BANGUNAN GEDUNG NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CLEARANCE USULAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Advertisements

GUDANG BAHAN PELEDAK.
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
KETENTUAN DASAR PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh : Dra. RESMIYATI MARNINGSIH, M.Si
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
RUMAH SEHAT.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
POKOK-POKOK PENGETAHUAN TENTANG RUMAH SUSUN
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS BANGUNAN GEDUNG dalam
KULIAH ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
MANAJEMEN PEMELIHARAAN Pertemuan 12
PEMBANGUNAN RUMAH DAN PENYUSUNAN PROPOSAL TEKNIS
Undang-Undang bidang puPR
PEMBERIAN PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI DKI JAKARTA
Presented by: Cempaka Paramita,
Ivan Prasetyo Waskito, ST
S E L A M A T D A T A N G.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
GUDANG BAHAN PELEDAK.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
CLEARANCE USULAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara permen pu nomor 45/ prt/ m/ 2007 DINAS PU CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI JAWA TIMUR.
PRINSIP UMUM Perancangan Bangunan Rumah Tinggal Sederhana
Kebijakan Penyelenggaraan
PENYUSUNAN Rencana Detail Tata Ruang PUSAT IBUKOTA KARANG BARU DAN KOTA KUALA SIMPANG Tahun 2018 – 2038.
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumberdaya Air dan Konstruksi PENDAHULUAN Nama Pelatihan : PENGAWASAN PELAKSANAAN.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Transcript presentasi:

BANGUNAN GEDUNG NEGARA BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MASNUSIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA

DESKRIPSI SINGKAT Persyaratan bangunan gedung negara adalah persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam setiap pembangunan BGN, sesuai tipe/ klasifikasinya.

Tujuan Pembelajaran Hasil Belajar Setelah selesai mengikuti pembelajaran mata diklat ini, peserta diharapkan mampu memahami persyaratan pembangunan Bangunan Gedung Negara

Tujuan Pembelajaran Indikator Hasil Belajar Pada akhir sesi ini, peserta mampu menjelaskan dan menerapkan: Dasar hukum dan pengertian persyaratan BGN Persyaratan administratif BGN Persyaratan teknis BGN Klasifikasi BGN Standar Luas BGN Standar Jumlah Lantai BGN; dan Spesifikasi Teknis BGN pada setiap pembangunan BGN

MATERI BAHASAN DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERSYARATAN TEKNIS

DASAR HUKUM DAN PENGERTIAN

Penataan Ruang Jasa Konstruksi Dasar Hukum Bangunan Gedung Negara Penataan Ruang UU No. 26/2007 Rumah Negeri No. 72/1957 Bangunan Gedung UU No. 28/2002 Sumber Daya Air UU No. 7/2004 Jalan & Jembatan UU No. 38/2004 Perum& Kaw Perkim & Rusun UU No.1/2011 UU No.20/2011 Pengelolaan Sampah No.18/2008 Penanggulangan Bencana No.24/20087 Perlindungan &Pengelolaan LH No.32/2009 Kesehatan No.32/2009 Benda Cagar Budaya No.32/2009 UU Lainnya Jasa Konstruksi UU No. 18/1999

DASAR HUKUM Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemeerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002. Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Pembangunan Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara (dan Draf Revisinya). Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Peraturan Menteri PU Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikat Laik Fungsi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Sistim Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Cagar Budaya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Hijau

Peruntukan dan Intensitas BG Pengendalian Dampak Lingkungan Persyaratan BG UUBG administratif teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pengendalian Dampak Lingkungan Kenyamanan Pembangunan BG di atas Tanah Milik Orang/Pihak Lain dengan Perjanjian Tertulis Kemudahan Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh PemDa sesuai dengan kondisi sosial dan budaya setempat. Persyaratan administrasi dan teknis untuk bangunan gedung fungsi khusus, juga harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Pengertian Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara/daerah dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau APBD, atau perolehan lainnya yang sah

