PENGELOLAAN APBN DAN LK BIRO KEUANGAN DAN BMN AKMALDIYA, SE
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA YANG MENJADI TUGAS PA DAN KPA Perencanaan Perbendaharaan Akuntansi Auditing Pertanggungjawaban dan Pelaporan Penganggaran Pelaksanaan 2
KUASA PENGGUNA ANGGARAN Kepala Satuan Kerja secara ex officio sebagai KPA Apabila terjadi kekosongan Kepala Satuan Kerja tugas KPA dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas KPA Pelaksana Tugas KPA di Jabat oleh Pejabat Pengganti sementara Kepala Satuan Kerja Tugas KPA menyusun DIPA menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara; menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran belanja Negara; menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan; menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Monday, December 31, 2018
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PPK di Lingkungan Eselon I Pusat dijabat oleh Kepala Biro dan Direktur kecuali untuk Kepala Biro, dan Sekretaris Direktorat yang telah ditunjuk menjadi PPSPM, PPK dijabat oleh salah satu Eselon III PPK di Itjen dijabat oleh Kabag Umum Tugas PPK: menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa melaksanakan kegiatan swakelola memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara
TUGAS PPK lanjutan membuat dan menandatangani SPP melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi kegiatan; memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa Monday, December 31, 2018
Tugas dan Wewenang PPSPM 1. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; kelengkapan dokumen pendukung SPP kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK kebenaran pengisian format SPP kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker; kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak 2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
Tugas dan Wewenang PPSPM lanjutan 3. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; 4. menerbitkan SPM; mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA menandatangani SPM; dan memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM 5. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; 6. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
BENDAHARA PENGELUARAN DAN BPP Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM Dalam hal pengelolaan DIPA/Satker tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, tidak perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, kepala Satker dapat menunjuk beberapa BPP sesuai kebutuhan. BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran. Monday, December 31, 2018
PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN Mempercepat pengisian jabatan terkait penanggung jawab dan pelaksana program/kegiatan serta pejabat pengelola anggaran (KPA, PPK, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu dan pengelola anggaran); Telaah terhadap DIPA & RKA-K/L pada penggunaan akun belanja, besaran indek mempedomani SBM, jika diperlukan segera lakukan revisi sesuai ketentuan; Menyusun rencana penyerapan anggaran (disburstment plan) setiap triwulan ≤ 25%; Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan selama setahun. Melakukan pembayaran dengan segera terhadap pekerjaan/kegiatan yang telah diselesaikan dengan mempedomani PMK 190/2012; 9 9
PERCEPATAN PELAKSANAAN ANGGARAN Mempercepat proses pengadaan melalui penyusunan rencana pengadaaan (procurement plan) yang mencakup identifikasi kegiatan, pelaksanaan pengumuman, pelaksanaan pengadaan dan penandatanganan kontrak sejak awal tahun; Mempercepat penerbitan Surat Keputusan, Juknis, Juklak dan dokumen lain yang menjadi landasan dalam pencairan anggaran; Melakukan penguatan implementasi unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada tingkat Pusat dan Daerah; Memperkuat sinergi petugas akuntansi pelaporan SAI dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dengan bendahara pengeluaran sehingga pelaporan keuangan dan BMN dapat dilakukan secara baik, benar dan tepat waktu. Penguatan pelaksanaan Sistem Monitoring real time pelaksanaan/realisasi anggaran melalui sistem monitoring dan evaluasi berbasis web (e-MPA) 10 10
Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Menjelaskan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus, defisit, dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dalam satu periode Neraca Menggambarkan posisi keuangan suatu entitas keuangan mengenai aset kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Mengungkapkan penjelasan atau daftar terinci atau analisis nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA dan Neraca
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
LAPORAN REALISASI ANGGARAN Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Sumber Dana dan Cara Penarikan. Jenis Belanja (2 digit, 4 digit, dan 6 digit) Jumlah Rupiah (anggaran dan realisasi)
NERACA
Kas di Bendahara Pengeluaran Minus (kurang): SPM/SP2D UP/TUP ada yang belum rekam. Terlalu besar: SPM GU Nihil masih ada yang belum direkam. SSBP berupa pengembalian UP belum direkam. Kas di Bendaharawan Pengeluaran = Uang Muka dari KPPN.
