BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Advertisements

“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
RAKOR SOSIALISASI SEKOLAH MODEL
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
MATERI II MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada :
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI SMA/MA
Tujuan Ujian Nasional Menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan.
KEBIJAKAN & PROGRAM KERJA BAN-S/M 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI PAUD DAN PNF
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M Jakarta , Maret 2014
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK. SOSIALISASI INSTRUMEN BUKU TEKS PELAJARAN TIK.
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SD/MI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMP/MTs
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH TAHUN PELAJARAN
Sosialisasi Penyelenggaraan
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
“AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK HASIL AKREDITASI SMA/MA
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PERANGKAT AKREDITASI 2017
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Pengawas Madrasah Madya pada MTs/MA Kementerian Agama Kab. Banyuwangi
BIMBINGAN AKREDITASI & PEMBERKASAN ISIAN IA
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
Penjelasan Petunjuk Teknis Penerbitan Surat Keputusan Pengganti Izin Pendirian Madrasah Karena Hilang KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
LAPORAN INDIVIDU DAN KELOMPOK
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
Transcript presentasi:

BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017

Peran akreditasi dalam penjaminan mutu pendidikan A Struktur dan mekanisme kerja BAN-S/M dan BAP-S/M B Mekanisme akreditasi sekolah/madrasah C Sosialisasi dan publikasi akreditasi D Pelatihan ToT dan Pelatihan Asesor E Perangkat akreditasi 2017 F Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA) G Surveilen H H I J K L Sistem pendataan hasil akreditasi Norma, Kode Etik dan Sanksi Pelaporan dan Rekomendasi Tindak Lanjut Pengumuman, Klarifikasi dan Pengaduan RUANG LINGKUP MATERI: 2

 BAHWA DALAM RANGKA MEMBERIKAN PELAYANAN PENDIDIKAN YANG BERMUTU DIPERLUKAN STANDAR DAN PENILAIAN SATUAN PENDIDIKAN.  BAN-S/M MELAKUKAN AKREDITASI SEBAGAI BENTUK PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL PENDIDIKAN. 3 A. PERAN AKREDITASI DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

 BAN-S/M MERUPAKAN LEMBAGA MANDIRI YANG ANGGOTANYA TERDIRI ATAS AHLI-AHLI DI BIDANG EVALUASI PENDIDIKAN, KURIKULUM, MANAJEMEN PENDIDIKAN, DAN UNSUR MASYARAKAT PENDIDIKAN YANG MEMILIKI WAWASAN, PENGALAMAN, DAN KOMITMEN UNTUK PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN  KEANGGOTAAN BAN-S/M DITETAPKAN OLEH MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  DALAM MELAKSANAKAN AKREDITASI BAN-S/M DIBANTU OLEH BAP-S/M YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR.  APABILA DIPERLUKAN BAP-SM DAPAT MEMBENTUK UNIT PELAKSANA AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH (UPA-S/M) KABUPATEN/KOTA. 4 B. STRUKTUR DAN MEKANISME KERJA BAN-S/M DAN BAP-S/M

5

LANGKAH KE-1: PENETAPAN SASARAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH LANGKAH KE-2: SOSIALISASI DAN PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI LANGKAH KE-3: PENGISIAN DAN PENGIRIMAN INSTRUMEN AKREDITASI LANGKAH KE-4: PENETAPAN KELAYAKAN SEKOLAH/MADRASAH DAN PENUGASAN ASESOR LANGKAH KE-5: VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH LANGKAH KE-6: VALIDASI PROSES DAN HASIL VISITASI LANGKAH KE-7: VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI LANGKAH KE-8: PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI LANGKAH KE-9: PENERBITAN DAN PENYERAHAN SERTIFIKAT AKREDITASI LANGKAH KE-10: SOSIALISASI HASIL AKREDITASI 6 C. MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

1 2 TUJUAN 7 D. SOSIALISASI DAN PUBLIKASI HASIL AKREDITASI

SEMINAR  SEMINAR HASIL AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,  SEMINAR HASIL AKREDITASI PROVINSI PUBLIKASI  BUKU DIREKTORI NASIONAL DAN PROVINSI,  LEAFLET,  NEWSLETTER,  WEBSITE,  CD,  MEDIA CETAK/ELEKTRONIK,  PAPAN PENGUMUMAN STRATEGI SOSIALISASI……. 8

SIKAP DAN KEPRIBADIAN DALAM MELAKSANA- KAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 1 PENGETAHUAN YANG KOMPREHENSIF TENTANG KEBIJAKAN, MEKANISME, DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH 2 KETERAMPILAN MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 3 KETERAMPILAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN PENILAIAN AKREDITASI (SISPENA) 4 PELATIHAN INI BERTUJUAN AGAR ASESOR MEMILIKI : 9 E. PELATIHAN ToT ASESOR

