PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
Kewenangan dan persoalan penerbitan Izin Tambang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kewenangan Pengelolaan
SANKSI ADMINISTRATIF.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEWAJIBAN KEUANGAN (PNBP) BAGI PERUSAHAAN PERTAMBANGAN
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Materi Peraturan Pemerintah No
Legalitas Usaha.
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
HAK DAN KEWAJIBAN.
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
KONVERSI KP MENJADI IUP, DAN PELELANGAN UNTUK WIUP Dhoni Yusra, SH, MH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
SINKRONISASI REGULASI BIDANG PERTAMBANGAN DENGAN SEKTOR LAIN
KEBIJAKAN PENGUSAHAAN SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL 2015
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
USAHA JASA PERTAMBANGAN
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
USAHA JASA PERTAMBANGAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Oleh : Dija Hedistira (E ) Rismawan Yuda (E )
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TINDAK LANJUT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA ERA TERBITNYA UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Yogyakarta, Oct 22th, 2015 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

I. TINDAKLANJUT, TANTANGAN DAN UPAYA TEROBOSAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014

TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 (1) KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERBA Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejak 2 Oktober 2014 yang diperjelas dengan SE Mendagri No.120/253/SJ tanggal 16 Januari 2015 dan Edaran Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 tanggal 30 April 2015 Kewenangan Pusat: Penerbitan IUP Mineral logam, batubara, mineral bukan logam dan batuan pada : Wil Izin Usaha Pertambangan yg berada pada wil lintas daerah lintas Provinsi Wil Izin Usaha Pertambangan yg berbatasan langsung dgn neg lain dan Wil laut lbh dari 12 mil. Penerbitan Izin UsahaPertambangan dlm rangka PMA. Pemberian Izin Usaha pertambangan khusus mineral dan batu bara. Kewenangan Provinsi: Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral logam, bkn logam ,batu bara dan batuan dlm rangka PMDN pd WIUP Daerah yg berada dlm 1 Daerah Prov termasuk wil laut sd 12 mil laut. Penerbitan Izin Pertambangan rakyat utk komoditas mineral logam, batubara, mineral bkn logam dan batuan dlm wil pertambangan rakyat.

TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 Meminta Gubernur dan Bupati untuk melaksanakan SE Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 antara lain : Meminta Bupati/Walikota segera menyerahterimakan dokumen perizinan IUP yang ada di Kabupaten/Kota kepada Gubernur sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014; Meminta Gubernur memproses permohonan perizinan mineral bukan logam dan batuan termasuk pemrosesan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan IUP, termasuk penetapan WPR dan penerbitan IPR; Meminta Gubernur untuk mencabut IUP Non CNC yang tidak memenuhi kewajiban, Pemerintah Pusat akan mengeluarkan kebijakan terkait dengan tindak lanjut ini; Dalam masa transisi meminta Kadis ESDM Provinsi secara ex oficio selaku kepala inspektur tambang Provinsi untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pemegang IUP yang berada dalam satu Provinsi. Meminta Kadis ESDM Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan surat Sekjen Kementerian ESDM No. 3815/70/SJN.P/2015 tgl 25 Mei 2015 perihal data inspektur tambang dan jajak minat menjadi inspektur tambang.

TINDAKLANJUT PENGELOLAAN PERTAMBANGAN PASCA UU NO. 23/2014 Penyerahan pengelolaan IUP PMA dan IUP BUMN dari Bupati/Walikota/Gubernur kepada Menteri, berikut dokumen pendukung (sesuai Edaran Menteri ESDM No. 01.E/30/DJB/2015 dan 02..E/30/DJB/2015 tanggal 07 April 2015) Pemerintah Provinsi membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan payung hukum perizinan untuk mempermudah perizinan pasca UU No. 23/2014 dengan tetap melibatkan Pemerintah Kab/Kota. Gubernur dapat membentuk UPTD di kabupaten/kota untuk pelayanan yang lebih efektif dan efisien. Gubernur mulai mengembangkan dan memperkuat database pertambangan minerba dan selalu koordinasi dengan Pusat dalam rangka rekonsiliasi data IUP Meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah administrasi kabupaten/kota. Bupati/Walikota tetap bertanggung jawab untuk menagih dan memberikan peringatan kepada pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban pelunasan PNBP sebelum Gubernur mencabut IUP

TANTANGAN DAN UPAYA TEROBOSAN NO TANTANGAN UPAYA TEROBOSAN 1. Koordinasi Pusat dan Daerah sebagai tindak lanjut UU No 23/2014 Revisi UU No 4/2009 beserta peraturan pelaksanaanya Provinsi membentuk pelayanan yang mudah dan aman bagi penerbitan IUP di Provinsi dengan melibatkan kabupaten/kota 2. Peningkatan kualitas pelayanan publik Membentuk Unit Pelaksana Teknis yang khusus menangani Pelayanan Terpadu Satu Pintu Melakukan harmonisasi pelayanan publik (reformasi perizinan) dengan sektor lain, terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (contoh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan agar jangka waktu penerbitan izin dapat di atur) Pembayaran PNBP secara online 3. Persyaratan CnC untuk IUP yang terbit setelah penetapan WP CnC tidak perlukan untuk IUP yang diterbitkan setelah WP

II. PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG DAN PENGAWASAN PASCA UU NO II. PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG DAN PENGAWASAN PASCA UU NO. 23 TAHUN 2014

Dasar Hukum UU Nomor 4 Tahun 2009 : Pasal 73 Ayat 3 menyatakan bahwa Inspektur Tambang adalah pejabat fungsional. Pasal 141 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 bahwa pengawasan oleh menteri berjumlah 15 aspek dilaksanakan oleh Inspektur Tambang sebanyak 6 aspek dan lainnya oleh pejabat pengawas yaitu : a.Teknis pertambangan b.Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan c.Keselamatan operasi pertambangan d.Keselamatan operasi pertambangan e.Pengelolaan lingkungan hidup,reklamasi dan pascatambang f.Pemanfaatan barang,jasa teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri PP Nomor 55 Tahun 2010 : Pelaksana pengawasan dibidang pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan oleh Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. UU No 23 Tahun 2014 : Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewengan Pusat Keputusan Bersama MESDM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1247.K/70/MEM/2002 dan No/ 17 Tahun 2002 INSPEKTUR TAMBANG adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pelaksanaan inspeksi tambang.

PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN UU NO. 23 TAHUN 2014 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 Inspektur Tambang di Pusat diangkat oleh Menteri Inspektur tambang di Provinsi diangkat oleh Gubernur Inspektur Tambang di Kabupaten/Kota diangkat oleh Bupati/Walikota Inspektur Tambang di kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Inspektur Tambang yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota Inspektur Tambang di Provinsi dipimpin oleh Kepala Inspektur Tambang yang melekat dengan jabatan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi. Semua Inspektur Tambang diangkat oleh Menteri. Tidak Ada Lagi

PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO PERBANDINGAN SISTEM PENGELOLAAN INSPEKTUR TAMBANG MENURUT UU NO. 32 TAHUN 2004 DAN UU NO. 23 TAHUN 2014 UU No. 32 Tahun 2004 UU No. 23 Tahun 2014 Inspektur Tambang Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi IUP yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. Inspektur Tambang Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi IUP yang diterbitkan oleh Gubernur. Inspektur Tambang Pusat memiliki kewenangan untuk mengawasi PKP2B/KK/IUP yang diterbitkan oleh Menteri. Inspektur Tambang memiliki kewenangan pengawasan di Seluruh Indonesia sesuai dengan praturan perundang-undangan. Tetap Berlaku

IMPLIKASI TERHADAP PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN INSPEKTUR TAMBANG Pengelolaan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, mulai dari penerimaan, penempatan, karier, penggajian dan operasional penugasan pegawai. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi urusan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas. Pemerintah Provinsi hanya melakukan pengelolaan pengusahaan, sehingga pengawasan tidak dapat didekonsentrasikan. Semua pejabat fungsional Inspektur Tambang harus dimutasi menjadi ASN Kementerian ESDM, untuk dapat melakukan pengawasan dan Kepala Dinas Provinsi tidak lagi ex-officio Kepala Inspektur Tambang, karena Inspektur Tambang sudah menjadi kewenangan Pusat. Bentuk organisasi Inspektur Tambang di lapangan dapat berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan meminta izin dari Gubernur setempat atau dalam bentuk Satuan kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pada tiap Provinsi.

UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN Pelaksanaan Jajak Minat bagi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang dan Calon Inspektur Tambang menjadi Pejabat Fungsional Inspektur Tambang Pusat Sesuai Surat Sekretariat Jenderal Nomor 3815/70/SJN.P/2015 tentang Data Inspektur tambang dan jajak minat menjadi Inspektur Tambang ASN Pusat kepada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia didapatkan data 299 orang (IT 67 org;CaIT 36 org; struktural 86 org ; fungsional umum 111 org) yang berminat untuk menjadi IT dari ASN Pusat

III. PENUTUP

PENUTUP Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertambangan mineral dan batubara dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, urusan pemerintahan bidang mineral dan batubara tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota sejak 2 Oktober 2014. Dalam rangka implementasi UU 23/2015 dan Pelaksanaan SE Menteri ESDM No. 04.E/30/DJB/2015 Berdasarkan ketentuan Pasal 14 jo. Pasal 15 jo. Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan sub sektor mineral dan batubara dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, di mana kewenangan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dalam rangka Pensinaman Modal Asing menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pasca UU 23/2014 pengelolaan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, mulai dari penerimaan, penempatan, karier, penggajian dan operasional penugasan pegawai. Perlu adanya kesepakatan bersama dengan Kementerian/Instansi terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan mineral dan batubara agar tercipta kerjsama yang sinergi antara semua pihak.

Terima Kasih www.esdm.go.id

UU No. 4 Tahun 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA (PASAL 141) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK, berupa : Teknis pertambangan; Pemasaran; Keuangan; Pengolahan data mineral dan batubara; Keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; Keselamatan operasi pertambangan; Pengelolaan lingkungan hidup,reklamasi dan pascatambang; Pemanfaatan barang,jasa teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; Pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; Kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum Pengelolaan IUP atau IUPK; dan Jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan. Pengawasan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf I dilakukan oleh inspektur tambang