PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Febriyanti Maulina JTS Unsyiah 2010
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Proyek.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
AUDIT FUNGSI PEMBELIAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Sumber Daya Proyek Men (manusia) Material (material)
Kuliah 7 – Manajemen Proyek
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENJADWALAN PROYEK Penjadwalan proyek meliputi kegiatan menetapkan jangka waktu kegiatan proyek yang harus diselesaikan, bahan baku, tenaga kerja serta.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PSAK 34 – KONTRAK KONSTRUKSI IAS 11 – CONSTRUCTION CONTRACT
Penjadwalan Proyek Penjadwalan proyek merupakan salah satu elemen hasil perencanaan, yang dapat memberikan informasi tentang jadwal rencana dan kemajuan.
Materi – 03 Sistem Kantor.
Kontrak Kontrak adalah :
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
Tim UTC PBJ BKD Kab. Sidoarjo
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
Materi 10.
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
Contract close out Pertemuan 13
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
Manajemen Proyek IT oleh: Indah Susilawati, S.T., M.Eng.
Manajemen Proyek SI Part 2.
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
MANAJEMEN PROYEK PERANGKAT LUNAK
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Manajemen Proyek SI Part 2.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
SENGKETA PAJAK.
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Monitoring Waktu,Biaya,Mutu dan SDM
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
Managemen Proyek Nama : Hengky Anggie Wibowo
PERILAKU DAN DINAMIKA PROYEK
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Materi Kuliah Manajemen Konstruksi Dosen: Emma Akmalah, Ph.D.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penjadwalan Proyek Penjadwalan proyek merupakan salah satu elemen hasil perencanaan, yang dapat memberikan informasi tentang jadwal rencana dan kemajuan.
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PENGENDALIAN KONTRAK.
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
PEMELIHARAAN KINERJA JEMBATAN
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
pembangunan rumah khusus
Pengawasan Pekerjaan Subtitle.
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Air dan Konstruksi PENDAHULUAN Nama Pelatihan : PENGAWASAN PELAKSANAAN.
Transcript presentasi:

PENGENDALIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN DIKLAT PEMBANTU PENGAWAS PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JALAN, PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR Ajang Zaenal Afandi

3. SHOW CAUSE MEETING (SCM) BAHASAN 1. PENGERTIAN PENGENDALIAN 2. APA YANG DIKENDALIAKAN 3. SHOW CAUSE MEETING (SCM) Ajang Zaenal Afandi

1. PENGERTIAN PENGENDALIAN PENGAWASAN; Melihat, mencatat, mengukur, dan membuat laporan EVALUASI; Analisa, identifikasi masalah, pengelompokan masalah, dan upaya pemecahan masalah TINDAK TURUN TANGAN ( T 3 ); Tindakan konkrit yang dilakukan dalam pemecahan masalah tersebut sesuai hasil pengelompokan

2. APA YANG DIKENDALIKAN ? WAKTU MUTU VOLUME BIAYA TERTIB ADMINISTRASI

1). PENGENDALIAN WAKTU Tujuan Agar kemajuan pekerjaan tepat waktu Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pencapaian sasaran Agar tidak terjadi kenaikan biaya Menghindari terjadinya (SIAP)

BAGAIMANA MENGENDALIKAN ? Alat pengendali  Program Kerja Program kerja yang baik - diagram balok (Bar Chart) - kurva s (“S” Curve) - diagram vektor (Vector Diagram) Pilih program kerja yang sesuai; Upper Level  Kurva S Lower Level  Diagram Balok, Diagram Vektor

Penilaian Jadwal Waktu Pelaksanaan 1.1 Penilaian Umum Jadwal Waktu Pelaksanaan Penjadwalan adalah suatu rencana tata cara yang menunjukkan waktu dan urutan operasi atau pelaksanaan setiap jenis pekerjaan. Dalam urutan perencanaan proyek yang normal, kontraktor akan membuat beberapa jadwal dasar : Jadwal Kegiatan Jadwal Sumber Daya Jadwal Kemajuan Keuangan Jadwal Uang Tunai

Pentingnya jadwal bagi seorang pengawas. Jadwal waktu pelaksanaan konstruksi yang realistis merupakan Rencana tindakan yang tertulis Dasar periode waktu untuk penyelesaian setiap jenis pekerjaan Dasar penentuan periode kontrak yang efektif Dasar pemakaian semua sumber daya yang efisien Dasar koordinasi dan pengendalian pekerjaan Dasar pengendalian biaya dan perkiraan uang tunai (‘cash flow’).