Pengertian Persyaratan Bangunan Gedung Negara adalah persyaratan administrasi dan teknis yang harus diikuti oleh kementerian/ lembaga/SKPD dalam melaksanakan pembangunan bangunan gedung

FUNGSI - PERSYARATAN BG HUNIAN PERSYARATAN USAHA ASMINISTRASI SOSIAL&BUDAYA TEKNIS KEAGAMAAN KHUSUS

FUNGSI-KLASIFIKASI BG KOMPLEKSITAS HUNIAN PERMANENSI USAHA RISIKO KEBAKARAN SOSIAL&BUDAYA ZONASI GEMPA LOKASI KEAGAMAAN KETINGGIAN KHUSUS KEPEMILIKAN

Peruntukan dan Intensitas BG Pengendalian Dampak Lingkungan Persyaratan BGN administrasi teknis Status Hak atas Tanah Tata Bangunan Keandalan BG Status Kepemilikan BG Peruntukan dan Intensitas BG Keselamatan Perizinan (IMB) Arsitektur BG Kesehatan Pengendalian Dampak Lingkungan Kemudahan Kenyamanan DOKUMEN: PENDANAAN, PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENDAFTARAN KETENTUAN : KLASIFIKASI, STANDAR LUAS, STANDAR JUMLAH LANTAI, SPESIFIKASI TEKNIS

PERSYARATAN ADMINISTRASI BGN

Setiap BGN harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah Persyaratan BGN administrasi Setiap BGN harus memiliki kejelasan tentang status hak atas tanah Dalam hal tanah yang status haknya berupa hak guna usaha dan/atau kepemilikannya dikuasai sementara oleh pihak lain,  harus disertai perjanjian tertulis Status Hak atas Tanah

Persyaratan BGN administrasi Status kepemilikan BGN merupakan surat bukti kepemilikan bangunan gedung (SKBG) sesuai per-UU-an. Dalam hal terdapat pengalihan kepemilikan/ pemanfaatan BGN, pemilik/pemanfaat yang baru wajib memenuhi ketentuan per-UU-an. Status Kepemilikan BG atau surat penetapan izin pemanfaatan dari pemegang hak/pengelola barang negara atas bangunan gedung.

Persyaratan BGN administrasi Setiap BGN harus dilengkapi dengan dokumen perizinan yang berupa: IMB, termasuk SLF Dalam hal kegiatan pada BGN dan/atau lingkungan yang mengganggu dan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan,  harus dilengkapi dengan AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku Perizinan (IMB)

pendanaan BGN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PENDANAAN Untuk komponen biaya: perencanaan teknis; pelaksanaan konstruksi fisik; manajemen konstruksi/ pengawasan konstruksi; dan pengelolaan kegiatan. pendanaan BGN berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS Persyaratan BGN Setiap BGN harus memiliki dok. perencanaan teknis oleh Penyedia Jasa Perencana Konstruksi/Tim Swakelola Perencanaan, atau yang berupa Disain Prototipe yang terdiri atas: administrasi DOKUMEN PERENCANAAN TEKNIS Gambar; Spesifikasi teknis; Perhitungan konstruksi; Perhitungan biaya (Engineering Estimate); dan dokumen terkait

Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PEMBANGUNAN Setiap BGN harus dilengkapi dengan dokumen pembangunan yang terdiri atas: DOKUMEN PEMBANGUNAN Dokumen Perencanaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dokumen Pelelangan, Dokumen Kontrak Kerja Konstruksi, As Built Drawings, hasil uji coba/test run operational, Berita Acara Serah Terima I dan II Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan (dari penyedia jasa konstruksi), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Persyaratan BGN administrasi DOKUMEN PENDAFTARAN Setiap BGN harus memiliki dok. pendaftaran untuk pencatatan dan penetapan Huruf Daftar Nomor ( HDNo ) meliputi Fotokopi: administrasi DOKUMEN PENDAFTARAN Dokumen Pembiayaan/DIPA Sertifikat atau bukti kepemilikan/hak atas tanah; Status kepemilikan bangunan gedung; Kontrak Kerja Konstruksi Pelaksanaan; Berita Acara Serah Terima I dan II; As built drawings disertai arsip gambar/legger; IMB dan SLF; dan Surat Penjaminan atas Kegagalan Bangunan.

