BENJAMIN SIBARANI, ST, MM DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH PEMBINAAN UMUM PENYELENGGARAAN SUB URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA LINGKUP PEMERINTAH DAERAH BENJAMIN SIBARANI, ST, MM DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH SEMARANG 31Juli 2018 PEMANTAUAN DAN EVALUASI IMPLEMENTASI PRODUK HUKUM BIDANG KOMINFO
1 2 DISCUSSION PERMEN KOMINFO 13/2016 TENTANG HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 1 PERMEN KOMINFO 14 /2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH 2
Permasalahan Daerah 1 2 3 4 5 6 Minimnya Anggaran di Daerah Sudah ada lembaganya, tetapi tidak tahu apa yang harus dilakukan dan dikerjakan atau dikerdilkan (Pemetaan) Sudah ada lembaganya, akan tetapi tidak ada anggaran untuk melaksanakannya Sudah ada anggaran, akan tetapi tidak tau apa yang harus dilakukan Sudah ada anggaran, akan tetapi tidak mau untuk melaksanakannya, karena dianggap tidak penting Kurangnya SDM 1 2 3 4 5 6
KONDISI NYATA, PERMASALAHAN YANG MUNCUL AKIBAT ATURAN YG BARU Berdasarkan jenis layanan Komunikasi dan informatika yang ada, pelayanan belum maksimal karena NSPK yang disusun belum clear n clean. Adanya Tumpang Tindih pembagian kerja urusan kOMINFO dengan perangkat daerah lain dimana dikerjakan oleh lembaga yang sama sehingga perlu solusi penyelesaian. Masih belum terintegrasinya antara Perencanaan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota terkait urusan kominfo Adanya perbedaan prioritas penanganan antara Nasional, Provinsi, sampai dengan Kabupaten/Kota Ego Sektoral
KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PERMASALAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Tugas dan Fungsi Urusan Komunikasi dan Informatika MASIH TERSEBAR di daerah sehingga terjadi tumpang tindih pelaksanaannya. Contoh : Pengelolaan data dan informasi antara Kominfo, Statistik dan Bappeda; Pengamanan informasi antara urusan kominfo dan Persandian; Penyelenggara PPID dan fungsi Humas. (saat ini masih berproses penyusunan NSPK dalam penetapan tugas dan fungsi urusan Komunikasi dan Informatika; Keterampilan SDM terhadap IT masih terbatas, sehingga pengembangan IT masih banyak daerah bekerjasama dengan pihak ketiga, (masih sedikit daerah yang mampu membuat aplikasi sendiri, contoh Prov Jambi). Penganggaran masih bergantung kepada APBD yang sifatnya terbatas (20% Pendidikan, 10% kesehatan, 4 urusan SPM lainnya. Tidak ada Dekon, TP dan DAK dari Kemenkominfo atau pemerintah pusat lainnya. Kewenangan Penyiaran ditarik ke pusat, pembiayaan tidak bisa melalui APBD.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 8 ayat (3) BINWAS Secara Nas. dikoordinasikan Mendagri Pembinaan Pengawasan Mendagri K/L Binwas Umum Binwas Teknis Provinsi PP 33/2018 GWPP. Binwas Umum & Teknis (Pasal 378 ayat (1) UU 23/2014) Gubernur sbg Kepala Daerah (Pasal 379 ayat (1) UU 23/2014) PASAL 379 ayat (2) BINWAS dibantu Inspektorat Provinsi PD Provinsi Kab/Kota
UU 23 Tahun 2014, Pasal 374 SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAH DAERAH Pembangunan Daerah pelayanan Publik di Daerah Kerjasama Daerah Kebijakan Daerah Kepala Daerah dan DPRD Bentuk Pembinaan Lain Pembagian Urusan Pemerintahan Kepegawaian pada perangkat daerah Keuangan Daerah Kelembagaan Daerah KEBIJAKAN TEKNIS KEMENDAGRI ASPEK PEMBINAAN UMUM
Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Peningkatan Kapasitas SDM SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN Dukungan Anggaran Dukungan Regulasi, Pembinaan dan Pengawasan Terpadu URUSAN KOMINFO Komitmen Stakeholder Peningkatan Kapasitas SDM
KEWENANGAN BIDANG KOMINFO No SUB URUSAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT PROVINSI KABUPATEN/KOTA 1 Penyelenggaraan, sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika Pengelolaan penyelenggaraan sumber daya, dan perangkat pos, serta informatika - 2 Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah pusat serta informasi strategis nasional dan internasional Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota 3 Aplikasi Informatika Penetapan nama domain dan sub domain bagi instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah Pengelolaan nama domain instansi penyelenggara negara Pengelolaan e-govern ment nasional Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah provinsi Pengelolaan e-govern ment di lingkup pemerintah daerah provinsi Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota Pengelolaan e-govern ment di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota
KEWENANGAN BIDANG KOMINFO NO SUB BIDANG URUSAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 1 Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika Tidak Ada Kewenangan 2 Informasi dan Komunikasi Publik Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah provinsi, meliputi: Penyediaan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pelayanan hubungan komunikasi pemerintah daerah dan publik. Pemberian dukungan pengelolaan komisi informasi provinsi. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/ kota. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten/kota, meliputi: Pemberian dukungan pengelolaan Komisi Informasi kabupaten/kota dalam hal kabupaten/kota membentuk Komisi Informasi.
