Dari Gerakan “Hukum & Pembangunan” Menuju “Akses Keadilan”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI SMALL CLAIM COURT DALAM SISTEM HUKUM ACARA PERDATA
Advertisements

Ketidakadilan hukum di indonesia
PEMBANGUNAN SOSIAL Fadli Abdul Aziz ( )
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Oleh : DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Karawang, 23 Juni 2014.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
OLEH: AGUN GUNANDJAR SUDARSA (Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI)
BIROKRASI & POLITIK MAX WEBER – BIROKRASI PEJABAT (Beamter) Beamtentum -(Officialdom)=“Kepejabatan”/ istilah alternatif dari Birokrasi Weber tdk pernah.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
RAS DAN ETNIS Mutia Rahmi Pratiwi Pengantar Sosiologi.
Tema dan Perspektif Sosiologi
DISUSUN OLEH KELOMPOK A1 : AYU AGUSTIN NURSHABANI ( ) SZASZA HERVANOVRIZA ( ) Perkembangan Teori “Pembangunan”
Etika Komputer Tinjauan Umum bahan utama: Etika Komputer Teguh Wahyono.
By: Mustopa JEJARING ADVOKASI.
Hukum Perdata.
AKSI SOSIAL (SOCIAL ACTION)
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
E-COMMERCE MENURUT UNCITRAL MODEL LAW ON ELECTRONIC COMMERCE 1996
LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIOAL
Pengaruh Lingkungan luar terhadap Perubahan (2)
CIVIL LAW SYSTEM, KEBERADAAN & FUNGSINYA PADA ERA MODERN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
RULE OF LAW.
Pembangunan Komparatif: Perbedaan dan Persamaan di Antara Negara Berkembang Ekonomi Pembangunan.
Public Management & Administration
PERKEMBANGAN STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Etika Administrasi Publik (Pertemuan 1)
Advokasi Kebijakan Publik
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUGAS DAN FUNGSI SERTA PENGUATAN SUBSTANSI PENELITIAN HUKUM DI WILAYAH Oleh: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Disampaikan pada: Rapat.
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Peran dan Kaitan Hukum dalam Pembangunan
Penguatan Posisi Tawar Rakyat dalam Pemilu
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
Akses keadilan bagi si Miskin dan Perempuan
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PARTISIPASI POLITIK DALAM DISTRIBUSI DAN ALOKASI SUMBER POLITIK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Perkembangan Teori “Pembangunan”
HUKUM PERDATA.
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
Muhammad noor hidayat Ekonomi dan keadilan.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
1. Pengertian & Teori Klasik Birokrasi; Konsep Birokrasi Modern
Economic Analysis of Law
SISTEM HUKUM Isnaini.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Teori Ekonomi Politik Maryunani.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Apa dan Mengapa Demokrasi?
Pendekatan Hukum Berperspektif Perempuan
Berkelas.
Perempuan & Hukum: Pengantar
Corporate Social Responsibility
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STIA LAN Jakarta Semester Gasal 2011 Dosen: Ratri Istania, SIP, MA
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
RELASI GENDER DALAM MASYARAKAT INDONESIA
DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi
Penyusunan surat perjanjian M-9
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Dari Gerakan “Hukum & Pembangunan” Menuju “Akses Keadilan” Sulistyowati Irianto

Gerakan “Law & Development” Awal 1960 an: Law and Development diterapkan dengan tujuan mempromosikan demokrasi dan pembangunan di negara2 baru merdeka di Afrika dan Asia, dan negara berkembang. Perancang: US dan lawyers-nya Tujuan mentransformasi “western social, economic and political model” Mereka percaya dengan bantuan hukum barat, modernisasi dan demokrasi dapat terwujud di negara2 tsb

Kegagalan program “Law and Development” & penyebabnya Demokrasi dan modernisasi tidak pernah terjadi. F. Benda-Beckmann “what did lawyers understand about the development of the third world ?” Carothers: Pengetahuan yang tidak memadai David Trubek and Marc Galanter: “that the law and development movement was based on a flawed theory of law and society, and a flawed ideal of “liberal legalism”. Lawrence Friedman the promotion of legal reform in developing countries lacked “any careful, thought out, explicit theory of law and society or law and development”. James Gardner, … “these programs, though well-intentioned, amounted to “legal imperialism.” (Stephenson, 2006: 192)

Gerakan “Rule of Law” Stl kegagalan legal development movement, hukum tidak pernah diperhitungkan dalam teori2 pembangunan tahun 1970-1980 Hukum diperhitungkan lagi setelah munculnya gelombang baru “law-focus development” in the 1990 The Rule of Law movement lahir sebagai bidang yang dipromosikan setelah berakhirnya perang dingin. Diterapkan di Latin America, Eastern Europe, the former Soviet Union, Asia (Indonesia), dan Sub-Saharan Africa.

