Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 ) SISTEM HUKUM POSITIF INDONESIA Bhn ke - 3 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / AN / FISIP / 2018
PENGERTIAN SISTEM HUKUM Bellefroid Suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut azas-azasnya. Seperti pengertian-pengertian hukum mempunyai unsur-unsur dari peraturan-peraturan hukum, maka peraturan hukum ini merupakan unsur-unsur dari sistem hukum. Adalah menjadi kewajiban ilmu hukum untuk secara tertib menyusun unsur-unsur ini menjadi azas-azas yang dianut oleh masing-masing unsur dalam suatu sistematika yang sempurna http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
PENGERTIAN : SISTEM HUKUM M. Bakri: Satu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari bagian/komponen yang saling berhubungan, mempengaruhi, melengkapi untuk mencapai tujuan Merupakan tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik Komponen Hukum yang diciptakan oleh: Lembaga pemerintah yang berwenang Putusan peradilan / hakim Kebiasaan / adat http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
simpulan: SISTEM HUKUM Hukum sebagai suatu sistem adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
SISTEM HUKUM DI DUNIA http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL CIVIL LAW SEJARAH: Berasal dari kodifikasi hukum kekaisaran Romawi Peraturan hukumnya adalah kumpulan kaidah hukum sebelum masa Justinianus yang disebut “Corpus Juris Civilis NEGARA: Eropa daratan: Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Amerika Latin, Indonesia dll http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Lanjutan….. SUMBER HUKUM: Hukum memiliki kekuatan mengikat karena berwujud peraturan yang berbentuk UU dan tersusun secara sistematis dalam kodifikasi atau kompilasi (peraturan tertulis) Nilai utama: kepastian hukum DOKTRIN: Tidak ada hukum selain UU Res ajudicata (putusan hakim hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara) PERKEMBANGAN: Pertumbuhan negara yang berkedaulatan (sovereignty), maka sumber hukum adalah: “UU” yang dibuat legislatif “peraturan” yang dibuat eksekutif “kebiasaan” yang hidup di masyarakat http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Lanjutan …… Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik PEMBAGIAN HUKUM Hukum privat Hukum Sipil Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara Hukum Pidana PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM: Kaburnya batas hukum privat dan publik Banyaknya campur tangan negara di bidang kehidupan Proses sosialisasi dalam hukum akibat perkembangan bidang kehidupan yang menyangkut kepentingan perorangan dan kepentingan umum http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON (ANGLO-AMERIKA) SISTEM COMMON LAW / UNWRITTEN LAW / CASE LAW SEJARAH: Berkembang abad XI NEGARA Amerika Serikat, Kanada, Persemakmuran Inggris, Australia. SUMBER HUKUM Sumber utama: Putusan hakim/peradilan (judicial decisions) / yurisprudensi kebiasaan, peraturan tertulis (UU) dan peraturan administrasi Ket.:Sumber hukum tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Lanjutan……… DOKTRIN: PEMBAGIAN HUKUM: Stare decisis / the doctrine of precedent (dalam memutuskan suatu perkara hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim yang lain dari perkara sejenis sebelumnya (preceden) Peranan hakim sangat besar dalam membentuk tata kehidupan masyarakat PEMBAGIAN HUKUM: Hukum Publik Hukum Privat Hak milik (law of property) Hukum orang (law of persons) Hukum perjanjian (law of contract) Perbuatan melawan hukum (law of torts) http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Hukum tertulis / peraturan perundang-undangan, yaitu hukum yang diciptakan oleh badan/instansi pemerintah yang berwenang Yurisprudensi, yaitu hukum yang diciptakan melalui putusan/penetapan pengadilan Hukum adat / kebiasaan, yaitu hukum yang diciptakan melalui kebiasaan http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
HUBUNGAN 3 KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM … BERHUBUNGAN MEMPENGARUHI MELENGKAPI CONTOH: Hakim dalam memutuskan perkara, berpedoman pada hukum tertulis/ UU Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi mengakibatkan tidak semua masalah diatur dalam hukum tertulis Hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada/tidak jelas. Hukum kebiasaan dapat mendorong lahirnya hukum tertulis. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id