KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI KOREA SELATAN Elya Ulfa Asyfina, Laura Marpaung, Putri Tania, Sapdho Wibowo, Yusuf Waskita.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
Advertisements

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PENERAPAN MANAJEMEN BENCANA
2.3.Perencanaan Strategis e-Government
Pajak Penghasilan Pasal 23
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PEMERIKSAAN PAJAK VI Pasal 29 UU KUP.
Laporan Laba Rugi Neraca Perhitungan Pajak Penghasilan
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Pertemuan 8 PPh Atas Penghasilan Tertentu
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Juan Kasma,SE.,M.Ak.,BKP.,CPAI PIKSI GANESHA
Pengembangan Organisasi
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh PASAL 26.
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/14 OKTOBER2015
MANAJEMEN PAJAK PEMILIHAN BENTUK USAHA
MENGKAJI KEBERHASILAN
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PERSEDIAAN INVESTASI JANGKA PANJANG
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
TAX AMNESTY – PENGAMPUNAN PAJAK
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Gambaran Umum Pajak Penghasilan
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
E LEARNING MNJ PAJAK HARI : RABU/7 OKTOBER2015 KELAS MALAM 22A DAN 22B TUGAS PELAJARI MATERI INI.
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
CARA PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
MANAJEMEN PAJAK.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
BNI TAPLUS BISNIS.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Manajemen Pajak Manajemen Pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiaban Perpajakan dengan benar tetapi jumlah pajak yang dibayar serendah mungkin untuk.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
STP dan Ketetapan Pajak
TARIF PAJAK Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
BEBERAPA KETENTUAN DALAM PANDUAN INI DAPAT BERUBAH MENGIKUTI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. WAJIB PAJAK YANG MEMERLUKAN BANTUAN DAPAT MENGHUBUNGI.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
GROUP QUIZ PERPAJAKAN 1 SELASA, 04 APRIL 2017.
PAJAK.
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
Modernisasi Administrasi Perpajakan
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PAJAK PENGHASILAN.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PERENCANAAN PAJAK MELALUI METODE PENYUSUTAN AKTIVA TETAP UNTUK MENGHITUNG PPH BADAN PADA PT.BANK SULUT.
Kuis 3 Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 24
Transparansi dan pertukaran Informasi sebagai upaya Kerjasama Tax Treaty Indonesia dengan berbagai Negara Oleh: Dr. Hiqma Nur Agustiningsih., SE., M.Si.,
KELOMPOK 2 : ERNI PRATAMI CITRA A. SONI RIO RIFQI ARYA S.
PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PERPAJAKAN DI KOREA SELATAN Elya Ulfa Asyfina, Laura Marpaung, Putri Tania, Sapdho Wibowo, Yusuf Waskita

National Tax Service (NTS) Otoritas pajak di Korea Selatan Dibawah Kementrian Strategi dan Keuangan (The Ministry of Strategy and Finance) Didirikan 3 Maret 1966 Saat ini terdiri dari 6 kantor wilayah pajak dan 111 kantor pajak Fungsi utama : 1. Supplying the revenue base 2. Promoting taxation fairness

Museum Pajak Dibuka 5 Oktober 2002 Mengoleksi, mengumpulkan, mengatur, dan memamerkan berbagai hal berkaitan dengan pajak serta pengoperasian berbagai program pengalaman pajak Terdiri dari : 1.Place for understanding 2.Place for history 3.Special exhibition hall 4.Hall for modern exhibitions and experience 5.Video room and a resting place

Diciptakan melalui dan dikelola oleh NTS Implementasinya dipimpin oleh Badan Masyarakat Informasi Nasional dengan dukungan dari Departemen Strategi dan Keuangan dan Kementerian Administrasi dan Keamanan Publik. Menerapkan prinsip e-government yang dapat diakses melalui go.kr Pelayanan pajak dijadikan satu layar (provide tax information and tax service online or internet-based service) Pelayanan dengan orientasi kepada negara dan administrasi yang demokratis Kelebihan : Memberikan kenyamanan bagi pembayar pajak Menghilangkan atau mengurangi interaksi antara pembayar pajak dengan petugas pajak Mengurangi biaya kepatuhan bagi pembayar pajak Menyediakan layanan administrasi yang sesuai dengan pengetahuan dan era informasi Meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan Home Tax Service (HTS)

Perbedaan Kebijakan Perpajakan Korsel dan Indonesia URAIANKETERANGAN Sistem Pemerintahan PolitikRepublik Presidensial PDB Nominal USD UDS Pertumbuhan Ekonomi2,6 %5,06% Populasi jiwa266, 79 juta jiwa Tax Ratio14,4% (2014)10,78% Otoritas PajakNational Tax ServiceDirektorat Jendral Pajak Sistem PerpajakanSelf Assesment System Tarif PPh Badan 11% untuk ₩ 0 – ₩ 200 juta 22% untuk ₩ 200 juta - ₩ 20 miliar 24,2% untuk diatas ₩ 20 miliar Penghasilan kotor (bruto) > Rp 4,8 M (1% x Penghasilan kotor) < Rp 4,8 M s/d Rp 50 M {0,25 – (0,6 M/penghasilan kotor)} x PKP < Rp 50 M (25% x PKP) Keterangan : Biru (Korea Selatan) Hitam (Indonesia)

Perbedaan Kebijakan Perpajakan Korsel dan Indonesia URAIANKETERANGAN Tarif PPh Orang Pribadi 6,6% untuk ₩ 0 - ₩ 12 juta 16,5% untuk ₩ 12 juta – ₩ 46 juta 26,4% untuk ₩ 46 juta - ₩ 88 juta 38,5% untuk ₩ 88 juta - ₩ 150 juta 41,8% untuk diatas ₩ 150 juta 5% untuk sampai dengan Rp 50 Jt 15% untuk Rp 50 Jt – Rp 250 Jt 25% untuk Rp 250 Jt – Rp 500 Jt 30% untuk diatas Rp 500 Jt Tarif PPN10% Tarif Pajak Dividen22%10% Tarif Pajak Royalti22%10% Tarif Bunga22%5,75% Tax Treaty85 negara67 negara Keterangan : Biru : Korea Selatan Hitam : Indonesia

Sekian dan Terima Kasih