KONSEP GENDER DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER PPt : 2 KONSEP GENDER DAN PENGARUSUTAMAAN GENDER “Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan pengertian dasar gender dan gender role; pengertian , dasar hukum dan komponen-komponen pengarusutamaan gender”
SESI 2 KONSEP GENDER dan PENGARUSUTUMAAN GENDER (PUG) TUJUAN PEMBELAJARAN Kompetensi dasar Setelah selesai mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu menjelaskan dan melaksanakan Pengarusutamaan gender dalam program dan kegiatan pembangunan di tempat kerjanya masing-masing. Indikator keberhasilan Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu: Menjelaskan pengertian konsep Gender dan Gender role; Menjelaskan kesetaraan dan keadilan gender serta isu-isu gender dalam pembangunan; Menjelaskan pengertian,dasar hukum dan komponen2 Pengarusutamaan Gender dalam bidang pendidikan;
Pokok bahasan dalam mata pembelajaran ini meliputi: Pengertian konsep Gender dan Gender role; 2. Kesetaraan dan keadilan gender serta isu-isu gender dalam pembangunan; 3. Pengertian, dasar hukum, dan komponen awal Pengarusutamaan Gender. 12/2/2018 1
Sesi 1: konsep gender dan gender role PPt : 2.1 Sesi 1: konsep gender dan gender role “Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan pengertian gender, perbedaan gender dan sex, serta peran-peran gender dalam masyarakat”
Culturally learned behavior Culturally assigned roles KONSEP GENDER Mengacu kepada perbedan peran,status,tanggung jawab, fungsi perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi (rekayasa) sosial Dapat berubah/diubah Tidak universal Culturally learned behavior Culturally assigned roles YUSUF, 14 Maret 2011
+ SEKS (jenis kelamin) konstruksi biologis, universal, tidak bisa dipertukarkan; berlaku sepanjang masa berlaku dimana saja berlaku bagi siapa saja tidak dapat diubah, dan merupakan kodrat + YUSUF, 14 Maret 2011
PERAN GENDER (GENDER ROLE) Peran produktif (menghasilkan sesuatu yang memiliki nilai ekonomi) Aspek ekonomi Peran reproduktif (berhubungan dengan per kembangan generasi) Aspek SDM Peran sosial (memiliki nilai kemasyatakatan dan sosial) Aspek penyediaan dan pemeliharaan sumber daya/ Kebutuhan gender) YUSUF, 14 Maret 2011
Citrabaku Gender: Suatu pertanyaan atas Pembagian Pekerjaan? Dalam masyarakat di manapun, laki-laki sebagai pencari nafkah utama merupakan sebuah citrabaku walaupun dalam kenyataannya tidak selalu demikian Ada hubungan langsung antara laki-laki dan pekerja produktif yang dibayar di mana perempuan dianggap sebagai pencari nafkah tambahan Sebaliknya, laki-laki memiliki peran reproduktif yang tidak jelas dibandingkan perempuan dan oleh karena itu kaitan utama antara pekerjaan produktif tidak dibayar di rumah dan di masyarakat dihubungkan dengan perempuan. Akibatnya, hubungan kekuasaan Gender cenderung menguntungkan laki-laki baik di tempat kerja, di rumah dan di masyarakat 8
a. Pekerjaan Produktif Beban ganda perempuan Pekerjaan produktif termasuk memproduksi barang dan jasa untuk memperoleh pendapatan atau dikonsumsi sendiri. Pekerjaan ini diakui dan dinilai sebagai pekerjaan perorangan dan masyarakat, dan dimasukkan dalam statistik ekonomi nasional. Laki-laki dan perempuan menjalankan pekerjaan produktif, tetapi tidak semuanya dihargai atau dinilai dengan cara yang sama. Beban ganda perempuan 9
b. Pekerjaan Reproduksi Pekerjaan Reproduksi menyangkut menjaga dan merawat rumah tangga berikut anggotanya. Pekerjaan ini dibutuhkan, namun jarang dianggap memiliki nilai yang sama seperti pekerjaan produktif. Umumnya tidak dibayar dan tidak diperhitungkan dalam statistik ekonomi konvensional. Umumnya dikerjakan perempuan. 81% perempuan (dan 15% laki-laki) memasak 78% perempuan (dan 7% laki-laki) membersihkan rumah 87% perempuan (dan 18% laki-laki) berbelanja 10
c. Pekerjaan Kemasyarakatan Pekerjaan kemasyarakatan seringkali muncul sebagai kelanjutan dari pekerjaan rumah dan melibatkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan konsumsi kolektif Termasuk di dalamnya menolong diri sendiri dan kerja sama, pengelolaan komunitas, penyediaan barang-barang dan jasa masyarakat. Kegiatan ini biasanya tidak dibayar dan dilakukan secara sukarela oleh perempuan. Bila laki-laki terlibat di dalamnya, mereka umumnya menjalankan peran pimpinan yang biasanya menerima pembayaran. 11
PPt : 2.2 SESI 2. Kesetaraan dan Keadilan Gender, Isu-isu Gender dalam Pembangunan “Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan pengertian, Kesetaraan dan keadiloan gender dan Isu-isu gender dalam Pembangunan”
Pengertian dan Kesetaraan Gender Kesetaraan gender adalah satu kondisi dimana perempuan dan laki-laki menikmati status yang setara dan memiliki kondisi yang sama untuk mewujudkan secara penuh hak-hak asasi dan potensinya bagi pembangunan di segala bidang kehidupan. Sedangkan Keadilan gender adalah suatu upaya untuk membuat kondisi adil untuk perempuan dan laki-laki melalui kebijakan dan kegiatan serta proses budaya yang menghilangkan hambatan-hambatan terhadap akses, peran, kontrol dan manfaat bagi perempuan dan laki-laki.
