PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Deputi Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN DESKRIPSI PPSDMK
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
DATA KETENAGAAN DALAM KOMUNIKASI ON LINE
RENCANA PELATIHAN KESEHATAN HAJI PUSDIKLAT APARATUR 2012
Pengembangan SDM Mikro ( Tenaga Kesehatan )
Sumber Daya Kesehatan Arif Kurniawan.
MENGHITUNG KEBUTUHAN SDM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Feedback Sistem Informasi SDM Kesehatan
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PERENCANAAN SUMBER DAYA LULUSAN DIII KEPERAWATAN
SERTIFIKASI, LEGISLASI, DAN STANDAR PROFESI
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
PERTEMUAN KE-13 & 14 Perhitungan tenaga: Sistem RM Rincian kegiatan
Manajemen Umum Kepegawaian
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
PENGUKURAN KESEHATAN Definisi indikator
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
IRLISA NURMA KARLINA SUHIRNAWATI NURJANNAH
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
Menuju Kabupaten Sehat
IMPLEMENTASI PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS (PPDS) DAN PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS (PPDGS) DI KABUPATEN.
KEBIJAKAN KETENAGAAN DI FASYANKES.
DATA INFORMASI SDM KESEHATAN
PERTEMUAN PENGELOLA KETENAGAAN SARKES SWASTA Sdmkes Dinkes kab blitar
PERMENTAN NOMOR : 02/Permentan/OT
2017 Instrumen dan Aplikasi Pengelolaan data dan Informasi SDMK
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONSEP ORGANISASI DALAM SISTEM KESEHATAN NASIONAL
INSTITUSI PELAYANAN KESEHATAN PERTEMUAN 11
Pembangunan Kesehatan dan Pembangunan Nasional
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PENYEDIAAN KETENAGAAN KESEHATAN
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN RI
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Permenkes Nomor 33/2015 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan Oleh : Kadis Kab/Kota.
POKOK-POKOK PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN
Organisasi Yankes Pertemuan 3
PRODI D3 KEBIDANAN Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta Jl. Cempaka Putih I No.1, Jakarta Pusat Telp. (021)
Prodi Magister Keperawatan
Keputusan Menteri Kesehatan No.128 Tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Puskesmas Kelompok II : Aditya Prayudha Setri Endah Pratiwie Siti Ayu Puspasari Khana.
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FEEDBACK INFORMASI SDM KESEHATAN INDONESIA TAHUN 2018
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PERENCANAAN SDM RAPAT. DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 81/MENKES/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia.
Batas-batas Kewenangan Profesional
PERAN SERTA POLTEKES KEMENKES DALAM MENDUKUNG PROGRAM KEMENKES
Transcript presentasi:

PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN Oleh : Richa Noprianty PROGRAM STUDI SARJANA KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN DHARMA HUSADA BANDUNG Disajikan Pada Perkuliahan Diploma-3 Refraksi Optisi

Setelah pembelajaran hari ini, mahasiswa mampu menganalisis SDM kesehatan yan g ada di pelayanan kesehatan Setelah pemebelajaran hari ini, mahasisw a mengetahui ketenagaan refraksi optisi TUJUAN PEMBELAJARAN

PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANGAN

DASAR HUKUM Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 81/MENKES/SK/I/2004 Tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota Serta Rumah Sakit. Permenkes 75 tahun 2014 tentang SDM di Puskesmas

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN BAB V SUMBER DAYA DI BIDANG KESEHATAN Bagian Kesatu Tenaga Kesehatan Pasal 21 (1) Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Pasal 25 (1) Pengadaan dan peningkatan mutu tenaga keseha tan diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Pasal 26 Pemerintah mengatur penempatan tenaga keseha tan untuk pemerataan pelayanan kesehatan. Pemerintah daerah dapat mengadakan dan mendayagunakan tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah tenaga kesehatan profesi termasuk tenaga kesehatan strategi s dan tenaga kesehatan non profesi serta tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya seperti d alam upaya dan manajemen keseh atan.

Masalah. strategis. SDM. Kesehatan. yang. dihadapi. dewasa. ini. dan Masalah strategis SDM Kesehatan yang dihadapi dewasa ini dan di masa depan adalah: Pengembangan dan pemberdayaan SDM Kesehatan belum dapat memenuhi kebutuhan SDM untuk pembangunan kesehatan; Perencanaan kebijakan dan program SDM Kesehatan masih lemah dan belum didukung sistem informasi SDM Kesehatan yang memadai; Masih kurang serasinya antara kebutuhan dan pengadaan berbagai jenis SDM Kesehatan. Kualitas hasil pendidikan SDM Kesehatan dan pelatihan kesehatan pada umumnya masih belum memadai; Dalam pendayagunaan SDM Kesehatan, pemerataan SDM Kesehatan berkualitas masih kurang. Pengembangan karier, sistem penghargaan, dan sanksi belum sebagaimana mestinya. Regulasi untuk mendukung SDM Kesehatan masih terbatas; serta Pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan serta dukungan sumber daya SDM Kesehatan masih kurang

SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 40% bekerja di Puskesmas 2012 707.234 org 2013 877.088 org 2018 ..??? Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015 -2019

SDM Kesehatan (tahun 2013) Puskesmas Rumah Sakit Tenaga medis 9.37 org/puskesmas Perawat (trmsuk perawat gigi) 13 org/puskesmas Bidan 10.6 org/puskesmas Kesmas 2.3 org/puskesmas Sanitarian 1.1 org/puskesmas Gizi 0.9 org/puskesmas Penyuluh kesehatan 0.46 org/puskesmas Dokter spesialis anak 29% Dokter spesialis kandungan 27% Dokter spesialis bedah 32% Dokter spesialis penyakit dalam 33% Dokter umum : 88.309 org Lulus kompetensi : dokter 71.3%, dokter gigi 76%, perawat 63%, D3 Keperawatan 67.5%, D3 Kebidanan 53.5%

Pokok-Pokok Perencanaan SDM Kesehatan Perencanaan kebutuhan pada tingkat institusi. Kebutuhan SDM yg ada sarana pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit, poliklinik dan lain-lainnya. Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan pada tingkat wilayah Kebutuhan SDM di tingkat wilayah (Propinsi/Kabupaten/Kota). Perencanaan kebutuhan SDM kesehatan untuk Bencana. Persiapan SDM Kesehatan saat prabencana, terjadi bencana, dan post bencana, termasuk pengelolaan kesehatan pengungsi.

Strategi Perencanaan SDM Kesehatan Kebutuhan SDM Kesehatan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunanan kesehatan. Pendayagunaan SDM Kesehatan diselenggarakan secara merata, serasi, seimbang dan selaras oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Penyusunan perencanaan mendasarkan pada sasaran nasional upaya kesehatan dari Rencana Pembangunan Kesehatan menuju Indonesia Sehat 2010. Pemilihan metode perhitungan kebutuhan SDM kesehatan di dasarkan pada kesesuaian metode dengan kemampuan dan keadaan daerah masing-masing.

Metode Perencanaan Kebutuhan SDM Kesehatan DASAR Health Need Method (Keperluan Upaya Kesehatan th x) Health Services Demand Method  FTE Health Service Targets Method (sesuai kemampuan SDM) Ratio Method PENGEMBANGAN Daftar Susunan Pegawai (DSP) WISN (Work Load Indikator Staf Need / Indikator KebutuhanTenaga Berdasarkan Beban Kerja) SKENARIO/PROYEKSI dari WHO

Masalah sumber daya kesehatan Dalam Sistem kesehatan nasional, unsur –unsur sumber daya kesehatan meliputi tenaga, biaya , fasilitas, obat-obatan, I;mu pengetahuan, teknologi dan informasi Dalam Sistem kesehatan nasional diketahui bahwa pengadaan sumber daya dipengaruhi kesepakatan kebijaksanaan bahwa perolehan atau penentuan berapa besar alokasi sumber daya untuk bidang kesehatan harus diputuskan secara demokratis melalui DPR

Masalah tenaga kesehatan 7 butir masalah yang diprioritaskan dalam sistem kesehatan nasional adalah masalah sumberdaya tenaga dan biaya kesehatan Masalah ketenagaan di bidang kesehatan dapat ditinjau dari segi : Keberadaannya Pengadaan Perencanaan dan distribusi Daya serap dan pemanfaatannya

Masalah tenaga kesehatan Dari segi kuantitas : kebutuhan akan jenis – jenis tenaga tersebut pada umunya hanya dihitung atas dasar perbandingan atau rasio jumlah jenis tenaga terhadap jumlah penduduk yang ada disuatu masyarakat atau wilayah administratif tertentu misalnya keberadaan dokter untuk rata-rata sekian ribu penduduk di suatu wilayah propinsi atau kabupaten

Masalah tenaga kesehatan Dari segi kualitas : meliputi etika moral, kemampuan dan ketrampilan profesional dan lainnya meskipun dalam tiap kategori jenis tenaga yang sama sebenarnya ada variasi yang cukup luas tapi pada umumnya tidak terlalu banyak dipermasalahkan, sejauh jenis pendidikan formalnya dianggap sama dan diakui secara resmi

BAGAIMANA DENGAN SDM UNTUK REFRAKSI OPTISI ???

Kualifikasi Jumlah SUMBER DAYA MANUSIA RO Peraturan Menteri Kesehatan No. 41 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi / Optometri Berijazah refraksionis optisien/optometris mendapatkan pengakuan kompetensi yang dibuktikan dengan (STR-RO/STR-O) Memiliki surat ijin praktek Kualifikasi Kebutuhan Berdasarkan beban kerja Rasio refraksionis : klien = 1 RO : 25 pasien/klien/hari Jumlah

KETENAGAAN Peraturan Menteri Kesehatan RI No KETENAGAAN Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal Pasal 10

Ketenagaan Pasal 11