Sebagai dasar persyaratan pelaksanaan kontrak, penjadwalan pekerjaan konstruksi dipakai oleh pengguna jasa, kontraktor dan konsultan pengawas sebagai dasar untuk : Memantau kemajuan kontraktor Mendukung pembayaran eskalasi harga Mendukung penyediaan anggaran biaya Mendukung permintaan tambahan biaya akibat perubahan pekerjaan Mendukung permintaan perpanjangan waktu

1.2 Penilaian Jadwal Mobilisasi Sumber Daya Salah satu sasaran utama perencanaan pelaksanaan proyek adalah: pemakaian dan pengendalian sumber daya secara efisien, baik tenaga kerja, peralatan, bahan maupun uang. Untuk mencapai keadaan ini, sumber daya harus diratakan, yaitu dengan menyeimbang- kan antara ketersediaan sumber daya dengan kebutuhan yang ada.

Gambar 1.1. Menggambarkan keterkaitan antara sumber daya yang diperlukan dan yang tersedia sebelum perataan, dan Gambar 1.2. menggambarkan keterkaitan tingkat keperluan sumber daya dengan tingkat maksimum sumber daya yang tersedia. Gambar 1.1 dan 1.2

1.3 Penilaian Jadwal Masing-Masing Divisi Pekerjaan Seorang pengawas harus dapat menilai jadwal berdasarkan prinsip-prinsip pembuatan jadwal sebagai berikut: Aspek perencanaan menyangkut penentuan atas hal-hal sbb : APA yang harus dikerjakan ? KAPAN harus dikerjakan ? BAGAIMANA cara mengerjakannya ? SIAPA yang harus mengerjakan ? BERAPA biaya yang harus dikeluarkan ?

Tatacara penilaian jadwal : Melakukan penelaahan awal atas dokumen kontrak Melakukan penelitian lapangan secara rinci untuk menguji lokasi, sumber daya yang tersedia dan menentukan tingkat kesulitan yang terkait pada pekerjaan yang akan dilaksanakan, Melakukan pengkajian Daftar Kuantitas dan Harga secara rinci, Melakukan pengkajian Gambar Rencana secara rinci, Menguji Spesifikasi, Menguji Syarat-syarat Umum Kontrak, Menganalisa pekerjaan yang diperlukan untuk setiap kegiatan, Menentukan urutan pekerjaan, Menentukan biaya proyek.

Langkah-langkah di atas kemudian ditindaklanjuti dengan membuat analisa terhadap hal-hal berikut : Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan Waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan Urutan setiap kegiatan Metoda kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan setiap kegiatan Sumber daya yang diperlukan Resiko yang terkait Biaya sebenarnya untuk menyelesaikan setiap kegiatan Nilai pekerjaan yang diselesaikan.

Diagram Balok (Bar Chart) Program 'linier' Jenis-jenis jadwal antara lain: Analisa Jaringan Kerja -Metoda Lintasan Kritis dan Teknik Kajian penilaian Proyek Diagram Balok (Bar Chart) Program 'linier'

Analisa jaringan kerja, Umumnya dikenal sebagai diagram panah sebagaimana dipakai dalam modul ini, adalah Metoda Lintasan Kritis (MLK) atau Critical Path Method (CPM). Caranya didasarkan pada penggambaran hubungan yang logis antara kegiatan-kegiatan dengan mempertimbangkan waktu yang diperlukan yang mempunyai pengaruh kaitan paling kritis pada penyelenggaraan proyek.

Diagram Balok (Bar Chart) Diagram balok, sering juga disebut diagram ‘time-grid’ atau diagram ‘Gantt’, penemu diagram ini, adalah jenis jadwal yang paling umum dan sering dipakai serta mudah dipahami untuk proyek konstruksi. Keuntungan jenis jadwal tersebut, ialah mudah digambar, mudah dipahami dan tidak memerlukan staf yang berpendidikan tinggi untuk mempelajarinya.

