Transaksi SKBDN
Definisi SKBDN atau lazim disebut Letter of Credit (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk : Melakukan pembayaran kepada Penerima atau Ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau Ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau Memberi kuasa kepada orang lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.
Sumber Hukum Transaksi SKBDN Peraturan Bank Indonesia nomor 5/6/PBI/2003 tgl. 02 Mei 2003 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang mangatur instrument berharga seperti Wesel, Bill of Lading Yurisprudensi Kebiasaan praktek perdagangan Catatan : Materi PBI nomor 5/6/PBI/2003 pada dasarnya diambil dari UCP 500 sehingga praktek SKBDN pada umunya sama dengan praktek LC secara internasional. Status PBI sebagai produk hukum yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sehingga bersifat memaksa, yaitu bahwa setiap SKBDN yang diterbitkan wajib mengikuti ketentuan PBI diatas
Kontrak/Perjanjian Jual Beli Alur transaksi SKBDN 3 Penerbitan SKBDN ISSUING BANK ADVISING BANK 7 Presentasi Dokumen NEGO BANK Penyerahan Dokumen 9 8 Pembayaran Penerusan SKBDN 4 Aplikasi SKBDN 2 Mempresentasikan Dokumen sesuai yg diminta dalam SKBDN 6 Mengirimkan barang 5 APPLICANT BENEFICIARY Kontrak/Perjanjian Jual Beli 1
Pihak-pihak yang terkait dalam SKBDN Bank Bank Pemohon (Applicant) Penerima (Beneficiary) Pemohon/ Buyer Penerima/ Seller SKBDN vs Kontrak SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya
Pihak yang lainnya dalam transaksi yang menggunakan SKBDN Pemohon (Applicant) Orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada Bank. Penerima (Beneficiary) Orang atau badan usaha yang disebut SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran Bank Pembuka (Issuing Bank) Bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan Pemohon (Applicant) Bank Penerus (Advising Bank) Bank yang meneruskan SKBDN kepada Penerima (Beneficiary).
Pihak yang lainnya dalam transaksi yang menggunakan SKBDN Bank Tertunjuk (Nominated Bank) Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan Negosiasi (Negotiation). Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank) Bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mengambilalih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut. Bank Peremburs (Reimbursing Bank) Bank yang ditunjuk oleh Bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada Bank Pembayar. Bank Pentransfer (Transferring Bank) Bank yang atas permintaan Penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya.
Hubungan Hukum dalam transaksi yang menggunakan SKBDN 1. Hubungan antara Pemohon/Buyer dengan Penerima/Seller Contract of sale dibuat antara pihak Buyer dan Seller untuk menetapkan: - term of goods - terms of delivery - terms of payment dan - documentation. Mengacu kepada Hukum Perdata Nasional (asas kebebasan berkontrak) Terms of payment mensyaratkan diterbitkannya SKBDN sebagai cara pembayaran. Kontrak Pemohon/ Buyer Penerima/ Seller
Hubungan Hukum dalam transaksi yang menggunakan SKBDN 2. Hubungan antara Pemohon/Buyer dengan Issuing Bank Bank Contract antara pihak Buyer dengan Issuing Bank diwujudkan dalam persetujuan permohonan penerbitan SKBDN kepada Bank sebagai pelaksanaan term of payment. Pihak Bank mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas dasar penyerahan dokumen yang disyaratkan yang diwujudkan dengan penerbitan SKBDN Penerbitan SKBDN merupakan perikatan yang mendahului terjadinya akseptasi draft atau pembayaran. SKBDN diterbitkan kepada beneficiary langsung atau melalui advising bank. Aplikasi Kontrak Pemohon/ Buyer Penerima/ Seller