KEWENANGAN BIDANG KOMINFO NO SUB BIDANG URUSAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH PROVINSI UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA PELAKSANAAN UPK KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA 3 Aplikasi Informatika Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkup pemerintah daerah provinsi meliputi: pendaftaran nama domain pemerintah provinsi penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan sub domain di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota meliputi: pendaftaran nama domain pemerintah kabupaten/kota. penatalaksanaan dan pengawasan nama domain dan sub domain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. pemberian fasilitasi kepada pemerintah desa yang akan menggunakan nama domain desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah provinsi. Pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah provinsi, meliputi penyediaan dan pengembangan sistem elektronik terintegrasi dan berbagi pakai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. e-government di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota. Pengelolaan e-government di lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota, meliputi penyediaan dan pengembangan sistem elektronik terintegrasi dan berbagi pakai dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CAPAIAN URUSAN PEMERINTAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Kelembagaan Personel Prasarana PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Secara struktural setingkat Dinas baik tipe A (4 bidang) hingga tipe C. Media Center/Pusat Data Elektronik Permenkominfo 13/2016 tentang Hasil Pemetaan. Kemenkominfo melakukan Pembinaan Teknis untuk melatih PNS Dinas Kominfo. Contoh : Kegiatan Bimtek Ditjen IKP Pelatihan Ofice Aplication Jaringan Internet terpusat pada Dinas yang membidangi Kominfo. Permenkominfo 14/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika. Sekretariat Komisi Informasi berada didalam struktur Kominfo di bawah Sekretaris Dinas Tusinya melekat pada salah satu bidang. Infrastruktur peralatan kantor. Sumber : Hasil Monev Subdit KISP
PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH 26 PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KEBIJAKAN PENATAAN KELEMBAGAAN DRH MEKANISME PENATAAN OPD TYPE, STRUKTUR DAN NOMENKLATUR
RPJPD KUA PPAS APBD 2018 DINAS KOMINFO DAN STATISTIK DAN PERSANDIAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH DAN APBD 2018 PP 18 TAHUN 2016 PEMETAAN PEMBENTUKAN : PERDA PERKADA PENGISIAN JABATAN RPJPD RPJMD KUA PPAS APBD 2018 DINAS KOMINFO DAN STATISTIK DAN PERSANDIAN
DINAS PENGGABUNGAN DINAS KEPALA DINAS PP 18 TAHUN 2016 atau Berdasarkan intensitas urusan Pemda, Potensi Daerah, Efisiensi efektifis, pembagian habis tugas, rentan kendali, tata kerja yg jelas & fleksibelitas Paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian; KEPALA DINAS
HASIL PEMETAAN LINGKUP JAWA TENGAH NO DAERAH JLH PMTAN NMKLTR TYPE PERMEN AKTUAL NAMA LEMBAGA Provinsi Jawa Tengah 914 BESAR A Dinas Kominfo 1 Kabupaten Banjarnegara 734 SEDANG B 2 Kabupaten Banyumas 820 3 Kabupaten Batang 650 4 Kabupaten Blora 640 5 Kabupaten Boyolali 668 6 Kabupaten Brebes 748 C Dinas Kominfo dan Statistik 7 Kabupaten Cilacap 784 8 Kabupaten Demak 730 9 Kabupaten Grobogan 724 10 Kabupaten Jepara 690
