BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017
Peran akreditasi dalam penjaminan mutu pendidikan A Struktur dan mekanisme kerja BAN-S/M dan BAP-S/M B Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah C Sosialisasi dan publikasi akreditasi D Pelatihan ToT dan Pelatihan Asesor E Perangkat akreditasi 2017 F Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA) G Surveilen H H I J K L Sistem pendataan hasil akreditasi Norma, Kode Etik dan Sanksi Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Pengumuman, Klarifikasi dan Pengaduan RUANG LINGKUP MATERI: 2
BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU DIPERLUKAN STANDAR DAN PENILAIAN SATUAN PENDIDIKAN. BAN-S/M MELAKUKAN AKREDITASI SEBAGAI BENTUK PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL PENDIDIKAN. 3 A. PERAN AKREDITASI DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
BAN-S/M MERUPAKAN LEMBAGA MANDIRI YANG ANGGOTANYA TERDIRI ATAS AHLI-AHLI DI BIDANG EVALUASI PENDIDIKAN, KURIKULUM, MANAJEMEN PENDIDIKAN, DAN UNSUR MASYARAKAT PENDIDIKAN YANG MEMILIKI WAWASAN, PENGALAMAN, DAN KOMITMEN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN KEANGGOTAAN BAN-S/M DITETAPKAN OLEH MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM MELAKSANAKAN AKREDITASI BAN-S/M DIBANTU OLEH BAP-S/M YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR. APABILA DIPERLUKAN BAP-SM DAPAT MEMBENTUK UNIT PELAKSANA AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH (UPA-S/M) KABUPATEN/KOTA. 4 B. STRUKTUR DAN MEKANISME KERJA BAN-S/M DAN BAP-S/M
5
LANGKAH KE-1: PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH LANGKAH KE-2: SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI LANGKAH KE-3: PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI LANGKAH KE-4: PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR LANGKAH KE-5: VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH LANGKAH KE-6: VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI LANGKAH KE-7: VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI LANGKAH KE-8: PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI LANGKAH KE-9: PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI LANGKAH KE-10: SOSIALISASI HASIL AKREDITASI 6 C. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
1 2 TUJUAN 7 D. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI HASIL AKREDITASI
SEMINAR SEMINAR HASIL AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH, SEMINAR HASIL AKREDITASI PROVINSI PUBLIKASI BUKU DIREKTORI NASIONAL DAN PROVINSI, LEAFLET, NEWSLETTER, WEBSITE, CD, MEDIA CETAK/ELEKTRONIK, PAPAN PENGUMUMAN STRATEGI SOSIALISASI……. 8
SIKAP DAN KEPRIBADIAN DALAM MELAKSANA- KAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1 PENGETAHUAN YANG KOMPREHENSIF TENTANG KEBIJAKAN, MEKANISME, DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH 2 KETERAMPILAN MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 3 KETERAMPILAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN PENILAIAN AKREDITASI (SISPENA) 4 PELATIHAN INI BERTUJUAN AGAR ASESOR MEMILIKI : 9 E. PELATIHAN ToT ASESOR
MEKANISME PELATIHAN ToT ASESOR BEBERAPA KEGIATAN DILAKSANAKAN BERSAMA SELURUH PESERTA (PLENO), SEBAGIAN DALAM BENTUK KELAS, KELOMPOK, DAN INDIVIDU. DI SAMPING MENERIMA PENJELASAN DAN CONTOH DARI NARA SUMBER, PESERTA JUGA MELAKUKAN DISKUSI, SIMULASI, DAN PRAKTIK PENSKORAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN SELURUH MATERI PELATIHAN DAPAT DIKUASAI OLEH SETIAP PESERTA 10
EVALUASI PESERTA PELATIHAN ToT 11 PENGETAHUAN (50%) KETERAMPILAN (30%) SIKAP (20%).
KRITERIA KELULUSAN PESERTA PELATIHAN ToT 12 1.MEMPEROLEH NILAI MINIMAL 85 2.MEMATUHI TATA TERTIB YANG BERLAKU PESERTA PELATIHAN YANG DINYATAKAN LULUS AKAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT SERTA MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MENJADI PELATIH ASESOR DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA
SIKAP DAN KEPRIBADIAN DALAM MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH 1 PENGETAHUAN YANG KOMPREHENSIF TENTANG KEBIJAKAN, MEKANISME, DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2 KETERAMPILAN MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 3 KETERAMPILAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN PENILAIAN AKREDITASI (SISPENA) 4 PELATIHAN INI BERTUJUAN AGAR ASESOR MEMILIKI: 13 E. PELATIHAN ASESOR
BENTUK PELATIHAN ASESOR PELATIHAN ASESOR BARU PESERTA: BELUM PERNAH MENJADI ASESOR BAN-S/M WAKTU: 40 JAM PELAJARAN PELATIHAN ASESOR LAMA PESERTA: ASESOR YANG TELAH HABIS MASA BERLAKU SERTIFIKATNYA. WAKTU: 20 JAM PELAJARAN 14
EVALUASI PESERTA PELATIHAN ASESOR 15 PENGETAHUAN (40%) KETERAMPILAN (40%) SIKAP (20%). KRITERIA KELULUSAN PESERTA PELATIHAN ASESOR 1.MEMPEROLEH NILAI MINIMAL 80 2.MEMATUHI TATA TERTIB YANG BERLAKU
PERANGKAT AKREDITASI ADALAH ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENILAI KELAYAKAN SATUAN/PROGRAM PENDIDIKAN YANG MENGACU PADA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP). PERANGKAT AKREDITASI TERDIRI DARI: 1. INSTRUMEN AKREDITASI 2. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI 3. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI 4. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI 16 F. PERANGKAT AKREDITASI
PERANGKAT AKREDITASI DISUSUN BERDASARKAN SATUAN, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN 1. PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2. PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 3. PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA 4. PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK 5. PERANGKAT AKREDITASI SDLB 6. PERANGKAT AKREDITASI SMPLB 7. PERANGKAT AKREDITASI SMALB 8. PERANGKAT AKREDITASI SPK*) 17. PERANGKAT AKREDITASI….
