Tarif
Batas atas tarif forwarding akan diimplementasikan mulai Januari tahun 2011 tentang komponen dan besaran tarif batas atas biaya-biaya lokal jasa pengurusan transportasi (forwarding local charges). Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), serta Ikatan Eksportir, dan Importir Indonesia (IEI)
Komponen dan besaran tarif batas forwarding local charges meliputi kegiatan Impor terdiri dari Container Freight Station (CFS) Charges sebesar USD 30 minimal 2 meter kubik, Delivery Order (DO) Charges sebesar USD 50/dokumen, Agency Charges sebesar USD 50/dokumen, Document Charges sebesar USD 50/dokumen dan Administration Charges sebesar USD 50/dokumen.
Sementara untuk Ekspor terdiri dari CFS Charges USD 30 minimal 2 meter kubik, Bill of Lading (B/L) Fee sebesar USD 20 per dokumen, serta Ocean Freight yang besaran tarifnya per ton/kubik disesuaikan dengan harga pasar(Shipping Line) .
biaya surat pengantar untuk co-loading, yaitu dalam hal principal/partner dari forwarder di pelabuhan tujuan di Indonesia melakukan co-load karena tidak melakukan konsolodasi sendiri, maka biaya administrasi yang dikenakan oleh forwarder di pelabuhan di Indonesia kepada importir untuk seluruh proses sampai importir mendapatkan delivery order maksimal sebesar 30 dollar AS.