DIGITAL LITERASI @rifaunnaim.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CYBER CRIME A ND CYBER LOW Z AENAL A BIDIN ( )
Advertisements

Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
1 PEMANFAATAN INTERNET SECARA POSITIF (SEHAT DAN AMAN) OLEH : Fendik Rudianto, S.Pd. MI Islamiyah Alwathaniyah 1 September 2010 alwathaniyah.wordpress.com.
DAMPAK INTERNET Alia Sugeng Rahayu Aline Arum Suryani
DISAMPAIKAN OLEH : DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA
Privasi dan kebebasan informasi
UU No. 11 tahun tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Etika & Hukum Teknologi Komunikasi
CHAPTER 8 BUKU 2 PERLINDUNGAN HAKI & HAK PRIBADI.
BAB VIII PERATURAN TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI DI INDONESIA.
Kejahatan Komputer Kejahatan komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
Penggunaan Internet.
Sanksi Pidana dalam UU No
Materi muatan regulasi ITE1 MATERI MUATAN REGULASI INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK I. Ketentuan Umum :berisi hal yang berkait.
Cybercrime.
PELANGGARAN UU ITE Albert Leonardo Sembiring ( )
PSB - SMA.. Rela Berbagi Ikhlas Memberi. PSB-SMA Rela Berbagi Ikhlas Memberi.
Cyber Crime AND Cyber Law
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
URGENSI LITERASI DIGITAL BAGI PENDIDIK
Created by Kelompok 7.
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
CYBER CRIME.
HUKUM CYBER GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PELANGGARAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Imam Gunawan, M. Kom.
Kejahatan Dunia Maya/ Internet & Cara Menanganinya
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Tugas PTIK Baskoro Adi Pratomo, S.Kom., M.Kom
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
SABOTAGE AND EXTORTION
Nama : Vicky Nurohmat Nim :
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pertemuan 8 (Pasca-UTS)
SELAMAT DATANG.
MEDIA SIBER (CYBER MEDIA)
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Kriminalitas di Internet (Cybercrime)
Network Security Essential
PERTEMUAN 2 ETIKA BERMEDIA SOSIAL.
CYBER CRIME DI INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.11 TAHUN 2008
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Nama : Chatu Fathihah Nim :
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
Komputer dan Masyarakat
ISTILAH KEJAHATAN DI DUNIA MAYA
Cyber Crime.
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
Pengantar Teknologi Informasi
ETIKA DAN KERANGKA HUKUM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Cyber Crime.
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Menteri Komunikasi dan Informatika
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Dewi Anggraini P. Hapsari
Peraturan & Regulasi.
Mampu mengetahui dan memahami Etika dan Aspek Hukum E-Commerce
KEAMANAN JARINGAN KOMPUTER
Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi
Cyber Law Fathiah,S.T.,M.Eng Page Fb : Program Studi S-1 Teknik Informatika UUI
DAMPAK TEKNOLOGI INFORMASI TERHADAP PERILAKU KEKERASAN DI KALANGAN GENERASI MUDA.
Kelompok 5 Hasri Novidawati Purba Kristin Nanda Sitorus Marisa Monika Artauli Nainggolan.
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

DIGITAL LITERASI @rifaunnaim

Coba Tebak Permainan Apa ini? Manakah yang masih sering kalian mainkan?

Memangnya ada apa dengan internet? Lalu, apa yang menjadi penyebab hingga anak terkena dampak negatif internet? Dampak Globalisasi Teknologi Kurangnya pengawasan dari Orang tua & Guru Kurangnya pengendalian diri Memangnya ada apa dengan internet? Internet bagaikan pisau bermata dua. Padanya terdapat berjuta-juta website yang bermanfaat sehingga internet seringkali disebut sebagai perpustakaan paling lengkap di dunia. Namun, internet juga mengandung isi-isi yang merugikan dan berbahaya bagi kalian dan keluarga kalian.

Sekilas Fakta Tentang Internet

Internet bersifat netral, tergantung bagaimana penggunaannya Apabila digunakan dengan baik, bisa luar biasa bermanfaat, khususnya bagi generasi muda dalam bidang pendidikan. Dampak Positif: Materi pelajaran bisa disampaikan dalam berbagai bentuk, gambar, animasi, film, suara dan konten2 interaktif. Murid bisa lebih mudah belajar dan berkreasi. Ilmu pengetahuan dan informasi terbaru dapat disampaikan dalam waktu yg sangat singkat dari dan ke belahan bumi manapun. Generasi muda juga dapat berkomunitas dengan siapapun tanpa menghiraukan ruang dan waktu.

