Assalamualaikum….

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Assalamualaikum….
Advertisements

Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Bab IV Masyarakat Hukum Adat
Pertemuan 01: PENDAHULUAN
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Von Vollenhoven: “Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
POKOK-POKOK HUKUM ADAT
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
HUKUM ADAT.
PLURALISME SISTEM HUKUM DI INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
TEORI BERLAKUNYA HUKUM ISLAM
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
Hukum adat Sebuah Pengantar
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
MENGENAL NEGARA.
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
Konsepsi Hukum Adat Minggu II.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
HUKUM ADAT.
HUKUM ADAT HUKUM DAN HUKUM ADAT.
BAB 3 Disiplin itu Indah Pertemuan : 1.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BATASAN TEORI SOSIOLOGI PERDESAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
HUKUM DALAM ARTI TATA HUKUM
Dasar Berlakunya Hukum Adat
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
HUKUM PERDATA.
HUKUM ADAT (Bahan Kuliah Pengantar Hukum Indonesia)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
D. Hubungan antara Antropologi-Sosial dan Sosiologi
PENGERTIAN ADAT DAN HUKUM ADAT
MATA KULIAH PKNI4204/ HUKUM ADAT PROGRAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pertemuan 02: PENDAHULUAN
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TEORI-TEORI tentang UNSUR-UNSUR PEMBENTUK HUKUM ADAT
Pengantar Hukum Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
POLITIK HUKUM.
PERISTILAHAN ADAT RECHT HUKUM ADAT ADAT LAW Van vollenhoven Ter Haar
HUKUM ADAT ( II ) Mata Kuliah : Hukum Adat Program studi : Ilmu Hukum
Assalamu’alaikum Wr Wb. Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan dan Tujuan 2. Pemecahan Masalah 3. Pembangunan Diri Manfaat Pandangan Hidup 1. Kekokohan.
S I S T E M Hukum Adat.
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
Masyarakat, Norma dan Hukum
HUKUM ISLAM DLM TATA HUKUM NASIONAL
MENGENAL NEGARA.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
Team Pengajar Hukum Islam FH UI
HUBUNGAN ANTROPOLOGI DENGAN ILMU SOSIAL LAINNYA
HUKUM ADAT (POSISI HUKUM ADAT DAN KEGUNAAN HUKUM ADAT)
HUKUM PERDATA.
Bab IV Masyarakat Hukum Adat A.Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA), istilah lain bbrp literatur sbb: -- Indegenous people, - Masyarakat adat, - masyarakat.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
Transcript presentasi:

Assalamualaikum…

POKOK-POKOK HUKUM ADAT Leni Anggraeni, S.Pd., M.Pd.

PERISTILAHAN HUKUM ADAT ???

Hukum Adat = hukum tidak tertulis yang merupakan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Istilah Hukum Adat (Adatrecht ) berasal dari Bahasa Belanda = Snouck Hurgronje kemudian dilanjutkan Cornelis van Vallenhoven (Bapak Hukum Adat Indonesia) sebagai istilah teknis-juridis.

Unsur Hukum Adat UNSUR ASLI pada umumnya tidak tertulis, hanya sebagian kecil saja yang tertulis, tidak berpengaruh dan sering dapat diabaikan saja. UNSUR TIDAK ASLI yaitu yang datang dari luar sebagai akibat persentuhan dengan kebudayaan lain dan pengaruh hukum agama yang dianut.

Van den Berg (Teori Receptio in Complesen) = hukum adat suatu golongan/masyarakat adalah hasil penerimaan bulat-bulat/resepsi seluruhnya dari hukum agama yang dianut oleh golongan masyarakat itu. Snouck Hurgronje = tidak semua hukum bagian hukum agama diterima, diresepsi dalam hukum adat. Seperti hukum keluarga, hukum perkawinan dan hukun waris. Ter Haar = hukum waris merupakan hukum adat asli yang tidak dipengaruhi oleh hukum agama. Contoh hukum waris di daerah Minangkabau. Van Vollen Hoven = hukum adat mempunyai unsur-unsur asli maupun unsur-unsur keagamaan, walaupun pengaruh agama itu tidak begitu besar dan terbatas pada beberapa daerah saja.

