SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI PERATURAN SERTIFIKASI TENAGA KERJA KONSTRUKSI No 5 tahun 2017 : Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Ahli No 6 tahun 2017 : Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil Disampaikan oleh
MEKANISME REGISTRASI DAN SERTIFIKASI OUTLINE MEKANISME REGISTRASI DAN SERTIFIKASI PERUBAHAN PERLEM
MEKANISME REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
Ketentuan Peralihan UUJK 2/2017, Ps 103 Status Pelaksanaan UUJK No 2 th 2017 Terkait Dengan Sertifikasi Tenaga Kerja Ketentuan Peralihan UUJK 2/2017, Ps 103 Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pengertian Sertifikasi Jasa Konstruksi Sertifikasi adalah “proses penilaian” mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas “kompetensi tenaga kerja” dan “kemampuan usaha” di bidang jasa konstruksi. Registrasi adalah “proses menentukan” kompetensi orang perseorangan dan kemampuan badan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
Mekanisme Sertifikasi & registrasi PP 04 th 2010, Permen PU no 8 th 2012 dan Permen PUPR No 51 th 2015 UNIT SERTIFIKASI LPJK Penilaian Kompetensi Tenaga Kerja Rekomenasi Klasifikasi / kualifikasi Rapat Pegurus Unduh Data Tenaga Kerja dari SIKI Unggah data TK Baru BA Sertifikasi Permohonan SKA/SKTK Buku Registrasi Kelengkapan berkas Jadwal Rencana Registrasi SKA/SKTK Cetak SKA/SKTK Unduh data dari STI KESEKRETARIATAN LEMBAGA Unggah Data Tenaga Kerja ke SIKI Permohonan SKTK Permohonan SKA/SKTK anggota asosiasi Verifikasi / Validasi Awal ASOSIASI PERUSAHAAN
APA SUBSTANSI UTAMA PERUBAHAN PERATURAN TENTANG SKA/SKTK
MEMPERTEGAS Wewenang dan Tanggung jawab Buku Registrasi Penerbitan Sertifikat Rapat Pengurus Lembaga OLEH AKTK Sertifikasi mengacu pada skema Unit Sertifikasi Bentukan Masyarakat (Assessment) Assessment Oleh USTK P AKTK yang yang ditugaskan berbeda dengan AKTK yang VVA BADAN PELAKSANA ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) Tenaga Ahli/ Terampil Tenaga Terampil
Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama Contoh SKEMA SERTIFIKASI –AHLI A: 4 skema, S: 15 skema, M: 5 skema, E: 3 skema, TL: 4, MP: 4 skema Subklasifikasi Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama Kompetensi Kerja Unit Kompetensi Ahli Muda Unit Kompetensi Ahli Madya Unit Kompetensi Ahli Utama Permohonan Formulir Aplikasi Permohonan Asesmen (F-1) beserta lampiran dan Formulir Penilaian mandiri (F-2). Proses Sertifikasi Metoda portofolio; dan Metoda wawancara dan observasi; dan/atau Metoda uji tulis Persyaratan Muda : 3 tahun untuk D3, 1 tahun untuk D4 dan S1. Madya : 8 tahun untuk D3, 6 tahun untuk D4 dan S1, 3 tahun untuk S2 dan 1 tahun untuk S3. Utama : 10 tahun untuk D4 dan S1, 8 tahun untuk S2 dan 4 tahun untuk S3 *Persyartaan latar belakang pendidikan : SE 04/2016 LPJKN
