SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN WILAYAH
APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN dan APBN Perubahan, dipertanggung jawaban setiap tahun dan ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penerimaan pajak yang meliputi : Penerimaan APBN diperoleh dari berbagai sumber : Penerimaan pajak yang meliputi : Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Bumi dan Bangunan(PBB). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) & Cukai. Pajak lainnya seperti Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak / pungutan ekspor). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) : Penerimaan dari sumber daya alam. Setoran laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penerimaan bukan pajak lainnya.
Belanja Negara, terdiri atas dua jenis: Belanja Pemerintah Pusat belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan), yang dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai Belanja Barang Belanja Modal Pembiayaan Bunga Utang Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM Belanja Hibah Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana).
Belanja Pemerintah Daerah Belanja Daerah belanja yang dialokasikan ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota yang bersangkutan. Belanja Pemerintah Daerah Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus
Jumlah Propinsi / Kabupaten / Kota 34 Provinsi 415 Kabupaten 93 Kota 5 Kota Administrasi 7.094 Kecamatan 8.490 Kelurahan 74.957 Desa
Pembiayaan : 1. Pembiayaan Dalam Negeri 2. Pembiayaan Luar Negeri, Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara. 2. Pembiayaan Luar Negeri, Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN Penyusunan APBN, Pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro : Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah Pertumbuhan ekonomi tahunan (%) Inflasi (%) Nilai tukar rupiah per USD Suku bunga SBI 3 bulan (%) Harga minyak indonesia (USD/barel) Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Provinsi / Kabupaten / Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU). Dasar Hukum : UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Dana Alokasi Umum dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi / Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dana Alokasi Umum terdiri dari: Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten / Kota Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap Provinsi / Kabupaten / Kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama, dan diatur secara mendetail dalam Peraturan Pemerintah. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus / formulasi statistik yang kompleks, antara lain dengan variabel jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada di setiap masing-masing wilayah / daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran pendapatan APBD, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
Anggaran Belanja Pembiayaan Digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Sumber2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah UserCharges (Retribusi) Sumber2 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 1. User Charges (Retribusi) Dianggap sebagai sumber penerimaan tambahan, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan menyediakan informasi atas permintaan bagi penyedia layanan publik dan memastikan apa yang disediakan oleh penyedia layanan publik minimal sebesar tambahan biaya (Marginal Cost) bagi masyarakat. Ada tiga jenis retribusi, antara lain: a. Retribusi perizinan tertentu (service fees) seperti penerbitan surat izin (pernikahan, bisnis, kendaraan bermotor) dan berbagai macam biaya yang diterapkan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan. Pemberlakuan biaya / tarif kepada masyarakat atas sesuatu yang diperlukan oleh hukum tidak selalu rasional
b. Retribusi jasa umum (Public Prices) penerimaan pemerintah daerah atas hasil penjualan barang-barang privat dan jasa. Semua penjualan jasa yang disediakan di daerah untuk dapat diidentifikasi secara pribadi dari biaya manfaat publik untuk memberikan tarif atas fasilitas hiburan / rekreasi. Biaya tersebut diatur pada tingkat kompetisi swasta, tanpa pajak dan subsidi, dimana merupakan cara yang paling efisien dari pencapaian tujuan kebijakan publik, dan pajak subsidi dihitung secara terpisah. c. Retribusi jasa usaha (specific benefit charges) secara teori, merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari pembayar pajak yang kontras seperti pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Property Taxes (pajak Bumi dan Bangunan) Pajak Property (PBB) memiliki peranan yang penting dalam hal keuangan pemerintah daerah, pemerintah daerah di kebanyakan negara berkembang akan mampu mengelola keuangannya tapi hak milik berhubungan dengan pajak property. Pemerintah daerah diharapkan memerankan bagian penting dalam keuangan sektor jasa (contoh: pendidikan, kesehatan), sebagaimana seharusnya Pemerintah Daerah membutuhkan akses untuk sumber penerimaan yang lebih elastis.
Excise Taxes (pajak cukai) Pajak cukai berpotensi signifikan terhadap sumber penerimaan daerah, terutama pada alasan administrasi dan efisiensi, terutama terhadap pajak kendaraan. Pajak tersebut dapat dieksploitasi lebih daripada yang biasanya terjadi di sebagian besar negara yaitu dari perspektif administrasi, berupa pajak bahan bakar dan pajak otomotif. Pajak bahan bakar terkait penggunaan jalan dan efek eksternal seperti kecelakaan kendaraan, polusi dan kemacetan. Swastanisasi jalan tol dapat berfungsi sebagai pajak manfaat, didasarkan pada fitur umur dan ukuran mesin kendaraan (mobil lebih tua dan lebih besar akan memberikan kontribusi lebih kepada polusi), lokasi kendaraan (mobil di kota menambah polusi dan kemacetan), catatan pengendara (20% dari pengendara bertanggung jawab atas 80% kecelakaan), bobot roda kendaraan (berat kendaraan yang pesat lebih banyak merusakan jalan dan memerlukan jalan yang lebih mahal untuk membangun).