HASIL PEMETAAN LINGKUP JAWA TENGAH NO DAERAH JLH PMTAN NMKLTR TYPE PERMEN AKTUAL NAMA LEMBAGA 11 Kabupaten Karanganyar 712 SEDANG B C Dinas Kominfo 12 Kabupaten Kebumen 690 13 Kabupaten Kendal 670 14 Kabupaten Klaten 624 15 Kabupaten Kudus 678 16 Kabupaten Magelang 724 17 Kabupaten Pati 718 18 Kabupaten Pekalongan 632 19 Kabupaten Pemalang 20 Kabupaten Purbalingga 744
HASIL PEMETAAN LINGKUP JAWA TENGAH NO DAERAH JLH PMTAN NMKLTR TYPE PERMEN AKTUAL NAMA LEMBAGA 21 Kabupaten Purworejo 698 SEDANG B C Dinas Kominfo 22 Kabupaten Rembang 708 23 Kabupaten Semarang 728 24 Kabupaten Sragen 830 BESAR A 25 Kabupaten Sukoharjo 674 26 Kabupaten Tegal 748 27 Kabupaten Temanggung 738 28 Kabupaten Wonogiri 660 29 Kabupaten Wonosobo 678 30 Kota Magelang 601 31 Kota Pekalongan 662 32 Kota Salatiga 433 KECIL 33 Kota Semarang 832 34 Kota Surakarta 35 Kota Tegal 684
DINAS KOMINFO JATENG A
DINAS KOMINFO BANJARNEGARA
DINAS KOMINFO KARANGANYER C
STRUKTUR TIPE A DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKRETARIAT SUB BAGIAN 1 SUB BAGIAN 2 SUB BAGIAN 3 BIDANG KOMUNIKASI SEKSI PEMBANGUNAN KOMUNIKASI PUBLIK SEKSI PENYEBARLUASAN SEKSI PEMBINAAN KOMUNIKASI BIDANG INFORMASI PUBLIK SEKSI PENYEDIAAN INFORMASI SEKSI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SEKSI TATA KELOLA ADMINISTRASI KOMISI INFORMASI BIDANG e-GOVERNMENT SEKSI PROGRAM PENGEMBANGAN SEKSI PELAYANAN APLIKASI SEKSI INTEGRASI BIDANG TIK SEKSI DATA CENTER SEKSI INFRASTRUKTUR TIK SEKSI TEKNOLOGI KEAMANAN INORMASI
STRUKTUR TIPE A DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKRETARIAT SUBAGIAN 1 SUB BAGIAN 2 SUB BAGIAN 3 BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKSI INFORMASI PUBLIK SEKSI KOMUNIKASI PUBLIK SEKSI PENYEBARLUASAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BIDANG APTIKA SEKSI E-GOVERNMENT SEKSI TIK SEKSI DATA CENTER BIDANG STATISTIK SEKTORAL SEKSI PENYELENGGARAAN SURVEI SEKSI KOMPILASI PRODUK ADMINISTRASI SEKSI EVALUASI BIDANG PERSANDIAN SEKSI PENGAMANAN INFORMASI SEKSI POLA HUBUNGAN KOMUNIKASI SANDI SEKSI PENGAWASAN DAN EALUASI PENYELENGGARAAN PERSANDIAN
STRUKTUR TIPE A DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKRETARIAT SUBAGIAN 1 SUB BAGIAN 2 SUB BAGIAN 3 BIDANG KOMUNIKASI DAN INORMATIKA SEKSI INFORMASI PUBLIK SEKSI KOMUNIKASI PUBLIK SEKSI PENYEBARLUASAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BIDANG E-GOVERNMENT SEKSI PROGRAM PENGEMBANGAN SEKSI PELAYANAN APLIKASI SEKSI INTEGRASI BIDANG TIK SEKSI DATA CENTER SEKSI INFRASTRUKTUR TIK SEKSI TEKNOLOGI KEAMANAN INORMASI BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN SEKSI STATISTIK SEKTORAL SEKSI PERSANDIAN SEKSI TATA KELOLA STATISTIK DAN PERSANDIAN
STRUKTUR TIPE B DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKRETARIAT KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA STRUKTUR TIPE B DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SEKRETARIAT SUBAGIAN 1 SUB BAGIAN 2 SUB BAGIAN 3 BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK SEKSI INFORMASI PUBLIK SEKSI KOMUNIKASI PUBLIK SEKSI PENYEBARLUASAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK BIDANG APTIKA SEKSI E-GOVERNMENT SEKSI TIK SEKSI DATA CENTER BIDANG STATISTIK DAN PERSANDIAN SEKSI STATISTIK SEKTORAL SEKSI PERSANDIAN SEKSI TATA KELOLA STATISTIK DAN PERSANDIAN
