PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENJELASAN TATA CARA SHALAT Bagian 9/13
Advertisements

TATA CARA DUDUK DUA SUJUD
HADITS KEDUAPULUH DUA.
HADITS SUMBER KEDUA AJARAN ISLAM
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
PETA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS NABI SAW
SUMBER AGAMA DAN AJARAN ISLAM
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
Materi Pertemuan V Al Hadis/ As Sunnah.
Kajian Mengenai Perpecahan dan Firqoh-firqoh dalam Islam
Pendidikan Agama Hadits sebagai ajaran islam February 28,
PEMIKIRAN FIQIH.
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
ISTILAH-ISTILAH HADITS
GURU ADALAH PEMIMPIN YANG MAMPU MENGUBAH VISI MENJADI KENYATAAN
SUMBER HUKUM ISLAM DAN HUKUM ISLAM DISUSUN OLEH CHAIRUNNISA
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
KEBIJAKAN NASIONAL PENDIDIKAN KARAKTER 2011
Sumber Hukum Islam Al-Qur’an Al hadist Ijtihad. ALQURAN SEBAGAI SUMBER HUKUM PERTAMA ISLAM DAN SEJARAH PEMBUKUAN ALQURAN.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMUALAIKUM.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
AGAMA ISLAM.
Universitas Indonesia
BAHASAN HARI INI PENGERTIAN & FUNGSI AL-SUNNAH & AL-HADITS
Inilah Kunci Surga Surga, dengan segala kenikmatan yang belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga dan terlintas dalam hati manusia, memiliki.
CREATED BY: MARETTA DANIATY
Ikhlas dan Pengaruhnya dalam Amal
SUDAHKAH ANDA SIAP??? BERKONSENTRASILAH!!!!!.
Ciri Aliran Sesat Oleh Nanang Kohar, SH.
HADITS IJTIMA’I.
Al-Fath (Lari Dari Perang)
PETA KONSEP : TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
Menemani Rasulullah di Surga
SEJARAH BENDAHARAWAN HADIS MASA SHAHABAT
TARJIH al ADILLAH Oleh : Asep Suryanto.
PENDAHULUAN TUJUAN SYARI’AT ISLAM
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
ASSALAMU’ALAIKUM WARRAHMATULLAHI WABARAKATUH
Bab III Iman pada kitab Alloh SWT Kompetensi dasar yang harus dikuasai
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
AL-QURAN SEBAGAI DASAR AJARAN ISLAM.
Menghormati ulama dan majelis ilmu
PRESENTED BY: YENI NURHASANAH
MENINGKATKAN KEIMANAN KEPADA KITAB-KITAB ALLAH
NASAKH MANSUKH Oleh : Asep Suryanto.
HERNANDA DAMANTARA (E )
ISLAM DALAM DISIPLIN ILMU
By : 1. Rizal hartono 2.Muhammad fajar
AL-SUNNAH & AL-HADITS PENGERTIAN & FUNGSI
Al-Fath (10) وَمَنْ لَمْ يُؤْمِنْ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَعِيرًا Dan barangsiapa yang tidak beriman kepada Allah dan.
Materi Pertemuan IV Al Hadis/ As Sunnah.
Disusun Oleh: Muhammad Ridwan, S.Pd.I
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
ALIRAN ASY’ARIYAH DAN MATURIDIYAH
AQIDAH AHLI SUNNAH WAL JAMAAH
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
JUAL BELI SALAM Definisi
KBM 4 AQIDAH ISLAMIAH BAB 1 : FIRAQ DALAM ISLAM
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU USHUL - FIQH ******************
AL QUR’AN SOLUSI SEMUA PROBLEMA
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
TUNTUNAN SHALAT TAHAJUD Mari Berilmu Sebelum Beramal dan Bersemangat untuk Beramal di atas Ilmu.
PUNCA UTAMA PENYELEWENGAN DALAM TAFSIR
Sejarah dan Perkembangan F I Q H
Transcript presentasi:

PEMIKIRAN AHLU HADIS (EKSTRIM)

PENGERTIAN Ahlul Hadits: mereka yang mempunyai perhatian terhadap hadis Nabi SAW dan bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya, (mereka menyampaikannya serta mengamalkannya, mereka iltizam dengan hadis, menjauhi bid’ah , tidak mengikuti hawa nafsu dalam memahaminya, tidak mendahulukan akal dibanding Al Qur’an dan As Sunnah).

Sejarah munculnya.... Kelompok ini muncul pada masa tabi’in. Dalam penetapan hukum Islam mereka lebih dominan menggunakan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini berkembang di Hijaz (Mekkah, Madinah dan Thaif). Salah satu tokoh adalah Imam malik, yg berguru kepada Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.

Kenapa muncul di Hijaz.. Adanya ketertarikan terhadap metode yang digunakan guru-guru mereka terutama Abdullah bin Umar yang sangat kuat berpegang pada hadis. Banyaknya hadis yang mereka peroleh, sebab para sahabat yang hidup pada zaman nabi banyak yang tinggal di Hijaz terutama di Mekkah dan Madinah. Masalah-masalah baru yang memerlukan fatwa sangat minim sekali, karena penduduknya cukup homogen dan jarang terjadi pergolakan seperti di Iraq.