KONDISI KETERSEDIAAN KOMPETENSI AKTK SESUAI SUBKLASIFIKASI PEMBERLAKUAN AKTK SESUAI DENGAN SUBKLASIFIKASI PEMOHON SKA KONDISI KETERSEDIAAN KOMPETENSI AKTK SESUAI SUBKLASIFIKASI KETUA TIM PENILAI ANGGOTA Terpenuhi 3 AKTK AKTK sesuai Hanya 2 AKTK Tenaga Ahli* Hanya 1 AKTK AKTK lain**/ Tenaga Ahli* SATU KLASIFIKASI AKTK satu klasifikasi BEDA KLASIFIKASI (khusus Tata lingkungan, Mekanikal, dan Elektrikal) AKTK Klasifikasi Lain * Tenaga Ahli ditetapkan LPJKN, dapat direkomendasikan dari LPJKP, memiliki SKA min Madya ** Satu klasifikasi yang sama dengan yang dimohonkan, ** Khusus untuk permohonan klasifikasi tata lingkungan dapat oleh AKTK klasifikasi Sipil, permohonan Mekanikal dapat oleh AKTK Elektrikal, permohonan Elektrikal dapat oleh AKTK Mekanikal
BAGAIMANA PROSES PERPANJANGAN SKA (Verifikasi & Validasi awal) Buku Registrasi Penerbitan Sertifikat Rapat Pengurus Lembaga USTKM penilaian PPKB USTKP penilaian PPKB Oleh 1 (satu) orang AKTK Mengacu ketentuan penilaian PPKB bagi SKA Perpanjangan SKA sd 31 Des 2018 dengan fortofolio BADAN PELAKSANA LPJK ASOSIASI PROFESI (Verifikasi & Validasi awal) Sanksi tidak melakukan perpanjangan: Tidak tayang dalam SIKI LPJKN dan tidak dapat sebagai PJT/PJK Dapat ditayangkan setelah 3 bulan kemudian Tenaga Ahli
SANKSI TIDAK TAYANG SEMENTARA Tenaga Ahli yang tidak melakukan perpanjangan proses Penerbitan Sanksi tidak tayang, Tapi dapat proses permohonan Batas waktu proses permohonan perpanjangan Informasi yang akan berakhir H -3 H +3 H
STANDAR PELAYANAN MINIMAL REGISTRASI SKA/SKTK Asosiasi VVA VVA SKA/SKTK 5 hari kerja Bapel LPJK Penerimaan satu hari kerja USTK Penerimaan dan penunjukan AKTK 3 hari kerja Penilaian AKTK 6 hari kerja BA Rekomendasi 1 hari kerja dan penyerahan 1 hari kerja Pengurus LPJK Persiapan 1-2 hari RPL 1 hari kerja BA penetapan 1 hari kerja Bapel Cetak dan tanda tangan SKA/SKTK, 1 hari kerja Menyerahkan SKA/SKTK, 2 hari kerja
MEKANISME PEMBAYARAN Pemohon SKTK, SKA (Muda & Madya) Rek LPJKP Tidak ada perubahan besaran biaya PERUBAHAN MEKANISME PEMBAYARAN Pemohon SKTK, SKA (Muda & Madya) Rek LPJKP Rek LPJKN Biaya pengembangan jakon tiap pesan blanko biaya porsi registrasi LPJKN tiap bulan Pemohon SKA Utama Rek LPJKN LPJKP (akan ditetapkan tersendiri) Biaya registrasi, sertifikasi dan pengembangan jakon
PERUBAHAN PERLEM Banding Apabila hasil penilaian tidak memenuhi permohonan, dapat mengajukan banding Ditujukan kepada LPJK yang melayani sertifikasi Waktu permohonan paling lama 14 hari sejak pemohon/asosiasi menerima pemberitahuan resmi hasil penilaian dari LPJK Banding dapat diterima (dinilai ulang oleh AKTK berbeda) atau ditolak
SANKSI LPJK PROVINSI ASOSIASI PROFESI VVA USTK PEMEGANG SKA/SKTK Peringatan Pembekuan layanan Pencabutan layanan Peringatan Pembekuan VVA Pencabutan VVA Kategori Pelanggaran : Ringan Sedang Berat Peringatan Pembekuan lisensi Pencabutan lisensi Peringatan Pembekuan SKA/SKTK Pencabutan SKA/SKTK
Pelanggaran Asosiasi Kategori Pelanggaran Sanksi Ringan VVA tidak benar/salah Petugas VVA tidak sesuai Standar pelayanan minimal tidak diterapkan peringatan Sedang Sebanyak 3x tidak memenuhi surat peringat Pembekuan VVA Berat Petugas VVA tidak sesuai selama 2 tahun Standar pelayanan minimal tidak diterapkan dalam waktu 2 tahun Pencabutan VVA