Program Linier Program lininer adalah diagram waktu terhadap lokasi yang menggambarkan lokasi pada sumbu datar dan waktu pada sumbu tegak. Dasar pemikirannya: menggambarkan semua kegiatan yang mencerminkan kemajuannya terhadap waktu dan lokasi. Keuntungan program linier: menggambarkan secara grafik kaitan antar kegiatan-kegiatan pekerjaan, lokasi kegiatan pekerjaan dan waktu kapan kegiatan dikerjakan.

1.4 Penilaian Jadwal Kemajuan Pekerjaan dan Keuangan (Kurva – S) Jadwal Kemajuan Keuangan, umumnya disebut Kurva-S Merupakan sarana yang paling bermanfaat untuk pemantauan dan pengendalian kemajuan keuangan proyek. Perwujudan grafik kemajuan dalam bentuk kemajuan pekerjaan dan nilai pekerjaan yang telah diselesaikan dan dinyatakan dalam prosentase jumlah nilai kontrak terhadap waktu pelaksanaan proyek. Bila kurva-S kemajuan pekerjaan yang dicapai ada di atas kurva-S yang direncanakan, maka proyek lebih awal majunya dari jadwal, 5) Bila kurva-S kemajuan pekerjaan yang dicapai ada di bawah kurva-S yang direncanakan, maka proyek itu mengalami keterlambatan.

Penggambaran Kurva-S Rencana Penjumlahan bobot kemajuan pekerjaan pada bulan yang bersangkutan. Cara menentukan koordinat untuk menggambarkan Kurva S adalah : Menentukan pada koordinat 0% sampai 100% Dengan melihat bobot kumulatif yang tertera pada bulan yang bersangkutan. Untuk menggambarkan Kurva S, adalah dengan cara menggunakan ordinat dan absis : Ordinat menggambarkan % kemajuan pekerjaan dari 0% sampai 100%. Absis menggambarkan kumulatif kemajuan pekerjaan tiap-tiap bulan dari bulan 1 sampai bulan terakhir. Koordinat menggambarkan % kemajuan pekerjaan pada tiap-tiap bulan yang bersangkutan.

4) Demikian seterusnya, titik-titik koordinat yang merupakan bobot kumulatif kemajuan pekerjaan rencana dari bulan 1 sampai dengan bulan terakhir ditentukan. 5) Titik-titik koordinat tersebut, kemudian dihubungkan satu dengan yang lain, sehingga tergambar suatu kurva yang berbentuk S. 6) Kurva ini merupakan suatu Kurva S Rencana. 7) Dengan cara yang sama, maka Kurva S yang sebenarnya dapat pula digambar, sehingga akan terlihat jelas kemajuan suatu proyek, apakah proyek terlambat, tepat waktu atau lebih cepat dari rencana.

1.5 Revisi Kurva S Selama proyek berjalan, dengan memperhatikan kondisi yang ada di lapangan, seringkali jadwal pelaksanaan pekerjaan harus direvisi. Prinsip utama dalam melakukan revisi jadwal pelaksanaan pekerjaan adalah : Kurva S awal tetap dipertahankan Revisi jadwal tidak bertujuan untuk memperkecil deviasi Proses revisi jadwal dimulai pada tanggal terjadinya perubahan.

Gambar 1.13 Revisi Jadwal Akibat Perpanjangan Waktu (Benar) 2 bulan AWAL Re-skedul REALISASI D = (Awal – Rencana Baru) > 0 Batas Re-Jadwal 1 2 3 4

Gambar1.14 Revisi Jadwal Akibat Perpanjangan Waktu (Salah) AWAL Re-skedul REALISASI D > 0 Berarti ada kelebihan Perpanjangan Waktu (SALAH) 2 bulan BATAS RE-JADWAL

Gambar 1.15 Revisi Jadwal Akibat Perpanjangan Waktu (Salah) 2 bulan AWAL Re-skedul REALISASI Melanjutkan Kurva Realisasi (SALAH) Batas Re-Jadwal

Gambar 1.16 Revisi Jadwal, Perubahan Volume, Balance Budget, Waktu Tetap.