Kas di Bendahara Penerima Cermati apakah pada tanggal neraca masih terdapat kas di bendahara penerima (kas yang diterima dari PNBP) yang belum disetor ke kas negara. Jika ada, sajikan nilai kas tersebut di neraca sebesar nilai yang ada pada bendahara penerima. Akun “Kas di Bendahara Penerima” = “Pendapatan yang Ditangguhkan”
MAK(MAP) yang Mempengaruhi Akun “Kas di Bendahara Pengeluaran” Kode MAK (MAP) Uraian MAK (MAP) Debet Kredit 825111 Pengeluaran Uang Persediaan Dana Rupiah - 825112 Pengeluaran Uang Persediaan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri 825113 Pengeluaran Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana) (815111) (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Rupiah) (815112) (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri) (815113) (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Pengguna PNBP (Swadana)) (815114) (Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Tahun Anggaran yang Lalu)
Persediaan Nilai persediaan berasal dari BA Opname Fisik (Semester dan Tahunan) Keluar masuk persediaan di buktikan dengan bukti pengadaan (Kwitansi, SP2D) dan bukti pengeluaran (Form Pengeluaran Barang) Persediaan = Cadangan Persediaan
Bagian Lancar TGR/TPA TGR/TPA biasanya mencakup masa pelunasan lebih dari satu tahun anggaran. Jika pada akhir tahun masih terdapat saldo, dilakukan reklasifikasi untuk menentukan Bagian Lancar (yang jatuh tempo pada tahun depan) Jumlah Bagian Lancar TGR/TPA ini dimasukkan ke kelompok aset lancar, sedangkan sisanya (TPA/TGR) disajikan dalam kelompok Aset Lainnya.
<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan Periksa apakah masih ada akun “<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan” Akun ini masih muncul disebabkan oleh: Penerimaan ADK dari Aplikasi SABMN belum dilakukan, Penerimaan ADK dari SIMAK BMN sudah dilakukan tetapi terdapat aset berikut SPM/SP2D yang belum direkam atau masih terdapat BMN yang berupa Konstruiksi Dalam Pengerjaan. Pada akhir semester atau tahun akun ini harus dihapuskan dari neraca dengan jurnal koreksi.
MAK yang Menimbulkan Akun “<Aset Tetap> Sebelum Disesuaikan” Mata Anggaran Pengeluaran Akun-akun Neraca yang ditimbulkan Kode MAK Uraian Kode BB 531111 Belanja Modal Tanah 131211 Tanah Sebelum Disesuaikan 532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 131411 Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan 533111 Belanja Modal Gedung dan Bangunan 131611 Gedung dan Bangunan Sebelum Disesuaikan 534111 Belanja Modal Jalan dan Jembatan 131811 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebelum Disesuaikan 534112 Belanja Modal Irigasi 534113 Belanja Modal Jaringan
Aset Tetap Bandingkan nilai aset tetap di Neraca dengan Laporan BMN Intrakomtabel. Nilai aset tetap non KDP di neraca seharusnya sama dengan total nilai BMN di LBMN Intrakomtabel. Bandingkan pertambahan nilai aset tetap di Neraca dengan Realisasi Belanja Modal pada LRA. Total nilai aset tetap harus sama dengan nilai akun “Diinvestasikan Dalam Aset Tetap”
Akun-akun Aset Tetap Kode Uraian Akun Akun 131111 Tanah 131211 Tanah Sebelum Disesuaikan 131311 Peralatan dan Mesin 131411 Peralatan dan Mesin Sebelum Disesuaikan 131511 Gedung dan Bangunan 131611 Gedung dan Bangunan Sebelum Disesuaikan 131711 Jalan, Irigasi, dan Jaringan 131811 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Sebelum Disesuaikan 131911 Aset Tetap Lainnya 132111 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Aset Lainnya Lakukan reklasifikasi pada akhir tahun untuk TPA/TGR yang akan jatuh tempo pada tahun berikutnya. Yakinkan bahwa nilai TPA/TGR yang terdapat pada neraca akhir tahun adalah nilai setelah dikurangai bagian lancar-nya. Total Aset Lainnya = Diinvestasikan Dalam Aset Lainnya.