Pelanggaran LPJK Provinsi Kategori Pelanggaran Sanksi Ringan Tidak melaporkan penerbitan Sertifikat Pungutan tambahan Tidak menyampaikan biaya pengembangan jakon dan biaya registrasi porsi LPJKN dalam 3 bulan Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal Tidak menggunakan SIKI-LPJKN Tidak melaksanakan pemberian sanksi kepada pemegang SKA/SKTK peringatan
Pelanggaran LPJK Provinsi Kategori Pelanggaran Sanksi Sedang 3x menerima surat peringatan ringan Tidak menyampaikan biaya pengembangan jakon dan biaya registrasi porsi LPJKN dalam 1 th Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal kurun waktu 1 th Pembekuan pelayanan registrasi Berat Tidak menyampaikan laporan penerbitan dalam kurun waktu 2 th berturut-turut Tidak menyampaikan biaya pengembangan jakon dan biaya registrasi porsi LPJKN dalam 2 th Tidak menggunakan SIKI dalam waktu 6 bulan Tidak melaksanakan pemberian sanksi kepada pemegang SKA/SKTK dalam waktu 2 tahun Pencabutan pelayanan registrasi
PERATURAN REGISTRASI USAHA No 3 tahun 2017 : Sertifikasi dan Registrasi Jasa Pelaksana No 4 tahun 2017 : Sertifikasi dan Registrasi Jasa Perencana dan Pengawas
OUTLINE PERSYARATAN USAHA MEKANISME REGISTRASI DAN SERTIFIKASI PERUBAHAN PERLEM
PERSYARATAN USAHA
Peraturan Jasa Konstruksi Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi (saat ini) Belum terbit peraturan implementasi UUJK No 2/2017 Permen PUPR 51/2015
Perencanaan pengawasan PERSYARATAN USAHA Kualifikasi Usaha Subkualifikasi Usaha P , K1 , K2 , K3 Pelaksanaan M1 , M2 Kecil B1 , B2 Menengah P , K1 , K2 Perencanaan pengawasan Besar M1 , M2 B Tingkatan subkualifikasi didasarkan pada kriteria biaya, teknologi dan resiko PMA dan BU Asing hanya B/B2 B1 , B2 Terintegrasi
Kriteria Penilaian – Permen No 3 dan 4 th 2017 PERSYARATAN USAHA Kriteria Penilaian – Permen No 3 dan 4 th 2017 Kekayaan Bersih K1 dan K2 Jasa pelaksana mak 500jt
MEKANISME REGISTRASI DAN SERTIFIKASI
Status Pelaksanaan UUJK No 2 th 2017 Terkait Dengan Sertifikasi Usaha Ketentuan Peralihan UUJK 2/2017, Ps 103 Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
PENGURUS LPJK PROVINSI DASAR HUKUM/LEGALITAS Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi 2016-2020 Undang- Undang No. 18 TAHUN 1999 Pasal 31 ayat (3) PP 28/2000 PP 28/2000 Jo PP 04/2010 Jo PP 92/2010 Permen PUPR 51/2015 KepmenPUPR: No 991/2016 (LPJKN) No 992/2016 (LPJKP) Hasil Rekruitmen SK Men.PUPR SK GUBENUR PENGURUS LPJKN Ketentuan Peralihan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Pasal 103 PENGURUS LPJK PROVINSI Pasal 103 : Lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan pe;aksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) tetap menjalankan tugas sertifikasi dan registrasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi sampai dengan terbentuknya lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Pengertian Sertifikasi Jasa Konstruksi Sertifikasi adalah “proses penilaian” mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas “kompetensi tenaga kerja” dan “kemampuan usaha” di bidang jasa konstruksi. Registrasi adalah “proses menentukan” kompetensi orang perseorangan dan kemampuan badan usaha jasa konstruksi sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat.