Gambar 1.17 Revisi Jadwal, Perubahan Volume, Tambahan Dana, Waktu Tetap

PERPANJANGAN WAKTU Pekerjaan tambah Perubahan desain Keterlambatan yang disebabkan pengguna jasa Masalah yang timbul diluar pengendalian penyedia jasa Keadaan kahar Catatan Semua jaminan harus disesuaikan masa berlakunya menurut waktu dalam amandemen kontrak

3. SHOW CAUSE MEETING (SCM) Rapat Pembuktian; diadakan oleh Tim Pembuktian Kemampuan Kontraktor Bermanfaat dalam rangka upaya mengatasi keterlambatan kegiatan PPK (proyek) untuk kontrak-kontrak dengan kondisi kritis

3. Rapat Pembuktian (Show Cause Meeting/SCM) 3.1 Pengertian dan Ketentuan tentang SCM Rapat Pembuktian atau Show Cause Meeting (SCM) dilaksanakan apabila kontrak dinyatakan kritis. Acuannya adalah Permen PU No.43/PRT/M/2007 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi, Buku 1, Pasal 33. Kontrak Kritis, 2) Pelaksanaannya mengacu pada Surat Edaran Dirjen. Bina Marga No. 02/SE/Db/2010 tanggal 15 Juni 2010.

Show Cause Meeting/SCM Dilakukan melalui tahap pemberian surat peringatan, rapat pembuktian dan uji coba kepada Penyedia Jasa. Jika dalam 3 (tiga) kali kesempatan uji coba, paket tersebut masih kritis maka Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Show Cause Meeting/SCM Prosedur pemberian surat peringatan, rapat pembuktian dan uji coba dilakukan sebagai berikut : Apabila kontrak telah memasuki kondisi kritis, yaitu ketika realisasi fisik pelaksanaan terlambat 10% (pada periode 0-70%) atau terlambat 5 % (pada periode 70-100%), maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak diketahuinya kondisi kritis, PPK memberikan Surat Peringatan Pertama kepada Penyedia Jasa dan melaporkan secara tertulis kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Langsungnya b. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya laporan dari PPK, Kasatker harus mengadakan Rapat Pembuktian Tingkat I untuk membahas program percepatan yang disusun oleh Penyedia Jasa dan selanjutnya Penyedia Jasa melakukan Uji Coba Tingkat I dalam suatu jangka waktu yang disepakati paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.

SHOW CAUSE MEETING T-3 kontrak kritis : Kategori Kontrak Deviasi Periode I (0-70%) Periode II (70-100%) Kritis > 15% > 10% Terlambat 10-20% 5-10% Wajar < 10% < 5% T-3 kontrak kritis : Tahap awal tingkat proyek/satker » uji coba » gagal Tingkat atasan langsung » uji coba » gagal Tingkat atasan (eselon I) » Pihak III (TPA) Penyedia jasa tetap tanggung jawab Pihak ketiga ditetapkan pihak I atas usul pihak II harga sesuai kontrak Bila harga lebih tinggi selisih harga tanggungan pihak II Pembayaran kepada pihak ke III dapat langsung

Show Cause Meeting/SCM PPKmelakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Uji Coba Tingkat I dan apabila Penyedia Jasa gagal, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah masa Uji Coba berakhir, PPK segera memberikan Surat Peringatan Kedua kepada Penyedia Jasa dan melaporkan hasil tersebut kepada Kasatker d. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah menerima laporan dari PPK, Kasatker mengusulkan kepada Ka Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/Atasan Langsung Kasatker, untuk mengadakan Rapat Pembuktian Tingkat II.

Show Cause Meeting/SCM Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya usulan dari Kasatker, Ka Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/Atasan Langsung Kasatker mengadakan Rapat pembuktian Tingkat II untuk membahas program percepatan yang disusun oleh Penyedia Jasa dan selanjutnya Penyedia Jasa melakukan Uji Coba Tingkat II dalam suatu jangka waktu yang disepakati, paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari kalender f. PPK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Uji Coba Tingkat II daa apabila Penyedia Jasa gagal, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah masa uji coba berakhir, PPK segera memberikan Surat Peringatan Ketiga kepada Penyedia Jasa, dan melaporkan kepada Kasatker dan Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/ Atasan Langsung Kepala Satauan kerja.