Jenjang dan Output Sistem Akuntansi Instansi LRA NeracaCaLK LRA NeracaCaLK LRA NeracaCaLK LRA NeracaCaLK Arus uang: UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA Arus barang: UAKPB UAPPB-W UAPPB-E1 UAPB SatuanKerja Koordinator Wilayah Eselon I Departemen Lap BMN LPersediaan CR BMN Lap LBMN LPersediaan CR BMN Lap LBMN LPersediaan CR BMN Lap BMN LPersediaan CR BMN
ALUR PENYUSUNAN LAPORAN DENGAN MULTI DIPA SATKER : KANWIL PROPINSI KANKEMENAG KAB/KOTA ATASE HAJI DIPA 025.03 DIPA 025.04 MADRASAH PTAN ISLAM DIPA 025.06 PTAN KATOLIK DIPA 025.05 PTAN KRISTEN DIPA 025.07 PTAN HINDU DIPA 025.08 PTAN BUDHA DIPA 025.11 BALAI LITBANG DIKLAT DIPA 025.09 KANTOR MISI HAJI JEDDAH 025.01 025.03 025.04 025.05 025.06 025.07 025.08 025.09 025.11 UAPPA E1 KANPUS SETJEN UAPPAE1 025.02 KANTOR ITJEN KANPUS DITJEN BIMAS ISLAM KANPUS DITJEN PENDIS KANPUS DITJEN BIMAS KRISTEN KANPUS DITJEN BIMAS KATOLIK KANPUS DITJEN BIMAS HINDU KANPUS DITJEN BIMAS BUDHA KANPUS DITJEN PHU KANPUS BALITBANG DIKLAT UAPA 025 UAPPA-W 26
KENDALA PENERAPAN MULTI DIPA Struktur Organisasi pada program Unit Eselon I (di luar unit Sekretariat Jenderal) belum didukung dengan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan Keterbatasan SDM terutama di Satker Daerah sehingga mereka belum siap dan belum memahami Belum lengkapnya Sarana dan Prasarana yang memadai Lemahnya Sistem Pengendalian Intern
MEKANISME PELAPORAN SAI DJKN UAPB UAPA DJPBN UAPPB-E1 UAPPA-E1 opsional opsional KANWIL DJKN KANWIL DJPBN UAPPB-W UAPPA-W BLU KPKNL UAKPB UAKPA KPPN
Proses dan Rekonsiliasi E. Jadual Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan a. Laporan Realisasi Anggaran Triwulanan I dan Neraca per 31 Maret Unit Organisasi Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA Menkeu c.q Dirjen PBN - 12 April 2XX1 3 hari 15 April 2XX1 5 hari 20April 20X0 23 April 2XX1 26 April 20X0 2 hari 28 April 2XX1 8 hari 7 Mei 2XX0 7 Mei 2XX1
Proses dan Rekonsiliasi Jadual Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan B. Laporan Keuangan Semester 1 Unit Organisasi Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA Menkeu c.q Dirjen PBN - 10 Juli 2XX1 2 hari 12 Juli 2XX1 3 hari 15 Juli 2XX1 17 Juli 2XX1 20 Juli 2XX1 22 Juli 2XX1 26 Juli 2XX1
Proses dan Rekonsiliasi Jadual Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan C. Laporan Keuangan Tahunan Unit Organisasi Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA UAPPA-W UAPPA-E1 UAPA Menkeu c.q Dirjen PBN - 20 Januari 2XX2 3 hari 23 Januari 2XX2 6 hari 29 Januari 2XX2 2 Februari 2XX2 8 Februari 2XX2 2 hari 10 Februari 2XX2 17 hari 27 Februari 2XX2 1 hari 28 Februari 2XX2
KRITERIA PEMBERIAN OPINI LK Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan Kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Efektivitas sistem pengendalian intern
JADWAL PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEGIATAN JADWAL REKONSILIASI TINGKAT UAKPA 13 JANUARI 2014 UAPPA-W 27 JANUARI 2014 UAPPA-E1 3 – 5 FEBRUARI 2014 UAPA 6 – 14 FEBRUARI 2014 BATAS PENYAMPAIAN LK K/L MENTERI KEUANGAN DAN BPK 28 FEBRUARI 2014 ENTRY MEETING PEMERIKSAAN BPK PERTENGAHAN FEBRUARI PEMBAHASAN TIGA PIHAK (TRIPARTIT) 16 – 18 APRIL 2014 PEMBAHASAN TEMUAN PEMERIKSAAN LKPP 29 APRIL – 5 MEI 2014 BATAS PENYAMPAIAN LK K/L TA 2013 AUDITED 6 MEI 2014
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Pada Saat Melakukan Rekonsiliasi Data Rekonsiliasi antara data Neraca SAK dengan Laporan Posisi BMN di Neraca pada SIMAK BMN di Setiap tringkat Unit Akuntansi Rekonsiliasi data SAKPA dengan KPPN Rekonsiliasi data SAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Rekonsiliasi data SAPPA-E1 dilakukan dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan
Wassalam Terimakasih