DEFINISI HUKUM ADAT Hukum adat masih dalam pertumbuhan Hukum adat selalu dihadapkan pada dua keadaan yang sifatnya bertentangan seperti: tertulis/tidak tertulis; sanksinya pasti/tidak pasti; sumber dari raja/dari rakyat, dsb.

Van Vollen Hoven Hukum Adat ialah “keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu adalah hukum) dan dipihak lain tidak dikodifikasikan, artinya tidak tertulis dalam bentuk kitab Undang-undang yang tertentu susunannya.

Dasar Hukum Berlakunya Hukum Adat Hukum adat yang dilaksanakan pada saat ini merupakan hukum positif di Indonesia. Dasar hukum berlakunya hukum adat = Pasal II Aturan Peralihan Undang-undang Dasar 1945 juncto pasal 131 Indische Staats Regeling ayat 2 sub b. Tidak satu pasalpun dalam UUD 1945 yang menyebut-nyebut hukum adat atau hukum tidak tertulis. Kalau dalam UUDS 1950 banyak pasal-pasalnya menyebutkan tentang hukum adat, misalnya pasal 32, pasal 104 ayat 1.

Manfaat Mempelajari Hukum Adat Ilmu untuk Ilmu (hukum adat dipelajari untuk memenuhi dua tugas yaitu penyelidikan dan pengajaran). Pandangan teoritis ini cenderung menyimpan hukum adat dalam sifat dan corak aslinya. Untuk kepentingan masyarakat (ilmu yg dipelajari untuk pembangunan dan kebesaran Nusa dan Bangsa. Manfaat mempelajari hukum adat itu haruslah bersifat praktis dan nasional. Sifat praktis dan nasional terlihat dari 3 sudut: 1. dari sudut pembinaan hukum nasional 2. dari sudut mengembalikan dan memupuk kepribadian bangsa Indonesia. 3. dalam praktek peradilan.

HUKUM ADAT MERUPAKAN SALAH SATU ASPEK KEBUDAYAAN “Ubi societas ibi ius” = dimana ada masyarakat di situ ada hukum (adat). Hukum yang berlaku dalam suatu masyarakat mencerminkan corak dan sifat masyarakat yang bersangkutan (Cicero). Hukum suatu masyarakat mengikuti Volksgeist (jiwa/semangat rakyat) dari masyarakat tempat hukum (adat) itu berlaku. Karena Vorkgeist masing-masing masyarakat berbeda-beda.belum tentu sama, maka hukumnya pun belum tentiu sama atau berbeda-beda. (Von Savigny).

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM ADAT Perintis Penemu Hukum Adat Penemu Hukum Adat Sejarah Politik Hukum Adat

DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SANA ADA HUKUM (ADAT) MASYARAKAT HUKUM ADAT DASAR PERSATUAN MANUSIA: Geneologis, Teritorial, Geneologis- Teritorial / Teritorial-Geneologis GENEOLOGIS (berdasarkan darah) = bilateral (keibu-bapaan/parental); Unilateral (sepihak; yang terbagi atas bentuk Kebapaan/Patriachat dan Keibuan/Matriachat. TERITORIAL (berdasarkan wilayah)= masyarakat hukum desa; masyarakat hukum wilayah (persekutuan desa); dan masyarakat serikat hukum desa. DIMANA ADA MASYARAKAT, DI SANA ADA HUKUM (ADAT) MANUSIA HIDUP BERKELOMPOK-KELOMPOK DAN BAGAIMANAPUN KECILNYA KELOMPOK ITU, SUDAH TENTU ADA HUKUM YANG MENGATUR KEHIDUPANNYA.

MASYARAKAT HUKUM ADAT Contoh persekutuan hukum (masyarakat hukum) misalnya Desa di Jawa. Famili di Minangkabau. Kesatuan manusia yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai penguasa, dan mempunyai kekayaan yang berwujud ataupun tidak berwujud, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorangpun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dala, arti me;epaskan diri dari ikatan untuk selama-lamanya.

Wassalamualaikum