PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
1 PAJAK PENGHASILAN Presented by: Rika Kharlina E., S.E.,M.T.I.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Konsep Dasar Entitas PERTEMUAN: 1 bab 1
PPh UMUM1 PAJAK PENGHASILAN UMUM (PPh). PPh UMUM2 ADALAH Pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterimanya atau diperolehnya.
Pajak Bumi & Bangunan.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Pajak Penghasilan.
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
SURAT PEMBERITAHUAN ( SPT )
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Kelompok 5 Monica Valerian Shinta Monica Putri Novitasari Kartika Melati.P Ika Rizky.O Pajak Penghasilan Pasal.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SUBYEK PAJAK Pertemuan 1.
Akuntansi Pajak PPh Pasal 26
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Akuntansi Pajak Pengasilan Pasal 23 ( PPh 23)
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
Materi 4.
PAJAK PENGHASILAN (PPh)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
YURISDIKSI PEMAJAKAN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
PAJAK PENGHASILAN.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
SUBYEK PAJAK Adalah Semua manusia yang lahir dengan status kewarganegaraannya ditetapkan sebagai WNI. Sehingga semua orang yang berdomisili di Indonesia.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUSAHAAN DAGANG ASING YANG MEMPUNYAI PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA PENDAHULUAN Pengertian Perwakilan Dagang Asing tidak.
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Pajak Bumi & Bangunan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN DASAR HUKUM PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN ADALAH UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 UNTUK KETIGA KALINYA DIUBAH PADA TAHUN 2000 DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 YANG DIBERLAKUKAN PER 1 JANUARI 2001

SUBJEK PAJAK SUBJEK PAJAK DIARTIKAN SEBAGAI ORANG YANG DITUJU OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK DIKENAKAN PAJAK. PENGERTIAN SUBJEK PAJAK MELIPUTI ORANG PRIBADI, WARISAN YANG BELUM DIBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN, BADAN, DAN BENTUK USAHA TETAP

ORANG PRIBADI SUBJEK PAJAK YANG DAPAT BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERADA DI INDONESIA ATAUPUN DI LUAR INDONESIA

WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN, MERUPAKAN SUBJEK PAJAK PENGGANTI, MENGGANTIKAN MEREKA YANG BERHAK YAITU AHLI WARIS

BADAN BADAN ADALAH SEKUMPULAN ORANG DAN ATAU MODAL YANG MERUPAKAN KESATUAN BAIK YANG MELAKUKAN USAHA MAUPUN YANG TIDAK MELAKUKAN USAHA

BENTUK USAHA TETAP YANG DIMAKSUD DENGAN (BUT) ADALAH BENTUK USAHA YANG DIPERGUNAKAN ORANG PRIBADI YANG TIDAK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN. ATAU BADAN YANG TIDAK DIDIRIKAN DAN TIDAK BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA UNTUK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN KEGIATAN DI INDONESIA. LETAK PERBEDAANNYA HANYA PADA PENGENAAN PAJAK PENGHASILANNYA SAJA DENGAN BADAN

PERBEDAAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DIKENAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BAIK YANG DITERIMA DARI INDONESIA DAN DARI LUAR INDONESIA, SEDANGKAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DIKENAKAN PAJAK HANYA ATAS PENGHASILAN YANG BERASAL DARI SUMBER PENGHASILAN INODNESIA

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN PENGHASILAN NETO DENGAN TARIF UMUM, SEDANGKAN PAJAK LUAR NEGERI DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN PENGHASILAN BRUTO DENGAN TARIF SEPADAN SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI WAJIB MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN SEBAGAI SARANA UNTUK MENETAPKAN PAJAK YANG TERUTANG DALAM SUATU TAHUN PAJAK, SEDANGKAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI TIDAK WAJIB MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN, KARENA KEWAJIBAN PAJAKNYA DIPENUHI MELALUI PEMOTONGAN PAJAK YANG BERSIFAT FINAL

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK BADAN PERWAKILAN NEGARA ASING PEJABAT – PEJABAT PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN KONSULAT ATAU PEJABAT – PEJABAT LAIN DARI NEGARA ASING, DAN ORANG – ORANG YANG DIPERBANTUKAN KEPADA MEREKA YANG BEKERJA PADA DAN BERTEMPAT TINGGAL BERSAMA – SAMA MEREKA, DENGAN SYARAT BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA DAN TIDAK MENERIMA PENGHASILAN DI INDONESIA DILUAR KERJANYA, SERTA NEGARA YANG BERSANGKUTAN MEMBERIKAN PERLAKUKAN TIMBAL BALIK

ORGANISASI – ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT INDONESIA MENJADI ANGGOTA ORGANISASI TERSEBUT, DAN TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA UNTUK MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA PEJABAT – PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DITETAPKAN OLEH MENTERI KEUANGAN DENGAN SYARAT BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA, DAN TIDAK MENJALANKAN USAHA DI INDONESIA UNTUK MENDAPATKAN PENGHASILAN