Education, Bisnis, Produk, Community, Virtual Network Search Media Information Comm. Shopping Entertainment Education, Bisnis, Produk, Community, Virtual Network Internet Internet as Platform

Dampak Negatif Seperti yg telah disebutkan, informasi dapat mengalir dengan sangat cepat dari dan ke manapun. Bagaimana bila informasinya bersifat negatif? Dengan berbagai bentuk, (film, suara, gambar, dll) dapat tersebar dan dikonsumsi banyak orang dengan sangat cepat. Tidak ada batas dengan siapa mereka berhubungan, apakah individu2 itu berpengaruh buruk atau tidak.

Mengapa Berbahaya (Negatif Impact) KONTEN CONTACT PERDAGANGAN Bias antara iklan dan Konten Invasi data pribadi + SPAM e – mail yang mengancam Chating dengan orang asing Pornography Konten SARA Info Menyesatkan

Dunia Nyata = Dunia Cyber Baik di Dunia Nyata = Baik di Dunia Cyber Jelek di Dunia Nyata = Jelek di Dunia Cyber Menggambar Menggambar di Internet Cyber Bullying Bullying

HOAX Kepalsuan yang sengaja dibuat untuk menyaru sebagai kebenaran - Curtis D MacDougall, Wartawan • • Berdasarkan hasil survey MASTEL 2017 kepada 1.116 Responden secara Online dalam waktu 48 Jam, diklasifikasi Hoax sebagai : • Berita Bohong yang disengaja (90,3%) Berita yang menghasut (61,6%) Berita yang tidak akurat (59%) Berita ramalan (14%) Berita yang menyudutkan (12,6%)

Dari Mana HOAX menyebar ?

Mengapa Hoax Selalu Ada?

Deteksi Dini Hoaks PIKIR DULU SEBELUM DISEBAR!!

APA PENTINGNYA DIGITAL LITERASI ?

Perbedaan Dua Generasi Migran Digital Generasi Digital Periode Kelahiran: 1945-1976 (Baby Boom) -1990-an Disebut Migran Digital Sering pula disebut sebagai Generasi X. Periode Kelahiran Generasi I di AS tahun 1977 (Indonesia: 1990-an) Disebut generasi digital Sering pula disebut Generasi Y, Generasi Z atau generasi internet (GEN)

Perbedaan Karakter Dua Generasi Migran Digital Generasi Digital Media baru dianggap memudahkan kehidupan dan memberikan nilai tambah Media baru merupakan milik semua orang Media baru tidak sekedar alat, tetapi merupakan ekspresi kehidupan nyata Mereka mampu mengoperasikan alat-alat digital secara otodidak dan instink Media baru dipandang dari sudut kemanfaatan bagi kehidupan yang lebih baik Media baru membuat kehidupan lebih menyenangkan Media baru memfasilitasi mereka menunjukkan eksistensi diri Media baru menawarkan standar moral dan etik baru di kalangan generasi muda. Media baru dianggap hanya menambah kerumitan kerja Media baru dianggap milik kelompok elit Media baru dipahami hanya sebatas “alat” atau medium Sebagian besar gagap dalam mengoperasikan perangkat digital Media baru lebih banyak dipahami dari perspektif etik dan moral serta dianggap mengancam tata nilai yang ada Media baru dianggap menimbulkan ancaman bagi kenyamanan diri Media baru dianggap membahayakan bagi generasi muda

Perbedaan Cara Belajar Dua Generasi Imigran Digital Generasi Digital Belajar dipahami sebagai hal serius dan harus dengan cara serius Sumber belajar berupa buku Apriori terhadap sumber online Konsentrasi pada satu masalah Berpikirnya linear Menitikberatkan kedalaman Pelit berbagi pengetahuan Merasa bangga kalau pihak lain tidak memiliki referensi yang sama Proses pembelajaran lebih banyak menggunakan metode ceramah Belajar sebagai kegiatan yang menyenangkan, karena itu bisa dengan game, dan sebagainya Sumber bacaan tidak terbatas buku/teks tercetak, tetapi bisa layar komputer, HP, tv, film, Play Stasion (PS), MP 3, MP 4. Pada waktu yang bersamaan dapat memperhatikan banyak permasalahan Mengandalkan sumber belajar yang beragam Cara berpikirnya cenderung lateral Belajar sambil menghibur diri (joyfull learning) Menitikberatkan keluasan pengetahuan, tetapi cenderung dangkal Sangat membuka diri (open) terhadap berbagai pandangan/pendapat Senang berbagi pengetahuan kepada pihak lain Proses pembelajaran lebih senang dengan cara berbagi

Cara Belajar Jaman NOW…! www.databojonegoro.com

Tersedia Konten Katalog Buku Kumpulan perpustakaan yang berada di Kab. Bojonegoro. Jurnal Ilmiah Bisa mencari jurnal-jurnal kampus sekabupaten Bojonegoro. IOS Perpustakaan Bisa mencari buku-buku yang berada di perpustakaan seluruh Kab. Bojonegoro. Repository Data Bank ilmu pengetahuan karya-karya siswa, mahasiswa dan umum.

