PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI ASN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Advertisements

KEBIJAKNAN PELATIHAN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
Diah Ipma Fithria Laela Hidayati
Analisis Kesenjangan Jabatan
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA Kabupaten Kendal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PPPK Formasi dan Seleksi Pusat Inovasi Kelembagaan dan SDA
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Manajemen Umum Kepegawaian
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
BKD Provinsi DKI Jakarta
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
KEBIJAKAN DIKLAT DIKLAT APARATUR
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
Direktorat Kinerja ASN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
1 1 D I K E M E N T E R I A N A G A M A I NYOMAN LASTRA KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROV. BALI.
Transcript presentasi:

PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN PEGAWAI ASN IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017

PEGAWAI ASN REPUBLIK INDONESIA Jumlah Pegawai ASN: 4.498.643 (PU PNS-BKN: Des 2015) Pusat : 20,94% Daerah: 79,06% Rasio Pegawai ASN terhadap Angkatan Kerja : 3,08% POSISI INDONESIA DALAM WORLDWIDE GOVERNMENT INDIKATOR (EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN), BANK DUNIA 2013 0,7 1,2 1,7 2,1 2,9 1,9 11,4 3,7 2,5 2,9 RASIO THD PENDUDUK (%)

Latar Belakang ditetapkan UU No 5 Tahun 2014 ttg ASN Diktum : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;

UU 5/2014 tentang ASN Pasal 51 Pasal 26 ayat (1) huruf c Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.” Pasal 26 ayat (1) huruf c Menteri PANRB berwenang menetapkan kebijakan di bidang Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu Pengangkatan dalam jabatan ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai Pasal 69 Pengembangan karier PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Kompetensi Jabatan ASN meliputi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural

ROADMAP ASN 2015-2019 (Nasional) Capaian SASARAN 2015 2016 2017 2018 2019 Arah organisasi sesuai Nawacita Pengorganisasian Audit Organisasi Anjab & ABK dg e-Formasi (Sesuai Potensi Daerah) & SIM-ASN Sistem Etika, Integritas, dan Disiplin SIM ASN yg Andal Perekrutan & Orientasi Rekruitmen dan Penugasan (C)ASN Talenta Terbaik Pengembangan Kapasitas Standar Kompetensi Jabatan Job–Person Fit Assesment Kompetensi sesuai Jabatan Sistem Manajemen Kinerja Penilaian Kinerja & Awards Kinerja Individu yg optimal bagi Organisasi Sistem Kompensasi & Penegakan Sanksi Sistem Gaji, Tunjangan dan Penghargaan Berbasis Kinerja Sistem Talent Management - Kepemimpinan Talent Mapping Promosi & Rotasi Seleksi JPT & JA ASN JPT & JA Teladan Pola Karir Instansi dan Nasional Rotasi Nasional Purnabhakti & Terminasi Sistem Pensiun, JHT, dan kompensasi Apresiasi yg Layak

KONDISI SAAT INI Perka BKN Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Perka BKN Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial PNS Perka BKN Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Teknis PNS Sistem Aplikasi Kemendagri yang dapat menginput kompetensi jabatan untuk daerah

Latar Belakang Permasalahan Sebagian besar instansi menetapkan standar kompetensi masing masing sehingga satu dengan yang lain berbeda, tidak dilakukan validasi dan mekanisme standarisasi Dalam menyusun kompetensi instansi cenderung menggunakan konsultan (karena kesulitan memahami pedoman) sehingga secara nasional (kumulatif menyerap biaya yang besar sekali/memboroskan uang rakyat) Ada kecenderungan hanya menyusun kompetensi manajerial saja, sementara kompetensi teknis agak diabaikan Kompetensi sosial kultural belum tersedia pedoman penyusunannya Kompetensi yang ada belum membedakan level kompetensi yang dibutuhkan antar jenjang jabatan, shg belum dapat digunakan acuan Diklat, Uji kompetensi, serta kompetensi apa yang perlu dikembangkan/disiapkan oleh dunia pendidikan (suplier SDM) 1 2 3 4 5

STANDAR KOMPETENSI YANG ADA SAAT INI

Pasal 26 , ayat (1) dan (2) (1) Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia; b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN; c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun PNS. d. pemindahan PNS antar jabatan, antar daerah, dan antar instansi; e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan f. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen ASN

PP nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 109 ayat (4) dan (5) (4) Standar Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Pemerintah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

TUGAS INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL a. menyusun pedoman formasi JF; b. menyusun standar kompetensi JF; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF; f. menyusun kurikulum pelatihan JF; g. menyelenggarakan pelatihan JF; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi JF; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF; l. mengembangkan sistem informasi JF; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional.

