Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
SOSIALISASI PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN PNS SERTA JANDA/DUDANYA
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PEMBERHENTIAN (PENSIUN)
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
RAPAT TEKNIS KEPEGAWAIAN
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
BIDANG KESRA DAN PENSIUN jakgov.jakarta.go.id/pensiun
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
Administrasi Persiapan Pensiun
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
TUNJANGAN KINERJA DAERAH ( TKD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
DAN PELAKSANA HARIAN (Plh.)
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 2 Tahun 2018 tentang :
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
STANDARD DOKUMEN KEPEGAWAIAN CPNS 2019
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian BKD 2018

Maksud Pedoman dalam mengelola, menyimpan, mengirim dan/atau menerima data atau informasi kepegawaian secara akurat, cepat dan mudah Tujuan Menyajikan informasi kepegawaian yang terkini guna menunjang pelaksanaan manajemen kepegawaian

Data yang dimutakhirkan (1) data pribadi; data riwayat keluarga; laporan akta perceraian; data pengangkatan CPNS; data perubahan status dari CPNS menjadi PNS; data riwayat tugas dan jabatan; data riwayat rotasi dan mutasi; data kenaikan pangkat dan golongan; data riwayat pegawai yang diperbantukan, dipekerjakan atau menjadi pegawai titipan di luar pemerintah daerah; data perubahan kelas jabatan untuk jabatan pelaksana; data pengangkatan atau pemberhentian dari/dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

Data yang dimutakhirkan (2) data PNS yang diberhentikan sementara dari Jabatan Fungsional tertentu; data riwayat penjatuhan hukuman disiplin; data riwayat pemberhentian (keputusan pemberhentian sementara, keputusan pemberhentian atas permintaan sendiri maupun tidak atas permintaan sendiri); data riwayat Cuti (Cuti Diluar Tanggungan Negara, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Persalinan, Cuti Alasan Penting dan Cuti Tahunan) data riwayat pendidikan dan pelatihan; data PNS melaksanakan tugas belajar ; data PNS yang dinyatakan lulus dari Ujian Penyesuaian Ijazah; data PNS yang memasuki masa persiapan pensiun; dan data pensiun karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP);

1. 2 Sumber Pemutakhiran Data Hasil pengelolaan dan pengolahan data kepegawaian 1. Usulan/laporan perubahan data kepegawaian yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian SKPD/UKPD 2

Data berdasarkan Hasil pengelolaan dan pengolahan data kepegawaian Data perubahan Jabatan Pelaksana pada SKPD/UKPD. Data Pengangkatan CPNS; dan Data pengangkatan CPNS menjadi PNS. Data mutasi pegawai. Data pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Struktural. Data PNS yang lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (PI), Ujian Peningkatan Pendidikan (PP) dan Ujian Dinas; dan Data riwayat kenaikan pangkat. Data riwayat jabatan fungsional (pengangkatan, pemindahan, pembebasan sementara, pemberhentian dan kenaikan jabatan). Data riwayat penghargaan (Satya Lancana Karya Satya, Pegawai Berprestasi, dan penghargaan lainnya). Data riwayat cuti (cuti besar, cuti sakit, dan cuti diluar tanggungan negara); Data Pemberhentian PNS karena: atas permintaan sendiri; mencapai Batas Usia Pensiun; tidak cakap jasmani dan/atau rohani; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah; meninggal dunia, tewas atau hilang; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dicalonkan menjadi Presiden/Wapres, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota; tidak menjabat lagi sebagai Pejabat Negara; atau tidak melaporkan diri setelah menjalani Cuti Diluar Tanggungan Negara. Data pemberian kenaikan pangkat pengabdian. Data Wajib Lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Data riwayat penjatuhan hukuman disiplin; Data izin perceraian dan laporan Perceraian; Pelanggaran disiplin; atau Melakukan tindak pidana/penyelewengan.

data riwayat keluarga; Usulan/laporan perubahan data kepegawaian yang disampaikan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian SKPD/UKPD data pribadi; data riwayat keluarga; data riwayat penjatuhan hukuman disiplin yang menjadi kewenangan Pejabat di lingkungannya; laporan akta perceraian; data PNS yang melaksanakan tugas belajar; data riwayat rotasi; data riwayat pendidikan dan pelatihan; dan data riwayat tugas dan jabatan termasuk penugasan kembali setelah selesai menjalani Cuti diluar Tanggungan Negara, tugas belajar, pegawai titipan, dipekerjakan atau diperbantukan di luar Pemerintah Daerah. Data Riwayat Keluarga adalah informasi mengenai keluarga Pegawai Negeri Sipil meliputi : data Orang tua, Anak, Suami/Isteri, Orang tua dari suami/isteri, kakak/adik kandung dan kakak/adik ipar; keterangan meninggal dunia (PNS, Isteri/Suami PNS dan anak yang terdaftar dalam daftar tunjangan keluarga); keterangan kelahiran Anak; dan laporan perkawinan pertama atau kedua dan seterusnya atau perkawinan setelah yang bersangkutan menjadi janda/duda.

Penyampaian Usulan PNS yang bertugas pada SKPD/UKPD/UPT/Unit kerja di lingkup wilayah Provinsi Kepala BKD cq. Kepala UPT PDIK Kepala BKD cq. Kepala Suku Badan Kepegawaian PNS yang bertugas pada SKPD/UKPD/Unit kerja di lingkup wilayah Kota/Kabupaten

Surat Peringatan diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. SANKSI Pejabat pengelola kepegawaian yang tidak melaksanakan ketentuan diberikan Surat Peringatan. Surat Peringatan diberikan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Surat peringatan diberikan oleh Kepala BKD melalui Kepala UPT PDIK atau Kepala Suku Badan Kepegawaian. Apabila Surat Peringatan Kedua diabaikan dan terjadi pengulangan kesalahan yang sama, maka Pejabat Pengelola Kepegawaian dikenakan sanksi hukuman disiplin. Pejabat Pengelola Kepegawaian adalah Pejabat yang bertanggung jawab untuk melaporkan perubahan data di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Unit Kerja Perangkat Daerah/Inspektur Pembantu Kota/Suku Dinas/Suku Badan/Satpol PP Kota/Kabupaten/ Unit Pelaksana Teknis/Pusat Kesehatan Masyarakat/Rumah Sakit Umum Daerah/Sekolah/Kecamatan/Kelurahan atau Unit Kerja terdekat.