Show Cause Meeting/SCM g. Selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak diterimanya laporan dari PPK, Ka Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/Atasan Langsung Kasatker melaporkan kepada kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja. h. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak diterimanya usulan dari Ka Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/Atasan Langsung Kasatker, Pembantu Atasan Langsung Kasatker atas nama Direktur Jenderal Bina Marga mengadakan Rapat pembuktian Tingkat III untuk membahas program percepatan yang disusun oleh Penyedia Jasa dan selanjutnya Penyedia Jasa melakukan Uji Coba Tingkat III dalam suatu jangka waktu yang disepakati, paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari kalender

Show Cause Meeting/SCM i. PPK melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Uji Coba Tingkat II daa apabila Penyedia Jasa gagal, maka dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender setelah masa uji coba berakhir, PPK dengan diketahui oleh Kasatker segera melaporkan kepada Dirjen Bina Marga melalui Pembantu Atasan Kasatker dengan tembusan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/ Atasan Langsung Kepala Satauan kerja dan sekaligus meminta pertimbangan untuk penyelesaian paket kritis.

Show Cause Meeting/SCM j. Pembantu Atasan Kasatker bertindak atas nama Dirjen Bina Marga memberikan pertimbangan penyelesaian paket kritis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak menerima laporan dari PPK tentang hasil Uji Coba Tingkat III Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak menerima pertimbangan dari Pembantu Atasan Satker atas nama Dirjen Bina Maraga, PPK harus memberikan keputusan kepada Penyedia Jasa Prosedur pemutusan kontrak dan penerapan sanksi kepada Penyedia Jasa mengikuti aturan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.

Kesalahan Penyedia Jasa Kesalahan Pengguna Jasa PEMUTUSAN KONTRAK Kesalahan kedua pihak Kesalahan Penyedia Jasa Kesalahan Pengguna Jasa Terbukti melakukan KKN Sanksi Penyedia jasa : Jaminan pelaksanaan stor Sisa uang muka dilunasi Pengenaan daftar hitam 2 tahun Sanksi pengguna jasa : PP 30/1980 Ketentuan lain sesuai dengan per UUan Tidak segera melaksanakan pekerjaan Gagal uji coba melaksanakan hasil SCM Tidak berhasil memperbaiki kegagalan pelaksanaan pekerjaan Bangkrut Gagal mematuhi keputusan penyelesaian penyelisihan Menyampaikan pernyataan tidak benar Sanksi : Dimasukkan ke dalam daftar hitam Pengguna jasa gagal memenuhi keputusan akhir penyelesaian perselisihan Pengguna jasa harus membayar semua pengeluaran penyedia jasa

2). PENGENDALIAN MUTU Sesuai dengan persyaratan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak Mutu merupakan kebutuhan semua pihak yang terikat kontrak maupun masyarakat

Pengendalian Mutu Teknik dan kegiatan operasional yang digunakan untuk mengendalikan jaminan mutu agar tujuan jaminan mutu tercapai Jaminan mutu merupakan prosesyang berkesinambungan didukung oleh prosedur, kriteria dan SDA, SDM dan alat yang baik. Untuk menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan atau spesifikasi.

Pengendalian Mutu Kegiatannya terdiri dari : Inspeksi :Kegiatan pemeriksaan apakah prosedur, kriteria, manual, sumber daya yang tercantum dalam jaminan mutu telah dilaksanakan dengan benar. Pengujian: Kegiatan pemeriksaan dan analisa komponen produk dan produk akhir yang secara kuantitatif memenuhi persyaratan mutu yang ditentukan.

Pengendalian Mutu Pengkajian Bahan Baku (tanah, pasir, batu, semen, aspal, dll) Pengujian Bahan olahan (LPA, LPB, Campuran beton, campuran aspal, dll) Pengujian Pekerjaan terpasang (tubunan, pondasi, lapisan hotmix, lantai limbalin, dll).