Konsep Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Pegawai ASN Standar Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Kamus Kompetensi Manajerial Kamus Kompetensi Sosial kultural Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural untuk : JPT : Utama, Madya dan Pratama JA : Administrator, Pengawas Pelaksana JF : Keahlian Keterampilan semua jenjang Ditetapkan oleh Menteri PAN-RB Kamus Kompetensi Teknis disusun oleh K/L yang membidangi urusan pemerintahan Kompetensi Teknis Kamus Kompetensi Teknis ditetapkan oleh PPK/Pyb K/L yang bersangkutan

1313 Standar Kompetensi Jabatan ASN Standar Kompetensi Jabatan (untuk seluruh jabatan dilingkungan instansi K/L, Pemda Prov, Pemda Kab/Kota) 1313 Di susun oleh Instansi masing masing berdasarkan (meramu dari) : Standar kompetensi manajerial dan sosial kultural yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Kamus kompetensi teknis yang ditetapkan oleh K/L Standar Kompetensi Jabatan ASN Ditetapkan/disyahkan oleh Menpan-RB (diberikan kode jabatan) Setelah dilakukan konvensi dg melibatkan instansi pengusul, K/L terkait, Pemda terkait, asosiasi profesi Standar kompetensi yang telah ditetapkan/disyahkan berlaku secara nasional

Selanjutnya… Kementerian/Lembaga, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota menyusun standar kompetensi dan persyaratan jabatan di dalam lingkup organisasi yang bersangkutan dengan mengacu (meramu) kompetensi manajerial, kompetensi sosial kulural dan kompetensi teknis sesuai jenis jabatan masing masing Hasil penyusunan standar kompetensi dan persyaratan jabatan dari instansi di sampaikan kepada MenPANRB untuk ditetapkan oleh MenPANRB dan diberikan Kode Jabatan Untuk jabatan yang telah ditetapkan standar kompetensi dan persyaratan jabatan oleh MenPANRB maka instansi tidak perlu menyusun lagi. CONTOH: bila jabatan Kepala Kantor Wilayah BKKBN atau Kepala Subbagian TU sudah ditetapkan maka akan berlaku secara nasional instansi tidak perlu menyusun lagi. Dalam proses penetapan standar kompetensi Menpan-RB melakukan pembahasan dengan mengundang instansi terkait, asosiasi profesi, ahli yang relevan Perlu disiapkan Sistem aplikasi Sistem informasi standarisasi kompetensi jabatan ASN (di Menpan-RB) 1 2 3 4 5

Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosial Kultural : Fungsi/Peran JPT 1515 Kompetensi Manajerial Generik : Berlaku pada seluruh jabatan ASN Spesifik : Berlaku sesuai fungsi dan karakteristik dan j jenang jabatan Memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui: a. Kepeloporan dalam bidang: 1. keahlian profesional; 2. analisis dan rekomendasi kebijakan; 3. kepemimpinan manajemen. b. Pengembangan kerja sama dg instansi lain; c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN. Kompetensi Sosial Kultural : Generik : Berlaku pada seluruh jabatan ASN Spesifik : Berlaku sesuai fungsi dan karakteristik dan j jenang jabatan Fungsi/Peran JA Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. Pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Kompetensi Teknis Generik : Berlaku pada seluruh jabatan ASN dalam urusan pemerntahan tertentu Spesifik : Berlaku sesuai fungsi dan karakteristik dan j jenang jabatan Fungsi/Peran JF sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu

1616 KOMPETENSI MANAJERIAL Generik (berlaku seluruh jabatan) 1. Semangat Berprestasi 2. Komitmen Terhadap Organisasi 3. Kerjasama 4. Berorientasi pada kualitas 1616 SPESIFIK (disesuaikan dengan fungsi/peran jabatan) Memimpin Perubahan (Leading Change) 1. Visioner (Memiliki Visi) 2. Keluwesan Berpikir 3. Pemikiran Startegis 4. Pembaharu, Kreatif /Inovatif 5. Daya Juang/Keuletan 6. Pembelajar 7. Manajemen Perubahan 8. Adaptasi Terhadap Perubahan Memimpin personel (Leading People) 1. Membangun Tim 2. Orientasi Pada Pelayanan 3. Kemampuan Mengelola Konflik 4. Membimbing 5. Kepemimpinan Mencapai hasil (result driven) 1. Pengambilan Keputusan 2. Penyelesai Masalah 3. Kewirausahaan 4. Berpikir Analitis 5. Berpikir Konseptual Membangun kemitraan dan berkomunikasi 1. Membangun Jejaring Kerja 2. Negosiasi 3. Komunikasi Lisan 4. Komunikasi Tulis 5. Keahlian Interpersonal Mengelola sumber daya organisasi 1. Kemampuan Mengelola Sumber Daya Manusia 2. Kemampuan Mengelola Keuangan 3. Kemampuan Memanfaatkan Teknologi

SPESIFIK (disesuaikan dengan fungsi/peran jabatan) KOMPETENSI UNTUK JPT 1717 Generik (berlaku seluruh jabatan) 1. Semangat Berprestasi 2. Komitmen Terhadap Organisasi 3. Kerjasama 4. Berorientasi pada kualitas SPESIFIK (disesuaikan dengan fungsi/peran jabatan) Memimpin Perubahan (Leading Change) 1. Memiliki Visi (Vision) 2. Pemikiran Startegis (Strategic Tinking) 3. Manajemen Perubahan (Change Management) Memimpin personel (Leading People) 1. Kemampuan Mengelola Konflik (conflic management) 2. Kepemimpinan (Leadership) Mencapai hasil (result driven) 1. Pengambilan Keputusan (Decition Making) 2. Kewirausahaan (Enterpreneurship) Membangun kemitraan dan berkomunikasi 1. Membangun Jejaring Kerja (Networking) 2. Negosiasi (Negotiating) Mengelola sumber daya organisasi 1. Kemampuan Mengelola Sumber Daya Manusia 2. Kemampuan Mengelola Keuangan

Kompetensi ASN 2/5/2019 Manajerial Integritas Kolaborasi Kerjasama Tim Orientasi pada hasil Pelayanan massyarakat yang netral Pengambilan Keputusan ; Problem Solving - Adaptasi /mengelola Perubahan Pengembangan Orang lain; Pengembangan Diri Komunikasi yg Transparan Sosial Kultural 9. Perekat Bangsa ( Mengelola Keberagaman) 2/5/2019

CONTOH: Kamus Kompetensi Manajerial (1)

CONTOH: Kamus Kompetensi Manajerial (2)

CONTOH: Kamus Kompetensi Manajerial (3)

KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL 2222 KOMPETENSI SOSIAL KULTURAL Kepedulian Budaya Tanggap/Kepekaan Budaya (Cultural Awareness) Kepedulian Sosial Hubungan Sosial (Social Relationship) Tanggap/Kepekaan Konflik (Conflict Awareness) Pengendalian Diri (Selft Controlling) Empati (Empathy)

CONTOH: Kamus Kompetensi Sosial Kultural (1)

CONTOH: Kamus Kompetensi Sosial Kultural (2)

CONTOH: Kamus Kompetensi Sosial Kultural (3)

PRA-PENYUSUNAN KOMPETENSI TEKNIS Kamus Kompetensi Teknis disusun oleh Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian/Lembaga. Membentuk tim penyusun Kamus Kompetensi Teknis. TAHAPAN PENYUSUNAN KOMPETENSI TEKNIS Menyusun naskah akademis penyusunan kamus kompetensi teknis. Menginventarisasi substansi pokok dari urusan pemerintahan yang termuat dalam berbagai peraturan perundangan yang relevan dengan urusan pemerintahan, serta cakupan seluruh unsur dan sub unsur kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang akan disusun menjadi Kamus Kompetensi Teknis. Menginventarisasi tugas dan fungsi satuan organisasi yang bersifat teknis (lini) dari struktur organisasi yang penyelengara urusan pemerintahan dari unit tertinggi hingga terendah baik di Instansi Pusat maupun di Instansi Daerah.

