Etika Profesi Pertemuan 5 Peraturan dan Regulasi Etika Profesi Rabu, 26 September 2018 Safitri Jaya, S.Kom, M.T.I
Peraturan (menurut KBBI) Pengertian ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima Peraturan (menurut KBBI) mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi (menurut KBBI) seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut Cyber Law
Cyber Law di beberapa negara Indonesia UU ITE Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas). Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP. Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking) Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi) Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia) Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)) Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Cyber Law di beberapa negara Singapore The Electronic Transaction Act (ETA) untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura. kontrak elektronik kewajiban penyedia jasa jaringan tandatangan dan arsip elektronik privasi, cyber crime, spam, muatan online, copyright