HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 14
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN Fahrul Ismaeni.
BANK GARANSI Pengertian :
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
KONSINYASI.
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Maksud dan Tujuan Jaminan Kredit
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERKARA EKONOMI SYARI’AH
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DASAR-DASAR HUKUM PERDATA
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
Teori dan Azas Hukum Perjanjian, Bentuk, Macam, Jenis, dan Syarat Sahnya Perjanjian Serta Akibat Hukum Bagi Para Pihak dan Pihak Terkait Dr. Qomaruddin,
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN: A.PERIKATAN:PERHUBUNGAN HKM DIMANA PIHAK YG SATU BERHAK MENUNTUT SESUATU (KREDITUR) DARI PIHAK YG LAIN YG WAJIB MEMENUHI TUNTUTAN(DEBITUR). B.PERJANJIAN :PERISTIWA DIMANA SEORANG BERJANJI ATAU DUA ORANG SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SUATU HAL.

II.HUBUNGAN PERIKATAN DAN PERJANJIAN &SUMBER PERIKATAN A.PERJANJIAN MENERBITKAN PERIKATAN(PERJANJIAN MERUPAKAN SALAH SATU SUMBER PERIKATAN); B.SUMBER PERIKATAN : 1.PERJANJIAN; 2.UNDANG-UNDANG: a.UNDANG-UNDANG SAJA; b.UU KARENA PERBUATAN ORANG: -PERBUATAN YG HALAL; -PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

III.MACAM-MACAM PERIKATAN: A.PERIKATAN SEDERHANA=BERSAHAJA: APABILA MASING-MASING PIHAK HANYA SATU ORANG DAN YG DITUNTUT HANYA SATU HAL DAN TUNTUTAN DPT DILAKSANAKAN SEKETKA; B.PERIKATAN YG LEBIH RUMIT: 1.PERIKATAN BERSYARAT: YG DIGANTUNGKAN PADA SUATU KEJADIAN DI KEMUDIAN HARI,YG MASIH BELUM TENTU TERJADINYA.

a.DGN SYARAT TANGGUH: PERIKATAN LAHIR HANYA APABILA PERISTIWA YG DIPERSYARATKAN BETUL TERJADI; b.PERIKATAN DGN SYARAT BATAL: PERIKATAN YG SUDAH LAHIR, JUSTRU MJD BERAKHIR/BATAL, APABILA PERISTIWA YG DIPERSYARATKAN BETUL TERJADI.

2.PERIKATAN DGN KETETAPAN WAKTU: KETETAPAN WAKTU HANYA MENANGGUHKAN PELAKSANAAN PERIKATAN/MENENTUKAN LAMA WAKTU BERLAKUNYA PERIKATAN(PADA PERIKATAN BERSYARAT MENGANDUNG SUATU SYARAT YG PERISTIWANYA BELUM TENTU TERJADI,SEDANGKAN PADA KETETAPAN WAKTU PASTI TERJADI).

3.PERIKATAN DPT DIBAGI&TDK DPT DIBAGI:PRESTASINYA DPT/TDK DPT DIBAGI MENURUT IMBANGAN, YG TDK MENGURANGI EKSISTENSI PERIKATAN; 4.PERIKATAN DGN ANCAMAN HUKUMAN:SI BERUTANG WAJIB MELAKUKAN SESUATU APABILA PERIKATAN TDK DIPENUHI(DGN TUJUAN MENDORONG PELAKSANAAN &MEMBERI PERLINDUNGAN KPD KREDITUR). 5.PERIKATAN MANASUKA(ALTERNATIF)=DEBITUR BOLEH MEMILIH SALAH SAU PRESTASI; 6.PERIKATAN TANGGUNG MENANGGUNG:TERDAPAT BEBERAPA ORANG SBG KREDITUR DAN /ATAU BEBERAPA ORANG SBG DEBITUR.

IV.SISTEM TERBUKA &ASAS KONSENSUALITAS A.ASAS TERBUKA: HKM PERJANJIAN MEMBERIKAN KEBEBASAN SELUAS-LUASNYA KPD MASYARAKAT UNTUK MEMBUAT PERJANJAN YG BERISI APA SAJA,ASALKAN TIDAK MELANGGAR UU,KETERTIBAN UMUM&KESUSILAAN (DISIMPULKAN DARI PSL 1338 AYAT 1 KUH PERDATA) B.ASAS KONSENSUALITAS: PERJANJIAN&PERIKATAN YG TIMBUL KARENYA,SUDAH LAHIR SEJAK DETIK DICAPAINYA KATA SEPAKAT(DISIMPULKAN DARI PSL 1320 KUH PERDATA).

