RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Sengketa Pajak.
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
SESUAI DENGAN UU NOMOR 6 TAHUN 2014 DAN PP NOMOR 43 TAHUN 2014
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENGADILAN PAJAK.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
Bina Nusantara Pertemuan 13 Bina Nusantara Keadilan atas Pjk Daerah Undang – Undang (DPR/D) Peraturan Daerah Kepastian Hukum Kepentingan Umum Banding.
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
KEBIJAKAN TENTANG PERANGKAT DESA
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Materi 12.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Peradilan Administrasi Pajak
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Penyusunan & Pengawasan
Perundang-undangan di Indonesia
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Materi 12.
Alasan mengajukan gugatan
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Karyawan Karyawati DINPERMADES
HUKUM.
KELEMBAGAAN POLITIK (MENURUT UUD 1945)
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Tata Kelola Pemerintahan Desa
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

RUANG LINGKUP HUKUM TATA NEGARA Dr. Zen Zanibar M.Z.,S.H.

NEGARA Negara = organisasi jabatan macam jabatan: jabatan publik dan jabatan administrasi; pemangku jabatan: jabatan majemuk; jabatan tunggal. pembentukan jabatan: dipilih; diangkat.

PENGERTIAN HTN HTN = hukum tata negara dalam pengertian sempit dan hukum administrasi Hukum tata negara dalam pengertian sempit = mengatur struktur negara, mengatur struktur organisasi publik, mengatur tugas dan wewenang, mengatur hubungan antar lembaga negara. Pertanyaan: Apakah HAM termasuk Hukum Tata negara?

PENYEBARAN HTN SEMPIT Hukum tata negara dalam pengertian sempit tersebar dalam = UUD, UU (tertentu) tidak seluruh UU mengatur hukum tata negara dalam pengertian sempit, misalnya UU Pemda sebagian berisi ketentuan tentang organisasi negara di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan desa (susunan pemerintahan [Pemda dan DPRD], pemangku jabtan2 publik [Kepala Daerah, anggota dan DPRD], produk hukum daerah [Perda dan Keputusan Ka. Daerah], organisasi pemerintahan desa [Kades dan BPD], pemangku jabatan pemerintahan desa [Kades dan anggota BPD] dan produk hukum desa [Perdes dan Keputusan Kades].

Hukum administrasi= mengatur organisasi administrasi, mengatur tugas dan wewenang bagian-bagian organisasi administrasi. Hukum adminitrasi tersebar dalam: UU, PP, Perpres, Perda, Kep Kepala Daerah dll. Hampir seluruh UU memuat norma administrasi (mengatur organisasi pelaksana fungsi pemerintahan, aturan tentang bagaimana bagian2 organisasi pelaksana bekerja atau melaksanakan tugas dan wewenang, misalnya UU Imigrasi, UU Pajak, UU Pertanahan, UU Pemeriksaan keuangan, UU Perbendaharaan dlsb. Bagaimana tentang ketentuan sanksi pidana dalam UU, apakah termasuk hukum tata negara atau hukum adminitrasi?

KEKUASAAN NEGARA mengatur (membuat UU), melaksanakan UU, Mengadili, memeriksa, pelanggaran UU, menjaga konstitusi dan demokrasi dan negara hukum Memeriksa keuangan negara mengawasi/mengendalikan keuangan (moneter), mengisi jabatan-jabatan publik, pertahanan negara Keamanan negara Menuntut/mendakwa Melaksanakan hukuman yg dijatuhkan oleh pengadilan (eksekutor)

KELENGKAPAN KEKUASAAN NEGARA kekuasaan mengatur dilengkapi dengan kekuasaan mengawasi; dalam rangka mengawasi diberi macam-macam hak Kekuasaan melaksanakan UU dilengkapai kekuasaan mengatur organisasi pelaksana dan tugas wewenangnya, mengangkat pejabat2 pelaksana administrasi, mengawasi pelaksanaan fungsi adminitrasi, mempromosikan pejabat2 admintrasi yg berprestasi dan memberhentikan pejabat2 administrasi yg tdk berprestasi serta menghukum (sanksi adminitrasi) pejabat2 adminitrasi yg menyalahgunakan jabatan

PROBLEMATIKA KEKUASAAN Pertanyaan: bolehkah seorang pejabat yg dinyatakan bersalah dan karena itu dihukum dengan pemberhentian dari PNS? Kekuasaan mengadili dilengkapi kekuasaan memanggil, mendengar keterangan, memanggil dengan paksa, menahan, menghukum, menambah hukuman, mengurangi hukuman, dan membebaskan. Untuk melaksanakan kekuasaan mengadili diberi kekuasaan mengatur sepanjang mengenai administrasi penujang kekuasaan. Jika aturan yg dibutuhkan berkaitan dengan hak (membebani), maka aturan dimaksud mesti diatur dalam bentuk UU (Hukum acara) Pertanyaan: bolehkah MA menerbitkan Surat edaran dan Perma?