KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PELAKSANAAN ANGGARAN Mekanisme Pencairan PNBP Fungsional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kamis, 9 Agustus 2018
REGULASI PNBP 1. UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak: Pasal 4 : Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara Pasal 5 : Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem APBN. 2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 29 : Ayat (1) : Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk menatausahakan penerimaan negara di lingkungan kementerian negara/lembaga. PP 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu Pasal 2 : Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara Pasal 3 : Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak dikelola dalam sistem APBN. PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Pasal 120 : Ayat (1) : Pencairan atas penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu dilakukan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan yang dihitung berdasarkan proporsi pengeluaran terhadap penerimaan Ayat (2) : Penggunaan sebagian dana Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk membiayai Kegiatan tertentu tidak dapat melampaui pagu dana Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam DIPA Satuan Kerja yang bersangkutan Ayat (3) : Pembayaran dan penatausahaan belanja untuk Kegiatan tertentu yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan secara terpisah dengan belanja yang bersumber selain dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Ayat (4) : Dalam perhitungan batas maksimum pencairan dana, setoran PNBP yang belum digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, dapat dipergunakan untuk membiayai Kegiatan tahun anggaran berikutnya setelah diterimanya DIPA.
Regulasi PNBP
PRINSIP DASAR PENGGUNAAN DANA PNBP SEMUA PNBP YANG MENJADI HAK NEGARA DALAM TAHUN ANGGARAN BERSANGKUTAN HARUS DISETOR LANGSUNG SECEPATNYA KE KAS NEGARA. SATKER PENGGUNA PNBP DAPAT MENGGUNAKAN SEBAGIAN DANA PNBP SETELAH MEMPEROLEH IJIN PENGGUNAAN DANA PNBP DARI MENTERI KEUANGAN. BELANJA NEGARA OLEH SATKER PENGGUNA PNBP DALAM SATU TAHUN ANGGARAN HANYA DAPAT DIBIAYAI DARI PNBP TAHUN ANGGARAN YANG BERSANGKUTAN. SATKER PENGGUNA PNBP : PNBP YANG PENYETORANNYA DILAKUKAN SECARA TERPUSAT; PNBP YANG PENYETORANNYA DILAKUKAN PADA MASING-MASING SATKER PENGGUNA PNBP.
Penggunaan PNBP PNBP Kas Negara Ijin Menteri Keuangan sebagian dana PNBP dapat digunakan oleh instansi untuk kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut Proporsi penggunaan ditetapkan Menkeu JENIS KEGIATAN TERTENTU Penelitian dan Pengembangan teknologi Pelayanan kesehatan Pendidikan dan pelatihan Operasional dana pemeliharaan Penegakan hukum Investasi, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu Pelestarian sumber daya alam
MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) PNBP
MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) Ketentuan Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari PNBP Satker pengguna PNBP menggunakan PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan sesuai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Batas tertinggi PNBP yang dapat digunakan merupakan maksimum pencairan dana yang dapat dilakukan oleh Satker berkenaan. Satker dapat menggunakan PNBP setelah PNBP disetor ke kas negara berdasarkan konfirmasi dari KPPN. Dalam hal PNBP yang ditetapkan penggunaannya secara terpusat, pembayaran dilakukan berdasarkan Pagu Pencairan sesuai Surat Edaran/Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Besarnya pencairan dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP Satker yang bersangkutan dalam DIPA. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
MAKSIMUM PENCAIRAN (MP) PNBP Jumlah dana PNBP yang dapat dicairkan pada waktu tertentu SPM UP DASAR PERHITUNGAN SPM TUP SPM GUP Isi SPM LS MP = (PPP x JS) – JPS MP : Maksimum Pencairan PPP : Proporsi Pagu Pengeluaran terhadap pendapatan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan JS : Jumlah setoran PNBP JPS : Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir Jumlah Pencairan TIDAK BOLEH LEBIH
Perhitungan Penggunaan Dana PNBP Tahun Anggaran Berjalan (TAB) SPM UP + MP = (PPP x JS) – JPS SPM TUP Maksimum Pencairan (MP) DASAR PERHITUNGAN + SPM GUP Isi + SPM LS = Jumlah MP Jumlah Pencairan TIDAK BOLEH LEBIH SPM UP + SPM TUP +SPM GU + SPM GUP Isi + SPM LS ≤ Jumlah MP