Mekanisme Sertifikasi & registrasi PERMEN 51 Tahun 2015 UNIT SERTIFIKASI LPJK Penilaian Kemampuan Badan Usaha Rekomenasi Klasifikasi / kualifikasi Rapat Pegurus Unduh Data BU dari SIKI Unggah data BU Baru BA Sertifikasi Permohonan SBU Buku Registrasi Kelengkapan berkas Jadwal Rencana Registrasi SBU Cetak SBU Unduh data dari STI KESEKRETARIATAN LEMBAGA Unggah Data BU ke SIKI Permohonan SBU (Badan Usaha Baru) Permohonan SBU anggota asosiasi Verifikasi / Validasi Awal ASOSIASI PERUSAHAAN
PERATURAN REGISTRASI USAHA PERUBAHAN PERATURAN REGISTRASI USAHA NO 10 TH 2013 NO 10 TH 2014 NO 3 TH 2017 Jasa Pelaksana NO 11 TH 2013 NO 2 TH 2015 NO 4 TH 2017 Jasa Perencana & Pengawas
PERUBAHAN PERLEM Pokok Perubahan Mempertegas Wewenang dan Tanggungjawab Penyederhanaan Dokumen Permohonan Peningkatan Standar Pelayanan Minimal Penyederhanaan Proses Banding Sanksi PERUBAHAN PERLEM Pokok Perubahan POKOK PERUBAHAN
Mempertegas Wewenang dan Tanggung Jawab PERUBAHAN PERLEM Mempertegas Wewenang dan Tanggung Jawab ASOSIASI V V A Melaksanakan proses VVA dengan benar LPJK Nasional melaksanakan registrasi BU Besar pengawasan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi di provinsi Melaksanakan pelayanan registrasi wewenang LPJKP apabila terdapat provinsi yang tidak mampu melaksanakan Menerbitkan sanksi kepada BU Besar, Asosiasi VVA, LPJKP, USBU Memberikan sanksi pencabutan TDUP dan SBU atas rekomendasi LPJKP/USBU LPJK Provinsi melaksanakan registrasi BU Kecil dan Menengah serta usaha orang perorangan Menerbitkan sanksi kepada BU Memberikan rekomendasi sanksi kepada Asosiasi USBU Melaksanakan penilaian kemampuan badan usaha dan perorangan
RUBAHAN PERLEM Dokumen Permohonan SEBELUMNYA PERUBAHAN Surat permohonan Surat pernyataan badan usaha Data administrasi Data tenaga kerja/SDM Surat pernyataan bukan pegawai negeri Data keuangan (neraca) Data pengalaman kerja Surat pernyataan pecah kontrak Lampiran 8-1 : Formulir Permohonan SBU; Lampiran 8-2 : Surat Pengantar Permohonan Subklasifikasi dan subkualifikasi; Lampiran 8-3 : Surat Permohonan Klasifikasi dan Kualifikasi Konversi; Lampiran 8-4 : Bentuk Surat Pernyataan Badan Usaha; Lampiran 8-5 : Formulir Isian Data Administrasi; Lampiran 8-6 : Formulir Isian Data Pengurus; Lampiran 8-7 : Formulir Isian Data Penanggung Jawab; Lampiran 8-8 : Formulir Surat Pernyataan Bukan Pegawai Negeri; Lampiran 8-9 : Formulir Data Keuangan; Lampiran 8-10 : Bentuk Neraca; Lampiran 8-11 : Formulir Isian Data Personalia. (PJBU/ PJT/PJK); Lampiran 8-12 : Surat Pernyataan Penanggung Jawab Teknik; Lampiran 8-13 : Bentuk Daftar Riwayat Hidup; dan Lampiran 8-14 : Formulir Isian Pengalaman Badan Usaha. DOKUMEN PENDUKUNG LAINNYA KTP, NPWP, IJASAH, DLL PJT/PJK hanya melampirkan copy SKA/SKTK Dokumen dapat disampaikan dalam Salinan softcopy Sedang dipersiapkan perangkat permohonan online
Peningkatan Standar Pelayanan Minimal PERUBAHAN PERLEM Peningkatan Standar Pelayanan Minimal Asosiasi VVA VVA 5 hari kerja Bapel LPJK Penerimaan satu hari kerja, USBU Penerimaan dan penunjukan AKBU 3 hari kerja Penilaian AKBU 6 hari kerja BA Rekomendasi 1 hari kerja dan penyerahan 1 hari kerja Pengurus LPJK Persiapan 1-2 hari RPL 1 hari kerja BA penetapan 1 hari kerja Bapel Cetak dan tanda tangan SBU 1 hari kerja Menyerahkan SBU/TDUP 2 hari kerja bila dokumen diterima setelah pukul 13.00 dapat terhitung sebagai hari berikutnya Sebelumnya tidak diatur standar tiap proses, hanya pada bagaian USBU dan pencetakan
