PENGANTAR MEDIASI SRI MAMUDJI,,S.H.,M.LAW LIB. Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT) Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 By IICT
M E D I A S I Penyelesaian sengketa melalui perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga Pihak ketiga (mediator) bersifat impartial Keberadaan mediator disepakati oleh para pihak Proses bersifat rahasia Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian Mediator tidak mempunyai wewenang untuk memutus Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
PERAN MEDIATOR PERAN SEBELUM PERUNDINGAN PERAN PADA SAAT PERUNDINGAN Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
PERAN SEBELUM PERUNDINGAN Mengumpulkan informasi Mengundang para pihak Menyiapkan tempat perundingan Menyiapkan logistik Menyiapkan peralatan Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
PERAN PADA SAAT PERUNDINGAN Memimpin perundingan Memelihara atau menjaga aturan perundingan Mendorong para pihak untuk menyampaikan masalah dan kepentingannya secara terbuka Mendorong para pihak agar menyadari bahwa sengketa bukan pertarungan yang harus dimenangkan tetapi diselesaikan Mendengar, mencatat, mengajukan pertanyaan, menyimpulkan, menyusun agenda, membantu menyusun kesepakatan Membantu para pihak mencapai titik temu Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
TIPE-TIPE MEDIATOR Mediator Jaringan Sosial (Social Network Mediator) Mediator Otoritatif (Authoritative Mediator) Mediator Mandiri (Independent Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
MEDIATOR JARINGAN SOSIAL Dipilih karena dikenal oleh para pihak Berasal dari lingkungan para pihak Tokoh yang dipercaya oleh para pihak mampu membantu menyelesaikan sengketa Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
MEDIATOR OTORITATIF Berasal dari kalangan yang berpengaruh, atau mempunyai kedudukan yang kuat Memiliki kapasitas untuk mengarahkan hasil perundingan Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
MEDIATOR MANDIRI Dipilih karena profesinya Tidak mempunyai hubungan dengan para pihak Tidak mempunyai wewenang untuk memutus Tuesday, November 20, 2018Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT) By IICT
MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN (OUT COURT) DI DALAM PENGADILAN (IN COURT) (DI INDONESIA DIATUR DALAM PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDASI DI PENGADILAN) Tuesday, November 20, 2018 Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT)
MEDIATION YOUR WIN-WIN SOLUTION Copyright INDONESIAN INSTITUTE FOR CONFLICT TRANSFORMATION (IICT) Tuesday, November 20, 2018