3. PENGENDALIAN VOLUME Pengawasan Kuantitas

PENGAWASAN KUANTITAS Volume pekerjaan disesuaikan dengan kontrak Pemeriksaan bersama sebelum pekerjaan dimulai (MC1) Pengukuran bersama pada tahap pelaksanaan untuk menghitung prestasi pekerjaan (termijn) Pemeriksaan bersama sebelum penyerahan kontrak pekerjaan selesai 100% (PHO)

4).PENGENDALIAN BIAYA Biaya sesuai dengan target yang tertuang dalam dokumen kontrak Keterkaitan dengan waktu, mutu, dan volume Suatu perubahan tambah atau kurang harus dihitung dalam biaya Perubahan nilai kontrak maks 10% nilai kontrak awal kecuali akibat pek. Tambah penganan darurat bencana alam Negosiasi harga untuk pekerjaan tambah yang belum ada harga satuannya

Syarat-Syarat Kontrak Pengendalian Biaya Perubahan Kuantitas Volume MPU Akhir Berbeda  25% volume Awal & tidak melebihi 1% dari harga Kontrak Awal Direksi dapat menyesuaikan Harga Satuan Kontrak Akhir > 115% Kontrak Awal Perubahan HS harus disetujui Pemilik Penyesuaian Harga Untuk MPU (80% Nilai Kontrak) Pekerjaan yang terlambat  Tidak berlaku

Syarat-Syarat Kontrak Pengendalian Biaya  (lanjutan) Sertifikasi Pembayaran Bulanan Dapat dikoreksi setiap saat Pembayaran dalam waktu 28 hari Pembayaran MOS : Maks. 80% untuk bahan yang tertera dalam lampiran 5 Penawaran Retention Money 10% MC PHO  50% Retensi dikembalikan Retensi dapat diganti Bank Garansi PHO  seluruh Retensi Dikembalikan Denda Keterlambatan 1‰dari Nilai kontrak, perhari maks. 5% nilai kontrak

2. Penilaian Biaya Pelaksanaan 2.1 Penilaian Umum Biaya Pelaksanaan Salah satu batasan dalam pelaksanaan proyek adalah sudah ditentukannya biaya. Pengendalian biaya merupakan usaha untuk meyakinkan bahwa kuantitas bahan, volume pekerjaan dan ketepatan ukuran hasil pekerjaan adalah benar sesuai kontrak atau perubahannya. Pada dokumen kontrak awal sudah tercantum volume masing-masing pekerjaan yang cukup detail. Dalam Rapat Pra-Pelaksanaan hal ini dibicarakan dan disepakati bersama. Dalam proses pelaksanaan mungkin saja terjadi penambahan atau pengurangan volume pekerjaan, yang pada akhirnya berpengaruh pada perhitungan biaya pekerjaan.

Pemeriksaan Lapangan Bersama Untuk memastikan volume awal pekerjaan proyek harus dilakukan pemeriksaan lapangan bersama. Berdasarkan volume tersebut besarnya biaya ditetapkan kembali 2.2 Penilaian Biaya Masing-Masing Divisi Pekerjaan Tahap-tahap metode analisis harga satuan pekerjaan Kecuali Divisi 1, pada prinsipnya metode Perhitungan Analisis Harga Satuan Divisi 2 sampai Divisi 8 dapat dirangkum seperti pada Gambar 2.1. Pengisian Asumsi dan Metode Kerja harus memperhatikan Gambar Rencana, Spesifikasi, Ketentuan dan Peraturan yang berlaku serta pertimbangan teknis terhadap situasi dan kondisi lokasi pekerjaan di samping hal-hal lain yang berkaitan dengan Perhitungan Analisis Harga Satuan.

Gambar 2.1 Metode perhitungan Analisis Harga Satuan Analisis Harga Satuan Pekerjaan Analisis Harga Satuan Dasar (HSD): Komponen Bahan Komponen Alat Komponen Upah Metode Kerja: Jenis Alat Cara Pelaksanaan Informasi lain Asumsi: Jenis Pekerjaan Lokasi Material (Spesifikasi) Overhead dan Profit Harga Satuan Pekerjaan (HSP)

2.4 Pekerjaan Tambah Kurang Apabila terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, maka pengguna jasa bersama penyedia jasa dapat melakukan perubahan kontrak. Seorang pengawas perlu mengetahui ketentuan tentang perubahan kontrak yaitu : Menambah atau mengurangi kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak; Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan/mata pembayaran; Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan.