Mengurangi pengulangan proses yang tidak perlu, dengan : PERUBAHAN PERLEM Penyederhanaan Proses Mengurangi pengulangan proses yang tidak perlu, dengan : Dokumen Registrasi tahun ke 2 dan ke 3 hanya surat permohonan (dapat via email), Dokumen pendukung permohonan perpanjangan yang tidak berubah tidak perlu dilampirkan lagi. Penilaian perubahan hanya permohonan berkaitan subklasifikasi dan subkualikasi
PERUBAHAN PERLEM Banding Apabila hasil penilaian tidak memenuhi permohonan, dapat mengajukan banding Ditujukan kepada LPJK yang melayani sertifikasi Waktu permohonan paling lama 14 hari sejak pemohon/asosiasi menerima pemberitahuan resmi hasil penilaian dari LPJK Banding dapat diterima (dinilai ulang oleh AKBU berbeda) atau ditolak
SANKSI LPJK PROVINSI ASOSIASI PERUSAHAAN VVA USBU PEMEGANG TDUP/DBU Peringatan Pembekuan layanan Pencabutan layanan Peringatan Pembekuan VVA Pencabutan VVA Kategori Pelanggaran : Ringan Sedang Berat Peringatan Pembekuan lisensi Pencabutan lisensi Peringatan Pembekuan SBU Pencabutan SBU LPJK, Asosiasi Perusahaan dan USBU memiliki bertanggung jawab atas wewenang yang dimiliki Sanksi tidak melakukan reg tahun ke-2, reg ke-3 dan perpanjangan: Tidak tayang dalam SIKI LPJKN dan dapat tayang perpanjang/ registrasi tahun ke 2/ke 3 setelah 3 bulan kemudian
SANKSI TIDAK TAYANG SEMENTARA SBU yang tidak melakukan reg tahun ke-2, reg ke-3 dan perpanjangan TDUP yang tidak melakukan perpanjangan Sanksi tidak tayang dan proses permohonan dapat diterima Batas waktu proses perpanjangan/reg ke-2 /reg ke-3 proses Permohonan Dan penayangan Informasi yang akan berakhir H - 3 H +3 H
Pelanggaran Asosiasi Kategori Pelanggaran Sanksi Ringan VVA tidak benar/salah Tidak melaporkan daftar peroleh pekerjaan BU anggotanya peringatan Sedang Sebanyak 3x tidak memenuhi surat peringat Tidak melaporkan daftar peroleh pekerjaan BU anggotanya selama 1 tahun Pembekuan VVA Berat menerbitkan surat keterangan klasifikasi dan kualifikasi sementara Pencabutan VVA
Pelanggaran LPJK Provinsi Kategori Pelanggaran Sanksi Ringan Membatasi registrasi diluar ketentuan perlem Pungutan tambahan Tidak menyampaikan biaya pengembangan jakon dan biaya registrasi porsi LPJKN dalam 6 bulan Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal Tidak melaporkan pemakaian blangko Tidak menggunakan SIKI-LPJKN Tidak meregistrasi laporan daftar perolehan pekerjaan Tidak melaksanakna pemberian sanksi kepada pemegang SBU dan TDUP peringatan
Pelanggaran LPJK Provinsi Kategori Pelanggaran Sanksi Sedang 3x menerima surat peringatan ringan Sengaja menghambat penyelesaian registrasi Menolak melakukan registrasi dengan alasan diluar ketentuan Tidak melaksanakan standar pelayanan minimal kurun waktu 1 th Pembekuan pelayanan registrasi Berat menerbitkan surat keterangan klasifikasi dan kualifikasi sementara Menerbitan TDUP dan SBU tidak menggunakan SIKI LPJKN Tidak menyampaikan biaya registrasi dalam kurun waktu dua tahun Pencabutan pelayanan registrasi
PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN PERATURAN PROGRAM PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGERTIAN Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan - PPKB Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PKB adalah upaya memelihara kompetensi Tenaga Ahli untuk menjalankan praktik Tenaga Ahli secara berkelanjutan Program PKB yang selanjutnya disebut PPKB adalah serangkaian ketentuan mengenai penyelenggaraan PKB.