Wujud Kesetaraan dan Keadilan Gender a. Akses: Kesempatan yang sama yangb diberikanm kepada perempuan dan laki-laki pada sumber daya pembangunan. Contoh: memberikan akses yang sama bagi anak perempuan dan anak laki-laki untuk dapat mengikuti pendidikan sesuai dengan jenjang usianya, tana ada penegecualian b. Partisipasi: Perempuan dan laki-laki dapat berpartisipasi dalam seluruh proses pembangunan melaui darap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan. c. Kontrol: perempuan dan laki-laki diikutkan dalam proses pengambilan keputusan untuk penguasaan sumber daya pembangunan. Contoh: memberikan kesempatan yang sama peserta perempuan dan laki-laki untuk mengemukakan pendapatnya dan membnerikan kesempatan yang sama untuk duduk dalam posisi pimpinan organisasi. d.Manfaat: pembangunan harus dapat memberikan manfaat yang sama bagi perempuan dan laki-laki. Contoh: Program pendidikan dan latihan (Diklat) harus memberikan manfaat yang sama bagi PNS laki-laki dan perempuan.
BENTUK-BENTUK KETIDAKADILAN GENDER STEREOTIPI BEBAN GANDA BENTUK-BENTUK KETIDAKADILAN GENDER MARGINALISASI SUBORDINASI VIOLENCE YUSUF, 14 Maret 2011
PPt : 2.3 Sesi 3: Pengertian,Dasar Hukum dan komponen AWAL Pengarusutamaan Gender (PUG) “Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta mampu menjelaskan pengertian, dasar hukumdan komponen2 awal pengarusutamaan gender ”.
Pengarusutamaan Gender Apa itu PENGARUSUTAMAAN GENDER? Dasar hukum PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) Komponen awal PUG 1
Gender Mainstreaming “… pemerintah dan aktor lain harus mempromosikan suatu kebijakan yang aktif dan jelas untuk mengarusutamakan suatu perspektif jender dalam seluruh kebijakan dan program, sehingga sebelum keputusan diambil, terlebih dahulu dibuat suatu analisis dampak kebijakan dan program terhadap laki-laki dan perempuan.”( BEFA,1995)
PENGARUSUTAMAAN GENDER KKG INTEGRASI : Permasalahan Kebutuhan Pengalaman Aspirasi Perempuan dan Laki-laki STRATEGI PEMBANGUNAN Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan 19
MANFAAT MENYELENGGARAKAN PUG Dapat diidentifikasi apakah laki-laki & perempuan Memperoleh akses yang sama kepada sumberdaya pembangunan ; Berpartisipasi yang sama dalam proses pembangunan, termasuk proses pengambilan keputusan ; Memiliki kontrol yang sama atas sumber daya pembangunan; dan Memperoleh manfaat yang sama dari hasil pembangunan; 20
3. Millinium Devt Goals (MDG’S) Kemiskinan dan kelaparan, Pendidikan yang universal, Kesetaraan gender & pemberdayaan perempuan, Angka kematian balita, Kualitas kesehatan Ibu Melahirkan, Memerangi HIV/Aids,Malaria dllnya Kelestarian fungsi Lingkungan hidup, Kemitraan Global utk Pembangunan, 21
DASAR HUKUM PENGARUSUTAMAAN GENDER U U NO 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW). UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Inpres No 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan gender dalam Pembangunan Nasional; PP No. 2Tahun 2015 tentang RPJMN (2015-2019) Bab II. tentang Pengarusutamaan gender; Permendagri No 67 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri: Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menkeu, Mendagri dan Menteri PPPA tentang Percepatan pelaksnaan PUG melalui Perencanaan dan Pengenggaran Responsif gender (PPRG) 22
YUSUF S November 2014 UU NO 25/2004 TTG SPPN Pasal 1 (6); SPPN adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana2 pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah; Pasaal 2 (4) SPPN bertujuan untuk: mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarDaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
UNTUK MELAKSANAKAN STREATEGI PUG DALAM PEMBANGUNAN INPRES NO.9/2000 Instruksi Presiden kepada : Menteri; Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen; Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Gubernur; Bupati/Walikota UNTUK MELAKSANAKAN STREATEGI PUG DALAM PEMBANGUNAN 24
YUSUF S November 2014 Perpres 2/15: RPJMN 2015-2019 RPJMN: ada tiga cross cutting issues: Pembangunana berkelanjutan ( sustainability development) Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ( Good Governance) Pengarusutamaan Gender ( Gender Mainstreaming) RPJMN: BUKU II BAB 1: Kebijakan Pengarusutamaan dan linrtas bidang. Prinsip: “Pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan pembangunan di setiap bidang pembangunan”. Pengarusutamaan dgn cara terstruktur dan kreteria sbb: Pengarusutamaan bukan merupakan upaya yang terpisah dari kegiatan pemb. Sektoral. 2. Pengarusutamaan tidak mengimplikasikan adanya penambahan dana . Pengarusutamaan dilakukan pada semua sektor prioritas masing2.