KEISTIMEWAAN Sangat kuat berpegang terhadap hadis dan tidak memberikan kriteria yang sangat ketat dalam periwayatan hadis, sebab mereka berpandangan bahwa riwayat yang berasal dari penduduk Hijaz adalah siqat. Tidak suka mempersoalkan atau mendiskusikan masalah-masalah yang belum muncul karena akan mendorong penggunaan ra’yu. Dalam memahami suatu nash, sangat berpatokan kepada makna zahir hadis dan tidak mendiskusikan lebih lanjut tentang alasan dan hikmah yang terkandung di dalam hadis tersebut. Tidak menggunakan ra’yu kecuali pada saat terpaksa.

METODE HUKUM Mengutamakan penggunaan hadis dr pd ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka mencari jawabannya melalui Alquran dan hadis, bila tidak diketemukan maka mereka tidak mengeluarkan fatwa akan tetapi mereka tunda dan mencarinya melalui pendapat para fuqaha sahabat dan tabi’in. Apabila terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha, maka dilihat siapa yang paling wara’ dan paling banyak ilmunya. Bila masih ada juga perbedaan pendapat, maka mereka memilih pendapat yang lebih mendekati pemahaman mereka. Dengan demikian terlihatlah bahwa ra’yu digunakan dalam keadaan terpaksa bila pada sumber-sumber hukum utama tidak diketemukan keterangannya.

TOKOHNYA..... 1. Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Haris bin Hisyam (w. 94 H). 2. al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (w. 107 H.) 3. Urwah bin Zubeir bin Awwam (w. 94 H.) 4. Sa’id bin al-Musayyab (w. 94 H.). 5. Sulaiman bin Yasar (w. 107 H). 6. Kharij bin Zaid bin Tsabit (w. 100 H.). 7. Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud (w. 98 H.).

KATEGORI AHLU HADIS Ahlu hadis dapat dikategorikan menjadi 3: Ahlu hadis yang memegang sumber ajaran Islam secara ketat (ekstrim), Ahlu hadis yang memegang sumber ajaran Islam secara moderat, Ahlu hadis yang memegang sumber ajaran Islam secara liberal (ra’yu ekstrim).

Ahlu hadis ekstrim Kelompok yang ketat menyakini hadis sebagai satu kesatuan dengan al-Qur’an , dan sekaligus merupakan solusi satu-satunya dalam menyelesaikan problema kehidupan manusia, dimanapun dan kapanpun. Dengan pemahaman yang bersifat tekstual. Di antara mereka ahlul hadis yang ekstrim adalah para mutakllim jabariy, para fuqaha’ madzab dhohiry, dan para puritanis (fundamentalis).

Ahlu hadis moderat...... Kelompok mayoritas umat Islam yg memiliki keyakinan bahwa hadis adalah sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an, jika diketahui orisinalitasnya dengan derajat keotentikan Shahih. Sedangkan hadis yang bernilai dha’if tidak dapat dijadikan sebagai hujjah (dasar hukum) tetapi dapat dijadikan sebagai motifasi amal shalih (fadla-ilul a’mal). Golongan ini adalah golongan yang berusaha memadukan logika kaum ahlul hadis dengan logika kaum ahlul ra’yi.  

Ahlu hadis liberal..... Mereka yang punya keyakinan sama dg yg moderat, namun mereka mensyaratkan bahwa hadis tersebut mencapai derajat mutawattir. Pemahamannya harus sesuai dengan rasio serta menggunakan pendekatan kontektual. Pemahaman ini didasari pada keyakinan bahwa posisi akal sejajar dg wahyu. Mereka adalah golongan qadariyah atau firqah mu’tazilah

CIRI2 AHLU HADIS EKSTRIM Selalu mengaku berada di atas kebenaran, Yakin bahwa persepsi, konsepsi dan pemahaman mereka terhadap hadis sangat jelas, Yakin terhindar dari segala bentuk bid’ah Mengklaim mereka selalu mengikuti petunjuk langsung dari generasi Islam pertama, para sahabat Nabi SAW Menerima begitu saja setiap hadis yang mereka dapatkan, Mereka tidak berani mengkritik sebuah hadis dg menggunakan akal fikirannya, Mereka memahami hadis cenderung tekstual, tidak berani keluar dari teks (kontekstual).

Contoh produk pemikirannya كل مسكرخمروكل مسكر حرام (رواه البخاري و مسلم) Artinya; “Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR. Bukhari-Muslim). Secara tektual hadis tersebut menunjukkan keharaman khamar tanpa terikat oleh waktu dan tempat. Tetapi secara kontektual yang berlaku pada masa Nabi SAW dan sesuai dengan proses pangharam khamar dalam al-Qur’an ada dispensasi sesuai dengan kepentingan dakwah.

Contoh lain.. “Tuhan kita (Allah) setiap malam turun ke langit dunia pada saat malam sepertiga terakir, (Allah) berfirman; barang siapa berdo’a kepada-Ku niscaya Aku kabulkan, barang siapa yang meminta maka Aku akan memberinya, dan barang siapa yang meminta pengampunan maka Aku ampuni dia”. (HR. Bukhari-Muslim). Ulama’ yang memahami hadis tersebut secara tektual kebanyakan menyatakan bahwa matan hadis tersebut adalah lemah (dho’if) atau bahkan palsu, karena bertentangan dengan keyakinan Islam menggambarkan Allah sebagai naik-turun ke langit dunia. Itu berarti menyamakan Allah dengan makhluk. Padahal redaksi teks tersebut berkualitas shahih manakala difahami secara kontektual. Karena matan hadis yang menyebutkan bahwa Allah turun ke langit dunia tersebut adalah limpahan rahmat-Nya.