KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Disampaikan Oleh Januar Indra Kepala Sub Direktorat Standar Kompetensi & Kelembagaan Direktorat Pengembangan Profesi & Kelembagaan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2019
Konten Isi Kebijakan Sumber Daya Manusia & Kelembagaan PBJP Skema Pengembangan & Pembinaan SDM & Kelembagaan PBJP 01 Sumber Daya Manusia PBJP 02 Kelembagaan PBJP 03
Skema Pengembangan & Pembinaan SDM & Kelembagaan PBJP RAD ULP
KKT PBJP (Kepka LKPP) & SKJ JF PPBJ (Permenpanrb) SKEMA PENGEMBANGAN & PEMBINAAN SUMBER DAYA MANUSIA & KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH STANDAR KOMPETENSI SDM PBJ Era Globaliasi (AFTA 2015) Perpres No. 16/2018 ttg PBJP UU No. 13/2003 Ttg Ketenagakerjaan UU No. 5/2014 Ttg ASN PP No. 11/2017 Ttg Manajemen PNS KOMPETENSI SDM PBJ Pengetahuan Keterampilan Sikap SKKNI PBJ (Kepmenaker No. 70/2016) Non Pemerintah IAPI KKT PBJP (Kepka LKPP) & SKJ JF PPBJ (Permenpanrb) Pemerintah Skema Kompetensi Pelatihan Profesi Sertifikasi Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ (Pertama, Muda, Madya) Non Jabatan Fungsional PPBJ (PPK, Pokja Pemilihan, PP) IFPI UKPBJ sebagai CoE PBJ
Sumber Daya Manusia PBJP RAD ULP Sumber Daya Manusia PBJP
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan DASAR HUKUM UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 11 Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja Pasal 18 Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja. Pengakuan kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Angka 5 Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pasal 3 ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut : nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggungjawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas; dan profesionalitas jabatan.
UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 62 ayat (1) Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS melalui penilaian secara obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan. Pasal 68 ayat (2) Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditentukan berdasarkan perbandingan obyektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai. Pasal 69 ayat (1) Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan.
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara DASAR HUKUM Permenpanrb No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Angka 1 Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. Pasal 3 Standar Kompetensi ASN meliputi : identitas jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan. Pasal 4 ayat (2) Kompetensi jabatan terdiri atas : kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah DASAR HUKUM Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 88 Huruf a Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ) paling lambat 31 Desember 2020. Huruf b PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh ASN/TNI/Polri di lingkungan Kemenhan/polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Huruf c PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023. Huruf d PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di Bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
PERKEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI PBJ SK3 PBJP Disusun 2011 Disempurnakan 2012 Terdiri dari 56 Unit Kompetensi SKKNI PBJ Kepmenakertrans No. 145 Tahun 2013 Terdiri dari 56 Unit Kompetensi SKKNI PBJ Kepmenakertrans No. 70 Tahun 2016 Terdiri dari 29 Unit Kompetensi Draft KKT & SKJ PBJP Disusun 2018 Draft Kepka LKPP 2019 Tentang Kamus Kompetensi Teknis PBJP, terdiri dari 4 Jenis Kompetensi Teknis Draft Kepmenpanrb 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan PBJP, yang terdiri dari : 8 Jenis Kompetensi Manajerial, 1 Jenis Kompetensi Sosio Kultural, dan 4 Jenis Kompetensi Teknis Draft SK3 PBJP Disusun 2016 Draft Kepka LKPP 2017 Tentang SK3 PBJP Terdiri dari 27 Unit Kompetensi Disusun berdasarkan format Permenaker No. 2 Tahun 2016 Disusun berdasarkan format Permenpanrb No. 38 Tahun 2017
TRANSFORMASI STANDAR KOMPETENSI PBJ
TRANSFORMASI STANDAR KOMPETENSI PBJ No. Jenis Kompetensi Teknis Pada Kamus Kompetensi Teknis PBJP 1 Melakukan Perencanaan PBJP 2 Melakukan Pemilihan PBJP 3 Mengelola Kontrak PBJP 4 Mengelola PBJP Secara Swakelola Level 1 - 5 Mengacu ke Permenpanrb No. 38/2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN
PENERAPAN KAMUS KOMPETENSI TEKNIS PBJP Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan untuk JF PPBJ (Pertama, Muda, Madya) dan Non JF PPBJ (PPK, Pokja Pemilihan, PP) Penyusunan Skema dan Materi Uji Kompetensi PBJP Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Kompetensi PBJP
