KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PERADILAN DI INDONESIA SISTEM. STRUKTUR KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No.48 Th.2009) MAHKAMAH AGUNG UU No.14 Th.1985 UU No.5 Th.2004 PERADILAN PERADILAN PERADILANPERADILAN.
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Mahkamah Pidana Internasional
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
MAHKAMAH KEJAHATAN INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
SANKSI PELANGGARAN HUKUM PERANG
Adanya Hubungan Antar Negara
Are Sonsumer Rights Human Rights?
Mahkamah Pengadilan Internasional
TUGAS, WEWENANG, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
Implementasi dan Penegakan HHI
Yurisdiksi Kekuasaan atau kompetensi hukum sebuah negara terhadap orang, benda ataupun peristiwa hukum. Yurisdiksi: Legislatif: membuat dan menetapkan.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Sumber Sumber Hukum Internasional
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
YURISDIKSI NEGARA IKANINGTYAS, SH.,LLM.
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
Pert Hukum internasional.
Sudut ham kejahatan perang sudan
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Ekstradisi.
SISTEM HUKUM NKRI NAMA: WELLYANA NIM: PRODI: PPKn
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
HAM di Indonesia Mahendra P. Utama.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
HAK ASASI MANUSIA KELOMPOK GANJIL KELOMPOK GANJIL.
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Alasan mengajukan gugatan
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PERKULIAHAN II.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
HUKUM.
Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D.
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
YURISDIKSI NEGARA DISUSUN OLEH :
Pertemuan 4 Integritas dan Anti Korupsi. Tugas : 1. Apa itu sistem integritas nasional ? 2. Mengapa diperlukan sistem integritas nasional? 3. Bagaimana.
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

KELEMAHAN-KELEMAHAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL OLEH: RISWAN MUNTHE

Beberapa kelemahan dari hukum pidana Internasional Tidak memiliki asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mandiri dan terpadu Tidak jelas sistem dan kerangka hukumnya Sangat dipengaruhi oleh faktor politik Perjanjian-perjanjian internasional mengenai kejahatan internasional tunduk pada ratifikasi Tidak adanya aparat-aparat penegak hukum (internasional mandiri,baik pada level legislatif, eksekutif maupun yudikatif Pengimplementasiannya lebih banyak diandalkan pada hukum (pidana) nasional masing-masing negara

A. Hukum pidana internasional tidak memiliki asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mandiri dan terpadu. Hukum pidana Internasional tampak tidak memiliki asas2 dan kaidah2 hukum tersendiri secara mandiri. Hal ini mengakibatkan hukum pidana internasional, baik pembuatan kaidah2 hukumnya, pengimplementasian, maupun pemaksaan terhadap para pelanggarnya di berbagai kawasan dunia ini tampak tidak konsisten. Dalam banyak kasus kejahatan, penyelesaiannya sebagain besar masih mengandalkan pada hukum pidana nasional negara-negara. Hanya sebagian kecil saja yang sudah mengandalkan pada hukm internasional yang secara mandiri pada tataran internasional antara lain, melalui organisasi internasional, seperti:

Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB ataupun melalui Badan-Badan peradilan kriminal internasional, seperti Mahkamah Militer Internasional di Nuremberg 1945 dan Tokyo 1946, Mahamah kejahatan Perang dalam bekas kasus Yugoslavia 1993 dan Rwanda 1994, serta Mahkamah pidana internasional.

B. Hukum Pidana Internasional itu tidak Jelas sistem dan Kerangka Hukumnya Dikalangan para ahli hukum pidana internasional tidak ada kesepakatan. Ini menunjukkan bahwa ruang lingkup subjek hukum dari hukum pidana internasional itu sendiri masih kontroversial, belum lagi asas-asas dan kaidah-kaidah hukumnya masih belum ada kejelasan dan kesepakatan para ahli hukum pidana internasional. Namun tujuannya sudah ada kepastian yakni pencegahan dan pemberantasan kejahatan internasional dengan mencari, menangkap, menahan, mengusut, mengadili dan menjatuhkan putusan yang memiliki kekuatan mengikat yang pasti terhadap pelaku yang bersalah. Dalam kondisi seperti ini tentu akan sulit merumuskan dan menyusun kerangka dan sistem hukum dari hukum pidana internasional tersebut.