KOMINFO PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN SUB URUSAN 26 PERENCANAAN PROGRAM DAN PENGANGGARAN SUB URUSAN KOMINFO KEBIJAKAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN PERENCANAAN PROGRAM / KEGIATAN KODEFIKASI ANGGARAN PROG/KEG
PERUBAHAN KEWENANGAN Ada perubahan kewenangan yang diberikan kepada Provinsi, Kab/Kota terkait Provinsi : 7 Daer ah 101 Daerah Kab/Kota : 94 Daerah Pilkada serentak 2017
PERUBAHAN KEWENANGAN Ada perubahan kewenangan yang diberikan kepada Provinsi, Kab/Kota terkait Provinsi : 17 Daerah 171 Daerah Kab/Kota : 154 Daerah Pilkada serentak 2018 Bagi daerah yang melaksanakan pemilukada diwajibkan menetapkan RPJMD dan Ditetapkan dengan PERDA, paling lama 6 (ENAM) bulan setelah KDH terpilih dilantik. Provinsi Jateng Kab Banyumas Kab Temanggung Kab Kudus Kab Karanganyar Kab Tegal Kab magelang Kota Tegal
RKP RAPBN RKPD PROV RAPBD PROV RAPBD K/K RKPD K/K SINKRONISASI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SATU KESATUAN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 5 TAHUN 1 TAHUN 20 TAHUN RPJPN PEDOMAN RPJMN DIJABARKAN RKP RAPBN PEDOMAN PEDOMAN DIACU RENSTRA K/L DIPEDOMANI DIPEDOMANI DIPEDOMANI PEDOMAN RENJA K/L RPJPD PROV PEDOMAN RPJMD PROV DIPEDOMANI RKPD PROV RAPBD PROV PEDOMAN PEDOMAN DIACU RENSTRA SKPD PROV PEDOMAN RENJA SKPD PROV DIPEDOMANI DIPEDOMANI DIPEDOMANI PEDOMAN RAPBD K/K RPJPD K/K RPJMD K/K DIPEDOMANI RKPD K/K PEDOMAN PEDOMAN DIACU RENSTRA SKPD K/K PEDOMAN RENJA SKPD K/K
DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH ARSITEKTUR DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH RPJMD Renstra PD Renja RKPD KUA PPA Rancangan APBD RKA-SKPD RPJPD DPA-SKPD RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja SKPD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-SKPD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja SKPD.
PERENCANAAN PENGANGGARAN PROGRAM DAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBD MEMPERHATIKAN ATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, KEPENTINGAN UMUM, RPJMD, RKPD, KUA SERTA PPAS PENYUSUNAN APBD MENGACU PD PERMENDAGRI 38/2018. PENYUSUNAN RKPD JUGA MENGACU PADA PERMENDAGRI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD YANG DITERBITKAN SETIAP TAHUN (PERMENDAGRI 22/2018) PENGANG-GARAN ATURAN PERUNDANGAN RPJMD RKPD, KUA DAN PPAS KEPENTINGAN UMUM 1 2 4 3
PROGRAM PRIORITAS RKPD TAHUN 2018 BIDANG KOMINFO (PERMENDAGRI 22 TAHUN 2018) PENGURANGAN KESENJANGAN ANTAR WILAYAH MELALUI PENGUATAN KONEKTIVITAS DAN KEMARITIMAN Mengembangkan telekomunikasi dan informatika Pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informatika khususnya di daerah perbatasan dan tertinggal. Peningkatan sarana prasarana komunikasi dan informatika yang berdaya saing; pembinaan dan Pengembangan Kebijakan Komunikasi di Daerah pengelolaan dan penyediaan informasi melalui media publik dan kemitraan lembaga komunikasi, serta pembinaan dan pengembangan e-government Untuk tersedianya konten informasi publik yang beragam dan berkualitas, bersifat mendidik, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat dalam kerangka NKRI maka perlu dilakukan upaya pengelolaan dan penyediaan Informasi melalui media publik dan kemitraan lembaga komunikasi di daerah. Untuk menunjang adanya e-goverment agar Tersedianya layanan e-Governmentyang terintegrasi dengan indeks e-Governmentmencapai nilai 3.4 (skala 4.0) maka dilakukan dengan upaya pembinaan dan pengembangan e-Governmentdi lingkup Pemerintah Daerah.