2.4 Denda dan Ganti Rugi Denda adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada penyedia jasa, sedangkan ganti rugi adalah sanksi finansial yang dikenakan kepada pengguna jasa, karena terjadinya cidera janji terhadap ketentuan dokumen kontrak. Besarnya denda kepada penyedia jasa atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 ‰ (per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh pengguna jasa atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dokumen kontrak. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi sesuai ketentuan dokumen kontrak.

2.5 Kompensasi Kompensasi dapat diberikan kepada penyedia jasa bila dapat dibuktikan merugikan penyedia jasa Penyedia jasa belum bisa masuk ke lokasi pekerjaan Pengguna jasa tidak memberikan gambar, spesifikasi, atau instruksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Pengguna jasa memodifikasi atau mengubah jadwal Pengguna jasa terlambat melakukan pembayaran; Pengguna jasa menginstruksikan untuk melakukan pengujian tambahan Pengguna jasa menolak sub penyedia jasa tanpa alasan yang wajar;

IV. Pembuatan Amandemen/Adendum Kontrak 4.1 Pengertian dan Ketentuan Perubahan Kontrak (Contract Change Order/CCO) Perubahan kontrak adalah perjanjian yang disepakati oleh pengguna jasa dan kontraktor tentang adanya perubahan atau tambahan pekerjaan secara terbatas pada pekerjaan yang dirubah/ditambah tersebut pada tahap pelaksanaannya. Selama perubahan kontrak tidak mempengaruhi total nilai kontrak awal, kesepakatan perubahan kontrak ini sudah cukup sebagai pendukung kontrak awal dan mempunyai legalitas dari sisi hukum kontrak. Apabila jumlah perubahan kontrak sedemikian sehingga secara kumulatif mengubah nilai kontrak awal, maka harus dibuat Amandmen/Adendum Kontrak.

4.2. Pengertian dan Ketentuan Amandemen/ Adendum Kontrak Amandemen/Adendum Kontrak adalah perjanjian tambahan atau perubahan perjanjian akibat adanya perubahan isi kontrak. Hal ini bisa terjadi apabila : Panjang efektif berubah Waktu pelaksanaan pekerjaan berubah Nilai kontrak berubah Perubahan pada kuantitas jenis pekerjaan > 25 % Ada jenis pekerjaan baru yang tergolong major item

4.3. Proses Pembuatan Perubahan Kontrak dan Amandemen/Adendum Kontrak Dalam pembuatan perubahan kontrak, prosedur berikut harus dilalui: Kontraktor menunjuk secara tertulis wakil perusahaannya yang akan diberi kuasa, Kasatker/PPK menunjuk secara tertulis pejabat yang yang diberi kuasa, Kontraktor harus membantu setiap pengajuan satu usulan ‘Lump Sump’ dan untuk setiap Harga Satuan .

V. Penyelesaian Perselisihan dan Permasalahan Kontrak 5.1 Pengertian dan Ketentuan Tentang Perselisihan Kontrak Dalam pelaksanaannya kontrak tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya karena adanya perbedaan pandangan, persepsi dan interpretasi terhadap isi kontrak. Keadan ini dapat berkembang menjadi perbantahan (dispute), perselisihan, atau konflik. Apabila pengguna jasa tidak berhasil mengelola konflik tersebut dengan penyelesaian yang baik, hal ini akan menjadi sengketa hukum yang rumit.

5.2 Penghentian Kontrak (Determination) Hal-hal yang boleh mengakibatkan dihentikan kontrak, antara lain : Timbulnya perang Pemberontakan dan perang saudara, sejauh kejadian-kejadian tersebut berkaitan dengan Republik Indonesia Keributan, kekacauan dan huru-hara Bencana alam

5.3 Pemutusan Kontrak (Termination) Pemutusan kontrak diberlakukan apabila salah satu pihak, baik pengguna jasa atau kontraktor tidak memenuhi kewajibannya dan tanggung jawabnya (cidera janji) terhadap ketentuan yang diatur dalam kontrak. Salah satu pihak dinyatakan telah melakukan cidera janji apabila yang bersangkutan: Tidak melakukan apa yang diperjanjikan akan dilakukan; Melakukan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; atau Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

