REGULASI obat narkotika dan psikotropika

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
Advertisements

TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
BAHAYA PENGGUNAAN NARKOBA
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
HARI NUGROHO, MD UPT TERAPI & REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
RESOLUTION DECISIONS.. “Do I STAY? Or should I GO?” “Is He (or She) the RIGHT one for me?” “Should I BUY this? Or SELL that?” “Should I INVEST in.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
School: SMPN 1 Kudus Subject: English Class/Semester: VII / I Time Allocation: 2 x 40 minutes Competence Standard : Mendengarkan 1. Memahami makna dalam.
PENGANTAR FARMAKOLOGI
Menulis Kolom  Kolom adalah opini atau artikel. Tidak seperti editorial, kolom memiliki byline.  Kolom Biasanya ditulis reguler. Biasanya mingguan atau.
Medium for Teaching SMA Grade X Semester 2
Arafa Rizka Syaputra( ) Hidsal Jamil( ) Padel Aji Pamungkas( )
-Do you have a close friend? Does she/he have a problem? -What do you say when she/he tells her/his problem? - Did you ever come to your friend house?
BAHASA INGGRIS IV ( ENG IV / 3 SKS ) SMA ISLAM PB. SOEDIRMAN J A K A R T A T I M U R BAHAN AJAR : SPEAKING SKM PEPI FIDIA, S.Pd.
Samples: Smart Goals ©2014 Colin G Smith
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
This is pretty strange how it worked out this way
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
ajustment/opinion/deal
Regulation on Narcotic and Psychotropic
Narkotika/Psikotropika
SYMPATHY AND ENCOURAGIMENT (UNGKAPAN RASA SIMPATI DAN DORONGAN)
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Introduction to Sociology
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
Pelayanan kesehatan.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Master data Management
Dra Ratih Dyah Pertiwi, M.Farm, Apt
BAHASA INGGRIS Expressing Sympathy Expressing Compliment
Wewenang Pemeriksaan :
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
An assessment of Pedestrian Ways in Unsyiah
(Hepatitics Drug) Website:
How You Can Make Your Fleet Insurance London Claims Letter.
How Can I Be A Driver of The Month as I Am Working for Uber?
How the Challenges Make You A Perfect Event Organiser.
Things You Need to Know Before Running on the Beach.
How You Change Your Experience with Time Regarding Portable Staging
Don’t Forget to Avail the Timely Offers with Uber
Story of Successful Events, How Visions Becomes Reality.
This is pretty strange how it worked out this way
Take a look at these photos.... Also, in case you're wondering where this hotel is, it isn't a hotel at all. It is a house! It's owned by the family of.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
THE INFORMATION ABOUT HEALTH INSURANCE IN AUSTRALIA.
EFFECT OF SMOKING RASPATI PRATAMA RIKO RESTU PRADANA.
Group 3 About causal Conjunction Member : 1. Ahmad Fandia R. S.(01) 2. Hesti Rahayu(13) 3. Intan Nuraini(16) 4. Putri Nur J. (27) Class: XI Science 5.
COMMON PROBLEMS TEENAGER FACED TODAY Teenagers face real problems on a daily basis during the most awkward growth stages of their lives is between 13 and.
Right, indonesia is a wonderful country who rich in power energy not only in term of number but also diversity. Energy needs in indonesia are increasingly.
ICT untuk kolaborasi internasional
Rank Your Ideas The next step is to rank and compare your three high- potential ideas. Rank each one on the three qualities of feasibility, persuasion,
"More Than Words" Saying I love you, Is not the words, I want to hear from you, It's not that I want you, Not to say but if you only knew, How easy, it.
OLEH : ABDUL HARIS, S.Pd ASKING HELP.
NARKOTIKA MENURUT UU NO. 35 TAHUN 2009 Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat.
GREETING For : Grade x. Lusi: Good morning. Sir. Teacher: Good morning Lusi. How are you? Lusi: I’m verry well, thank you. Teacher: What arre you doing.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
GROUP 8 Martha Prasetya Ningrum ( ) Bimantara Wicaksana ( ) DISCOURSE AND CULTURE.
Draw a picture that shows where the knife, fork, spoon, and napkin are placed in a table setting.
2. Discussion TASK 1. WORK IN PAIRS Ask your partner. Then, in turn your friend asks you A. what kinds of product are there? B. why do people want to.
ICT untuk kolaborasi internasional
By Group 5. Once upon a time a lion was roaming in the jungle in search of a prey. Luckily, he saw a rabbit sleeping fast under a tree. He was delighted.
Wednesday/ September,  There are lots of problems with trade ◦ There may be some ways that some governments can make things better by intervening.
Transcript presentasi:

REGULASI obat narkotika dan psikotropika Departemen Farmakologi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Tadulako

Tujuan Pembelajaran Memahami obat dengan golongan narkotika dan psikotropika Memahami UU yang mengatur tentang penggunaan obat golongan narkotika dan psikotropika

Topik Definisi UU no 3 th 2015 UU no 35 th 2009 UU no 9 th 1997

SOME REASONS FOR ADDICTIONS Too much challenges: stress Too less challenges: unemployment Reaction against family: incest, bourgeois Unlucky: at home, with friend, job; unsuccessful, depressed Wrong friends or scene: follow the leader or trend Tendency: gene- or phenotype, illness? (UGES,2002)

TAKING DRUGS OF ABUSE Why? Unlucky, reaction, friends, regardless, stress What? Alcohol, heroine, cocaine, THC, combinations How? I.V., smoking, sniffing, oral Frequency? Once a month, week, day, hour How much? One or more tablets, lines, injections (UGES,2002)

MOTIVATION FOR XTC USE Survey 850 Dutch party men, 1997 Nice feelings 43% Mind expander 5% To go all night 39% To forget problems 4% Euphoric 35% Experimental 5% Easy contact 15% Addiction 3% More fun 15% Other reasons 5% Nice dance 9% (UGES,2002)

Narkotika zat /obat berasal dari tanaman/bukan sintetis/semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU no 35 tahun 2009.

Psikotropika Zat / bahan baku untuk obat baikalamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku

Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.

Produksi kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

Latar belakang Narkotika merupakan bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama

UU Narkotika bertujuan a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;

c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Penggolongan Narkotika a. Narkotika Golongan I b. Narkotika Golongan II c. Narkotika Golongan III * Lihat lampiran UU no 35 2009

Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan iptek. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Dalam jumlah terbatas, Narkotika Gol I dapat digunakan untuk pengembangan iptek, reagensia diagnostik & laboratorium  dengan persetujuan Menteri

PENGADAAN Rencana kebutuhan tahunan Narkotika disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan Narkotika secara nasional.

Produksi Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin Badan POM melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika

Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga ilmu pengetahuan (lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika  izin Menteri.

Penyimpanan dan Pelaporan Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus.

wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa: teguran; peringatan; denda administratif; penghentian sementara kegiatan; atau pencabutan izin.

IMPOR DAN EKSPOR Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan impor Narkotika.

Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika. diberikan berdasarkan hasil audit Kepala Badan POM terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika.

Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika. Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

Pengangkutan Setiap pengangkutan impor dan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri.

Penanggung jawab pengangkut impor Narkotika yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan Surat Persetujuan Impor Narkotika dari Menteri dan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengekspor.

Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim. Nakhoda membuat berita acara tentang muatan Narkotika yang diangkut.

Nakhoda dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah tiba di pelabuhan tujuan wajib melaporkan Narkotika yang dimuat dalam kapalnya kepada kepala kantor pabean setempat. Pembongkaran muatan Narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pejabat bea dan cukai.

Nakhoda yang mengetahui adanya Narkotika tanpa dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor atau Surat Persetujuan Impor di dalam kapal wajib membuat berita acara, melakukan tindakan pengamanan, dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan Narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.

Transito Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor.

dokumen sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika; b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan c. negara tujuan ekspor Narkotika.

Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika.

Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan POM.

Pemeriksaan Pemerintah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen impor, ekspor, dan/atau Transito Narkotika. Importir Narkotika dalam memeriksa disaksikan oleh Badan POM dan wajib melaporkan hasilnya kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor Narkotika di perusahaan.

PEREDARAN Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi harus melalui pendaftaran pada Badan POM.

Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Penyaluran Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

Industri Farmasi hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit.

Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit; e. lembaga ilmu pengetahuan.

Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

Penyerahan Penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh: a. apotek; b. rumah sakit; c. pusat kesehatan masyarakat; d. balai pengobatan; dan e. dokter.

Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: a. rumah sakit; b Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada: a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. apotek lainnya; d. balai pengobatan; e. dokter; dan f. pasien.

Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.

Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk: a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek.

PENGOBATAN DAN REHABILITASI Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika Golongan II atau Golongan III dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien

Kewajiban Dokter Membuat, menyimpan, dan melaporkan peresepan dan penyimpanan narkotika dan psikotropika kepada pemerintah. Menjaga kerahasiaan medis pasien, walaupun pasien adalah penyalahguna, untuk menjaga kepercayaan pasien agar mau mendapatkan pertolongan medis bagi ketergantungannya.

Sanksi Kriminal Menyimpan narkotika golongan 1: penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp. 500.000.000,00 Menyimpan narkotika golongan 2: penjara 7 tahun dan denda maksimal Rp. 250.000.000,00 Menyimpan narkotika golongan 3: penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000,00

Sanksi Kriminal Memproduksi narkotika golongan 1: hukuman mati atau seumur hidup atau penjara 20 tahun, dan denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 Memproduksi narkotika golongan 2: penjara 15 tahun, dan denda maksimal Rp. 500.000.000,00 Memproduksi narkotika golongan 3: penjara 7 tahun, dan denda maksimal Rp. 200.000.000,00

Sanksi Kriminal Mengkonsumsi narkotika golongan 1: penjara 4 tahun

Sanksi Kriminal Mengkonsumsi, memproduksi, mengedarkan, mengimpor, menyimpan, membawa psikotropika golongan 1: penjara 4 sampai 15 tahun dan denda Rp. 250.000.000,00 sampai Rp. 750.000.000,00 Menkoordinasi point 1: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun, dan denda Rp. 750.000.000,00 Perusahaan yang melakukan point 1: sanksi individual dan denda bagi perusahaan Rp. 5.000.000.000,00

Sanksi Kriminal Orang tua dari anak atau remaja penyalahguna atau pecandu yang tidak melaporkan kepada pemerintah untuk mendapat pengobatan: penjara 6 bulan dan atau denda Rp. 1.000.000,00 Anak atau remaja penyalahguna atau pecandu yang dilaporkan tidak mendapat hukuman.

Thank u

NARCOTICS & PSYCHOTROPIC DRUGS Session 2

Over-the-Counter Drugs DXM 3.1 million 12-25 yr olds used Dextromethorphan products to get high the last year 3.1M 12-25 who used these products in past year  It's legal, easy to get and probably in your home right now. But kids are getting high off of it - and plenty of videos online show that. On YouTube, video after video shows kids flaunting their highs, Kids saying: "My brain is like whoo," "I'm like flying right now," and "I'm tripping so hard," are all on the same drug: DXM. DXM is dextromethorphan, the cough-suppressant found in more than 100 over-the-counter cough medicines. Today's parents may warn their kids about marijuana, cocaine, ecstasy, but when it comes to DXM, most parents are clueless … or worse. "There's a mix of 'oh, it's not that bad,' or actual relief: 'oh, my kid's just getting high on cough medicine!'" said Steve Pasierb of Partnership for Drug-Free America. It's called robo-tripping, skittling, tussin or triple-c. One-in-10 kids admits to it, and while parents think drugs start with high school, the average age first-time use is between 12 and 13. "It was cheap, it was fun, and it was easy to get," said one teen named Derrick. He started abusing DXM at 16. Then he added marijuana, ecstasy, cocaine and heroin within a year. "It'll ruin your life cause that's all you'll think about," said Laura, who used for just a few months. "Everyone noticed me when I was on it. I just wanted to be noticed I guess," she said. Laura and Derrick are currently in rehab, where 60 percent of the kids have abused cold medicine. Some blame the Internet for spreading the word. "Kids go online and Google, 'cheap way to get high,' ... they're met with literally thousands of sites," Pasierb said. And the sites are a crash course in Drug Abuse 101. There are even calculators to comute doseage based on a weight for a tailor-made high. It can be eight to 12 times the recommended amount. But parents can fight back. Know how much cold medicine you have in the house. Don't leave it sitting in a bathroom cabinet. Tell your kids, despite what they may see on the Internet, there is no safe way to get high. "I lost my family, I lost a lot of my capabilities," Derrick said. "I lost time. I lost my childhood." And adolescence is tough enough without drugs.

