TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun
Advertisements

Pengelolaan Cuti PNS Pemerintah Kota Salatiga
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Karyawan
Intensive Course Human Resources Development Management
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
KASUS KELUARGA Dalam 1 bangunan rumah terdapat:
PEMBATALAN PERKAWINAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN ANAK Pertemuan 11.
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
BIRO KEPEGAWAIAN – SEKRETARIAT JENDEERAL
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Tata Cara Pemberian Cuti PNS :
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
Sekretariat BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
MANAJEMEN ASN BKPSDMD KAB. BREBES PLT. KEPALA BKPSDMD KAB. BREBES
TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN/PENANGGUHAN CUTI PNS
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
Kesejahteraan Pegawai
Rapat Koordinasi Sistem Informasi Manajemen Absensi Elektronik SAE
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEWAJIBAN, LARANGAN & HAK APARATUR SIPIL NEGARA
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 Tentang MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bab XII, Pasal 309 sd 341 Tentang : CUTI PNS dan PERKA BKN Nomor 24 Tahun.
Transcript presentasi:

TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS

Dasar Hukum PENGERTIAN CUTI PP 11 Tahun 2017 PERKA BKN No 24 Tahun 2017 PENGERTIAN CUTI Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu

PEJABAT YANG BERWENANG Cuti diberikan oleh PPK PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya KEPMENKP No KEP.40/MEN/2012 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI PNS KKP

JENIS CUTI Cuti Tahunan Cuti Besar Cuti Sakit Cuti Melahirkan Cuti Karena Alasan Penting Cuti Bersama Cuti di Luar Tanggungan Negara

Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti Tahunan 1 tahun terus menerus 12 hari kerja, boleh 1 hari bebas Tidak dipotong Dapat ditangguhkan Cuti Besar 5 tahun terus menerus kecuali untuk kepentingan agama dan melahirkan anak IV 3 Bulan Bebas, melahirkan anak IV Dipotong 2,25 % setiap hari kerja Tidak berhak cuti tahunan Cuti Sakit suket dokter 1 hari sakit Dipotong 1,75 % setiap hari tidak masuk kerja surat keterangan kepada atasan 2 – 14 hari Mengajukan kepada PYB suket dokter pemerintah 14 hari – 1 tahun Suket tim penguji kesehatan 1 – 1,5 tahun keguguran 1,5 bulan Gugur kandungan

Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti Melahirkan Melahirkan anak I s.d III 3 bulan I dan II --> 1,5%, III dst --> 4 % Mengajukan kepada PYB Cuti Karena Alasan Penting Ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras/meninggal dunia 1 bulan Dipotong 2,25 % setiap hari tidak masuk kerja Untuk sakit keras melampirkan surat keterangan rawat inap. Mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia Melangsungkan perkawinan Cuti Bersama Keputusan Presiden Tidak dipotong Tidak mengurangi hak cuti tahunan SKB 3 Menteri mengurangi hak cuti tahunan

Jenis Cuti Persyaratan Lama Cuti Peruntukan Tunkin Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara 5 tahun terus menerus 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun Mengikuti atau mendampingi suami/isteri TN/TB DN/LN Tidak diberikan Surat tugas Mendampingi suami/isteri bekerja DN/LN Surat penugasan Menjalani program u mendapatkan keturunan Suket dokter spesialis Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus Mendampingi suami/isteri/anak yg memerlukan perawatan khusus Mendampingi/merawat orang tua/mertua yg sakit/uzur Suket dokter

Ketentuan Lain-lain PNS yg sedang cuti tahunan, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti bersama dapat dipanggil bekerja Cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti karena alasan penting di luar negeri hanya dapat diberikan oleh PPK