Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi & Komunikasi Publik
Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika WAJIB Pasal 28 (F) UUD 1945: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
PEMBAGIAN URUSAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (sesuai Lampiran UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
Empat Sub Urusan Pemerintahan Bidang Kominfo & Unit Kerja Pelaksana Pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika (Ditjen SDPPI) Pengelolaan informasi dan komunikasi publik (Ditjen IKP) Penyelenggaraan pos dan informatika (Ditjen PPI) Penatakelolaan aplikasi informatika (Ditjen Aptika) Urusan Pemerintahan Pusat Urusan Pemerintahan Konkuren
PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN KAB /KOTA No Sub Urusan Kewenangan Daerah Pelaksanaan Urusan 1. Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik. Pemberian dukungan pengelolaan Komisi Informasi kabupaten/kota dalam hal kabupaten/kota membentuk Komisi Informasi.
Informasi dan Komunikasi Publik PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN PROVINSI No Sub Urusan Kewenangan Daerah Pelaksanaan Urusan 1. Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik. Pemberian dukungan pengelolaan Komisi Informasi provinsi
LAYANAN UTAMA SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK No. Layanan Utama Fungsi Dasar 1. Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perumusan Kebijakan teknis bidang penyediaan informasi Monitoring opini dan aspirasi publik Monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah Pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik 2. Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perumusan Kebijakan teknis bidang penyebarluasan informasi Pengelolaan media komunikasi publik Pelayanan informasi publik Penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik 3. Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik. Perumusan Kebijakan teknis bidang Pelayanan Hubungan Komunikasi Pemerintahan Layanan Hubungan media Kemitraan dengan pemangku kepentingan Manajemen krisis komunikasi publik 4. Pemberian dukungan pengelolaan Komisi Informasi di daerah Dukungan administratif, keuangan dan tata kelola Komisi Informasi di daerah
PENATAANKELEMBAGAAN MERAKIT MESIN BIROKRASI DINAS APBD KEMAMPUAN DAERAH FP1 FP2 FP3 FP4 FP5 FAKTOR TEKNIS URUSAN SEKRE JUMLAH PENDUDUK FU1 FU4 FU3 FU2 LUAS WILAYAH JUMLAH SALURAN KOMUNIKASI PUBLIK PIKP JUMLAH OPD & UPT JUMLAH LAYANAN PUBLIK & KEPEMERINTAHAN YG BUTUH APLIKASI FU1 FU5 FU4 FU3 FU2 E-GOV JUMLAH APARATUR NEGARA
TAHAPAN PENATAAN URUSAN & KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH PP 18/2016 PERANGKAT DAERAH MEMUAT: INDIKATOR PEMETAAN INTENSITAS URUSAN UNTUK PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN RPP PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN MEMUAT : FUNGSI UTAMA & PENDUKUNG PELAKSANAAN URUSAN KOMINFO KOMINFO: PM 13/2016 PENETAPAN INTENSITAS URUSAN UNTUK PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN DAERAH: MENYUSUN PERDA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOMINFO: MENYUSUN NSPK PELAKSANAAN URUSAN KONKUREN KOMINFO: PM 14/2016 PEDOMAN PENYUSUNAN OTK PERANGKAT DAERAH, CAB. DINAS, & UPT KOMINFO & BAPPENAS : MENETAPKAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH: MENYUSUN PERKADA OTK PERANGKAT DAERAH KOMINFO: MELAKUKAN RAKORTEK HARMONISASI RENCANA KERJA & SINERGITAS RESOURCES KOMINFO: MENYUSUN PM KAMUS UNIT KOMPETENSI BID. KOMUNIKASI KOMINFO MELAKUKAN PEMBINAAN & PENGAWASAN DAERAH: PERKADA STANDAR KOMPETENSI JABATAN
Dasar hukum Pemda menyelenggarakan informasi publik: UU No Dasar hukum Pemda menyelenggarakan informasi publik: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 347 Pemda wajib mengumumkan informasi pelayanan publik kepada masyarakat melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh masyarakat luas. Pasal 391, 392 Pemda wajib menyediakan informasi Pemda yang terdiri atas: Informasi pembangunan daerah, yang memuat informasi perencanaan pembangunan Daerah (mencakup: kondisi geografis daerah, demografi, potensi sumber daya daerah, ekonomi dan keuangan daerah, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum; dan aspek daya saing daerah). Informasi keuangan daerah (paling sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan anggaran, dan laporan keuangan). Pasal 348, Sanksi bagi yang melanggar Kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk
DINAS KOMINFO JANTUNG REFORMASI BIROKRASI DAERAH Sesuai Nawacita ke-dua yakni membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya Maka Dinas Kominfo berperan dalam membangun Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan Daerah dengan sasaran meningkatnya akses publik terhadap informasi kinerja instansi pemerintah; makin efektifnya penerapan e-government untuk mendukung manajemen birokrasi secara modern; dan meningkatnya implementasi open government pada seluruh perangkat daerah
KOMINFO STATISTIK & PERSANDIAN SEBAGAI FONDASI PEMERINTAHAN Pendidikan Kesehatan Ketenagakerjaan Sosial Trantibbum Perhubungan Fungsi Teknis Sektoral UP. Pengelolaan Infor.ormasi & Komunikasi Publik DEMOCRATIC GOV AKSES INFORMASI & KOMUNIKASI PUBLIK UNTUK PARTISIPASI MASYARAKAT G O D V E R NAN CE Urusan. E – Gov & Persandian PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI DALAM PEMERINTAHAN Urusan. E Government & Statistik Sektoral Fungsi Teknis Dukungan VALIDITAS DATA PEMERINTAHAN STANDARISASI FUNGSI MANAJEMEN PENYENGGARAAN URUSAN (Perencanaan, Pelaksanaan, Keuangan, Pengawasan, Penelitian, Kepegawaian Badan Teknostruktur Daerah Bag. Organisasi Setda PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN, TUSI YANG CLEAR CUT
MEMBANGUN REPUTASI YANG KUAT BACK OFFICE FRONT OFFICE Menciptakan Transparansi proses pelayanan publik dengan memanfaatkan TIK sehinga tercipta pelayanan pemda yang cepat, mudah, murah, aman dan pasti selesai tepat waktu. Menciptakan Ruang Partisipasi Masyarakat untuk berkomunikasi menyampaikan aspirasinya dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang ada CITRA PEMERINTAHAN DAERAH YANG HADIR UNTUK MEMBERIKAN LAYANAN PEMERINTAHAN YANG PRIMA
RKP 2019 RKP 2019 Kesinambungan Implementasi Money Follows Program 154 PP 23 PN 2017 30 PP 10 PN 2018 2019 Menajamkan Prioritas Nasional 5 PN RKP 2019 24 PP Memastikan Pelaksanaan Program Pengendalian Dilakukan Sampai ke Level Proyek (satuan 3) Menajamkan Integrasi Sumber Pendanaan Belanja K/L, Belanja Non K/L, Belanja Transfer ke Daerah, PHLN, BUMN, PINA dan Swasta RKP 2019 fokus pada optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya (pemerintah, swasta, perbankan) untuk mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN
1 2 3 4 5 Tema dan Prioritas Nasional Prioritas Nasional Tema Pembangunan Manusia melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Pengurangan Kesenjangan antarwilayah melalui Penguatan Konektivitas dan Kemaritiman Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi melalui Pertanian, Industri, dan Jasa Produktif Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air Stabilitas Keamanan Nasional dan Kesuksesan Pemilu 1 2 3 4 5 “Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas” Tema
DAFTAR ISI BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUB URUSAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK Bagian Kesatu Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Bagian Kedua Monitoring Opini dan Aspirasi Publik Bagian Ketiga Monitoring Informasi dan Penetapan Agenda Prioritas Komunikasi Pemda Bagian Keempat Pengelolaan Konten dan Perencanaan Media Komunikasi Publik Bagian Kelima Pengelolaan Media Komunikasi Publik Bagian Keenam Pelayanan Informasi Publik Bagian Ketujuh Layanan Hubugan Media Bagian Kedelapan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Bagian Kesembilan Manajemen Krisis Komunikasi Publik Bagian Kesepuluh Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Bagian Kesebelas Dukungan Administrasi, Keuangan, dan Tata Kelola Komisi Informasi di Daerah BAB III PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB IV LAIN - LAIN BAB V KETENTUAN PERALIHAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan Fungsi Juru Bicara KETENTUAN LAIN –LAIN Pelaksanaan Fungsi Juru Bicara Pelaksanaan fungsi komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan oleh Perangkat Daerah di luar dari Dinas koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam penyiapan bahan komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah fungsi juru bicara kepala daerah dan wakil kepala daerah. evaluasi pemanfaatan bahan komunikasi kepala daerah dan wakil kepala daerah
Terima Kasih “Komunikasi lancar, informasi benar”