TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA WORKSHOP EVALUASI PEMBANGUNAN HORTIKULTUURA 2017 Jakarta, 21 November 2017
PENGERTIAN : Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa
ORGANISASI PENGADAAN No. URAIAN KEWENANGAN DALAM Ket 1. PERENCANAAN PA/KPA RENCANA UMUM PENGADAAN Pasal 22 2. PERSIAPAN RENCANA PPK - SPESIFIIKASI TEKNIS B/J - HPS - RANC KONTRAK Pasal 11 3. PROSES PPBJ POKJA/PEJABAT PENGADAAN - PENETAPAN METODE DOK PENGADAAN - METODE EVALUASI PENAWARAN Pasal 15 4. PELAKSANAAN KONTRAK PENGENDALIAN KONTRAK PPHP KEBENARAN B/J Pasal 18
PERENCANAAN RUP Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan: a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I; b. menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan B/j; c. menetapkan kebijakan umum tentang: 1) pemaketan pekerjaan; 2) cara Pengadaan Barang/Jasa; dan 3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
PERENCANAAN a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), memuat: a. uraian kegiatan yang akan dilaksanakan; b. waktu pelaksanaan yang diperlukan; c. spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan d. besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
RUP
PERSIAPAN menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan B/J : KAJI ULANG RUP (KOSOLIDASI DENGAN PELAKSANA KEGIATAN) dalam hal diperlukan, PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA: 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan B/J : 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak.
PEMILIHAN PENYEDIA B/J Dokumen Pengadaan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pengadaan; dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat; sanggahan hasil Pelelangan dari peserta ternyata benar; calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2, setelah dilakukan evaluasi dengan sengaja tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau pembuktian kualifikasi. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasi teknis dan harga; pengaduan masyarakat adanya dugaan KKN yang melibatkan Pokja dan/atau PPK ternyata benar;
PERSIAPAN PENERBITAN SPPB/J Apabila PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka ULP memberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan, dengan ketentuan: a) apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, dilakukan evaluasi ulang atau seleksi dinyatakan gagal; b) apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat final, dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ.
SPK/SPPMK Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak 1) PPK bersama dengan penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak. 2) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat Persiapan pelaksanaan kontrak adalah: a) program mutu; b) organisasi kerja; c) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; d) jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan e) penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan. SPK/SPPMK
PELAKSANAAN PEKERJAAN TERJADI PENYIMPANGAN SPESIFIKASI TEKNIS SUBKONTRAK
PPHP a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak; b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
TERIMA KASIH