MEKANISME PELATIHAN ToT ASESOR  BEBERAPA KEGIATAN DILAKSANAKAN BERSAMA SELURUH PESERTA (PLENO), SEBAGIAN DALAM BENTUK KELAS, KELOMPOK, DAN INDIVIDU.  DI SAMPING MENERIMA PENJELASAN DAN CONTOH DARI NARA SUMBER, PESERTA JUGA MELAKUKAN DISKUSI, SIMULASI, DAN PRAKTIK PENSKORAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN SELURUH MATERI PELATIHAN DAPAT DIKUASAI OLEH SETIAP PESERTA 10

EVALUASI PESERTA PELATIHAN ToT 11 PENGETAHUAN (50%) KETERAMPILAN (30%) SIKAP (20%).

KRITERIA KELULUSAN PESERTA PELATIHAN ToT 12 1.MEMPEROLEH NILAI MINIMAL 85 2.MEMATUHI TATA TERTIB YANG BERLAKU PESERTA PELATIHAN YANG DINYATAKAN LULUS AKAN MEMPEROLEH SERTIFIKAT SERTA MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK MENJADI PELATIH ASESOR DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

SIKAP DAN KEPRIBADIAN DALAM MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH 1 PENGETAHUAN YANG KOMPREHENSIF TENTANG KEBIJAKAN, MEKANISME, DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2 KETERAMPILAN MELAKSANAKAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 3 KETERAMPILAN MENGGUNAKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI DAN PENILAIAN AKREDITASI (SISPENA) 4 PELATIHAN INI BERTUJUAN AGAR ASESOR MEMILIKI: 13 E. PELATIHAN ASESOR

BENTUK PELATIHAN ASESOR  PELATIHAN ASESOR BARU PESERTA: BELUM PERNAH MENJADI ASESOR BAN-S/M WAKTU: 40 JAM PELAJARAN  PELATIHAN ASESOR LAMA PESERTA: ASESOR YANG TELAH HABIS MASA BERLAKU SERTIFIKATNYA. WAKTU: 20 JAM PELAJARAN 14

EVALUASI PESERTA PELATIHAN ASESOR 15 PENGETAHUAN (40%) KETERAMPILAN (40%) SIKAP (20%). KRITERIA KELULUSAN PESERTA PELATIHAN ASESOR 1.MEMPEROLEH NILAI MINIMAL 80 2.MEMATUHI TATA TERTIB YANG BERLAKU

PERANGKAT AKREDITASI ADALAH ALAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MENILAI KELAYAKAN SATUAN/PROGRAM PENDIDIKAN YANG MENGACU PADA STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP). PERANGKAT AKREDITASI TERDIRI DARI: 1. INSTRUMEN AKREDITASI 2. PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI 3. INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI 4. TEKNIK PENSKORAN DAN PEMERINGKATAN HASIL AKREDITASI 16 F. PERANGKAT AKREDITASI

PERANGKAT AKREDITASI DISUSUN BERDASARKAN SATUAN, JENIS, DAN JENJANG PENDIDIKAN 1. PERANGKAT AKREDITASI SD/MI 2. PERANGKAT AKREDITASI SMP/MTS 3. PERANGKAT AKREDITASI SMA/MA 4. PERANGKAT AKREDITASI SMK/MAK 5. PERANGKAT AKREDITASI SDLB 6. PERANGKAT AKREDITASI SMPLB 7. PERANGKAT AKREDITASI SMALB 8. PERANGKAT AKREDITASI SPK*) 17. PERANGKAT AKREDITASI….

TUJUAN 18 G. PENGENDALIAN MUTU PELAKSANAAN AKREDITASI (PMPA) 1.MEMANTAU PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH SESUAI DENGAN PEDOMAN AKREDITASI DAN POS YANG TELAH DITETAPKAN. 2. MENGIDENTIFIKASI KENDALA DAN PERMASALAHAN YANG DIHADAPI OLEH BAP-S/M, UPA-S/M, ASESOR, \ DAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH DALAM PELAKSANAAN AKREDITASI. 3. MEMANTAU KOORDINASI BAP-S/M DAN UPA-S/M DENGAN DISDIK KABUPATEN/KOTA DAN KANKEMENAG. 4. MEMANTAU PENEGAKAN KODE ETIK ASESOR.

19 1. DISDIK KABUPATEN 2. KANKEMENAG 3. UPA-S/M 4. ASESOR 5. KEPALA SEKOLAH 6. KEPALA MADRASAH MASING-MASING PETUGAS DARI BAN-S/M MENGUNJUNGI 4 SEKOLAH/MADRASAH DI SATU KABUPATEN YANG MELIPUTI JENJANG SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, DAN SMK, BAIK NEGERI MAUPUN SWASTA YANG DIAKREDITASI TAHUN 2016 DAN/ATAU 2017 DI 34 PROVINSI MASING-MASING 2 KAB./KOTA. SASARAN PENGENDALIAN MUTU…….

