Di Susun Oleh: Herry Syafral, S.Pd., M.A. PEMELIHARAAN ASET Di Susun Oleh: Herry Syafral, S.Pd., M.A.
Pemeliharan Aset Perusahaan Apa itu Aset? Tidak semua karyawan mampu memelihara aset, maka perlu dijaga oleh teknisi ahli dan diberitahukan ke karyawan lain bagaimana cara menjaga aset. Bagian General Affair harus mampu teknik atau mempunyai tenaga teknisi ahli untuk keperluan pemeliharan, seperti: Teknisi elektronik dan bangunan. Peta listrik, AC, Lift, Exhaust, TV, atap, pasokan air, gas, dll Teknisi komputer dan jaringan. Teknisi mekanik dan mesin, untuk perawatan mesin-mesin dan kendaraan. Bila tidak memiliki taknisi, maka bisa minta bantuan orang ketiga dari PLD, PDAM, Telkom, bengkel resmi kendaraan, ahli bangunan yang berada dekat domisili perusahaan.
Daftar Inventaris Aset Perusahaan Langkah pertama untuk pemantauan aset adalah melakukan inventaris aset secara berkala. Lalu buat daftar aset sesuai klasifikasi. Contoh Form Inventaris Aset Daftar Inventaris Aset Perusahaan PT. Semoga Langgeng No Nama Aset Jumlah Unit Tahun Ada Merek Tipe No Serial Indeks Kondisi Keterangan 1 2 3
Setelah melakukan pendataan setiap aset, langkah selanjutnya adalah membuat jadwal pemeliharaan secara berkala. Dan dibuatkan kartu kontrol perawatan pada setiap aset. LATIHAN: 1. INVENTARIS LAH ASET YANG KAMU MILIKI
HUBUNGAN DENGAN PIHAK EKSTERNAL Disusun Oleh: Herry Syafrial, S.Pd., M.A.
1. BPJS A. BPJS Ketenagakerjaan B. BPJS Kesehatan
2. Suku Dinas Tenaga Kerja Suku Dinas Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja, pembinaan, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial dan persyaratan kerja, pembinaan kesejahteraan ketenagakerjaan, perlindungan, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan. Salah satu peranan Disnaker, adalah menjembatani pihak perusahaan dan tenaga kerja dalam menyepakati kesepakatan kerja dan memberikan kekuatan hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam pengesahan Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang dietrapkan di perusahaan. Dikepalai oleh Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan membawahi: Seksi Pelatihan dan Produktivitas. Seksi Penempatan dan Transmigrasi. Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan.
3. Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Umum (K3-Umum) Beberapa Sertifikat yang harus dipenuhi sebagai berikut: Mesin Produksi. Pesawat Angkut (Lift) Generator Listri (Mesin Genset). Penangkal Petir. Laik Sehat (Bagi Perhotelan dan Jasa Pangan)