5.4 . Kesepakatan Tiga Pihak (Three Parties Agreement) Apabila kontraktor setelah memalui proses test case tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, Langkah pengamanan dan penyelamatan untuk suatu penyelesaian pekerjaan yang dinilai lebih luwes, adalah melalui Kesepakatan Tiga Pihak/’Three Party Agreement’ Melibatkan kontraktor lain sebagai penerus pelaksanaan pekerjaan dengan

5.5 Penundaan Pekerjaan (Suspension) Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan khusus, Kasatker/PPK dapat menggunakan kewenangannya memerintahkan kontraktor untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dilakukannya. Konsultan pengawas dalam hal ini harus membantu Kasatker/PPK dengan memberikan pedoman dan perintah kepada kontraktor dalam melindungi / menjaga pekerjaan selama masa penundaan. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor selama masa penundaan menjadi tanggung jawab Kasatker

5.6 Arbitrase Dalam penyelesaian suatu perkara secara hukum, Arbitrase termasuk dalam Perkara Perdata. Berdasarkan UU.RI No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pengertian Arbitrase adalah : “Penyelesaian sengketa perdata diluar Peradilan Umum berdasarkan suatu Perjanjian Arbitrase secara tertulis antara para pihak yang bersengketa”.

Arbitrase dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: tata cara penyelesaian sengketa dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa; putusan arbitrase bersifat final dan mengikat; arbitrase dapat dilakukan sebelum atau sesudah pek selesai selama proses arbitrase masing–masing pihak terikat pada kewajiban sesuai ketentuan kontrak pihak yang menang dapat meminta perlindungan pengadilan dalam hal pihak yang kalah tidak melaksanakan keputusan Arbitrase.

5.7 Keadaan Kahar (Force Mayour) Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam dokumen kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Yang digolongkan keadaan kahar adalah: Peperangan; Kerusuhan; Revolusi; Bencana alam: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan; Pemogokan; Kebakaran; Gangguan industri lainnya.

5.8 Klaim Klaim dapat berasal dari salah satu pihak yang terikat dalam kontrak, yaitu dari pengguna jasa kepada kontraktor atau sebaliknya. Selain itu dapat pula berasal dari pihak lain yang tidak terikat kontrak (pihak ketiga) seperti : pemasok bahan, sub penyedia jasa, sub kontraktor atau masyarakat. Klaim dapat dikategorikan sebagai berikut : 1. Dari pengguna jasa terhadap kontraktor :  Pengurangan nilai kontrak Percepatan waktu penyelesaian Kompensasi atas kelalaian. 2. Dari kontraktor terhadap pengguna jasa :  Tambahan waktu pelaksanaan Tambahan kompensasi Tambahan konsesi atas pengurangan spesifikasi teknis / bahan.

RAPAT RUTIN Rapat rutin merupakan bagian dari upaya memantau dan mengendalikan secara terus menerus dan berkesinambungan atas berbagai aspek penyelenggaraan proyek, berupa mingguan, bulanan, kwartalan atau tengah tahunan. Aspek dan objek yang dibahas dalam rapat rutin ini adalah setiap masalah yang diketemukan dalam kegiatan pengendalian misalnya mambahas kendala-kendala dan usulan yang diajukan, kemudian menghasilkan keputusan dan petunjuk pelaksanaan secara teknis terhadap setiap uraian kegiatan yang bermasalah tersebut untuk diketahui dan mendapat perhatian pihak-pihak terkait. Dengan demikian rapat rutin akan memberi gambaran tentang kondisi pekerjaan yang sebenarnya terutama dalam hal-hal sebagai berikut :

Gambaran Kemajuan Pekerjaan Memberikan gambaran kemajuan pekerjaan pada saat rapat rutin, terutama yang berkaitan dengan sasaran yang telah digariskan, seperti biaya, jadwal dan mutu, berikut hubungannya satu sama lain diantara sasaran-sasaran tersebut. Identifikasi Persoalan Mengidentifikasi persoalan yang dihadapi dan membuat prakiraan pencapaian sasaran akibat dari adanya masalah yang timbul, dan usaha-usaha mengatasinya. Hasil evaluasi kemajuan tersebut dituangkan dalam suatu laporan tertulis, yang selanjutnya dibahas dalam rapat rutin oleh semua pihak yang terkait

TERIMA KASIH