PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. VI HENRI LUMBAN RAJA, S.E., S.H., M.H. LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS
PERLU MENGANALISA PENYEBAB KREDIT MACET a. Faktor Internal Bank (yang umum terjadi): a) Tidak melakukan analisis kredit yg lengkap, karena tidak memiliki kemampuan teknis yg kurang baik & Bank terlalu melihat agunan/terlampau mementingkan jaminan sehingga mengakibatkan: - Rendahnya kecermatan & analisis perbankan saat mendanai kebutuhan biaya rencana proyek yg diajukan debitur. - Analisis kebutuhan kredit hitungannya meleset dari kebutuhan peminjam (debitur) sehingga dana yg diberikan tidak cukup mendanai proyek. - Tidak tepat memberikan jenis pinjaman yang seharusnya Modal Kerja Investasi jangka panjang (KB) tetapi yang diberikan jenis pinjaman modal kerja jangka pendek (KRK), maka pemberian kredit repayment capacity dari nasabah akan bermasalah yang mungkin 3 bulan atau 6 bulan berikutnya. 1
PERLU MENGANALISA PENYEBAB KREDIT MACET b) Bank wanprestasi memberikan pinjaman modal kerja sesuai permohonan dari debitur yg mungkin pada 6 bulan/1 tahun berikutnya debitur harus menggunakan dana pinjaman lain untuk meneruskan usahanya, akibatnya menambah beban berat yang berakhir kredit macet. c) Officer bank dan pihak ketiga bekerja sama memalsukan data-data debitur dan jaminan dari pinjaman. Dalam kondisi ini Debitur pemilik jaminan tidak pernah menikmati pinjaman tetapi pihak ketiga. 2
PERLU MENGANALISA PENYEBAB KREDIT MACET b. Faktor Debitur a) Internal Debitur: - Buruknya perkembangan bisnis. - Mismanajemen. - Menempatkan dana pinjaman di luar Perjanjian Kredit sebagian/seluruhnya. b) Eksternal Debitur: - Krisis ekonomi nasional atau global akibat nilai dollar USA menaik tinggi, akibatnya harga-harga untuk kebutuhan perusahaan naik harganya yg mengakibatkan biaya perusahaan sangat berat yg berujung kredit macet pada bank. - Gempa Bumi. 3
PERLU MENGANALISA PENYEBAB KREDIT MACET c. Faktor Internal Debitur dan Bank - Debitur & officer bank membuat Neraca Keuangan yg dimark up. - Debitur memberikan uang pelican dalam persentase tertentu pada officer bank sehingga modal berkurang. 4
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR SAAT KREDIT MACET 1. Saat terjadi kredit macet yg diakibatkan oleh Internal Bank atau Internal Perusahaan: - Meminta Strukturisasi: perpanjangan waktu pinjaman, pengurangan pembayaran angsuran bulanan atas pokok & bunga, penambahan fasilitas kredit. - Melunasi sebagian pinjaman pokok & bunga untuk mengurangi beban berikutnya yg salah satu cara dgn menjual aset. - Bila pinjaman dibuat dlm Perjanjian Kredit (PK) lebih dari satu PK, maka salah satu PK yg angsurannya sudah lebih besar dibayar dari tunggakan, maka diupayakan pelunasan. - Menggugat Kreditur (untuk membatalkan Perjanjian). - Melakukan permohonan blokir sertifikat (bukti kepemilikan) jaminan. - Melaporkan kreditur tindak pidana bila ditemukan pidananya. 5
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR SAAT KREDIT MACET 2. Bila Bank melakukan tindakan Hukum seperti : a. Melelang Jaminan Bank. b. Menggugat Debitur. c. Mempailitkan Debitur. 6
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR SAAT KREDIT MACET Untuk menghadapi Lelang jaminan dan atau Gugatan, Debitur dapat melakukan Upaya: Memeriksa proses materiil (cara perhitungannya & benar tidaknya jumlah) nilai kewajiban pokok, bunga dan denda yg ditagih oleh Bank. Memeriksa proses pemberian pinjaman, ketepatan waktu menurunkan pinjaman, ketepatan memberikan jumlah/nilai pinjaman dan memeriksa ketepatan jenis pinjaman (modal kerja jangka pendek, modal kerja jangka panjang dan kebutuhan konsumtif) sesuai atau tidak dgn kebutuhan debitur. Memeriksa proses administrasi formal pengikatan jaminan dan proses pengumuman di koran untuk mengetahui benar tidaknya pelaksanaan lelang. 7
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR SAAT KREDIT MACET Dengan mendasarkan tindakan-tindakan seperti di atas, bila memungkinkan debitur dapat melakukan: - Perlawanan untuk melakukan pembatalan lelang melalui Pengadilan, permohonan blokir sertifikat jaminan. - Menggugat balik kreditur. 8
UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN DEBITUR SAAT KREDIT MACET 3. Untuk menghadapi pailit, Debitur dapat melakukan: Perdamaian dalam proses pailit (UU No. 37 Thn 2004 ttg Kepailitan & PKPU Pasal 144). PKPU (UU No. 37 Thn 2004 ttg Kepailitan & PKPU Pasal 222). 9
HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS Selesai TERIMA KASIH LAW OFFICE HENRI LUMBAN RAJA & PARTNERS Terima Kasih 10