PERSYARATAN TEKNIS BGN

PERUNTUKAN & INTENSITAS BG Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 PERUNTUKAN LOKASI BG PERUNTUKAN & INTENSITAS BG INTENSITAS BG PENAMPILAN BG ARSITEKTUR BG TATA RUANG DALAM KESEIMBANGAN, KESERASIAN, KESELARASAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN DAMPAK PENTING UKL DAN UPL

TINDAK LANJUT RTRW & RDTRKP Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkungan sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 TINDAK LANJUT RTRW & RDTRKP MUATAN MATERI RTBL RTBL PENYUSUNAN RTBL BG DI ATAS P/S Pembangunan di atas/bawah Tanah/Air/ Prasarana/sarana Umum BG DI BWH TANAH MELINTASI P/S BG DI BAWAH/ATAS AIR DI BAWAH SUTET/ MENARA TELKOM/MENARA AIR

Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KESELAMATAN BG STRUKTUR dan BAHAN INSTALASI GAS PEMBAKARAN PROTEKSI KEBAKARAN (PASIF, AKTIF, & MPK) SISTEM KELISTRIKAN SISTEM KEAMANAN THD BAHAN LEDAK SISTEM PROTEKSI PETIR KOMUNIKASI DARURAT DALAM BG PENCAHAYAAN DARURAT, TANDA ARAH, SISTEM PERINGATAN BAHAYA

Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KESEHATAN BG VENTILASI PENCAHAYAAN SANITASI INSTALASI GAS MEDIK PENYALURAN AIR HUJAN SAMPAH BAHAN BANGUNAN

KENYAMANAN RUANG GERAK KENYAMANAN & KEBISINGAN Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KENYAMANAN BG KENYAMANAN RUANG GERAK KONDISI UDARA KENYAMANAN PANDANGAN KENYAMANAN GETARAN KENYAMANAN & KEBISINGAN 1

PRASARANA/SARANA DLM BG Persyaratan Keandalan BG sesuai Permen PU No. 29/PRT/M/2006 KEMUDAHAN BG HUBUNGAN HORIZONTAL HUBUNGAN VERTIKAL SARANA EVAKUASI AKSESIBILITAS PRASARANA/SARANA DLM BG 1

PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN Persyaratan Teknis Tata Bangunan & Lingkungan sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN PERUNTUKAN LOKASI BG KOEFISIAN DASAR BG (KDB) KOEFISIEN LANTAI BG (KLB) KETINGGIAN BG KETINGGIAN LANGIT-LANGIT JARAK ANTAR BLOK/MASSA BG KOEFISIEN DASAR HIJAU (KDH) GARIS SEMPADAN BG (GSB) WUJUD ARSITEKTUR BG KELENGKAPAN SAR & PRAS BG KESELMTN & KESSHTN KERJA (K3)

PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN BAHAN KOSEN PINTU & JENDELA Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN BAHAN PENUTUP LANTAI BAHAN DINDING BAHAN LANGIT-LANGIT BAHAN PENUTUP ATAP BAHAN KOSEN PINTU & JENDELA BAHAN STRUKTUR

PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN STRUKTUR BETON PRACETAK Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN STRUKTUR PONDASI STRUKTUR LANTAI STRUKTUR KOLOM STRUKTUR ATAP STRUKTUR BETON PRACETAK BASEMEN

PERSYARATAN UTILITAS BANGUNAN Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN UTILITAS BANGUNAN PENYEDIAAN AIR MINUM PEMBUANGAN AIR KOTOR PEMBUANGAN LIMBAH PEMBUANGAN SAMPAH SARANA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN SISTEM PENANGGKAL PETIR INSTALASI LISTRIK INSTALASI GAS PENERANGAN & PENCAHAYAAN KEBISINGAN DAN GETARAN PENGHAWAAN & PENGKONDISIAN AKSESIBILITAS & FASILITAS BAGI DEFABEL/KHUSUS SARANA TRANSPORTASI DLM BG SARANA KOMUNIKASI

PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN Persyaratan Teknis Keandalan BGN sesuai Permen PU No. 45/PRT/M/2007 PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN TANGGA DARURAT PINTU DARURAT PENCAHAYAAN DARURAT DAN TANDA PENUNJUK ARAH EXIT KORIDOR / SELASAR SISTEM PERINGATAN BAHAYA FASILITAS PENYELAMATAN

Klasifikasi BGN

KLASIFIKASI BGN Klasifikasi berdasarkan TINGKAT KOMPLEKSITAS Sederhana: BGN dengan teknologi-spesifikasi sederhana Tidak Sederhana: BGN dengan teknologi-spesifikasi tidak sederhana Klasifikasi Khusus: BGN dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara berpedoman kepada Peraturan Menteri PU No. 45/PRT/M/2007 (belum direvisi).

BGN Sederhana: teknologi-spesifikasi sederhana HSBGN/m2 klasifikasi sederhana atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Spesifikasi teknis BGN sederhana sesuai Tabel spesifikasi bangunan sederhana bertingkat/tidak bertingkat dan/atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Nilai biaya non standar maksimal 150% dari total biaya standar BGN Menggunakan penyedia jasa pengawas Waktu pelaksanaan satu tahun anggaran Prosentase komponen biaya pemb. BGN klasifikasi sederhana Tabel Daftar Biaya Komponen Kegiatan Pembangunan BGN Klasifikasi Sederhana

BGN Tidak Sederhana: teknologi-spesifikasi tidak sederhana HSBGN/m2 klasifikasi BGN tdk sederhana, atau RN tipe A/B luas 250/120 m2 Spesifikasi teknis BGN tdk sederhana sesuai Tabel spesifikasi BGN tidak sederhana bertingkat/tdk bertingkat dan/ atau RN tipe C/D/E luas 70/50/36 m2 Nilai biaya non standar maksimal 150% dari total biaya standar BGN Menggunakan penyedia jasa MK Waktu pelaksanaan dapat > 1th anggaran Prosentase komponen biaya pemb. BGN klasifikasi tidak sederhana Tabel Daftar Biaya Komponen Kegiatan Pembangunan BGN Klasifikasi Tidak Sederhana

BGN Khusus: fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus Biaya pembangunan BGN klasifikasi khusus dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar Spesifikasi teknis BGN khusus sesuai hasil perencanaan Menggunakan penyedia jasa MK Waktu pelaksanaan dapat > 1th anggaran HSBGN/m2 ditetapkan maksimal dua kali dari HSBGN/m2 untuk BGN dan RN klasifikasi tidak sederhana

TIPE RUMAH NEGARA A B C D E TIPE UNTUK KEPERLUAN PEJABAT / GOLONGAN KHUSUS MENTERI / KEPALA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, KEPALA LEMBAGA TINGGI/ TERTTINGGI NEGARA PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) A SEKJEN, IRJEN, DIRJEN, KEPALA BADAN, DEPUTI B DIREKTUR, KEPALA BIRO, INSPEKTUR, KAKANWIL, ASISTEN DEPUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/d DAN IVe C KEPALA SUB DIREKTORAT, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/a SD IVc D KEPALA SEKSI, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN III/a SD III/d E KEPALA SUB SEKSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN II/d KEBAWAH Untuk Jabatan tertentu, program dan luas ruang RN-nya dapat disesuaikan mengacu pada tuntutan operasional jabatan

STANDAR LUAS BGN

STANDAR LUAS BGN Standar Luas BGN Gedung Kantor 10M2/pesonil Ruang layanan dihitung berdasarkan analisis Rincian standar luas ruang gedung kantor sesuai Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan BGN Rumah Negara Tipe RN berdasarkan jabatan/golongan Rincian standar luas ruang RN sesuai Lampiran I Peraturan Presiden RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan BGN BGN lainnya Ketentuan menteri yang bersangkutan Standar luas BGN lainnya, dikeluarkan oleh instansi yang bersangkutan setelah konsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan di luar ruang penunjang, fungsi dan luasnya dihitung tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan ruang pelayanan tersebut.

STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR Tabel Standar Luas Ruang Kantor PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR A. RUANG KANTOR KETERANGAN: UNTUK RUANG KANTOR GUBERNUR DISETARAKAN DENGAN RUANG KANTOR MENTERI UNTUK RUANG KANTOR BUPATI/WALIKOTA DISETARAKAN DENGAN KANTOR ESELON IA UNTUK RUANG KANTOR ANGGOTA DPRD DISETARAKAN DENGAN RUANG KANTOR ESELON IIA

STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR Tabel Standar Luas Ruang Penunjang PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS BANGUNAN GEDUNG KANTOR B. RUANG PENUNJANG KETERANGAN: UNTUK RUANG PENUNJANG GUBERNUR DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG MENTERI UNTUK RUANG PENUNJANG BUPATI/WALIKOTA DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG ESELON IA UNTUK RUANG PENUNJANG ANGGOTA DPRD DISETARAKAN DENGAN RUANG PENUNJANG ESELON IIA C. SIRKULASI = 25% X ( A + B ) KETERANGAN: STANDAR LUAS RUANG TERSSEBUT DATAS MERUPAKAN ACUAN DASAR; DAPAT DISESUAIAKAN BERDASARKAN FUNGSI/SIFAT JABATAN UNTUK RUANG KERJA SATUAN KERJA DAN PEJABAT FUNGSIONAL DIHITUNG TERSENDIRI BERDASAR KEBUTUHAN DILUAR LUAS TSB DIATAS UNTUK GEDUNG KANTOR YANG YANG MEMERLUKAN RUANG KHUSUS RUANG PELAYANAN MASYARAKAT, DIHITUNG TERSENDIRI DILUAR LUAS TSB DIATAS

STANDAR LUAS RUMAH NEGARA Tabel Standar Luas Rumah Negara PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 73 TAHUN 2011 TANGGAL : 11 OKTOBER 211 STANDAR LUAS RUMAH NEGARA TIPE PENGGUNA LUAS (M2) BANGUNAN TANAH KHUSUS MENTERI / KEPALA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN, KEPALA LEMBAGA TINGGI/ TERTINGGI NEGARA PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) 400 1.000 A SEKJEN, IRJEN, DIRJEN, KEPALA BADAN, DEPUTI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) 250 600 B DIREKTUR, KEPALA BIRO, INSPEKTUR, KAKANWIL, ASISTEN DEPUTI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/d DAN IVe 120 350 C KEPALA SUB DIREKTORAT, KEPALA BAGIAN, KEPALA BIDANG PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN IV/a SD IV/c 70 200 D KEPALA SEKSI, KEPALA SUB BAGIAN, KEPALA SUB BIDANG PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN III/a SD III/d 50 120 E KEPALA SUB SEKSI PEJABAT YANG JABATANNYA SETINGKAT DENGAN 1) PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN GOLONGAN II/d KEBAWAH 36 100

Tambahan Keterangan ttg Tabel Rumah Negara Rumah Jabatan Gubernur/Bupati/Walikota: Rumah Jabatan Gubernur disetarakan dengan Rumah Tipe Khusus, kecuali luas tanah 2.000m2. Rumah Jabatan Bupati/Walikota disetarakan dengan Rumah Negara Tipe A, kecuali luas tanah 1.000m2. dapat ditambahkan luas ruang untuk Ruang Tamu Besar/Pendopo yang dihitung sesuai kebutuhan dan kewajaran. 2. Sepanjang tidak bertentangan dengan luasan persil yang ditetapkan dalam RTRW, toleransi kelebihan tanah yang diizinkan untuk: DKI Jakarta : 20 % Ibukota Provinsi : 30 % Ibukota Kabupaten/Kota : 40 % Pedesaan : 50 % 3. Untuk rumah negara yang dibangun dalam wujud rumah susun, luas per unit bangunannya diperhitungkan dengan mengurangi luas garasi mobil (untuk tipe Khusus, A, dan B). Kebutuhan garasi mobil disatukan dalam luas parkir basement dan/atau halaman.

