Verifikasi atas Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2017

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
Advertisements

SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
LINGKUP PENJELASAN PENGERTIAN PROPOSAL PAKET HIK
DAN RENCANA TINDAK LANJUT
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Topik Bahasan TAHAP PEMBANGUNAN PRB-BK.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
HASIL EVALUASI BPKP EGM FMS, 25 Februari 2015.
QUALITY ASSURANCE SPECIALIST (QAS) dan KETERKAITAN DENGAN PPM
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
ALUR PENGANGGARAN DAN PENCAIRAN HIBAH, BANSOS DAN BANTUAN KEUANGAN
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN APBD PROVINSI DKI JAKARTA
Wacana Perubahan Kebijakan BOS Tahun 2015
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
AKSES UNIVERSAL AIR MINUM DAN SANITASI
© 2010 BPKP PENJELASAN TEKNIS EKPPD 2015 TERHADAP LPPD 2014 Oleh: DODDY SETIADI, Ak., MM., CA., CPA Direktur Pengawasan Penyelenggaraan.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PROGRAM HIBAH AIR MINUM Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
Direktur Pengembangan PLP
PEDOMAN VERIFIKASI & VALIDASI usulan kegiatan
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN (BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M.EKON/07/2007.
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LOKAKARYA REGIONAL PERAN PROVINSI DALAM PENJAMINAN KUALITAS DAN IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN SANITASI Hotel Mercure Bali, 22 Oktober 2015 POKJA SANITASI PROVINSI.
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
STANDAR BIAYA KELUARAN UMUM - SUB OUTPUT PENELITIAN
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
LOKAKARYA PENYIAPAN HIBAH AIRMINUM APBN 2015 LESSON LEARN PELAKSANAAN BASELINE SURVEY DAN VERIFIKASI Hotel Bidakara 11 Februari 2015.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
MEKANISME PENILAIAN FISIK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
STANDAR NASIONAL INDONESIA
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
KONDISI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KABUPATEN PIDIE
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
Jakarta, 1 November 2018 Direktorat Pengawasan BUMD
Pencapaian Universal Access Melalui Program Hibah Air Limbah Setempat
DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN RUMAH SWADAYA. OUT LINE USULAN DAK 2018.
Kementerian PPN/ Bappenas
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
Kementerian PPN/ Bappenas
Manajemen data yang handal dalam mendukung akuntabilitas pelaksanaan program hibah air minum dan sanitasi Pontianak, 14 Mei 2018.
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
SELESI LOKASI PARTISIPATIF
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

Verifikasi atas Program Hibah Air Limbah Setempat Tahun 2017 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 16 Mei 2018

Tujuan Reviu Untuk memberikan keyakinan terhadap akurasi dan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan verifikasi pelaksanaan Program Air Limbah Setempat sebelum mendapatkan rekomendasi pencairan dana hibah dari Central Project Management Unit (CPMU) Hibah Air Minum dan Sanitasi

Sasaran Verifikasi Menilai kesesuaian pembangunan tangki septik dengan usulan nama dan alamat penerima manfaat hasil baseline survey Menilai kelayakan pembangunan tangki septik sesuai standar teknis Kementerian PUPR dan SNI Menilai jumlah rumah terlayani sesuai dengan kapasitas tangki septik; Menilai ketepatan waktu pembangunan tangki septik sesuai standar

Ruang Lingkup Ruang lingkup dari pelaksanaan reviu adalah laporan verifikasi pelaksanaan Program Hibah Air Limbah Setempat pada 42 Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota

Penilaian Sistem Pengendalian Dari hasil reviu, pelaksanaan SPIP pada Program Hibah Air Limbah Setempat APBN Tahun 2017 di 42 kabupaten/ kota disimpulkan Cukup Memadai

Hasil Reviu Ketepatan Sasaran Dari 20.430 unit bangunan tangki septik yang dibangun di 42 kabupaten/kota, sebanyak 4.660 unit bangunan tangki septik yang dibangun tidak sesuai dengan Baseline survey Ketetapan Waktu Bangunan tangki septik yang dibangun, setelah penetapan SPPH dan harus diselesaikan maksimal tanggal 30 Oktober 2017. Dari 42 kabupaten/kota, terdapat delapan kabupaten/kota yang penyelesaiannya tidak tepat waktu sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan

Hasil Reviu Ketetapan Jumlah Ketepatan Jumlah – Mutu Teknis Dari bangunan tangki septik yang dibangun sebanyak 20.430 unit, sebanyak 15.760 unit bangunan tangki septik sudah memenuhi persyaratan kelayakan bangunan tangki septik. Ketepatan Jumlah – Kuantitas Dari 20.430 unit bangunan tangki septik yang dinyatakan dalam berita acara verifikasi memenuhi syarat, sebanyak 15.760 unit bangunan tangki septik yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi pencairan

Hasil Reviu Ketaatan Pengadaan Barang dan Jasa Dari 42 kabupaten/kota pelaksanaan program hibah air limbah setempat APBN Tahun 2017, sebanyak empat Kabupaten/Kota dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku Belum adanya perjanjian/kontrak kerja antara penanggung jawab kegiatan/program dengan pelaksana swakelola kegiatan; Tidak dilakukan survey harga untuk mendapatkan harga yang wajar, tetapi dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan pemilihan langsung kepada penyedia barang dan jasa dengan cara pesanan pembelian (purchase order).

Temuan Hasil Reviu Terdapat pembangunan tangki septik yang tidak sesuai dengan pengusulan berdasarkan BA baseline survey dan BA Verifikasi yang dilakukan konsultan Terdapat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan tangki septik oleh penyedia barang dan jasa Terdapat pembangunan tangki septik yang tidak sesuai dengan standar/kelayakan teknis pekerjaan

Temuan Hasil Reviu Terdapat penerima bantuan yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat Terdapat penerima manfaat bangunan tangki septik yang belum dapat dimanfaatkan Kegiatan verifikasi yang dilaksanakan oleh konsultan verifikasi kurang memadai; Pemilihan penerima manfaat tidak tepat sasaran; Lokasi Pembangunan tangki septik belum sepenuhnya mendukung upaya layanan lumpur tinja terjadual; Bangunan tangki septik yang terbangun belum diadministrasikan sebagai aset pemerintah

Simpulan Nilai pekerjaan pemasangan septik tank air limbah setempat yang dilaksanakan oleh 42 Kabupaten/Kota, yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan penggantian oleh Pemerintah Pusat menggunakan APBN Tahun 2017 (eligible) adalah sebanyak 15.760 unit dengan nilai Rp47.927.000.000,00

Terima kasih