TAHAPAN PENYUSUNAN KOMPETENSI TEKNIS Inventarisasi uraian tugas-tugas jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional dan jabatan administrasi yang merupakan penyelenggara urusan pemerintahan. Mengidentifikasi kompetensi teknis dan unit kompetensi yang diperlukan atau yang harus dimiliki oleh para pemangku jabatan dibutuhkan untuk menghasilkan kinerja yang unggul dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan Merumuskan definisi kompetensi dan elemen-elemen kompetensi. Mengelompokkan kompetensi. Merumuskan level kompetensi. Menyusun setiap unsur dan unit kompetensi yang telah dirumuskan Menyelenggarakan workshop/lokakarya dengan mengundang instansi terkait, para ahli terkait urusan pemerintahan, asosiasi profesi, lembaga swadaya masyarakat terkait untuk memperoleh masukan yang komprehensif seluruh aspek kompetensi yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan. Menyempurnakan rumusan kamus kompetensi teknis secara berdasarkan masukan hasil workshop .

TAHAPAN PENYUSUNAN KOMPETENSI TEKNIS PPK menyampaikan kamus kompetensi teknis yang telah disusun kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan persetujuan Menteri PPK nenetapkan kamus kompetensi teknis urusan pemerintahan tertentu dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat persetujuan Menteri. Instansi penyusun kamus kompetensi teknis dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menginformasikan kamus kompetensi teknis yang telah ditetapkan kepada instansi pemerintah melalui surat atau media informasi lainnya, agar dapat digunakan oleh instansi pengguna untuk menyusun standar kompetensi jabatan. TINDAK LANJUT Pengembangan aplikasi e-Kompetensi untuk penyusunan standar kompetensi jabatan yang terstandar secara nasional.

FORMULIR INDENTIFIKASI UNSUR DAN RINCIAN KOMPETENSI TEKNIS

FORMULIR KAMUS KOMPETENSI TEKNIS

CONTOH : KAMUS KOMPETENSI TEKNIS

CONTOH : KAMUS KOMPETENSI TEKNIS (lanjutan…)

Contoh : Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis (1) 3

Contoh : Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis (2)

Contoh : Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis (3)

Contoh : Penyusunan Kamus Kompetensi Teknis (4) 36

REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) LEVEL KOMPETENSI REQUIRED COMPETENCY LEVEL (RCL) Awareness/Being Develop (Paham/Dalam Pengembangan) LEVEL 1 Basic (Dasar) LEVEL 2 Intermediate (Menengah) LEVEL 3 Advance (Mumpuni) LEVEL 4 Expert (Ahli) LEVEL 5

Awareness/being developed Paham/Dalam Pengembangan , Kriteria: Level 1 Awareness/being developed Paham/Dalam Pengembangan , Kriteria: 1) mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/ pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain. 2) mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus. 3) mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain. 4) mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri. 38

Level 2 Basic / Dasar kriteria : 1) mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/ tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku. 2) mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung. 3) mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar. 4) mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana. 39

Intermediate/Menengah Level 3 Intermediate/Menengah kriteria: 1) mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya. 2) mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat. 3) mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis. 4) mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah. 5) mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas pekerjaan kelompok/tim. 40

Level 4 Advance/Mumpuni kriteria: 1) mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktek mampu mendapat pengakuan ditingkat instansi. 2) mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja. 3) Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan. 4) mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi. 5) mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan 41

Level 5 Expert/Ahli kriteria: 1) mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional. 2) mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif, original dan teruji. 3) menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis. 4) mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor. 5) mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner. 6) mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional. 42