Standar Luas BGN lainnya Standar luas BGN lainnya : sekolah/universitas, rumah sakit, dan lainnya mengikuti ketentuan luas ruang yang dikeluarkan oleh menteri/Instansi yang bersangkutan setelah konsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum. Penyusunan program kebutuhan BGN yang diklasifikasikan khusus yang berdampak besar dan penting terhadap lingkungan harus menggunakan jasa konsultan, sebagai pekerjaan Non Standar.

STANDAR JUMLAH LANTAI BGN (KETINGGIAN)

STANDAR JUMLAH LANTAI BGN Maksimal 8 lantai Bangunan gedung negara yang dibangun > 8 lantai  persetujuan MenteriPU Standar Jumlah Lantai Gedung Kantor Rumah Negara Non Rusun  Maksimal 2 lantai Rusun, sesuai ketentuan Gedung Kantor Besaran Koefisien Pengali untuk HSBGN bertingkat sd. 8 lantai mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PU

KOEFISIEN PENGALI HSBGN/M2 TERTINGGI Koefisien Pengali Untuk HSBGN bertingkat sd. 8 lantai JUMLAH LANTAI BGN KOEFISIEN PENGALI HSBGN/M2 TERTINGGI 2 lantai 1,090 HSBGN bangunan bertingkat 3 lantai 1,120 HSBGN bangunan bertingkat 4 lantai 1,135 HSBGN bangunan bertingkat 5 lantai 1,162 HSBGN bangunan bertingkat 6 lantai 1,197 HSBGN bangunan bertingkat 7 lantai 1,236 HSBGN bangunan bertingkat 8 lantai 1,265 HSBGN bangunan bertingkat Untuk bangunan > 8 lantai  koefisien pengalinya dikonsultasikan kpd Instansi Teknis

SPESIFIKASI TEKNIS BGN

SPESIFIKASI TEKNIS BGN Persyaratan Tata Bangunan & Lingkungan Persyaratan Bahan Bangunan Persyaratan Struktur Bangunan Persyaratan Utilitas & Sarana Dalam Bgn Persyaratan Sarana Penyelamatan

SPESIFIKASI TEKNIS BGN Persyaratan Tata Bangunan & Lingkungan Persyaratan Struktur Bangunan Persyaratan Bahan Bangunan Spesifikasi Teknis Pagar BGN

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 meter minimal 3 meter, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Perauran Daerah tentang Bangunan Gedung setempat dan RTRW Kab/Kota atau RTBL lokasi ybs. 2. Ketinggian Bangunan maksimal 2 lantai maksimum 8 lantai ( >8 lantai harus mendapat rekomendasi Menteri PU) 3. Ketinggian Langit-langit minimal 2,60 meter minimal 2,80 meter Sesuai fungsi 4. KDB sesuai peraturan daerah setempat 5. KLB 6. KDH 7. GSB 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi dan kaidah arsitektur 9. Pagar Halaman menggunakan dinding bata/batako diplester dengan kombinasi besi, baja, kayu, atau bahan lainnya yang disesuaikan dengan wujud arsitektur bangunan

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 10. Kelengkapan Parasana dan Sarana Lingkungan Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku Parkir Kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung Aksesibilitas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat Drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku Pembuangan Sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara Pembuangan Limbah tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya Penerangan Halaman tersedia penerangan halaman

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan penutup lantai keramik,vinil,tegel PC marmer lokal, keramik, vinil, kayu Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat. 2. Bahan dinding luar bata, batako diplester dan dicat, kaca bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, panil beton ringan 3. Bahan dinding dalam bata, batako diplester dan dicat, kaca, partisi kayu lapis bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum 4. Bahan penutup plafond kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat 5. Bahan penutup atap genteng, asbes, seng, sirap genteng keramik, aluminium gelombang dicat 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Struktur Pondasi batu belah, kayu, beton-bertulang K-200 batu belah, kayu, beton-bertulang K-225 atau lebih Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (khusus untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 3. Sruktur Kolom 4. Struktur Balok 5. Struktur Rangka Atap kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat 6. Kemiringan Atap genteng min. 30o, sirap min.22.5o, seng min 15o