PROGRAM PEMBINAAN SDM PBJ Perumusan kebijakan dan pembinaan JF PPBJ Penyelenggaraan sertifikasi tingkat dasar dan kompetensi Penyempurnaan kurikulum dan pelaksanaan pelatihan tingkat dasar dan kompetensi
PORTAL PPSDM LKPP https://ppsdm.lkpp.go.id/
Kelembagaan PBJP RAD ULP
ARAH KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PBJP 1 Berbentuk struktural 01 02 03 04 Anggaran Memadai Pengangkatan JF PPBJ Sebagai pembina & pusat informasi PBJP Berbentuk Struktural KELEMBAGAAN PERLUASAN PERAN FINANSIAL SDM IDEAL Center Of Exellence PBJP 2 Memiliki anggaran yang memadai 3 Seluruh anggota Kelompok Kerja Pemilihan bukan adhoc & telah diangkat sebagai JF PPBJ 4 Perluasan peran : tidak saja terbatas sebagai penyelenggara proses pemilihan penyedia, namun mampu menjadi pembina stakeholder dan sebagai pusat informasi pengadaan barang/jasa pemerintah
S K O P Per KARAKTER KELEMBAGAAN PBJP SEBAGAI CENTER OF EXELLENCE PBJP Strategis Mewujudkan fungsi pengadaan yang memainkan peran penting dalam mencapai tujuan organisasi melalui perencanaan dan eksekusi anggaran serta pengelolaan sumber daya yang efektif K Kolaboratif Memupuk kolaborasi dan sinergi diantara pemangku kepentingan untuk kinerja fungsi pengadaan yang optimal Se-koper | a Briefcase Menggambarkan wadah berisi berbagai alat bantu (paradigma, pengetahuan, kemampuan, dan lainnya) yang merupakan enabler dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia O Orientasi Kinerja Membangun budaya berbasis kinerja dalam fungsi pengadaan untuk meningkatkan nilai tambah di 4 area (waktu proses, biaya, kualitas dan tingkat layanan pengadaan) P Proaktif Menciptakan pergeseran paradigma dalam rantai pengadaan barang dan jasa yang berorientasi pada pelanggan Per Perbaikan Berkelanjutan Secara berkelanjutan meningkatkan kapabilitas organisasi pengadaan sebagai organisasi pembelajar dengan mengadopsi praktik terbaik pengadaan
PERGESERAN PERAN KELEMBAGAAN PBJP SEBAGAI CENTER OF EXCELLENCE PBJP
UKPBJ SEBAGAI KELEMBAGAAN PBJP YANG MENJADI CENTER OF EXCELLENCE PBJP Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 1 Angka 11 : UKPBJ adalah unit kerja di K/L/Pemda yang menjadi Pusat Keunggulan PBJ. Peraturan LKPP No. 14/2018 Tentang UKPBJ Pasal 1 Angka 13 : UKPBJ sebagai Pusat Keunggalan PBJ adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 75 : Ayat (1) UKPBJ memiliki tugas menyelenggarakan dukungan PBJ pada K/L/Pemda. Ayat (2) Fungsi UKPBJ : pengelolaan PBJ; pengelolaan LPSE; pembinaan sumber daya manusia & kelembagaan PBJ; pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis PBJ; dan pelaksanaan fungsi lain yang yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah. Ayat (3) Bentuk UKPBJ : Struktural. Pasal 1 Angka 16 : UKPBJ sebagai Agen Pengadaan. Pasal 21 Ayat (2) : UKPBJ sebagai pelaksana Konsolidasi PBJ. Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 74 : Ayat (3) sumber daya manusia PBJ berkedudukan di UKPBJ. Ayat (4) sumber daya manusia PBJ yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ. Pasal 1 Angka 12 : Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia. Pasal 88 huruf a : Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh PPBJ paling lambat 31 Desember 2020. Perpres No. 16/2018 Tentang PBJP Pasal 75 Ayat (4) : Fungsi pengelolaan LPSE dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah. Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ : Pasal 8 ayat (2) : Fungsi pengelolaan LPSE dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Perpres No. 16/2018 tentang PBJP telah terbentuk secara struktural. Pasal 28 : Penyesuaian ULP dan LPSE menjadi UKPBJ, dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023.
UKPBJ SEBAGAI KELEMBAGAAN PBJP YANG MENJADI CENTER OF EXCELLENCE PBJP Pelaksanaan fungsi pengelolaan PBJ meliputi (Pasal 4): inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia & kelembagaan PBJ meliputi (Pasal 6): pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ; pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif; pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan. Peraturan LKPP No. 14/2018 Tentang UKPBJ Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi (Pasal 5): pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; pengelolaan informasi kontrak; mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan. Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis PBJ meliputi (Pasal 7): bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di K/L/PD dan Desa; bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.
