Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPH FINAL PPh Pasal 4 (2) PPh Pasal 15.
Advertisements

Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Strategi Optimalisasi Pajak dan Retribusi Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Oleh: Muhtar Mahmud.
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Pemkot Semarang Selalu tidak berpihak pada pedagang pasar Analisa Studi Dokumen Pattiro Semarang 21 Januari 2011.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
Manajemen Penerimaan Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pajak) terjadi kesalahan data ( misalnya : mengisi Kode M.A.P. / Mata
PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PAJAK DAERAH.
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan REVIEW MATERI
Materi 3.
PAJAK ?.
Pajak Penghasilan Final
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
Subjek pajak; dimulai dan berakhirnya;
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
Akuntansi Sektor Publik
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1

dapat pula disediakan oleh sektor swasta Retribusi Jasa Usaha 1/17/2019 Retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta Objek Retribusi Pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, meliputi: Pelayanan dengan menggunakan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pelayanan yang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha. Prinsip dan Sasaran Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Ret. Pemakaian Kekayaan Daerah Ret. Pasar Grosir/Pertokoan Ret. Tempat Pelelangan Ret. Terminal Ret. Tempat Khusus Parkir Ret. Tempat Penginapan/Villa Ret. Rumah Potong Hewan Ret. Kepelabuhanan Ret. Tempat Rekreasi dan Olahraga Ret. Penyeberangan di air Ret. Penjualan Produksi Daerah Jenis Retribusi Jasa Usaha Page 2

1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 1/17/2019 1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pungutan daerah atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pemakaian kekayaan daerah. Pengecualian Objek Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pemakaian kekayaan daerah. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 3

2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrtakkan. Pengecualian Objek Fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 4

3.Retribusi Tempat Pelelangan. 1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penyediaan tempat pelelangan yang khusus untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Pengecualian Objek Tempat pelalangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat pelelangan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat pelelangan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 5

1/17/2019 4. Retribusi Terminal Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. Pengecualian Objek Terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi terminal. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 6

5. Retribusi Tempat Khusus Parkir 1/17/2019 Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat khusus parkir. Pengecualian Objek Pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat khusus parkir. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat khusus parkir.. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 7

6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa 1/17/2019 6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggarahan/Villa Pungutan daerah atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/ villa milik Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan.villa. Pengecualian Objek Tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 8

7. Retribusi Rumah Potong Hewan 1/17/2019 7. Retribusi Rumah Potong Hewan Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan, sebelum dan sesudah dipotong. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas rumah potong hewan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi rumah potong hewan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 9

8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan 1/17/2019 8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Pungutan daerah atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan. Pengecualian Objek Pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kepelabuhanan. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi pelayanan kepelabuhanan. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 10

9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga 1/17/2019 9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Pungutan daerah atas pemanfaatan fasilitas tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Pengecualian Objek Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tempat rekreasi dan olahraga. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 11

10. Retribusi Penyeberangan di Air 1/17/2019 10. Retribusi Penyeberangan di Air Pungutan daerah atas jasa pelayanan penyeberangan di air yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air. Pengecualian Objek Pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyeberangan di air. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penyeberangan di air. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 12

11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 1/17/2019 11. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pungutan daerah atas penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah Objek Retribusi Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Pengecualian Objek Penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta. Subjek Retribusi Orang pribadi atau Badan yang melakukan pembelian produksi usaha daerah. Wajib Retribusi Orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi penjualan produksi usaha daerah. Prinsip dan Dasar Penetapan Tarif Didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Page 13

Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 126 Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi: a. pelayanan dengan menggunakan /memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: Pasal 127 Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; c. Retribusi Tempat Pelelangan; d. Retribusi Terminal; e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; a. Retribusi Rumah Potong Hewan; b. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; c. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; d. Retribusi Penyeberangan di Air; dan e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 128 (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. (2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Penjelasan Pasal 128 Ayat (1) Pemakaian kekayaan Daerah, antara lain, penyewaan tanah dan bangunan, laboratorium, ruangan, dan kendaraan bermotor. Ayat (2)   Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalanumum. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 129 (1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 130 (1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. (2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan. (3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 131 (1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 132 (1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 133 (1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 134 (1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki,dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 135 (1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 136 (1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 137 (1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 138 (1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 138 Ayat (1) Hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, antara lain, bibit atau benih tanaman, bibit ternak, dan bibit atau benih ikan. 1/17/2019 EndartosDocTransp

Pasal 139 (1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan. (2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Usaha. 1/17/2019 EndartosDocTransp