C. Hukum Pidana Internasional sangat dipengaruhi oleh faktor politik Hukum pidana internasional terutama yang berbentuk perjanjian-perjanjian internasional, baik dalam pembentukan,pengimplementasian, maupun proses pemaksaannya terhadap pihak-pihak yang melanggarnya, baik pada tataran internasional maupun nasional sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Negara-negara akan berpartisipasi ataukah tidak didalam suatu perundingan untuk merumuskan naskah suatu perjanjian internasional, pertama-tama tentulah mendasarkan keputusannya pada pertimbangan-pertimbangan politik. Bahkan bukan saja hukum pidana internasional saja yang dipengaruhi faktor politik, bidang-bidang kehidupan lain pada umumnya juga tidak terlepas dari pengaruh politik.

Perjanjian-perjanjian Internasional Mengenai Kejahatan Internasional Tunduk Pada Peratifikasian Oleh Negara-negara Sifat dan hakikat dari perjanjian-perjanjian internasional, terutama perjanjian-perjanjian internasional yg substansiinya tergolong penting dan besar yg lazimnya disebut law making treaty yang membutuhkan adanya peratifikasian atau pengikatan diri dari negara-negara, barulah akan dimulai berlaku pda suatu wakttu tertentu, setelah terpenuhinya sejumlah minimum tertentu negara-negara yang sudah meratifikasinya.

Perjanjian-perjanjian yg termasuk dalam ruang lingkup HPI sebagai salah satu jenis perjanjian internasional, suatu perjanjian internasional mengenai suatu kejahatan internasional seperti: Kejahatan terorisme Kejahatan Genosida Kejahatan Agresi , perang, dll Hanya berlaku dan mengikat terhadap negara-negara yang sudah meratifikasinya.

Kelemahan ini adalah kelemahan dari hukum internasional pada umumnya, kelemahan dari semua macam perjanjian pada khususnya, termasuk perjanjian dalam bidang hukum pidana internasional. Bahwa semakin banyaknya kejahatan internasional yang diatu dalam bentuk perjanjian-perjanjian internasional materil-substansial maupun proses pencarian, penemuan, penangkapan, penahanan ataupun pengekstradisian si pelakunya atapun alat-alat bukti yg berkaitan kejahatan internasional tersebut yg diatur dalam perjanjian-perjanjian internasional formal-prosedural, justru adalah merupakan suatu kemajuan yg pesat dari hukum pidana internasional.

Tidak Adanya Aparat-aparat Penegak Hukum yang Mandiri (pada Tataran Internasional) baik Legislatif, Eksekutif, maupun Yudikatif Ketiadaan aparat2 penegak hukum pidana internasional pada tataran internasioanl, misalnya, badan penegak hukum dalam bidang pembuatan peraturan2 HPI (legislatif), pelaksanaan (eksekutuf, ataupun pemaksaannya (yudikatif) merupakan titik lemah dari HPI.

Meskipun badan2 peradilan HPI yang bersifat ad hod yang memiliki yuridiksi untuk mengadili pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan, genosida, agresi dan kejahatan perang, namun pembentukannya pun tidak terlepas dari faktor politik. Meskipun sekarang sudah ada atau berdiri Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yg bersifat pemanen, peranannya hanya lah sebagai pelengkap atas yuridiksi nasional negara-negara.

Pengimplementasiannya Lebih Banyak Diandalkan pada Hukum (Pidana) Nasonal Negara-Negara Pengimplementasiannya Lebih Banyak Diandalkan pada Hukum (Pidana) Nasonal Negara-Negara mengakibatkan si pelaku kejahatan relatif akan lebih sulit untuk menghidarikan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya itu. Kesulitan bagi si pelaku ini akan semakin berat lagi apabila semakin banyak negara-negara yg mengatur kejahatan internasioanl tersebut di dalam hukum atau UU pidana nasionalnya.

SEKIAN DAN TERIMA KASIH