“Rule of Law Orthodoxy” Tujuan lebih bersifat orientasi hukum bisnis Asumsi: hukum bisnis: stimulus utk pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan Negara2 Asia, tmasuk Indonesia: modifikasi hukum dan institusi bisnis agar cocok dengan ekonomi komersial Instrumen hukum bisnis disahkan dan diamandemen Setelah 10 tahun dilaksanakan, menghabiskan billion dollar Amerika, program tidak berjalan baik: upaya memperkuat institusi hukum berjalan lambat & sulit Pelatihan utk hakim, konsultan hukum, studi komparatif di antara palar ahli tidak relevan dng dana yg dikeluarkan. Sistem hukum di Amerika Latin tetap terbelakang dan di Rusia reformasi hukum tidak terjadi.

Kegagalan “rule of law orthodoxy”(Golub, 2005) Bersifat “top down” & state centered Ciri utama dari “orthodoxy”: Terlalu fokus kpd institusi negara, khususnya pengadilan Fokus ini ditentukan oleh profesi hukum yg mewakili negara, pejabat hukum, jaksa, konsultan asing & penyandang dana Hasilnya: kecenderungan utk mendefinisikan masalah hukum & solusinya secara sempit, terkait pengadilan, kejaksaan, advokat, kontrak, reformasi hukum & institusi hukum lain

Program diterjemahkan sbg Membangun & memperbaiki gedung2 pengadilan Membeli furnitur, komputer & peralatan Drafting hukum & regulasi baru dlm bidang hukum bisnis Pelatihan hakim, advokat & profesi hukum lain Memanfapkan manajemen dan administrasi sistem pengadilan Mendukung institusi pengadilan dan institusi manajemen yg lain Membentuk organisasi2 advokat Menyelenggarkan pertukaran hakim, administrator pengadilan dan advokat

Akses keadilan bagi kelompok miskin & perempuan 4 milyar orang di seluruh dunia hidup dalam kemiskinan karena ketiadaan akses kepada keadilan (CLEP, 2008) Dekonstruksi thd kemiskinan dlm perpektif ekonomi sentris Ketiadaan akses kpd keadilan: ketiadaan ruang untuk didengar suaranya dlm proses2 pengambilan keputusan di berbagai tingkat

Mengapa Akses Keadilan bagi Klp miskin & perempuan ? Perempuan (miskin) menjadi bagian dari kelompok yang tidak diuntungkan, karena mereka miskin, terbelakang, berasal dari ras, etnik, dan agama minoritas (Tong, 1998, Harding, 1987, Moore, 1998, Shiva & Mies, 1993, Rosaldo 1974) Relasi kuasa antara perem dan orang-orang di sekitarnya, termasuk suami, kerabat (otoritas adat) sampai elite kekuasaan di pemerintahan, menghalangi perem mendpt akses kpd keadilan

Definisi “Akses Keadilan” Akses Keadilan tersedia apabila terdapat keadaan: Adanya orang miskin dan rentan Menderita ketidak adilan Memiliki kemampuan Agar ketidakadilannya didengar/diperhatikan oleh Institusi negara/non-negara Yang mengatasi masalah ketidakadilannya Didasarkan pada hukum negara, hukum adat, hukum agama atau kebiasaan’ Sejalan dengan “rule of law”

EMPAT PILAR AKSES KEADILAN Tersedianya hukum yang adil bagi kelompok rentan (perempuan) Akses terhadap pengetahuan hukum Akses terhadap identitas hukum Akses terhadap bantuan hukum

Akses peremp kpd keadilan (negara) Hukum yg berkeadilan gender: bgm peremp ditempatkan dalam hukum? Apk pengalaman peremp diperhitungkan oleh hukum’ bgm ia diperlakukan oleh penegak hukum dlm proses penyelesaian perkara di persidangan ? Pengkajian dan Pencabutan berbagai peraturan perundang-undangan (daerah) dan kebijakan yang berimplikasi merugikan perempuan.

Akses kpd Pengetahuan Hukum Peremp miskin dan tidak terdidik terhalang untuk memiliki pengetahuan hukum ttg hak-haknya utk diperlakukan adil di muka hukum, mendpt pelayanan dan bantuan hukum yang memadai ketika membutuhkannya, bahkan sering diperlakukan tidak adil dalam proses peradilan Memperkuat basis legal knowledge para calon sarjana hukum di Fakultas Hukum, para penegak hukum, & masyarakat luas

Akses kpd identitas hukum Memperkuat secara institusional dan sistematis penjaminan berbagai dokumen hukum spt surat lahir, surat perkawinan, KTP/paspor, surat kepemilikan barang, dsb

Akses kpd bantuan hukum Perempuan miskin sukar mendapat akses kepada konsultasi & dampingan hukum Memperkuat implementasi UU Bantuan Hukum (bagi orang miskin & perempuan)

TERIMAKASIH