HAK ASASI MANUSIA BY LISTIYONO SANTOSO
Pengertian dan Hakikat HAM Hak secara definitif merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya
Unsur-Unsur dalam HAK: Pemilik hak, Ruang lingkup penerapan hak, Pihak yang bersedia dalam penerapan hak; Dengan demikian, HAK merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi
Pengertian HAM HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat dan negara
HAM adalah hak yang melekat pada tiap manusia, yang tampanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson); HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati (John Locke) Sifat mendasar (fundamental); Tidak dapat dicabut oleh siapapun; Melekat dalam diri manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 disebutkan: ‘HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia’
Simpulan tentang HAM HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis; HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial dan bangsa; HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAK meski negara membuat hukum yang tidak melindungi/melanggar HAM
Perkembangan Pemikiran HAM Hukum ALam (natural law); Magna Charta (1215); penghilangan hak absolutisme raja; yang menginspirasi lahirnya Bill of Right di Inggris (1689) bahwa manusia sama di muka hukum (equality before the law); Lahirlah kemudian teori kontrak sosial (JJ. Rosseau), Trias Politika (Montesquieu), teori hukum kodrati (John Locke) The American Declaration of Independence, bahwa manusia merdeka sejak dalam perut ibu, tidak logis bila lahir kemudian dibelunggu;
5. The French Declaration (1789); dimuat dalam The Rule of Law antara lain: tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena, tanpa alasan, dsb; berlakulah prinsip presumption of innocent; bahwa orang yang ditangkap dan ditahan berhak dinyatakan tidak bersalah sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang menyatakan ia bersalah. Dipertegas dengan freedom of expression; freedom of religion, the right of property.
6. The Four Freedoms dari Presiden Roosevelt (6 Januari 1941): Hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat; Hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya; Hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya; dan Hak kebebasan dari ketakutan, dalam bentuk apapun.
7. Deklarasi Philadelphia (1944) dalam Konferensi Buruh Internasional: usaha untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia tanpa memandang ras, agama, dsb serta hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat; 8. LAHIRLAH The Universal Declaration of Human Right PBB (1948(
4 Generasi Pemikiran HAM Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik (akibat dampat PD, totalitarianisme, kolonialisme, dsb); HAM tidak hanya problem hak yuridis, melainkan hak sosial, ekonomi, politik dan budaya; Keadilan dan pemenuhan HAM haruslah dimulai sejak dimulainya pembangunan, bukan setelah pembangunan selesai; Dipelopori oleh negara di kawasan Asia (1983), yang mengkritik peranan negara yang dominan dalam tiap proses pembangunan dan menimbulkan dampak negatif terabaikannya kesejahteraan sosial.
Perkembangan HAM di Indonesia Sebelum Kemerdekaan (1908-1945); Lahirnya Boedi Oetomo; adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat Pasca Kemerdekaan (1945-sekarang); Periode 1945-1950: hak untuk merdeka, hak berserikat, hak menyampaikan pendapat; Periode 1950-1959: periode demokrasi parlementer (liberal); 1) lahirnya banyak partai dengan ragam ideologi, 2) kebebasan pers, 3) adanya pemilu,4) adanya parlemen, dan 5) kekuasaan yang memberi ruang kebebasan; Periode 1859-1966; demokrasi terpimpin dimana banyak terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) thd hak sipil dan hak politik; Periode 1966-1998: Periode 1998-sekarang:
BENTUK-BENTUK HAM Hak Sipil; Hak Politik; Hak Ekonomi; dan Hak Sosial Budaya Dalam Deklarasi Universal tentang HAM (DUHAM), hak asasi terdiri dari; 1) hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi), 2) hak legal (hak jaminan perlindungan hukum), 3) hak sipil dan politik, 4) hak subsistensi (hak jaminan adanya sumberdaya untuk menunjang kehidupan, dan 5) hak ekonomi, sosial dan budaya
Hak Personal, hak legal, hak sipil dan politik (pasal 3-21) dan DUHAM: Hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan pribadi; Hak bebas dari perbudakan dan penghambaan; Hak bebas dari penyiksaan atau perlakuan maupun hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan/merendahkan derajat manusia; Hak memperoleh pengakuan hukum; Hak memperoleh pengampunan hukum secara efektif; Hak bebas dari penangkapan yang sewenang-wenang; Hak untuk peradilan yang independen dan tidak memihak; Hak praduga tak bersalah; Hak bebas dari serangan terhadap kehormatan dan nama baik; Hak memperoleh suaka; Hak atas satu kebangsaan; Hak untuk menikah dan membentuk keluarga; Hak untuk mempunyai hak milik; Hak bebas berpikir, berkesadaran dan menyatakan pendapat; Hak berhimpun dan berserikat; Hak untuk mengambil bagian dalam pemerintahan dan akses yang sama terhadap pelayanan masyarakat
HAK ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan DUHAM: Hak atas jaminan sosial; Hak untuk bekerja; Hak atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama; Hak untuk bergabung ke dalam serikat-serikat buruh; Hak atas istirahat dan waktu senggang; Hak atas standar hidup yang pantas di bidang kesehatan dan kesejahteraan; Hak atas pendidikan; Hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang berkebudayaan dari masyarakat
HAM dalam UUD 1945: Hak kebebasan untuk mengeluarkan pendapat; Hak kedudukan yang sama di dalam hukum; Hak kebebasan berkumpul; Hak kebebasan beragama; Hak penghidupan yang layak; Hak kebebasan berserikat; dan Hak memperoleh pengajaran dan pendidikan
NILAI-NILAI HAM: PARTIKULAR DAN UNIVERSAL Teori realitas (realistic theory); fakta adanya egoisme manusia; Teori relativitas Kultural: bahwa nilai moral dan budaya bersifat partikular; Teori radikal universalisme (radical universalisme): bahwa HAM itu universal dan tidak bisa dimodifikasi untuk menyesuaikan adanya perbedaan budaya dan sejarah suatu negara