MEKANISME DAN PERSYARATAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA Oleh : Anggota KPU
Gambaran Tahapan Juli 2018
JENIS-JENIS FORMULIR Formulir yang akan digunakan oleh Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota : Model B (Surat Pencalonan) Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil) Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis) Model BB.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon) Model BB.2 (Informasi Bakal Calon) Model B Perbaikan (Surat Pencalonan) Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil) Formulir yang akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota: Model TT.Pd dan lampirannya Model BA.Pengembalian Model BA.HP dan lampirannya Model TT.Pb dan lampirannya Model BA.HP Perbaikan dan lampirannya Model DCS Model DCT
JUMLAH KETERWAKILAN PEREMPUAN Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Jumlah Calon Sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan 1 calon 2 calon 3 calon 4 calon 5 calon 6 calon 7 calon 8 calon 9 calon 10 calon 11 calon 12 calon
SIMULASI PENEMPATAN PEREMPUAN (1) CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Indra (L) 2 Bagas 3 Sinta (P) 4 Budi 5 Rida 6 Rudi 7 Yanti CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Rida (P) 2 Yanti 3 Sinta 4 Budi (L) 5 Indra 6 Rudi 7 Bagas CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Budi (L) 2 Bagas 3 Yanti (P) 4 Sinta 5 Indra 6 Rudi MEMENUHI SYARAT MEMENUHI SYARAT MEMENUHI SYARAT
SIMULASI PENEMPATAN PEREMPUAN (2) CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Indra (L) 2 Bagas 3 Sinta (P) 4 Budi 5 Rida 6 Rudi 7 Andi CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Budi (L) 2 Indra 3 Rudi 4 Rida (P) 5 Yanti 6 Sinta CONTOH SUSUNAN DAFTAR BAKAL CALON 1 Budi (L) 2 Bagas 3 Rizky 4 Yanti (P) 5 Sinta 6 Rida 7 Indra 8 Rudi 9 Andi TIDAK MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT
2
SYARAT CALON (1) SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Formulir Model BB.1 DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota
DOKUMEN PEMBUKTIANNYA SYARAT CALON (2) SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. Fotokopi KTP Elektronik Fotokopi Ijazah/STTB Sekolah Menengah Atas atau sederajat, surat keterangan berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB, syahadah, atau sertifikat yang dilegalisasi oleh intansi yang berwenang Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik Warga Negara Indonesia Dalam hal bakal calon bertempat tinggal di luar negeri, wajib menyampaikan paspor dan surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat Bertempat tinggal di wilayah NKRI
DOKUMEN PEMBUKTIANNYA SYARAT CALON (2) SYARAT CALON DOKUMEN PEMBUKTIANNYA Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas Keputusan pemberhentian sebagai Penyelenggara Pemilu dan Panitia Pemilu Fotokopi Kartu Tanda Anggota Partai Politik yang masih berlaku Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih yang ditandatangani asli/basah oleh Ketua PPS serta cap basah PPS atau surat keterangan dari KPU/KIP Kabupaten/Kota Terdaftar sebagai pemilih Tambahan Dokumen Syarat Calon: Daftar Riwayat Hidup (Formulir Model BB.2) Pas foto berwarna terbaru bakal calon, ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dan naskah asli elektronik (softcopy)
SYARAT CALON TERKAIT TERPIDANA Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Formulir Model BB.1 dan dilampiri dengan dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon Formulir Model BB.1 yang dilampiri dengan : Surat Keterangan dari Kepala Lapas Surat keterangan dari Kepolisian Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Surat dari Pimpinan redaksi Media yang menerangkan bahwa calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana Bukti berupa surat pernyataan yang bersangkutan yang telah dimuat dalam media massa Bagi Mantan Terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif, wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan mencantumkan dalam daftar riwayat hidup. Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi: terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis); atau terpidana karena alasan politik; Wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara. Formulir Model BB.1 dilampiri dengan : Salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap Surat keterangan dari Kejaksaan Surat dari Pimpinan redaksi Media yang menerangkan bahwa calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
STATUS CALON YANG HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN TERTENTU Syarat Calon Dokumen Pembuktiannya Mengundurkan diri sebagai : Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati Walikota Wakil Walikota Aparatur Sipil Negara Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Kepala Desa dan Perangkat Desa Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, dan/atau Karyawan pada BUMN/BUMD, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara Formulir Model BB.1 dilampiri dengan : Surat pengajuan pengunduran dir.; Tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri; dan Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. Keputusan Pemberhentian disampaikan H-1 Penetapan DCT
STATUS CALON YANG HARUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATAN TERTENTU (2) Bakal calon yang berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya wajib mengundurkan diri. Dokumen Pembuktiannya : Formulir Model BB.1 surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Prov/Kab/Kota tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses. Persyaratan tersebut tidak berlaku dalam hal: bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya; atau tidak lagi terdapat calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terdaftar dalam DCT Anggota DPR, DCT Anggota DPRD Provinsi, dan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya. Wajib menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu sebelumnya Wajib menyampaikan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang menetapkan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dalam Pemilu sebelumnya
PERSYARATAN LHKPN Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara paling lambat 3 hari setelah penetapan calon terpilih. Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari setelah pelaporan Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur.
oleh
22 Juli 2018 31 Juli 2018