TUJUAN 18 G. PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN AKREDITASI (PMPA) 1.MEMANTAU PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH SESUAI DENGAN PEDOMAN AKREDITASI DAN POS YANG TELAH DITETAPKAN. 2. MENGIDENTIFIKASI KENDALA DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH BAP-S/M, UPA-S/M, ASESOR, \ DAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI. 3. MEMANTAU KOORDINASI BAP-S/M DAN UPA-S/M DENGAN DISDIK KABUPATEN/KOTA DAN KANKEMENAG. 4. MEMANTAU PENEGAKAN KODE ETIK ASESOR.
19 1. DISDIK KABUPATEN 2. KANKEMENAG 3. UPA-S/M 4. ASESOR 5. KEPALA SEKOLAH 6. KEPALA MADRASAH MASING-MASING PETUGAS DARI BAN-S/M MENGUNJUNGI 4 SEKOLAH/MADRASAH DI SATU KABUPATEN YANG MELIPUTI JENJANG SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK, BAIK NEGERI MAUPUN SWASTA YANG DIAKREDITASI TAHUN 2016 DAN/ATAU 2017 DI 34 PROVINSI MASING-MASING 2 KAB./KOTA. SASARAN PENGENDALIAN MUTU…….
TUJUAN 20 H. SURVEILEN 1. PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH. 2. PENGAMBILAN TINDAKAN KHUSUS TERHADAP SEKOLAH/MADRASAH YANG DISURVEI.
RUANG LINGKUP FOKUS SURVEILANS MELIPUTI PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN: 1. ORGANISASI DAN KINERJA BAP-S/M. 2. SEKOLAH/MADRASAH YANG MERGER, PINDAH LOKASI, DAN BERUBAH NAMA. 3. SEKOLAH/MADRASAH YANG HASIL AKREDITASINYA DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN KEADAAN YANG SEBENARNYA (DILAKUKAN PENGECEKAN DATA DI BAN-S/M). 4. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITENGARAI TIDAK BERHASIL MENANAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER.
SASARAN 22 H. SURVEILEN SURVEILANS DILAKSANAKAN DI 34 PROVINSI, MASING-MASING PROVINSI 2 (DUA) KABUPATEN/KOTA
DALAM RANGKA MEMPERKUAT BAN-S/M SEBAGAI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN YANG MANDIRI DIPERLUKAN SISTEM PENDATAAN AKREDITASI YANG MELIPUTI DATABASE SEKOLAH/MADRASAH, HASIL AKREDITASI DAN ASESOR. SISTEM PENDATAAN DIKEMBANGKAN SEHINGGA TERSEDIA DATA YANG TEPERCAYA, MUTAKHIR, MUDAH DIAKSES DAN DIPAHAMI. 23 I. SISTEM PENDATAAN HASIL AKREDITASI
KODE ETIK ASESOR MERUPAKAN POLA ATURAN ATAU TATA CARA SEBAGAI PEDOMAN BERPERILAKU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS AKREDITASI. KODE ETIK ASESOR DIPERLUKAN UNTUK MEMBERI ARAH DAN PETUNJUK YANG BENAR KEPADA ASESOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS AKREDITASI. 24 J. NORMA, KODE ETIK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK
PELAPORAN 1 LAPORAN SETIAP KEGIATAN OLEH BAP-S/M 2 LAPORAN PERKEMBANGAN KEGIATAN OLEH BAP-S/M 3 LAPORAN AKHIR KEGIATAN AKREDITASI OLEH BAP-S/M DAN BAN-S/M 25 K. PELAPORAN DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL AKREDITASI
REKOMENDASI TINDAK LANJUT SEKOLAH/MADRASAH YANG DIAKREDITASI; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN KANKEMENAG, DISERTAI LAPORAN REKAPITULASI HASIL AKREDITASI; DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAN KANWIL KEMENAG, DISERTAI LAPORAN REKAPITULASI HASIL AKREDITASI. REKOMENDASI DISAMPAIKAN KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN ANTARA LAIN: 26
PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI 1 BAP-S/M MENGUMUMKAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH PALING LAMBAT SATU BULAN SETELAH RAPAT PLENO PENETAPAN HASIL DAN PERINGKAT AKREDITASI 2 BAN-S/M MENGUMUMKAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SECARA NASIONAL 27 L. PENGUMUMAN, KLARIFIKASI, DAN PENGADUAN
KLARIFIKASI HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH DAPAT MEMINTA PENJELASAN DENGAN MENGAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA BAP-S/M TENTANG HASIL AKREDITASI. BAP-S/M MEMBERI PENJELASAN SECARA TERTULIS ATAS PERMINTAAN SEKOLAH/MADRASAH YANG BERKEBERATAN TERHADAP PROSES DAN HASIL AKREDITASI. 28
PENGADUAN HASIL AKREDITASI PERMASALAHAN YANG DIADUKAN DISERTAI DENGAN BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP. PENGADUAN DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS KEPADA BAP-S/M DENGAN TEMBUSAN KEPADA BAN-S/M. WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PROSES DAN / ATAU HASIL AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI DITERIMA. 29