Sisa MP dana PNBP 1 (satu) TA sebelumnya SISA MP PNBP TAYL Sisa MP dana PNBP 1 (satu) TA sebelumnya Yg berasal dari Jumlah setoran yang melampaui target penerimaan PNBP sesuai proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sisa pagu DIPA yang bersumber PNBP yang dapat dicairkan berdasarkan MP Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan TA berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif
PENGGUNAAN SISA MP TAHUN YANG LALU SISA MP TA YL TA Berjalan belum ada MP (belum ada realisasi PNBP) TA Berjalan sudah ada MP, tetapi belum mencukupi untuk Pencairan Dana Catatan : Penggunaan sisa MP TA sebelumnya diperhitungkan dengan PNBP TA berjalan; PNBP TA berjalan dapat digunakan dalam hal penggunaan sisa MP TA sebelumnya sudah diperhitungkan seluruhnya dari PNBP TA berjalan; Dalam hal atas penggunaan sisa MP TA sebelumnya belum lunas diperhitungkan, Satker Pengguna PNBP yang akan menggunakan PNBP TA berjalan untuk membiayai kegiatan yang segera dilaksanakan, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya tersebut merupakan talangan sementara yang harus dibayar/diperhitungkan kembali dengan PNBP yang diterima pada tahun anggaran berjalan. Dengan demikian maka PNBP tahun anggaran berjalan dapat digunakan dalam hal penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya sudah lunas diperhitungkan dari PNBP tahun anggaran berjalan. Namun apabila penggunaan Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya belum lunas diperhitungkan, sedangkan Satker pengguna PNBP memerlukan PNBP tahun anggaran berjalan untuk membiayai kegiatan yang segera dilaksanakan, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan
PEMBERIAN UP DANA PNBP Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar Rp.500 Juta. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50%. Dalam hal belum memperoleh MP, MP kurang dari 1/12 dari pagu dana PNBP pada DIPA atau satker pengguna PNBP secara terpusat dapat berikan UP sebesar 1/12 dari pagu dana PNBP maksimal Rp.200 Juta. Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan setelah ada realisasi PNBP yang disetor ke Kas Negara. Apabila UP tidak mencukupi dapat mengajukan TUP. UP/TUP sumber dana PNBP terpisah dengan UP/TUP sumber dana Rupiah Murni (RM)
MEKANISME PEMBAYARAN PNBP
PEMBAYARAN LANGSUNG (LS) Belanja yang bersumber dari penggunaan dana PNBP dilaksanakan melalui mekanisme Pembayaran LS. Dalam hal pembayaran dengan mekanisme LS tidak dapat dilakukan, pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme UP. Pembayaran dengan mekanisme LS dilaksanakan dengan ketentuan: Nilainya di atas Rp50 Juta kepada satu penerima/penyedia barang/jasa; dan/atau Sudah pasti penerima/penyedia barang/jasa, nilai pembayarannya, dan waktu pembayarannya. 4. Pembayaran dengan mekanisme LS ditujukan kepada: Pihak ketiga atas dasar perjanjian/kontrak ; atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pembayaran honorarium dan perjalanan dinas atas dasar Surat Keputusan/Surat Perintah.
MEKANISME PENYETORAN, KONFIRMASI DAN PENGGUNAAN, PNBP
MEKANISME PENYETORAN PNBP Penyetoran PNBP ke Kas Negara dilaksanakan dengan berpedoman pada PMK mengenai sistem penerimaan negara PERATURAN MENTERI KEUANGAN No 32/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM PENERIMAAN NEGARA SECARA ELEKTRONIK Penyetoran PNBP ke Kas Negara dilakukan dengan pengisian surat setoran yang paling sedikit memuat: Kementerian Negara/Lembaga Unit Organisasi Satker Akun Penerimaan Jumlah Penerimaan;
MEKANISME KONFIRMASI PNBP D MEKANISME KONFIRMASI PNBP Untuk memastikan setoran PNBP telah diterima ke Kas Negara, KPPN memberikan konfirmasi setoran berdasarkan permintaan konfirmasi dari Satker. Satker melakukan konfirmasi setoran ke KPPN mitra kerja-nya. Tata cara konfirmasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur prosedur konfirmasi setoran penerimaan negara.
MEKANISME PENGGUNAAN PNBP Satker dapat menggunakan dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Satker menggunaan dana PNBP sesuai dengan jenis PNBP dan pagu PNBP dalam DIPA Pagu PNBP dalam DIPA merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan Dalam hal realisasi PNBP melampaui target, Satker dapat menambah pagu PNBP dalam DIPA melalui proses revisi anggaran diatur dalam PMK mengenai Tata Cara Revisi Anggaran Besarnya dana PNBP untuk membiayai belanja negara ditetapkan berdasarkan Maksimum Pencairan (MP) PNBP Satker. MP PNBP ditetapkan berdasarkan jumlah setoran PNBP ke Kas Negara yang telah dikonfirmasi ke KPPN mitra kerja Satker.
Terima Kasih