TUJUAN 20 H. SURVEILEN 1. PENYEMPURNAAN KEBIJAKAN PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH. 2. PENGAMBILAN TINDAKAN KHUSUS TERHADAP SEKOLAH/MADRASAH YANG DISURVEI.

RUANG LINGKUP FOKUS SURVEILANS MELIPUTI PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN: 1. ORGANISASI DAN KINERJA BAP-S/M. 2. SEKOLAH/MADRASAH YANG MERGER, PINDAH LOKASI, DAN BERUBAH NAMA. 3. SEKOLAH/MADRASAH YANG HASIL AKREDITASINYA DIDUGA TIDAK SESUAI DENGAN KEADAAN YANG SEBENARNYA (DILAKUKAN PENGECEKAN DATA DI BAN-S/M). 4. SEKOLAH/MADRASAH YANG DITENGARAI TIDAK BERHASIL MENANAMKAN PENDIDIKAN KARAKTER.

SASARAN 22 H. SURVEILEN  SURVEILANS DILAKSANAKAN DI 34 PROVINSI,  MASING-MASING PROVINSI 2 (DUA) KABUPATEN/KOTA

 DALAM RANGKA MEMPERKUAT BAN-S/M SEBAGAI LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN YANG MANDIRI DIPERLUKAN SISTEM PENDATAAN AKREDITASI YANG MELIPUTI DATABASE SEKOLAH/MADRASAH, HASIL AKREDITASI DAN ASESOR.  SISTEM PENDATAAN DIKEMBANGKAN SEHINGGA TERSEDIA DATA YANG TEPERCAYA, MUTAKHIR, MUDAH DIAKSES DAN DIPAHAMI. 23 I. SISTEM PENDATAAN HASIL AKREDITASI

 KODE ETIK ASESOR MERUPAKAN POLA ATURAN ATAU TATA CARA SEBAGAI PEDOMAN BERPERILAKU DALAM MELAKSANAKAN TUGAS AKREDITASI.  KODE ETIK ASESOR DIPERLUKAN UNTUK MEMBERI ARAH DAN PETUNJUK YANG BENAR KEPADA ASESOR DALAM MELAKSANAKAN TUGAS AKREDITASI. 24 J. NORMA, KODE ETIK DAN SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK

PELAPORAN 1 LAPORAN SETIAP KEGIATAN OLEH BAP-S/M 2 LAPORAN PERKEMBANGAN KEGIATAN OLEH BAP-S/M 3 LAPORAN AKHIR KEGIATAN AKREDITASI OLEH BAP-S/M DAN BAN-S/M 25 K. PELAPORAN DAN REKOMENDASI TINDAK LANJUT HASIL AKREDITASI

REKOMENDASI TINDAK LANJUT SEKOLAH/MADRASAH YANG DIAKREDITASI; DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN/KOTA DAN KANKEMENAG, DISERTAI LAPORAN REKAPITULASI HASIL AKREDITASI; DAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAN KANWIL KEMENAG, DISERTAI LAPORAN REKAPITULASI HASIL AKREDITASI. REKOMENDASI DISAMPAIKAN KEPADA PEMANGKU KEPENTINGAN ANTARA LAIN: 26

PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI 1 BAP-S/M MENGUMUMKAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH PALING LAMBAT SATU BULAN SETELAH RAPAT PLENO PENETAPAN HASIL DAN PERINGKAT AKREDITASI 2 BAN-S/M MENGUMUMKAN HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH SECARA NASIONAL 27 L. PENGUMUMAN, KLARIFIKASI, DAN PENGADUAN

KLARIFIKASI HASIL AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH DAPAT MEMINTA PENJELASAN DENGAN MENGAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA BAP-S/M TENTANG HASIL AKREDITASI. BAP-S/M MEMBERI PENJELASAN SECARA TERTULIS ATAS PERMINTAAN SEKOLAH/MADRASAH YANG BERKEBERATAN TERHADAP PROSES DAN HASIL AKREDITASI. 28

PENGADUAN HASIL AKREDITASI PERMASALAHAN YANG DIADUKAN DISERTAI DENGAN BUKTI-BUKTI YANG LENGKAP. PENGADUAN DISAMPAIKAN SECARA TERTULIS KEPADA BAP-S/M DENGAN TEMBUSAN KEPADA BAN-S/M. WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PROSES DAN / ATAU HASIL AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH SELAMBAT-LAMBATNYA 14 HARI SETELAH PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI DITERIMA. 29