Hubungan Hukum dalam transaksi yang menggunakan SKBDN 3. Hubungan antara Issuing Bank dengan Penerima/Seller Bank Issuing bank mengikatkan dirinya kepada Seller untuk melakukan pembayaran atas dasar penyerahan dokumen yang memenuhi syarat dan kondisi SKBDN (Pasal 10 PBI 5/6/PBI/2003) dengan cara : Membayar, Mengaksep dan membayar Memberikan kuasa kepada nominated bank untuk membayar, mengaksep dan membayar. Issuing Bank berkewajiban melakukan pembayaran kembali kepada Confirming bank/Negotiating bank atas dasar penyerahan dokumen yang memenuhi syarat dan kondisi SKBDN. Dalam hal restricted SKBDN/confirmed SKBDN, maka nominated bank/confirming bank wajib melakukan pembayaran kepada beneficiary sepanjang dokumen yang diserahkan memnuhi syarat dan kondisi SKBDN (Pasal 11 PBI 5/6/PBI/2003) Aplikasi SKBDN Kontrak Pemohon Penerima
Hubungan Hukum dalam transaksi yang menggunakan SKBDN 4. Hubungan antara Issuing Bank dengan Bank Koresponden Didasari dengan adanya hubungan koresponden yang bersifat resiprocal Hubungan Issuing bank dengan bank koresponden bersifat pemberian kuasa (Pasal 10 ayat 2 PBI 5/6/PBI/2003) Bank koresponden bertindak sebagai (Pasal 1 PBI 5/6/PBI/2003) : Bank Penerus Bank Pengkonfirmasi (Pasal 1 jo Pasal 11) Bank Pentransfer (Pasal 1 jo Pasal 18) Bank Penegosiasi Bank Tertunjuk (Pasal 1 jo Pasal 16) Kedudukan bank koresponden dalam operasional SKBDN ditentukan pada jenis/syarat SKBDN yang diterbitkan oleh Issuing bank
Prinsip Hukum dalam SKBDN SKBDN dan dokumen yang diminta sebagai syarat pembayaran merupakan hal yang terpisah dari transaksi dasar antara Buyer dan Seller (Pasal 9 ayat 1 PBI 5/6/PBI/2003) Perselisihan mengenai Sales Contract tidak dapat dijadikan sebagai alasan penolakan akseptasi/pembayaran SKBDN sepanjang dokumen “comply with” Prinsip ini memberikan jaminan kepastian atas kewajiban bank terhadap SKBDN yang diterbitkan
Prinsip Hukum dalam SKBDN Dokumen yang diserahkan sebagai syarat pembayaran SKBDN harus sesuai dengan terms & conditions SKBDN (Pasal 18 PBI 5/6/PBI/2003) Pihak bank wajib melakukan pemeriksaan terhadap dokumen secara phisik maupun substansinya. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan buyer dan Paying bank. Penerapan prinsip ini merupakan upaya penyeragaman praktek pemeriksaan dokumen untuk menghindarkan timbulnya perbedaan penafsiran para pihak yang terlibat dalam pembayaran SKBDN.
Prinsip Hukum dalam SKBDN Para pihak dalam SKBDN hanya berurusan dengan dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran SKBDN (Pasal 9 ayat 2 PBI 5/6/PBI/2003) Setiap bank yang bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran dalam kerangka pelaksanaan SKBDN wajib melakukan pemeriksaan dokumen yang dipersyaratkan sebelum pembayaran dilakukan. (Pasal 18 PBI 5/6/PBI/2003) Prinsip ini merupakan jaminan penerimaan barang yang diwujudkan dengan penyerahan dokumen yang disyaratkan.
Jenis-jenis SKBDN Berdasarkan penerbitannya, SKBDN yang tidak dapat diubah atau dibatalkan selama jangka waktu berlakunya SKBDN tersebut tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima. Berdasarkan hak tagih atas nilai SKBDN, SKBDN yang dapat dialihkan (Transferable SKBDN), yaitu SKBDN yang memperkenankan Penerima Pertama (First Beneficiary) berhak untuk mengajukan permohonan kepada Bank Penerus yang membayar, mengaksep atau menegosiasi untuk mengalihkan SKBDN tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian kepada satu atau beberapa pihak Penerima Kedua (Second Beneficiary)
Jenis-jenis SKBDN Berdasarkan jaminan pembayarannya, SKBDN yang dikonfirmasi yaitu SKBDN yang dalam penerbitannya meminta bank lain untuk ikut menjamin kewajiban Bank Pembuka melalui pengikatan dirinya sejak saat menambahkan konfirmasinya pada SKBDN Berdasarkan tenor pembayarannya, Sight SKBDN, yaitu SKBDN yang mesyaratkan pembayaran atas unjuk – untuk membayar atas unjuk Usance SKBDN, yaitu SKBDN yang mensyaratkan akseptasi
Jenis-jenis SKBDN Sesuai dengan praktik pelaksanaannya, terdapat jenis SKBDN yang dapat dibedakan berdasarkan : Cara Pengambilalihannya Restricted Suatu SKBDN yang membatasi / menentukan bank yang dapat melakukan pembayaran, akseptasi atau negosiasi atas wesel yang ditarik berdasarkan SKBDN tsb Unrestricted Suatu SKBDN yang tidak membatasi/menentukan bank yang dapat melakukan pembayaran, akseptasi atau negosiasi atas wesel yang Berdasarkan Cara Reimbursement Clean Reimbursement SKBDN yang mensyaratkan penagihan pembayarannya dilakukan kepada Bank Peremburs apabila dokumen telah memenuhi syarat SKBDN tanpa adanya penerimaan dokumen terlebih dahulu oleh Bank Pembuka Documentary Reimbursement SKBDN yang mensyaratkan penagihan pembayarannya dilakukan kepada Bank Pembuka apabila dokumen telah memenuhi syarat SKBDN dan dokumen terlebih dahulu diterima oleh Bank Pembuka
