Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA Drs. S. Kuspriyomurdono, M. Si
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
TTG APARATUR SIPIL NEGARA
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PENGADAAN PEGAWAI Endah Setyowati.
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BAG. ORGANISASI SETDA KENDAL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Jobseeker STIKES ‘AISYIYAH BANDUNG Bandung, 05 Agustus 2016
Pengajar : Dr. Tri Hayati, S.H, M.H
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARUTUR
Badan Kepegawaian Negara
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENGADAAN PEGAWAI NEGRI SIPIL (PNS)
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM KEPEGAWAIAN DAN PERMASALAHANNYA
Perekrutan dan Seleksi
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MANAJEMEN PNS BERDASARKAN
Sistem Pembinaan PNS Sistem kawan ( Patronage System ) :
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PANGKAT & JABATAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI Adm. Kepegawaian Pengangkatan Pegawai Universitas Brawijaya Ilmu Pemerintahan Dosen : DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI

Definisi Pengangkatan Pegawai Kamus Besar Bahasa Indonesia Pengangkatan adalah Proses, cara, ketetapan atau penetapan menjadi Pegawai Rudy Arijanto, M.Kom (SOP Pengangkatan Pegawai Baru Administrasi, 2012) Pengangkatan Pegawai adalah suatu kegiatan pengangkatan pegawai baik yang diangkat langsung melalui proses pengangkatan maupun sebagai pengganti anggota pegawai yang pensiun, berhenti, atau meninggal dunia. UU yang Mengatur tentang Kepegawaian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pegawai ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. (UU No 5 Tahun 2014) PNS Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (UU No 5 Tahun 2014) PPPK Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (UU No 5 Tahun 2014)

Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan Manajemen ASN kepada Pejabat yang Berwenang di kementerian, sekretaris jenderal/sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga nonstruktural, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pejabat yang Berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing.

Pengadaan PNS dan PPPK Pengadaan PNS Pengadaan PPPK Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Tahapan Pengadaan PNS: perencanaan pengumuman lowongan pelamaran seleksi pengumuman hasil seleksi masa percobaan pengangkatan menjadi PNS. Tahapan Pengadaan PPPK: perencanaan pengumuman lowongan, pelamaran seleksi pengumuman hasil seleksi pengangkatan menjadi PPPK.

Proses Pengangkatan PNS Instansi Pemerintah Merencanakan Pengadaan Pengumuman Kebutuhan Jabatan Pelamaran Seleksi PNS 3 tahap seleksi: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang Penilaian Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. LOLOS = Calon PNS Pendidikan memenuhi persyaratan: Lulus pendidikan dan pelatihan; Sehat jasmani dan rohani. Masa Percobaan 1 Tahun Pelatihan Pejabat Pembina Kepegawaian Diangkat PNS

Proses Pengangkatan PPPK Instansi Pemerintah Merencanakan Pengadaan Pengumuman Kebutuhan Jabatan Pelamaran Seleksi PPPK LOLOS Diangkat Menjadi PPPK Penilaian Berdasarkan kompetensi, kualifikasi, Kebutuhan Instansi Pemerintah dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan. Pejabat Pembina Kepegawaian PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Terima kasih Terima kasih