CYBER CRIME

kejahatan di internet "CYBER CRIME” Pengertian Cyber Crime   Cyber Crime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

CYBER CRIME Cyberpiracy Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan : Cyberpiracy Cybertrespass Cybervandalism

CYBER CRIME Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan Denial of Service Attack Hate sites Cyber Stalking

CYBER CRIME Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu Cybercrime yang menyerang individu Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) Cybercrime yang menyerang pemerintah

CYBER CRIME Jenis – Jenis Cyber Crime Fraud  Adalah sejenis manipulasi informasi keuangan dengan tujuan untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.  PHISING  Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. 

CYBER CRIME SPAMMING  Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki.  MALWARE  Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software  DEFACING  Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain

Tinjauan Hukum Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (computer crime) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer Di Indonesia sendiri, setidaknya sudah terdapat Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di gawangi oleh Direktorat Aplikasi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika. Subyek-subyek muatannya ialah menyangkut masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime

Tinjauan Hukum Ada beberapa aturan yang bersentuhan dengan dunia cyber yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku cyber crime, sehingga sepak terjang mereka makin sempit. Peraturan-peraturan khusus itu adalah : 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  3. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.  4. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.  5. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.  6. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk.

Tinjauan Hukum Dan untuk aturan yang di muat dalam UU ITE rangkumannya Sbb: Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas) Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia Pengaturan nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)

Tinjauan Hukum Dan untuk aturan yang di muat dalam UU ITE rangkumannya Sbb: 1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) 3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) 4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) 5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) 6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) 7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja “DOS”) 8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik “phising”)

Yang dapat dilakukan setiap kita dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

4. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties 5. Jangan merespon dan membalas aksi. Para pelaku bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. 6. Simpan semua bukti. Di media digital, korban dapat meng-capture, menyimpan pesan, gambar / materi yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu.

7. Simpan semua bukti yang dikirim pelaku, untuk kemudian menjadikannya sebagai barang bukti saat melapor ke pihak yang bisa membantu. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Gunakan segala bentuk media komunikasi seperti komputer, internet, telepon seluler, tablet dan peralatan elektronik lainnya untuk hal-hal positif dan tujuan damai.

Tips Internet Sehat & Aman Untuk Anak Tempatkan internet di tempat terbuka. Jangan menanggapi email dari orang yang tidak dikenal. Segera tinggalkan / keluar situs liar yang tidak pantas untuk anak-anak. Jangan menanggapi ajakan untuk pertemuan langsung. Jangan memberikan data pribadi dan keluarga, alamat rumah, kantor, sekolah, nomor telpon, tgl lahir, password dan data diri kepada orang lain ataupun saat mengisi data diri pada situs personal. Manfaatkan internet untuk keperluan belajar. Gunakanlah Software proteksi (Firewall, Antivirus, dll) dan filter (K9 protection). Gunakanlah browser khusus untuk anak-anak (Bamboomedia)

SISTEM WHITELIST NUSANTARA UNTUK MENCIPTAKAN INTERNET POSITIF

Diagram Kerja Sistem Whitelist Nusantara Disetting IP DNS Server: XX.XX.XX.XX 2. Mengakses website www.xyz.*.id 1. 3. Cek www.xyz.*.id ada atau tidak di daftar putif www.xyz.*.id ada dalam Whitelist dan diberikan akses Ke www.xyz.*.id 4a. Server www.xyz.*.id Server DNS Whitelist IP : XX.XX.XX.XX .id, .sch.id, .go.id, .edu Client 4b. www.xyz.*.id tidak ada Dalam whitelist dan akses ditutup Ya Tidak

SISTEM WHITELIST NUSANTARA DATA POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Saat ini sudah terkumpul data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara yang berupa daftar domain .id sejumlah 153.006 domain. Untuk kedepannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus menambah data Positif List/Sistem Whitelist Nusantara hingga mencapai minimal 1.000.000 data pada tahun 2019

POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA IMPLEMENTASI POSITIF LIST / SISTEM WHITELIST NUSANTARA Server DNS Whitelist Nusatara IP : xx.xx.xx.xx Internet

DNS WHITELIST NUSANTARA 4545 Pendekatan Teknologi DNS NAWALA POSITIF LIST & DNS WHITELIST NUSANTARA Untuk Institusi Pendidikan Dan Pesantren

TERIMAKASIH 085730190092 fb.com/fauns.id @rifaunnaim