Personal income Taxes (Pajak Penghasilan) pendapatan daerah ini pada dasarnya dikenakan pada sebuah flat, tingkat daerah didirikan pada basis pajak yang sama sebagai pajak pendapatan nasional dan dikumpulkan oleh pemerintah pusat.
Retribusi daerah terdiri dari tiga kelompok retribusi yaitu : 1. Jasa Umum Jasa Usaha Perijinan tertentu Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha dan Perijinan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan beberapa kriteria, tetapi melalui Perda dapat menetapkan jenis Retribusi selain ketiga kelompok di atas sepanjang masuk dalam domain otonomi Daerah dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Adapaun kriteria Retribusi adalah sebagai berikut :
Retribusi Jasa Umum 1. Bersifat bukan pajak dan bukan masuk jasa usaha atau perijinan tertentu Merupakan kewenangan Daerah Memberikan manfaat khusus bagi yang membayar retribusi tersebut Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional Dapat dipungut secara efektif dan efisien sebagai sumber PAD potensial Pemungutan retribusi memungkinkan jasa tersebut diberikan dengan pelayanan berkualitas.
bb. Retribusi Jasa Usaha : 1. Bersifat bukan pajak dan bukan masuk retribusi jasa umum atau perijinan tertentu 2. Jasanya bersifat komersial c. Retribusi Perijinan Tertentu : 1. Merupakan domain otonomi Daerah 2. Untuk melindungi kepentingan umum 3. Dampak biaya yang ditimbulkan dari pemberian ijin tersebut cukup besar dan layak dibiayai dengan retribusi perijinan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah; hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan lain-lain PAD yang sah (meliputi hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, endapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah). Dalam UU No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat dipungut oleh Propinsi dan Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut
Sumber-sumber Pendapatan Asli (menurut Undang-Undang RI No.32 Tahun 2004) 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari : Hasil pajak daerah : pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya bisa dapat dipaksakan. b. Hasil retribusi daerah : pungutan yang secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah bersangkutan. Retribusi pelaksanaannya bersifat ekonomis, ada imbalan langsung dengan persyaratan formil dan materiil, ada alternatif untuk tidak membayar, dalam hal tertentu retribusi daerah adalah pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memenuhi permintaan anggota masyarakat.
c. Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, sifat perusahaan dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan mengembangkan perekonomian daerah. d. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah : pendapatan yang tidak termasuk dalam jenis-jenis pajak daerah, retribusli daerah, pendapatan dinas-dinas. Lain-lain usaha daerah yang sah mempunyai sifat yang pembuka bagi pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan, berupa materi dan bertujuan untuk menunjang, melapangkan, atau memantapkan suatu kebijakan daerah disuatu bidang tertentu.
Dana Perimbangan diperoleh melalui bagian pendapatan daerah dari penerimaan pajak bumi dan bangunan baik dari pedesaan, perkotaan, pertambangan sumber daya alam dan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. 3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah : pendapatan daerah dari sumber lain misalnya sumbangan pihak ketiga kepada daerah yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
a. Jenis pajak daerah Propinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air Pajak bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan PKB dan BBNKB kendaraan dan kendaraan di atas air sedikitnya 30% diserahkan kepada Kota dan Kabupaten di Propinsi yang bersangkutan. Sedangkan Pajak Bahan Bakar dan Pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan, sedikitnya 70% diserahkan kepada Kabupaten/Kota. b. Jenis pajak Daerah Kabupaten / Kota terdiri dari : 1. Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Pajak Parkir Hasil Pajak kabupaten sedikitnya 10% diserahkan kepada Desa di lingkungan Kabupaten dan diatur dalam Perda Kabupaten yang bersangkutan.
Target lainnya pada 2014 adalah defisit sebesar 1,69 persen, yang berasal dari pendapatan negara sebesar Rp1.667,1 triliun dikurangi belanja negara sebesar Rp1.842,4 triliun. Adapun, subsidi energi pada tahun depan ditetapkan sebesar Rp282,1 triliun, yang terdiri dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV mencapai Rp210,7 triliun serta subsidi listrik senilai Rp71,3 triliun.