DASAR HUKUM PPKB Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 45/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tenaga Ahli Konstruksi Peraturan LPJK Nasional tentang Persyaratan Asosiasi Profesi yang diberikan wewenang VVA (Perlem No 9 tahun 2012) bahwa asosiasi profesi wajib menyelenggarakan PPKB
TUJUAN PPKB memelihara kompetensi keahlian di bidang jasa konstruksi Tenaga Ahli memelihara kompetensi keahlian di bidang jasa konstruksi mengembangkan kompetensi keahlian dan tanggung jawab sosial pada lingkungan profesi dan masyarakat Pembinaan kepada Anggota Asosiasi Profesi
PENYELENGGARA PPKB LPJK Asosiasi Profesi Asosiasi Perusahaan Lembaga Pendidikan/Pelatihan Institusi lainnya Wajib mengajukan kegiatan PPKB dan mendapat persetujuan LPJK Keabsahan kegiatan PPKB dan nilai SKPK
30 KEGIATAN PPKB 1. Pendidikan dan Pelatihan Formal Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 1. Pendidikan dan Pelatihan Formal Pendidikan Starta Lanjut Pilihan 30 Ijasah, transkrip akademik, abstrak tugas akhir Pendidikan Singkat Wajib 5 -> 16-24JP 10 -> 24-40JP 15 -> 40-56 JP 20 -> >56JP 1JP=45 Menit Jadwal pendidikan, silabus atau ringkasan materi, informasi lembaga penyelenggara pendidikan, bukti kelulusan Pelatihan Kerja Formal 5 -> 2-3 hari 10 -> 4-5 hari 15 -> 6-9 hari 16 -> 10 hari 17 -> 11 hari 18 -> 12 hari 19 -> 13 hari 20 -> > 14 hari Program pelatihan kerja, silabus, bukti kelulusan
25 * 25* KEGIATAN PPKB 2. Pendidikan Non Formal Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 2. Pendidikan Non Formal Pembelajaran Mandiri Wajib (min 1x pertahun) 25 * extended abstrack atau executive summary Pembelajaran Sehubungan dengan Penugasan Kerja Pilihan 25* *Asesor akan menilai relevansi dengan keprofesian, kedalaman materi, kemutakhiran ilmu & teknologi dan manfaat
5 4 KEGIATAN PPKB 3. Partisipasi Pertemuan Profesi Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 3. Partisipasi Pertemuan Profesi Peserta Pertemuan Wajib (min 2x dalam 3 tahun berbeda) 5 Sertifikat, brosur, undangan, penyelenggara Partisipasi dalam kepanitiaan Pilihan SK/ Penugasan/Sertifikat Panitia Pengarah, Tim Perumus dan Reviewer 4 Panitia Pelaksana 3 untuk Ketua, Wakil Ketua dan sekretaris 2 untuk Ketua Bidang 1 untuk anggota
KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan Sayembara/ Kompetisi Pilihan Peserta : 4 Pemenang : 8 Bukti keikutsertaab atau pemenang Paten hak atas kekayaan intelektual Perorangan 75 bersama : @50 Sertifikat paten Paparan dalam laporan teknis internal pilihan PJ : 10, pemapar : 7 anggota tim : 5 Surat tugas, executive summary, lap teknis Paparan pada pertemuan teknis Wajib ( min 1x dalam 3 tahun) 5 SK/penugasan, brosur, sertifikat Penulisan makalah untuk pertemuan profesi atau majalah 10 - 20 Cover, daftar isi Penulisan Buku Monograf : 25, buku : 30, standar&cobe : 20, proceding seminar : 10 buku Pengajar/ Instruktur Surat tugas 4. Sayembara/kompetisi, Paparan, Paten dan Karya Tulis
