Verifikasi atas Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2017 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 16 Mei 2018
Tujuan Reviu Untuk memberikan keyakinan terhadap akurasi dan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan verifikasi pelaksanaan Program Air Limbah Setempat sebelum mendapatkan rekomendasi pencairan dana hibah dari Central Project Management Unit (CPMU) Hibah Air Minum dan Sanitasi
Sasaran Verifikasi Menilai kesesuaian pembangunan tangki septik dengan usulan nama dan alamat penerima manfaat hasil baseline survey Menilai kelayakan pembangunan tangki septik sesuai standar teknis Kementerian PUPR dan SNI Menilai jumlah rumah terlayani sesuai dengan kapasitas tangki septik; Menilai ketepatan waktu pembangunan tangki septik sesuai standar
Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pelaksanaan reviu adalah laporan verifikasi pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat pada 42 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota
Penilaian Sistem Pengendalian Dari hasil reviu, pelaksanaan SPIP pada Program Hibah Air Limbah Setempat APBN Tahun 2017 di 42 kabupaten/ kota disimpulkan Cukup Memadai
Hasil Reviu Ketepatan Sasaran Dari 20.430 unit bangunan tangki septik yang dibangun di 42 kabupaten/kota, sebanyak 4.660 unit bangunan tangki septik yang dibangun tidak sesuai dengan Baseline survey Ketetapan Waktu Bangunan tangki septik yang dibangun, setelah penetapan SPPH dan harus diselesaikan maksimal tanggal 30 Oktober 2017. Dari 42 kabupaten/kota, terdapat delapan kabupaten/kota yang penyelesaiannya tidak tepat waktu sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan
Hasil Reviu Ketetapan Jumlah Ketepatan Jumlah – Mutu Teknis Dari bangunan tangki septik yang dibangun sebanyak 20.430 unit, sebanyak 15.760 unit bangunan tangki septik sudah memenuhi persyaratan kelayakan bangunan tangki septik. Ketepatan Jumlah – Kuantitas Dari 20.430 unit bangunan tangki septik yang dinyatakan dalam berita acara verifikasi memenuhi syarat, sebanyak 15.760 unit bangunan tangki septik yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan
Hasil Reviu Ketaatan Pengadaan Barang dan Jasa Dari 42 kabupaten/kota pelaksanaan program hibah air limbah setempat APBN Tahun 2017, sebanyak empat Kabupaten/Kota dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku Belum adanya perjanjian/kontrak kerja antara penanggung jawab kegiatan/program dengan pelaksana swakelola kegiatan; Tidak dilakukan survey harga untuk mendapatkan harga yang wajar, tetapi dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan pemilihan langsung kepada penyedia barang dan jasa dengan cara pesanan pembelian (purchase order).
Temuan Hasil Reviu Terdapat pembangunan tangki septik yang tidak sesuai dengan pengusulan berdasarkan BA baseline survey dan BA Verifikasi yang dilakukan konsultan Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tangki septik oleh penyedia barang dan jasa Terdapat pembangunan tangki septik yang tidak sesuai dengan standar/kelayakan teknis pekerjaan
Temuan Hasil Reviu Terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat Terdapat penerima manfaat bangunan tangki septik yang belum dapat dimanfaatkan Kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh konsultan verifikasi kurang memadai; Pemilihan penerima manfaat tidak tepat sasaran; Lokasi Pembangunan tangki septik belum sepenuhnya mendukung upaya layanan lumpur tinja terjadual; Bangunan tangki septik yang terbangun belum diadministrasikan sebagai aset pemerintah
Simpulan Nilai pekerjaan pemasangan septik tank air limbah setempat yang dilaksanakan oleh 42 Kabupaten/Kota, yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan penggantian oleh Pemerintah Pusat menggunakan APBN Tahun 2017 (eligible) adalah sebanyak 15.760 unit dengan nilai Rp47.927.000.000,00
Terima kasih