Awareness /being development KKNI Perpres 8 tahun 2012 R C L Permen Pan-RB FES Permen PAN-RB 33 th 2011 Level 1 Pengetahuan Level 1 50 poin Level 1 Awareness /being development Level 2 Pengetahuan Level 2200 poin Level 3 Level 2 Basic - Dasar Pengetahuan Level 3 350 poin Level 4 Pengetahuan Level 4 550 poin Level 3 Intermediate - Menengah Level 5 Pengetahuan Level 5 750 poin 2 Level 6 Pengetahuan Level 6 950 poin Level 4 Advance -Mumpuni Pengetahuan Level 7 1250 poin Level 7 Level 8 Pengetahuan Level 8 1550 poin Level 5 Expert -Ahli -Pakar `` Level 9 Pengetahuan Level 9 1850 poin 43

Awareness /being development TAKSONOMI BLOM R C L Permen Pan-RB ANJAB fUNGSI PEKERJA KNOWLEDGE Level 1 Awareness /being development FUNGSI PEKERJA Data = 5-6 Orang = 7-8 Benda = 7 UNDERSTANDING FUNGSI PEKERJA Data = 3-4 Orang = 6 Benda = 5-6 Level 2 Basic - Dasar APLYING FUNGSI PEKERJA Data = 2 Orang = 4-5 Benda = 4 Level 3 Intermediate - Menengah ANALYSING 2 Level 4 Advance -Mumpuni FUNGSI PEKERJA Data = 1 Orang = 2-3 Benda = 2-3 EVALUATING FUNGSI PEKERJA Data = 0 Orang = 0-1 Benda = 0-1 Level 5 Expert -Ahli -Pakar CREATING 44

IMPORTANT TO JOB (ITJ) adalah tingkat pentingnya suatu kompetensi dan persyaratan terhadap jabatan berfungsi sebagai bobot prioritas pengembangannya 1. Mutlak (Essensial to Develop), artinya k:ompetensi ini memilki peran dan kontribusi yang mendasar dalam mendukung kinerja suatu jabatan, kompetensi tersebut harus/mutlak ada karena ketiadaan atau kekurangan pada kompetensi ini akan menyebabkan kinerja tidak efektif, sehingga tidak layak untuk menduduki jabatan; 2. Penting (Very Important to Develop), artinya kempetensi ini memiliki peran dan kontribusi yang sangat penting untuk mendukung optimalisasi kinerja suatu jabatan, kompetensi ini akan berkontribusi untuk mencapai kinerja yang unggul. Kekurangan pada kompetensi ini menjadikan kinerja kurang optimal namun masih layak; atau 3. Perlu (Important to Develop), artinya kompetensi ini berperan dan berkontribusi penting sebagai penunjang untuk mencapai kinerja suatu jabatan yang lebih optimal, kekurangan atau ketiadaan kompetensi ini menyebakan kinerja jabatan tidak optimal, dan keberadaan kompetensi ini akan memberikan nilai tambah untuk mencapai kinerja yang unggul

Contoh : Standar Kompetensi Jabatan 46

PROPORSI KOMPETENSI TEKNIS, MAJAJERIAL SOSIAL KULTURAL 4949 Jabatan Jenjang jabatan Kompetensi Sosial Kultural Manajerial Teknis JPT Utama 20% 70 % 10% Madya 60 % 20 % Pratama 50 % 30 % JA Administrator 40 % 40 % Pengawas 30 % 50 % Pelaksana 20 % 60 % JF Keahlian 50 % 30 % 40 % 40 % Muda 30 % 50 % Pertama 20 % 60 % Keterampilan Penyelia 40 % 40 % Mahir 30 % 50 % Terampil 20 % 60 % Pemula 10 % 70 %

Pola Distribusi Required Competency Level (RCL) Kompetensi Teknis, Majaerial dan Sosial Kultural Jabatan Jenjang jabatan Pola RCL JPT Utama 5- 4 Dominan 5 Madya 5-4 Fity-fifty Pratama 5- 4-3 Dominan 4 JA Administrator 4-3 Dominan 4 Pengawas 4-3 Fifty-fifty Pelaksana 3-2-1 Dominan 2 JF Keahlian Keterampilan 5- 4 Dominan 5 5-4 Fity-fifty Muda 4-3 Dominan 4 Pertama 4-3 Fifty-fifty Penyelia Mahir 4-3 Dominan 3 Terampil 3,2,1 Dominan 3 Pemula 3,2,1 Dominan 2

TERIMA KASIH