ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA 1/12/2019 @cantikayuli
LATAR BELAKANG KEHADIRAN ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA Menjaga Konsistensi Pelaksanaan Syariat Di Bidang Jasa Keuangan Antisipasi Terhadap Makin Meningkatnya Kemakmuran Bangsa Turut Meningkatkan Kesadaran Berasuransi Masyarakat, Khususnya Umat Islam Menumbuhkan Kemampuan Umat Di bidang Pengelolaan Industri Asuransi 1/12/2019 @cantikayuli
KONSEP ASURANSI TAKAFUL AL GHARAR Perjanjian antara tertanggung dan penanggung yang tercantum dalam polis asuransi tidak menjelaskan dari mana si tertanggung akan memperoleh ganti rugi apabila mendapatkan musibah. Perjanjian semacam itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Segala unsur yang mengikat kedua belah pihak dari suatu akad harus diterangkan dengan sejelas‑jelasnya. 1/12/2019 @cantikayuli
AL MAISIR Unsur maisir timbul sebagai konsekuensi adanya unsur gharar. Dalam asuransi jiwa misalnya, apabila si tertanggung meninggal dunia sebelum kontrak berakhir maka ahli warisnya akan mendapatkan uang pertanggungan secara penuh. Karena sejak awal tidak dijelaskan kepada tertanggung mengenai asal usul dari mana uang pertanggungan tersebut akan diperoleh, maka dana yang diterima oleh ahli warisnya jauh di atas premi yang dibayarkannya mengandung unsur maisir. 1/12/2019 @cantikayuli
AL RIBA Dana yang diinvestasikan oleh perusahaan asuransi melalui mekanisme bunga termasuk dalam kategori riba. 1/12/2019 @cantikayuli
OPERASIONALISASI ASURANSI TAKAFUL Dalam asuransi Takaful berpedoman kepada prinsip saling bertanggung jawab, bantu membantu dan melindungi antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi Takaful diberi kepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi para peserta, mengembangkan dengan cara yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalarni musibah sesuai dengan perjanjian. 1/12/2019 @cantikayuli
PRINSIP (FILOSOFI) ASURANSI TAKAFUL Prinsip Saling Bertanggung Jawab Prinsip Saling Bekerja sama dan Bantu Membantu Prinsip Saling Melindungi Penderitaan 1/12/2019 @cantikayuli