Sarana Pengiriman SKBDN Dapat menggunakan : Surat Teleks SWIFT (MT.700) Sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan
Valuta & Bahasa SKBDN Valuta SKBDN : Rupiah / IDR Dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang terkait dengan perdagangan internasional Bahasa SKBDN : SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia Apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris
Penggunaan SKBDN Hanya berlaku : Dalam hal Bank, Pemohon dan Penerima berkedudukan didalam negeri, bila SKBDN dibuka dalam Valuta Asing maka Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri Untuk transaksi perdagangan barang dan bila terkait dengan transaksi jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar Transaksi Perdagangan Barang hanya dilakukan dengan batasan : Perpindahan Barang dilakukan di dalam negeri Perpindahan Barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor
Permohonan penerbitan SKBDN Status Pemohon : Giran Menyediakan cover/jaminan sebesar 100% dari nilai SKBDN Debitur Cover/jaminan penerbitan SKBDN sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh unit pemberi kredit
Permohonan penerbitan SKBDN Dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya Permohonan memuat sekurang-kurangnya : Nama jelas dan alamat Pemohon Nama jelas dan alamat Penerima Nominal SKBDN. Syarat pembayaran atas unjuk / akseptasi / negosiasi. Perincian dokumen yang diminta. Tanggal batas waktu berakhirnya penyerahan dokumen. Tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran. Tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN. Uraian dan perincian barang. Tanggal batas waktu pengiriman dan Tempat tujuan pengiriman barang. Pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.
Pemeriksaan Dokumen SKBDN Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi (jika ada), atau Bank Tertunjuk yang bertindak atas namanya sendiri : Wajib memeriksa semua dokumen yang disyaratkan SKBDN untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dengan syarat SKBDN sesuai standar praktik perbankan Memiliki maksimal waktu 7 hari kerja setelah tanggal penerimaan untuk pemeriksaan & menentukan pengambilalihan atau penolakan dokumen Dalam hal Bank sebagaimana dimaksud di atas tidak memberitahukan secara tertulis setelah melampaui 7 (tujuh) Hari Kerja Perbankan maka Bank yang bersangkutan dianggap menerima dokumen.
Alur SKBDN KELUAR APLIKASI SKBDN PENERBITAN SKBDN Aplikasi skbdn sebagai dasar perjanjian antara applicant dengan issuing bank PENERBITAN SKBDN Issuing bank menerbitkan SKBDN berarti telah mengambilalih kewajiban membayar dari Applicant. PENERIMAAN DOKUMEN SKBDN Dokumen diterima dari Nominated bank yaitu bank tertentu yang ditunjuk (bila SKBDN restricted) atau bank manapun (bila SKBDN anybank by negotiation) PEMERIKSAAN DOKUMEN SKBDN DOKUMEN CLEAN DOKUMEN DISCREPANCIES PAYMENT/AKSEPTASI PENOLAKAN DOKUMEN Pembayaran/akseptasi akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari applicant
Alur SKBDN MASUK PENERIMAAN SKBDN PEMERIKSAAN SKBDN PENERUSAN SKBDN Otentikasi keaslian SKBDN By Mail Verifikasi tandatangan By SWIFT Verifikasi SAK (otomasi) PEMERIKSAAN SKBDN Pemeriksaan Terms & Conditions SKBDN, dilihat dari kepentingan bank dan kepentingan nasabah PENERUSAN SKBDN SKBDN disampaikan langsung kepada beneficiary atau melalui bank lain sesuai instruksi issuing bank PRESENTASI DOKUMEN SKBDN Beneficiary mempresentasikan dokumennya kepada nominated bank / negotiating bank. NEGOSIASI COLLECTION Negosiasi berdasarkan analisa risiko operasional : Bank Risk Document Risk Customer Risk PENGIRIMAN DOKUMEN/TAGIHAN PROCEED