Tata Cara Pengisian Izin Timbun SIMPLE BANJAR
Pengguna Jasa wajib mengisi form ini untuk mengajukan Izin Timbun nya, mulai dari nomor surat sampai tempat timbun sesuai dengan form yang telah disediakan. Next
Setelah itu data akan terekam dan dapat dilihat di Form “Browse”. Setelah mengisi Form “Rekam” pengguna jasa wajib mengisi Form “Data Pelengkap” ini yang berisi pelabuhan mana dan barang apa yang akan ditimbun. Setelah itu data akan terekam dan dapat dilihat di Form “Browse”. Next
Izin Timbun yang diajukan akan muncul di Form “Rekam PIB” setelah mendapat persetujuan dari KPPBC Banjarmasin, setelah itu pengguna jasa wajib melengkapi data berupa nomor dan tanggal pendaftaran PIB yang didapat di form ini. Next
Form ini befungsi untuk melihat data yang telah diajukan. Next
Form ini digunakan untuk mencetak permohonan yang telah diajukan, baik permohonan, persetujuan, penolakan, pembatalan, ataupun perubahan. Bisa di klik di salah satunya, lalu klik cetak untuk mengunduh file nya. Next
Izin Timbun yang telah disetujui oleh KPPBC Banjarmasin tetapi belum dilakukan perekaman PIB oleh pengguna jasa akan muncul di form ini. Next
Form ini menunjukkan pengajuan yang ditolak oleh KPPBC Banjarmasin. Next
Form ini digunakan untuk mengubah/membatalkan pengajuan yang telah dilakukan. Next
Perubahan yang diajukan akan muncul di form ini. Next
Pembatalan yang diajukan akan muncul di form ini. Next
Untuk PPJK hanya terdapat perbedaan di Form “Rekam”, ada tambahan untuk pengisian NPWP, Eksportir, dan Alamat. Selebihnya sama seperti yang dijelaskan di slide-slide sebelumnya. Next
Thank You!
File BL
Setelah meng-klik “cetak” akan otomatis mengundul file yang telah dipilih. Back