INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
Advertisements

Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
BAB IV INSTRUMENT PEMERINTAH DEFINISI HAN DEHANN Yuridis Non Yuridis.
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
POLITIK HUKUM.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
HUKU PEMERINTAHAN DAERAH
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
Hukum Administrasi dan Desentralisasi
BANK SENTRAL.
ASAS HAN 1. ASAS LEGALITAS 2. Larangan Detournement de Pouvoir
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
Materi HAN Ujian Sisipan I
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
SARANA TATA USAHA NEGARA
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
Hukum Administrasi Negara (Pengantar)
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DASAR WEWENANG PEMERINTAHAN
PEMERINTAHAN YANG BAIK (AAUPB) FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
ADMINISTRASI NEGARA DLM LINGKUP SISTEM
hukum administrasi (negara)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Dr. Triyanto, SH. M.Hum. Univ. Sebelas Maret - Surakarta
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
Hukum Administrasi Negara harupermadi.lecture.ub.ac.id
Materi HAN Ujian Sisipan I
PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Bila Anda Mencintai Hutan
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik AAUPB
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (PTUN)
KEBIJAKAN DAERAH DAN PERTANGGUNGJAWABANNYA DALAM HUKUM PIDANA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA (KTUN)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ADMINISTRASI NEGARA dalam LINGKUP SISTEM
PERADILAN Tata Usaha Negara
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

INSTRUMEN PEMERINTAH (ii) 1/13/2019 FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INSTRUMEN PEMERINTAH (ii) By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR 24 Oktober 2016

1/13/2019 POKOK BAHASAN: PERATURAN KEBIJAKAN FREIES ERMESSEM

1/13/2019 Pengertian Instrumen pemerintahan a/ alat ato sarana yg digunakan o/ pemerintah ato administrasi negara dlm melaksanakan tugasnya. Instrumen pemerintahan merupakan bagian dari instrumen penyelenggaraan negara secara umum Pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara di Negara Indonesia paling tidak dilakukan oleh 3 lembaga (organ), yaitu eksekutif (pemerintah), legislatif (DPR), dan yudikatif (MA-MK). Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, masing-masing organ negara tsb diberikan kewenangan tuk mengeluarkan “instrumen hukumnya”

1/13/2019 Macam perbuatan tun Pemerintah sebagai bagian dari organ Negara diberikan tugas tuk mengurus berbagai segi kehidupan masyarakat. Untuk itu pemerintah diberikan kewenangan tuk melakukan perbuatan administrasi negara (TUN) melalui “instrumen hukum” tsb. Secara garis besar, perbuatan administrasi Negara (TUN) ini dpt dikelompokkan ke dlm 3 macam perbuatan, yaitu: 1.mengeluarkan peraturan perundang-undangan; 2.mengeluarkan keputusan; 3.melakukan perbuatan materiel.

1/13/2019 PERATURAN KEBIJAKAN Keberadaan peraturan kebijakan tidak terlepas dari kewenangan bebas dari pemerintah yg dikenal dg Freies Ermessen.

Freies ermessen Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata: 1/13/2019 Freies ermessen Pengertian Freies Ermessen berasal dari kata: Frei yang artinya bebas, lepas, tidak terikat dan merdeka, Ermessen berarti mempertimbangkan, menilai, menduga dan memperkirakan. Sehingga Freies Ermessen berarti orang yang memiliki kebebasan untuk menilai, menduga, dan mempertimbangkasn sesuatu.

Freies (1) Freies Ermessen 1/13/2019 Freies (1) Freies Ermessen salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang (Marcus Lukman, 1996: 205) Freies Ermessen diberikn krn fungsi pemerintah a/ menyelenggarakn ksejahteran umum, berbeda dg fungsi yudisial yg berfungsi menyelesaikn sengketa. Putusan yg diambil o/ pemerintah lebih mengutamakn capaian tujuan (doelmatigheid) daripada sesuai dg hk (rechmatigheid).

1/13/2019 Freies (2) Meskipun pemerinth diberikan ruang gerak kebebasan, namun dlm kerangka negara hukum, kebebasan tsb tdk digunakn tanpa batas. Batas yg hrs dipertimbangkn dlm mlakukan tindakan bebas tsb a/: a) ditujukn tuk melaksanakn tugs layanan publik; b) merupakan tindakn yg aktif dari administrasi negara; c) tindakan tsb dimungkinkan o/ hk; d) diambil atas inisiatif sendir; e) dimaksudkan tuk menyelesaikn persoalan penting yg scr tiba-tiba; f) dpt dipertanggungjawabkn.

1/13/2019 Freies (3) Disamping itu penggunaan Freies Ermessen tidak boleh bertentangan dengan sistem hukum yg berlaku (kaidah hukum positif) dan hanya ditujukan demi kepentingan umum. Freies Ermessen muncul sebagai alternatif tuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam pnerapn asas legalitas (wetmatigheid van bertuur). Bagi negara yg bersifat welfare state asa legalitas saja tidak cukup untuk berperansecara maksimal dalam melayani kepentingan msyarakat yg berkembang pesat sejalan dg perkembangan iptek.

1/13/2019 Freies (3) Freies Ermessen ini kemudian menjadi asal muasal lahirnya peraturan kebijaksanaan, yg mengandung dua aspek, yaitu:

Peraturan (2) 1. Kbebasan menilai yg bersifat obyektif, 1/13/2019 Peraturan (2) 1. Kbebasan menilai yg bersifat obyektif, yaitu kebebasan menafsirkan mengenai ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenangnya; 2. Kbebasan menilai yg bersifat subyektif, yaitu kebebasan untuk mnentukan sendiri dg cara bagaimana dan kapan wewenang yg dimiliki administrasi negara itu dilaksanakn

1/13/2019 Ciri-ciri Mnurut Philipus M. Hadjon (1994:152), praturan kbijaksanaan pd hakekatnya mrupakn produk dari perbuatan tata usaha negara yg bertujuan “naar buiten gebracht schricftelijk beleid”, yaitu menampakkn keluar suatu kbijakan tertulis. Menurut Van Kreveld, J.H (1983: 9-10) ciri-ciri dari peraturn kbijaksanaan adalah sebagai berikut: 1. Peraturan itu tidak ditemukan dasarnya dlm UU 2. Peraturan itu bisa berbentuk tertulis, bisa juga berbentuk tidak tertulis 3. Peraturan itu memberikan petunjuk secara umum

1/13/2019 fungsi Scara umum fungsi dari peraturan kebijaksanaan adalah sebagai bagian dari operasional pnyelenggaraan tugas-tugas pemerintahn sehingga tidak dapat mengubah ataupun menyimpangi peraturan perundang-undangan. Sering disebut dengan istilah “perundang-undangan semu”. Fungsi tersebut kalau dirinci adalah sebagai berikut: 1. Sebagai sarana pengaturan yang mlengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;

1/13/2019 fungsi (1) 2. Sebagai sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan 3. Sebagai sarana pengaturan bagi kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan 4. Sebagai sarana pengaturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan jaman. 5. Bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi

1/13/2019 DAFTAR PUSTAKA Plilipus M Hadjon, dkk, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press. Poerbopranoto, Koentjoro. 1981. Perkembangan Hukum Administrasi Indonesia, Jakarta: Bina Cipta S F Marbun, dkk, 2002, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, UII Press. Wicipto Setiadi, Instrumen Pemerintahan, http://www.legalitas.org/%3Fq%3Dnode/269+instrumen+pemerintah&cd=1&hl=id&ct=clnk&gl=id&client=firefox-a

1/13/2019 TERIMA KASIH SEKIAN