Penerima tanda jasa, penghargaan, award dan sejenisnya KEGIATAN PPKB Jenis, sifat, Nila SKPK dan Kelengkapan 5. Kegiatan Penunjang Pakar atau Narasumber Pilihan 5 Sertifikat, penugasan Pengurus Organisasi Pengurus organisasi dan pimpinan lembaga -relevan: 4 pimpinan lembaga tidak relevan : 3 SK/ Penugasan Penerima tanda jasa, penghargaan, award dan sejenisnya 10 sertifikat
DITAMBAHKAN JENIS KEGIATAN PPKB (khusus untuk arsitek) Paparan film arsitektur (cine arch); Gelar karya arsiterktur; Pengenalan produk; dan/atau Peninjauan karya arsitektur
Bobot Penilaian Kegiatan Bobot Nasional Bobot internasional Pertemuan Profesi 1 1,5 Partisipasi dalam kepanitian Sayembara/kompetisi, paparan, 2 Paten/hak atas kekayaan intelektual Karya Tulis Penulisan buku pengajar Pakar/narasumber Pengurus organisasi Penerima tanda jasa, penghargaan, award dan sejenisnya
PENILAIAN PPKB Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian (SKPK) adalah satuan kredit yang digunakan untuk mengukur kompetensi tenaga ahli yang diperoleh dengan menghasilkan 1 (satu) produk atau menjalankan 1 (satu) jam, 1 (satu) kali, dan/atau 1 (satu) periode setiap rincian kegiatan PPKB Persyaratan Nilai Kredit (PNK) adalah akumulasi jumlah SKPK yang harus dikumpulkan oleh seorang peserta PPKB dalam kurun waktu tertentu yang menjadi persyaratan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku SKA Persyaratan Kredit Nilai SKPK adalah : 120 SKPK selama kurun waktu 3 tahun.
PENILAIAN PPKB Sifat kegiatan (wajib atau pilihan) Nilai SKPK Kelengkapan bukti kegiatan Catatan lainnya
PELAPORAN PPKB Penyelenggara PPKB Asosiasi Profesi Setiap kegiatan PPKB tercatat di SIKI LPJKN Pemegang SKA melaporkan PPKB setiap tahun dan tercatat di SIKI LPJKN Mengisi buku log
PENERAPAN PPKB BAGI TENAGA AHLI Cara memperoleh SKPK MINIMAL 40/tahun *Kegiatan Nasional Kegiatan PPKB SKPK (RANGE) Minimal Pelaksanaan SKPK wajib pilihan Pendidikan lanjut 30 Pendidikan singkat Min 5 1 5 Pelatihan kerja formal Pembelajaran mandiri Pembelajaran berkaitan tugas Pertemuan profesi panitia Min 1 Sayembara/kompetensi Min 4 paten Min 50 Paparan laporan teknis Paparan pertemuan teknis Penulisan makalah Min 10 10 Penulisan buku pengajar Mak 5 narasumber Pengurus organisasi Min 3 Penerima tanda jasa Mak 10 TOTAL SKPK (MINIMAL) 20 25 NPK 45/TAHUN
PERPANJANGAN SKA ILUSTRASI Penerapan PPBK 1 Jan 2018 1 Jan 2019 Batas permohonan Perpanjangan SKA tanpa PPKB 1 Jan 2020 1 Jan 2021 perpanjangan SKA melampirkan PPKB PPKB tahun pertama tahun kedua tahun ketiga 1 Jan 2018 Pemberlakuan pelaksanaan PPKB
NEW SIKI-LPJKN (SBU/SKA/SKT DIGITAL) Log in SIKI-LPJK Bapel
NEW SIKI-LPJKN (SBU/SKA/SKT DIGITAL) Log in SIKI-LPJK Pemohon
NEW SIKI-LPJKN (SBU/SKA/SKT DIGITAL) Log in SIKI-LPJK Pokja
NEW SIKI-LPJKN (SBU/SKA/SKT) DIGITAL Aplikasi SIKI-LPJK https://ly.bit/2lm1W6Z Smartphone Android
TERIMA KASIH