Narcotic & dangerous drugs Any variety of substances inducing altered states of consciousness... And derived from the opium poppy Legally, Narcotics is designated as any drug that is allegedly dangerous heavily abused

Narcotic & dangerous drugs In general, it is considered any drug that produces a stupor, insensibility or sleep

Opiates Any of the narcotic drugs produced from the opium poppy

Drug abuse Chronic use leads to physical and psychological dependence Categories Narcotics Stimulants Sedatives Hallucinogens

Narcotics Depressant effect on nervous system Euphoria, feeling of warmth and well-being Used to relieve pain, induce sleep Tolerance to dose levels requires increased dosages for same effect

Types of narcotics Heroin Cocaine Morphine (eq. Codein) Percodan (eq. methadone)

Heroin An odorless, crystalline, white powder Acts as a depressant to spinal cord Tolerance to dosage is fast Danger of drug dependency Is cut with various substances to reduce potency, extend profit Street dealers cut or step on drug prior to sale  Considerable profit

Cocaine Made from the coca plant White, odorless, crystalline powder Medically used for operations on ear, eye, nose Illicit cocaine - cut with sugar and local anesthetics stimulates central nervous system, increases heart rate

Freebasing cocaine Separation of base cocaine from its hydrochloride powder Once separated, crystals are smoked - produces a more potent high

Crack Cocaine Converts its base state without removing any adulterants Looks like chalky rock

Morphine A condensed extract of opium More potent White Powder Cubes Tablets

Codeine Alkaloid codeine found in crude opium or produced synthetically Least addictive of opium derivatives Fine, white crystalline powder Can be found in a number of legally provided medical preparations Used by addicts - substitute for heroine or morphine

Percodan Important medicine as a pain killer Closer to morphine in its effects Taken orally, or dissolved in water and injected

Methadone Produced as a response to a shortage of morphine during World War II Produces much the same effects as morphine or codeine Can be administered orally or intravenously Withdrawal symptoms are milder and occur more slowly

Stimulants Non-narcotic, directly stimulates the central nervous system Increases activity of tissues (central nervous system) Affects the physiological processes of the body Produce zest, excitement Produce a state of euphoria and energy

Sedatives Used to allay irritation or nervousness Creates a lethargic, sleepy feeling Effect of calm, well-being

Depressants Sedatives Hypnotics Frequently prescribed to induce sleep Can be legally purchased with a prescription Overdose (with alcohol) can result in unconsciousness or death

Transquilizer Originally developed as medical aids to psychotherapy for mental patients Valium, Librium- prescribed for anxiety, antidepressants.

Halucinogens Capable of altering perceptions and producing hallucinations Perceptions of heightened senses and vivid colors Produce exaggerated feelings of terror, visions of monsters, terrifying imagined situations Sometimes produce flashbacks, images and states of mind

LSD One of most powerful drugs abused on the market Administered orally, often placed on a sugar cube in a drink, or on a blotter Average dose- a tiny speck on a toothpick, 30 or 40 micrograms Causes mental and perceptual changes No physical dependence, not addictive

PCP (Phencyclidine) Originally an animal tranquilizer and anesthetic May function as a stimulant, depressant or analgesic

Mascaline Used by Native Americans in religious rituals Buttons from cactus ground into a powder, bitter- mixed with juice, coffee ,etc Also a powder in capsules or liquid

Cannabis A mild hallucinogen A widely abused drug Grows worldwide Marijuana, hashish, hash oil

Psilocybin & Psilocyn “Magic Mushrooms” Psilocybe species Used in Indian rites for centuries

Designer drugs Substances produced in clandestine laboratories Add or take away something in an existing drug’s composition

Inhalants Not part of illicit drug trade Serious problem for law enforcement Household solvents, cleaners, aerosols used to obtain a high Gasoline, paint, Freon, model airplane glue, amyl or butyl nitrate “Snappers” or “Poppers

THANK YOU