PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kantor Pelayanan Pajak
Advertisements

PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Sengketa Pajak.
ORDONANSI BEA BALIK NAMA Stbl.1924 No. 291
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 7
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pertemuan 6
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.

UNDANG-UNDANG NO. 21 THN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 THN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 1997 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (UU BPHTB) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO.20 TAHUN 2000.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pertemuan 4
PEMBAYARAN, PENETAPAN & PENAGIHAN BPHTB
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
Keberatan, Banding dan Gugatan
PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo Iswahyudi Panji Utomo, ST Kasi TI dan Penetapan,
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/Pmk
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan 06 Hak Dan Kewajiban Fiskus (Direktorat Jendral Pajak)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
UPAYA HUKUM KEBERATAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE-12 & 13 SENGKETA PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pertemuan #6 TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PBB
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SENGKETA PAJAK.
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 11.
Pajak Bumi dan Bangunan
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PAJA3233) UNIVERSITAS TERBUKA SESI-2 PENGADMINSITRASIAN PBB.
PBB (PAJA3233) SESI-3 Keberatan, Banding, Ketentuan Lain, Ketentuan Pidana Pajak Bumi dan Bangunan.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Orang Bijak Taat Membayar SPPT Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terhutang kepada wajib pajak. Dirjen Pajak Republik Indonesia atau KPP Orang Bijak Taat Membayar Pajak

SPPT

SPPT 4

SUBYEK PAJAK Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas BUMI, dan/atau memperoleh manfaat atas BUMI, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas BANGUNAN. SPPT

OBJEK PBB Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yg ada di bawahnya.Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. (Ps.1 angka 1) Bangunan Adalah Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan (Ps.1 angka 2) SPPT

Tempat yang menentukan Pajak Terutang. (Ps.8) Tempat pajak terutang (3): a) Untuk daerah Jakarta, di Wil. DKI Jakarta; b) Untuk Daerah lainnya, Dati II, yang meliputi letak objek pajak SPPT

Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim . Tahun Pajak (Ps.8 (1)) Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim . SPPT

Saat menentukan Pajak Terhutang (Ps.8 (2) ) Saat yang menentukan pajak yg terutang adalah menurut keadaan OP pada tanggal 1 Januari SPPT

NOMOR OBJEK PAJAK (NOP) STRUKTUR NOP Misalnya NOP : 31.73.050.001.004-0056.0 Kode 31.73.050.001 adalah kode wilayah kelurahan Rawasari, kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat Kode 004 adalah kode blok 004 di kelurahan tersebut Kode 0056 adalah nomor urut 0056 di blok tersebut Tanda khusus : 0 adalah kode khusus SPPT

PENDAFTARAN & PENDATAAN (Ps. 9 & 10 ) WP AKTIF mengambil,mengisi dan mengembalikan SPOP. SPOP hrs diisi : Jelas, Benar, Lengkap di Tanda Tangan SPOP dikirim ke KPP Pratama dlm waktu 30 hari, lewat 30 hr terbit Surat Tegoran, SPOP kembali, terbit: SPPT,STTS,DHKP. PENDATAAN : FISKUS AKTIF SPPT

TATA CARA PEMBAYARAN SPPT WP langsung ke Bank/Kantor Pos TP Melalui PBK/Transfer Uang Melalui Petugas Pemungut Melalui ATM (Bank DKI, Jatim, Bumi putera, Nusantara Parahyangan, Bukopin, BNI, BCA, Mandiri) SPPT

Pembagian Hasil Penerimaan PBB (Ps.18 UUPBB; PerMenKeu:34/PMK.03/2005) Pelimpahan Form SSPPBB TEMPAT PEMBAYARAN BANK/POS&GIRO PERSEPSI . PEMBAYARAN PELIMPAHAN Pembayaran / menukar TTS dng STTS. BANK OPERASIONAL III PEMBAGIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN W. Pajak 10 % 9 % 16,2 % 64,8 % Pem Pusat BP Prop. Kab/Kota SPPT P.Pemungut

Daerah DJP PP No. 16 Tahun 2000 Pem. Pusat 10 % Propinsi 16,2 % Dibagi kepada seluruh daerah Tk. II Pem. Pusat 10 % Propinsi 16,2 % Hasil Penerimaan PBB ( 100% ) Kab / Kota 64,8 % Pem. Daerah 90 % Daerah B. Pemungutan 9 % DJP

SPPT Imbangan Pembagian BP PBB antara DJP & Daerah . PDS PKT PKB PHT PTB Dit Jen Pajak 10 % 20 % 60 % 65 % 70 % Pem. Daerah 90 % 80 % 40 % 35 % 30 % SPPT

SPPT Biaya Pemungutan PBB. DirJen Pajak Propinsi BP PBB Daerah Adalah dana yg Digunakan utk pem biayaan kegiatan operasional pemungutan PBB yg dilaksanakan oleh DJP & Daerah (masuk APBN). Daerah Kabupaten / Kota Besarnya imbangan didasarkan kepada besar/kecilnya peranan masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan operasional pemungutan PBB. Besarnya imbangan didasarkan pada keten tuan yg berlaku di ma sing-masing Daerah , Kecuali DKI Jakarta 100 % utk Propinsi.

KLASIFIKASI OBJEK PAJAK ( Ps. 2 a (2)) Yang dimaksud dengan klasifikasi Bumi dan Bangunan adalah pengelompokan Bumi dan Bangunan menurut Nilai Jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitung an pajak yang terutang. SPPT Dalam menentukan Klasifikasi diperhatikan Faktor faktor : Bumi / Tanah : 1.Letak ; 2.Peruntukan ; 3.Pemanfaatan ; 4.Kondisi Lingkungan dan lain- lain. Bangunan : Bahan yg digunakan Rekayasa Letak Kondisi Lingkungan dll

JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT Ps. 11 Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak. SPPT

PENAGIHAN DAN SANKSI ADMINISTRASI PBB SPOP 30 HARI DIKEMBALIKAN TIDAK Surat Tegoran SKP + denda 25% Dari POKOK SPPT ya SPOP tdk Benar SKP + 25% dari Selisih Pajak 6 bulan Jatuh Tempo 1 bulan 1 bulan 7 hari 21 hari STP + Bunga 2% Per bln maks 24 bl Jatuh tempo tegoran S P 2x24 jam tercepat 10 hari Permintaan jadual Waktu & tempat lelang SPMP KLN SPPT SP Mlaks Penyitaan

Hak Wajib Pajak SPPT a.Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. b.Mendapatkan penjelasan berkaitan ketetapan PBB bila wp meminta. c.Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan. d.Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB e. Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas kring pajak (500200) SPPT

Kewajiban Wajib Pajak SPPT Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan lengkap, benar dan jelas, di ttd dan menyampaikan ke KPP Menandatangani bukti tanda terima SPPT untuk diteruskan ke KPP Melunasi PBB pada tempat pembayaran PBB yang telah ditentukan. SPPT

Selamat Belajar ! 16/11/2018 - dit. pbb & bphtb, djp - 22