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur bor kedalaman 24-36 meter 2. Saluran Air Hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Septic Tank / Resapan berdasarkan kebutuhan 6. Sarana Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam Permen PU No. 26/PRT/M/2008 dan Permen PU No. 20/PRT/M/2009, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. 7. Sumber daya listrik *) PLN, generator, dengan prinsip hemat energi 8. Penerangan 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi bangunan serta SNI yang berlaku penerangan alam dan buatan 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) sesuai SNI 10. Sarana Transportasi Vertikal *) tidak diperlukan untuk bangunan di atas 5 lantai dapat menggunakan Lift sesuai SNI yang berlaku. sesuai fungsi dan kebutuhan

Spesifikasi Teknis BGN URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 11. Aksesibilitas bagi penyandang cacat*) Sesuai ketentuan dalam PerMen. PU No. 30/PRT/M/2009, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20m , dan bukan tangga putar. jarak antar tangga maksimum 25 m 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4. Koridor/selasar lebar min.=1,80 m

Spesifikasi Teknis Rumah Negara URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 meter, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan dan kenyamanan Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. 2. Ketinggian Bangunan non-rusun maksimum 2 lantai, untuk rusun maksimal 8 lantai ( >8 lantai harus mendapat rekomendasi Menteri PU) 3. Ketinggian Langit2 minimal 2,70 meter 4. KDB sesuai peraturan daerah setempat 5. KLB 6. KDH 7. GSB 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi dan kaidah arsitektur sesuai fungsi dan kaidah ars. sederhn 9. Pagar Halaman Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu), besi, baja, kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan rumah negara Biayanya mengikuti standar harga satuan/m' pagar 10. Tandon Air Bersih min. 3 m3 min. 2 m3 min. 1 m3

Spesifikasi Teknis Rumah Negara URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan penutup lantai marmer lokal, keramik, vinil, kayu keramik, vinil keramik, vinil, tegel PC Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. 3. Bahan dinding bata, batako diplester dan dicat tembok 4. Bahan penutup plafond gipsum, asbes semen/kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat 5. Bahan penutup atap genteng keramik berglazur, asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu/Jendela kayu dipelitur/dicat kayu dicat

Spesifikasi Teknis Rumah Negara URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN 1. Struktur Pondasi batu belah, kayu klas kuat II, beton-bertulang Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (khusus untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-175 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 3. Sruktur Kolom 4. Struktur Balok 5. Struktur Rangka Atap kayu klas kuat II, baja 6. Kemiringan Atap genteng min. 30o, sirap min.22.5o, seng min 15o

Spesifikasi Teknis Rumah Negara URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN TIPE KHUSUS & A TIPE B TIPE C,D,E PERSYARATAN UTILITAS 1. Air Bersih PAM, sumur bor Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal 2. Saluran Air Hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Septic Tank / Resapan Kap. 6m3 Kap. 5m3 Kap.2-4m3 6. Sarana Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam Permen PU No. 26/PRT/M/2008 dan Permen PU No. 20/PRT/M/2009, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku. 7. Sumber daya listrik *) PLN, generator, dengan prinsip hemat energi 8. Penerangan 100-215 lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi bangunan serta SNI yang berlaku penerangan alam dan buatan 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) 6-10% bukaan sesuai SNI

Spesifikasi Teknis Rumah Negara URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN UTILITAS DAN PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 10. Telepon *) sesuai kebutuhan tidak disyaratkan 11. Penangkal petir penangkal petir lokal URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN 1. Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20m , dan bukan tangga putar. 2. Tanda Penunjuk Arah (khusus untuk bangunan bertingkat) jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m 4. Koridor/selasar lebar min.=1,80 m