V.SYARAT SAHNYA PERJANJIAN A.SEPAKAT MEREKA YG MENGIKATKAN DIRI (TANPA ADANYA :PAKSAAN,KEKHILAFAN&TIPU MUSLIHAT); B.KECKAPAN UNTUK MEMBUAT PERJANJIAN (ORANG YG TDK CAKAP PSL 1330 KUH PERDATA:BELUM DEWASA,DEWASA TETAPI DITARUH DI BAWAH PENGAMPUAN,ORANG PEREMPUAN&SEMUA ORANG YG OLEH UU DILARANG MEMBUAT PERJANJIAN ); C.SUATU HAL TERTENTU(APA YG DIPERJANJIKAN HARUS DITENTUKAN DGN JELAS); D.SUATU SEBAB YANG HALAL(ISI PERJANJIAN HALAL).

VI.UNSUR &BAGIAN PERJANJIAN A.UNSUR PERJANJIAN: 1.ASPEK KREDITUR (ASPEK AKTIF): HAK MENUNTUT& MENGGUGAT PELAKSANAAN PERJANJIAN/PUTUSAN HAKIM; 2.ASPEK DEBITUR (ASPEK PASIF): KEWAJIBAN DEBITUR MEMBAYAR UTANG,BETANGGUNG JAWAB TERHADAP GUGATAN&MEMBIARKAN BARANG2NYA DIKENAKAN SITAAN EKSEKUSI.

B.BAGIAN DARI PERJANJIAN: 1.ESSENSIALIA:BAGIAN YG TANPA SUBSTANSI INI PERJANJIAN TDK MUNGKIN ADA(BARANG &HARGANYA,KUASA PADA PPJB YG DIBAYAR LUNAS); 2.NATURALIA:BAGIAN YG BERSIFAT MENGATUR(TATACARA PENYERAHAN OBYEK JUAL BELI&TATACARA PEMBAYARAN,DLL); 3.ACCIDENTALIA:BAGIAN YG OLEH PARA PIHAK DITAMBAHKAN(UU DK MENGATURNYA). CONTOH:pada akta jual beli tanah ditambahkan ketentuan yg menyatakan bahwa jual beli juga meliputi bangunan beserta turutan2nya.

VII.WANPRESTASI&AKIBAT2NYA A.PENGERTIAN: CIDERA JANJI=ALPHA=LALAI; B.BENTUK WANPRESTASI: 1.TDK MELAKUKAN APA YG DIJANJIKAN; 2.MELAKUKAN TDK SEPERTI YG DIJANJIKAN; 3.MELAKUKAN TTP TERLAMBAT; 4.MELAKUKAN SESUATU YG MENURUT PERJANJIAN TIDAK BOLEH DILAKUKAN.

C.SANKSI KPD DEBITUR YG DITUDUH WANPRESTASI: 1.MEMBAYAR GANTI RUGI (TERDIRI DARI BIAYA ,RUGI,BUNGA); 2.PEMBATALAN PERJANJIAN; 3.PERALIHAN RESIKO; 4.MEMBAYAR BIAYA PERKARA.

D.MENURUT PSL 1276 KUH PERDATA,KREDITUR DPT MENUNTUT : 1.PEMENUHAN PERJANJIAN; 2.PEMENUHAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI; 3.GANTI RUGI SAJA; 4.PEMBATALAN PERJANJIAN; 5.PEMBATALAN PERJANJIAN DISERTAI GANTI RUGI.

E.KEADAAN MEMAKSA(OVERMACHT=FORCE MAJEUR): SUATU KEDAAN YG TERJADI (SESUDAH DIBUATNYA PERSETUJUAN),YG MENGHALANGI DEBITUR MELAKSANAKAN PRESTASINYA,DIMANA DEBITUR TDK DPT DIPERSALAHKAN DAN JUGA TIDAK HARUS MENANGGUNG RESIKO.

F.AKIBAT HUKUM KEADAAN MEMAKSA: 1.KREDITUR TDK DPT MEMINTA PEMENUHAN PRESTASI; 2.DEBITUR TDK DPT DINYATAKAN LALAI; 3.RESIKO TDK BERALIH KPD DEBITUR; 4.KREDITUR TDK DPT MENUNTUT PEMBATALAN PADA PERJANJIAN TIMBAL BALIK.

VIII.BERAKHIRNYA PERJANJIAN PERJANJIAN DAPAT HAPUS/BERAKHIR KARENA: A.PEMBAYARAN; B.PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI DIIKUTI PENITIPAN PEMBAYARAN; C.PEMBAHARUAN HUTANG(NOVASI); D.PERJUMPAAN HUTANG(KOMPENSASI); E.PERCAMPURAN HUTANG; F.PEMBEBASAN HUTANG; G.MUSNAHNYA BARANG TERUTANG; H.PEMBATALAN(DIBATALKAN ATAU BATAL DEMI HUKUM); I.BERLAKUNYA SYARAT BATAL; J.DALUWARSA YG MEMBEBASKAN.