PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TINDAK LANJUT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ERA TERBITNYA UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Yogyakarta, Oct 22th, 2015 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
I. TINDAKLANJUT, TANTANGAN DAN UPAYA TEROBOSAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014
TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 (1) KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERBA Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejak 2 Oktober 2014 yang diperjelas dengan SE Mendagri No.120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 dan Edaran Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 Kewenangan Pusat: Penerbitan IUP Mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan pada : Wil Izin Usaha Pertambangan yg berada pada wil lintas daerah lintas Provinsi Wil Izin Usaha Pertambangan yg berbatasan langsung dgn neg lain dan Wil laut lbh dari 12 mil. Penerbitan Izin UsahaPertambangan dlm rangka PMA. Pemberian Izin Usaha pertambangan khusus mineral dan batu bara. Kewenangan Provinsi: Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral logam, bkn logam ,batu bara dan batuan dlm rangka PMDN pd WIUP Daerah yg berada dlm 1 Daerah Prov termasuk wil laut sd 12 mil laut. Penerbitan Izin Pertambangan rakyat utk komoditas mineral logam, batubara, mineral bkn logam dan batuan dlm wil pertambangan rakyat.
TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 Meminta Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan SE Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 antara lain : Meminta Bupati/Walikota segera menyerahterimakan dokumen perizinan IUP yang ada di Kabupaten/Kota kepada Gubernur sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014; Meminta Gubernur memproses permohonan perizinan mineral bukan logam dan batuan termasuk pemrosesan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan IUP, termasuk penetapan WPR dan penerbitan IPR; Meminta Gubernur untuk mencabut IUP Non CNC yang tidak memenuhi kewajiban, Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan tindak lanjut ini; Dalam masa transisi meminta Kadis ESDM Provinsi secara ex oficio selaku kepala inspektur tambang Provinsi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemegang IUP yang berada dalam satu Provinsi. Meminta Kadis ESDM Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan surat Sekjen Kementerian ESDM No. 3815/70/SJN.P/2015 tgl 25 Mei 2015 perihal data inspektur tambang dan jajak minat menjadi inspektur tambang.
TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 Penyerahan pengelolaan IUP PMA dan IUP BUMN dari Bupati/Walikota/Gubernur kepada Menteri, berikut dokumen pendukung (sesuai Edaran Menteri ESDM No. 01.E/30/DJB/2015 dan 02..E/30/DJB/2015 tanggal 07 April 2015) Pemerintah Provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan payung hukum perizinan untuk mempermudah perizinan pasca UU No. 23/2014 dengan tetap melibatkan Pemerintah Kab/Kota. Gubernur dapat membentuk UPTD di kabupaten/kota untuk pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Gubernur mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba dan selalu koordinasi dengan Pusat dalam rangka rekonsiliasi data IUP Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah administrasi kabupaten/kota. Bupati/Walikota tetap bertanggung jawab untuk menagih dan memberikan peringatan kepada pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban pelunasan PNBP sebelum Gubernur mencabut IUP
TANTANGAN DAN UPAYA TEROBOSAN NO TANTANGAN UPAYA TEROBOSAN 1. Koordinasi Pusat dan Daerah sebagai tindak lanjut UU No 23/2014 Revisi UU No 4/2009 beserta peraturan pelaksanaanya Provinsi membentuk pelayanan yang mudah dan aman bagi penerbitan IUP di Provinsi dengan melibatkan kabupaten/kota 2. Peningkatan kualitas pelayanan publik Membentuk Unit Pelaksana Teknis yang khusus menangani Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan harmonisasi pelayanan publik (reformasi perizinan) dengan sektor lain, terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (contoh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan agar jangka waktu penerbitan izin dapat di atur) Pembayaran PNBP secara online 3. Persyaratan CnC untuk IUP yang terbit setelah penetapan WP CnC tidak perlukan untuk IUP yang diterbitkan setelah WP
II. PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG DAN PENGAWASAN PASCA UU NO II. PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG DAN PENGAWASAN PASCA UU NO. 23 TAHUN 2014
Dasar Hukum UU Nomor 4 Tahun 2009 : Pasal 73 Ayat 3 menyatakan bahwa Inspektur Tambang adalah pejabat fungsional. Pasal 141 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 bahwa pengawasan oleh menteri berjumlah 15 aspek dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sebanyak 6 aspek dan lainnya oleh pejabat pengawas yaitu : a.Teknis pertambangan b.Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan c.Keselamatan operasi pertambangan d.Keselamatan operasi pertambangan e.Pengelolaan lingkungan hidup,reklamasi dan pascatambang f.Pemanfaatan barang,jasa teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri PP Nomor 55 Tahun 2010 : Pelaksana pengawasan dibidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. UU No 23 Tahun 2014 : Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewengan Pusat Keputusan Bersama MESDM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1247.K/70/MEM/2002 dan No/ 17 Tahun 2002 INSPEKTUR TAMBANG adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.
PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN UU NO. 23 TAHUN 2014 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 Inspektur Tambang di Pusat diangkat oleh Menteri Inspektur tambang di Provinsi diangkat oleh Gubernur Inspektur Tambang di Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati/Walikota Inspektur Tambang di kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Inspektur Tambang yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota Inspektur Tambang di Provinsi dipimpin oleh Kepala Inspektur Tambang yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Semua Inspektur Tambang diangkat oleh Menteri. Tidak Ada Lagi
PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN UU NO. 23 TAHUN 2014 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 Inspektur Tambang Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Inspektur Tambang Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi IUP yang diterbitkan oleh Gubernur. Inspektur Tambang Pusat memiliki kewenangan untuk mengawasi PKP2B/KK/IUP yang diterbitkan oleh Menteri. Inspektur Tambang memiliki kewenangan pengawasan di Seluruh Indonesia sesuai dengan praturan perundang-undangan. Tetap Berlaku
IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTUR TAMBANG Pengelolaan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, mulai dari penerimaan, penempatan, karier, penggajian dan operasional penugasan pegawai. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi urusan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Pemerintah Provinsi hanya melakukan pengelolaan pengusahaan, sehingga pengawasan tidak dapat didekonsentrasikan. Semua pejabat fungsional Inspektur Tambang harus dimutasi menjadi ASN Kementerian ESDM, untuk dapat melakukan pengawasan dan Kepala Dinas Provinsi tidak lagi ex-officio Kepala Inspektur Tambang, karena Inspektur Tambang sudah menjadi kewenangan Pusat. Bentuk organisasi Inspektur Tambang di lapangan dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan meminta izin dari Gubernur setempat atau dalam bentuk Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada tiap Provinsi.
UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN Pelaksanaan Jajak Minat bagi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang dan Calon Inspektur Tambang menjadi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang Pusat Sesuai Surat Sekretariat Jenderal Nomor 3815/70/SJN.P/2015 tentang Data Inspektur tambang dan jajak minat menjadi Inspektur Tambang ASN Pusat kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia didapatkan data 299 orang (IT 67 org;CaIT 36 org; struktural 86 org ; fungsional umum 111 org) yang berminat untuk menjadi IT dari ASN Pusat
III. PENUTUP
PENUTUP Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejak 2 Oktober 2014. Dalam rangka implementasi UU 23/2015 dan Pelaksanaan SE Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 Berdasarkan ketentuan Pasal 14 jo. Pasal 15 jo. Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan sub sektor mineral dan batubara dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, di mana kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Pensinaman Modal Asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pasca UU 23/2014 pengelolaan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, mulai dari penerimaan, penempatan, karier, penggajian dan operasional penugasan pegawai. Perlu adanya kesepakatan bersama dengan Kementerian/Instansi terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara agar tercipta kerjsama yang sinergi antara semua pihak.
Terima Kasih www.esdm.go.id
UU No. 4 Tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (PASAL 141) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK, berupa : Teknis pertambangan; Pemasaran; Keuangan; Pengolahan data mineral dan batubara; Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; Keselamatan operasi pertambangan; Pengelolaan lingkungan hidup,reklamasi dan pascatambang; Pemanfaatan barang,jasa teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; Pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; Kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum Pengelolaan IUP atau IUPK; dan Jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. Pengawasan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I dilakukan oleh inspektur tambang