Pembinaan SDM Komunikasi; Pengelolaan informasi dan manajemen krisis HAL-HAL YANG PERLU DISELARASKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019 (PERMENDAGRI 22 TAHUN 2018) Pembinaan SDM Komunikasi; Pengelolaan informasi dan manajemen krisis Penyelenggaraan dan penyediaan informasi; Penyediaan media komunikasi; Penyediaan konten dan pengelolaan media; Pembinaan hubungan media; Pengelolaan nama domain di lingkup pemerintah daerah untuk instansi/lembaga pemda, kegiatan daerah, dan pelayanan publik yang memanfaatkan domain instansi penyelenggara negara; Meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan Pemerintah Daerah melalui pemanfaatan TIK; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan TIK.
TINDAK LANJUT Perhatian daerah terhadap kewenangan pusat Masih dibutuhkan perhatian dari pusat terkait dengan anggaran, Perlu adanya target yang sama dalam pelaksanaan pembangunan pada tingkat nasional, provinsi, dan sampai dengan kabupaten/kota. Menyediakan Informasi Publik dengan Mengkordinasikan PPID Pembantu dalam Pengelolaan Informasi Publik dan Melakukan Uji Konsekuensi Mengkordinasikan PPID PEMBANTU dalam menyelesaikan sengketa informasi publik di daerah dengan Mewakili lembaga dalam mediasi sengketa informasi di Komisi Informasi dengan Melaksanakan Sidang Ajudikasi Non Litigasi
TINDAK LANJUT Saat ini, Kementerian Kominfo sedang menyusun NSPK Permen Kominfo : Draft Permenkominfo Tentang Pedoman penyelenggaraan pemerintahan sub urusan informasi dan komunikasi publik di pemerintah daerah Draft Permenkominfo Tentang Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Yang pada intinya : Membuat ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah
USULAN KONKRIT KEDEPAN Penilaian informasi Teknis penyelesaian masih memerlukan infrastruktur Media Komunikasi masih butuh counter pemerintah terkait dengan kewenangan telekomunikasi yang ditarik ke pusat. Penyelesaian masalah Hoaks, hal ini tidak ada di daerah kewenangannya masih dipusat. Perlu adanya bimbingan teknis, workshop, sarasehan, forum, dan kegiatan dalam peningkatan literasi informasi; Perlunya peningkatan kerjasama antar daerah Dibutuhkan Road Map yang jelas antar tingkatan pemerintahan Perlu keterpaduan dalam perencanaan dan penganggaran antara pusat, provinsi dan daerah
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN Segera memberdayakan dan memampukan dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan Komunikasi dan Informatika melalui penyediaan anggaran Sumber daya manusia yang memadai. Menjadikan dinas sebagai satu-satunya sumber data dan informasi, pengamanan informasi, pengelola komunikasi, informatika, bagi kebutuhan pembangunan daerah. Segera mengintegrasikan sistem informasi dan komunikasi ke dalam dinas yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika.
Kewenangan SUDAH ada sesuai dengan UU 23/2014 KESIMPULAN Kewenangan SUDAH ada sesuai dengan UU 23/2014 Anggaran ada Dasar HUkum ada Harapannya SUDAH BERJAlan dengan baik
---- TERIMA KASIH---- SOSIALISASI STATISTIK SEKTORAL DI LINGK DINAS KOMINFO DAN STATISTIK PROV LAMPUNG