Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai
Pengertian: suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Fungsi DUK: sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja
7. Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap. Penyusunan DUK Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan, yang berdasarkan sebagai berikut: 1. Pangkat 2. Jabatan 3. Masa Kerja 4. Latihan Jabatan 5. Pendidikan 6. Usia 7. Urutan ukuran tersebut tidak boleh berubah atau tetap.
Penentuan Nomor Urut dalam DUK: Berdasarkan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Jabatan Berdasarkan Masa Kerja Berdasarkan Latihan Jabatan Berdasarkan Pendidikan Berdasarkan Usia
Thank You