Komponen awal PUG Komitmen; Kebijakan dan program; Kelembagaan PUG termasuk unit-unit kerja struktural/fungsional Sumber daya manusia, pendanaan dan prasaran yang memadai Ketersediaan data terpilah berdasarkan jenis kelamin Instrumen analisis gender. Dukungan masyarakat (civil society) Ini Penting untuk dipahami lebih awal dalam pengimplementasian strategi PUG dalam Pembangunan. 7 Komponen diatas terrepleksikan dalam Inpres 9/2000; Bagaiman merepleksikan dalam OUTPUT dan Kegiatan nya? Bagaimana mengatur mekanisme kerja KNPP dala mengelola pencapaian 7 komponen tsb? 26
PUG ( Inpres 9/2000) NO KOMPONEN KELUARAN Tool Kegiatan 1 Komitmen 2 Kebijakan 3 Kelembagaan 4. Sumber Daya 5. Data & Sis Informasi 6 Instrumen/Tool 7. Civil society 12/2/2018 27
PUG ( Inpres 9/2000) NO KOMPONEN KELUARAN Tool Kegiatan 1 Komitmen UU, PP PERDA, Kepres/Kepgub 2 Kebijakan Program /keg RG ARG 3 Kelembagaan POKJA Fokal Point, Unit org di daerah 4. Sumber Daya Personil Dana & Fasilitas 5. Data & Sis Informasi Buku statistik yang terpilah Profil gender Tersedianya SIM 6 Instrumen/Tool Alat anlysis 67 Civil society Jejaring Control 12/2/2018 28
PUG ( Inpres 9/2000) Manual sun Per UU yg RG; Manual Ren yg RG; NO KOMPONEN KELUARAN Tool Kegiatan 1 Komitmen UU, PP PERDA, Kepres/Kepgub Manual sun Per UU yg RG; 2 Kebijakan Program /keg RG ARG Manual Ren yg RG; Manual ARG. Modul 3 Kelembagaan POKJA Fokal Point, Unit org di daerah Manual POKJa & Fokal Point, 4. Sumber Daya Personil Dana & Fasilitas Manual/ Modul CB 5. Data & Sis Informasi Buku statistik yang terpilah Tersedianya SIM Manual Sun statistik Gender; Manual sun & Guna data terpilah; 6. Instrumen/Tool Alat anlysis; Panduan Panduan, Modul, dll 7. Civil society Jejaring Control Manual pelibatan masy; 12/2/2018 29
PUG ( Inpres 9/2000) Manual sun Per UU yg RG; Sun Naskah akdemis; NO KOMPONEN KELUARAN Tool Kegiatan 1 Komitmen UU, PP PERDA, Kepres/Kepgub Manual sun Per UU yg RG; Sun Naskah akdemis; Workshop, dll 2 Kebijakan Program /keg RG ARG Manual Ren yg RG; Manual ARG. Modul Kajian; Fasilatsi/Adv; CB 3 Kelembagaan POKJA Fokal Point, Unit org di daerah Manual POKJa & Fokal Point, CB; Adv/Sos 4. Sumber Daya Personil Dana & Fasilitas Manual/ Modul CB Pelatihan Sos/Adv 5. Data & Sis Informasi Buku statistik yang terpilah Tersedianya SIM Manual Sun statistik Gender; Manual sun & Guna data terpilah; Workshop; 6. Instrumen/Tool Alat analysis Panduan, Modul dll Kajian, CB, Workshop dll Civil society Jejaring Control Manual pelibatan masy; 12/2/2018 30 30
Kepustakaan IASTP III dan KPP, 2008, Pelatihan Key Performance Indicators for GMS, Austraining, Jakarta. Australian Bureau of Statistics: Time Use Survey 1987, 1992, 1997, 2001. Bittman, M. 1991: Selected findings from Juggling time : how Australian families use time, Canberra: Dept. of Prime Minister and Cabinet, Office of the Status of Women Floro, M. S. and Miles, M. 2003: Time use, work and overlapping activities, Cambridge Journal of Economics, Vol. 27, No. 6, pp. 881-904. UN Economic and Social Commission for Asia and the Pacific 2003: Guidebook on Integrating Unpaid work into National Policies, New York, United Nations; World Bank 2010, Gender Integration in BEC Program, WB, Jakarta http://www.unescap.org/stat/meet/wipuw/unpaid%5Fguide.asp 31