(Pasal 75 ayat (4) Perpres 16/2018 Ttg PBJP) KONSEP BAGAN STRUKTUR UKPBJ DAPAT DIPISAH (Pasal 75 ayat (4) Perpres 16/2018 Ttg PBJP) Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ : Pasal 8 ayat (2) : Unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi layanan pengadaan secara elektronik dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah dari UKPBJ dalam hal pada saat ditetapkannya Perpres No. 16/2018 tentang PBJP unit kerja tersebut telah terbentuk secara struktural. Pasal 28 : Penyesuaian ULP dan LPSE menjadi UKPBJ yang melaksanakan seluruh fungsi UKPBJ, dilaksanakan paling lambat pada 31 Desember 2023. Perpres No. 16/2018 ditetapkan oleh Presiden RI di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
KONSEP BAGAN STRUKTUR UKPBJ DAPAT DIGABUNG MENJADI : PEMBINAAN & ADVOKASI PBJ (Pasal 8 ayat (3) Peraturan LKPP 14/2018 Ttg UKPBJ)
HUBUNGAN UKPBJ DENGAN PARA PIHAK PBJP di K/L Menteri/ Kepala Lembaga KPA UKPBJ Tim Teknis Tim Ahli/Juri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pj/PPHP) Pejabat Pengadaan (PP) Penyedia Barang/Jasa membentuk memilih membina menetapkan menyerahkan memeriksa
TERSEBAR TERINTEGRASI KONSEP MODEL KELEMBAGAAN UKPBJ TERPUSAT (Pasal 9) Di setiap K/L/Pemda dibentuk 1 (satu) UKPBJ yang melaksanakan tugas & fungsi UKPBJ untuk seluruh lingkungan K/L/Pemda. TERSEBAR STRUKTURAL (Pasal 10 ayat (1)) K/L yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah, dapat membentuk UPT PBJ yang merupakan unit kerja struktural di bawah UKPBJ. Pada tipe K/L ini memerlukan koordinasi terpusat dan struktural, terutama untuk kegiatan : perencanaan & strategi PBJ, pengendalian kinerja, dan optimalisasi sumber daya. TERSEBAR TERINTEGRASI (Pasal 10 ayat (2)) PTN dapat membentuk UKPBJ mandiri yang dalam pelaksanaan PBJ nya berkoordinasi dengan Kementerian terkait. UKPBJ PTN didorong melakukan koordinasi terintegrasi dalam pelaksanaan PBJ nya dengan Kementerian terkait, namun tidak memiliki hubungan struktural. Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ
UKPBJ TERSEBAR STRUKTURAL (K/L) UKPBJ TERSEBAR TERINTEGRASI (PTN) KONSEP MODEL KELEMBAGAAN UKPBJ UKPBJ TERPUSAT (K/L/Pemda) UKPBJ UKE 1/2/3/4 UKPBJ TERSEBAR STRUKTURAL (K/L) UKPBJ UPT UKPBJ UKE 1/2/3/4 UPT UKPBJ TERSEBAR TERINTEGRASI (PTN) UKPBJ Kemen ristekdikti PTN Melaksanakan tusi UKPBJ Koordinasi Hubungan struktural Peraturan LKPP No. 14/2018 tentang UKPBJ
KONSEP MODEL KELEMBAGAAN UKPBJ Lampiran Perpres No. 54 Tahun 2018 Ttg Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Amanat Perpres 16/2018 : Pasal 74 ayat (3) dan (4) : SDM PBJ berkedudukan di UKPBJ, kec. PPK/PP/PjPHP/PPHP, dan Pasal 75 ayat (3) : UKPBJ berbentuk struktural Sumber : Hasil Kajian KPK
USULAN ALTERNATIF KELEMBAGAAN UKPBJ DI K/L ALTERNATIF I : UKPBJ struktural berbentuk: Center-Led (dapat membentuk UPT) Badan, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat center-led, peran PBJ dalam proses inti/strategis/spesifik, dan nilai PBJ di atas Rp 10 triliun. Berjumlah 6 K/L. Pusat, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat center-led, peran PBJ dalam proses inti/strategis/spesifik, dan nilai PBJ di bawah Rp 10 triliun. Berjumlah 4 K/L. Biro di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat center-led, dan peran PBJ dalam proses pendukung/generik. Berjumlah 14 K/L. Centralized (tidak dapat membentuk UPT) Biro di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ di atas Rp 5 triliun. Berjumlah 5 K/L. Bagian di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ Rp 100 miliar s.d Rp 5 triliun. Berjumlah 38 K/L. Sub Bagian di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ di bawah Rp 100 miliar. Berjumlah 4 K/L. Usulan Draft Permenpanrb Tentang Pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga
USULAN ALTERNATIF KELEMBAGAAN UKPBJ DI K/L ALTERNATIF II : UKPBJ struktural berbentuk: Center-Led (dapat membentuk UPT) Biro di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat center-led, dan peran PBJ dalam proses pendukung/generik. Berjumlah 24 K/L. Centralized (tidak dapat membentuk UPT) Biro di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ di atas Rp 5 triliun. Berjumlah 5 K/L. Bagian di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ Rp 100 miliar s.d Rp 5 triliun. Berjumlah 38 K/L. Sub Bagian di bawah Setjen Kementerian/Sestama Lembaga, dalam hal geografis operasional PBJ bersifat centralized, dan nilai PBJ di bawah Rp 100 miliar. Berjumlah 4 K/L. Usulan Draft Permenpanrb Tentang Pembentukan UKPBJ di Kementerian/Lembaga
PEMAHAMAN KEBUTUHAN PENYESUAIAN MODEL TINGKAT KEMATANGAN
CATATAN MODEL TINGKAT KEMATANGAN SEBELUMNYA MODEL TINGKAT KEMATANGAN ULP (LKPP) INDONESIA PROCUREMENT MATURITY MODEL (MCA-I) Target Pengukuran Fokus ke ULP Fungsi PBJ dalam sebuah organisasi Struktur 4 variable, 16 sub variabel 4 domain, 11 indicator, 53 sub indikator Tingkatan Pengukuran 5 tingkatan (Initial, Repeatable, Defined, Managed, dan Optimized) Compliance Based 5 tingkatan (Reactive, Compliant, Proactive, Strategic, dan Innovative) Behavior Based Implementasi Asesmen secara online (via SIULP) dan verifikasi oleh LKPP Asesmen secara manual (via mentor) dan online (via SiCOE) Penekanan Alat bantu RANPPK Alat bantu perbaikan fungsi pengadaan di organisasi Fitur Memastikan compliance terhadap kriteria kematangan Membantu organisasi melakukan perbaikan berkelanjutan di fungsi pengadaan
MODEL TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ Pengukuran Tingkat Kematangan UKPBJ, terdiri dari 4 domain yaitu : Domain Proses, yang mencakup variabel : Manajemen Pengadaan, Manajemen Penyedia, manajemen Kinerja, dan Manajemen Risiko, Domain Kelembagaan, yang mencakup variabel : Pengorganisasian, dan Tugas/Fungsi, Domain Sumber Daya Manusia, yang mencakup variabel : Perencanaan, dan Pengembangan, Domain Sistem Informasi, dengan variabel : Sistem Informasi. Setiap variabel memiliki 5 tingkat kematangan, yang terdiri dari : Inisiasi, Esensi, Proaktif, Strategis, dan Unggul. Target : UKPBJ mencapai tingkat kematangan level 3 yaitu PROAKTIF. Draft Peraturan LKPP Tentang Model Kematangan UKPBJ
MODEL TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ STRUKTUR TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ
MODEL TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ MEKANISME PERHITUNGAN SKOR (Draft)
MODEL TINGKAT KEMATANGAN UKPBJ DASHBOARD KEMATANGAN UKPBJ
SISTEM INFORMASI UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA (SIUKPBJ) (under development) Review & Revised
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI Lampiran Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Salah satu tantangan dan sasaran fokus Stranas PK keuangan negara adalah : Tantangan : PBJ belum independen dan didukung SDM yang profesional Sasaran : meningkatnya independensi, transparansi dan akuntabilitas proses PBJ Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L/Pemda & pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia Fokus Stranas PK meliputi : perijinan dan tata niaga; keuangan negara; dan penegakan hukum & reformasi birokrasi SKB KPK, KSP, KEMENDAGRI, BAPPENAS, KEMENPANRB TENTANG AKSI PENCEGAHAN KORUPSI 2019-2020
KRITERIA & UKURAN KEBERHASILAN LAMPIRAN SKB KPK, KSP, KEMENDAGRI, BAPPENAS, KEMENPANRB TENTANG AKSI PENCEGAHAN KORUPSI 2019-2020