perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNGJAWAB KEUANGAN NEGARA
Advertisements

SELAMAT DATANG.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
PENYIDIKAN PAJAK Kep-272/PJ/2002.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
BANK INDONESIA Oleh ERVITA SAFITRI.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Teori tentang Rahasia Bank
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
Oleh: Irdanuraprida Idris
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
Menjangkau yang tak Terjangkau
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
Lembaga Negara yang Independen
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
sebagai bank sentral bahan - 5
BANK SENTRAL Oleh: Ratih Kurniasih.
Materi 10.
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian III
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
Menjangkau yang tak Terjangkau
GRATIFIKASI.
caaml / V / manajemen administrasi
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PROSEDUR IDENTIFIKASI NASABAH
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
IDENTIFIKASI DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bahan Ajar S2 FH UI oleh: YUNUS HUSEIN KUSUMANINGTUTI S.S.
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHANNYA bagian II
Profesi dan Peranannya dalam
Matakuliah : F Aturan Pasar Modal
Oleh: Irdanuraprida Idris
Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering ) Bagian I
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UU NO 15/2004
Otoritas Jasa Keuangan
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
KASUS SIMULATOR SIM.
Pembiayaan Pembangunan
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Wewenang Pemeriksaan :
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
Kelompok 5.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
RERANGKA KERJA AUDIT SEKTOR PUBLIK
Profil Badan Supervisi Bank Indonesia
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN PPATK / perbankan perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN D3 Manajemen Administrasi 2018 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id herwanparwiyanto / MA / V

PPATK Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah & memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Indonesia. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi Internasional merupakan hal baru di banyak negara, termasuk Indonesia. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia & organisasi internasional menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan & pemberantasan 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sejarah singkat PPATK Didirikan 17 April 2002, bersamaan dengan di sahkannya UU 15 / 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme & money laundering. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas & wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan & analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan & dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada 17 Oktober 2003, maka tugas & wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Transaksi Keuangan Transaction filtering, Transaction monitoring, Reporting of un-usual on suspicious. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Tugas & Wewenang Pasal 26 & Pasal 27 UU 15 / 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU 25 / 2003, membahas mengenai tugas & wewenang PPATK 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

TUGAS PPATK : 1. Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK 2. Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan 3. Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

4. Memberikan nasehat & bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK 5. Mengeluarkan pedoman & publikasi kepada penyedia jasa keuangan tentang kewajiban yang & membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

6. Memberikan rekomendasi pada pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan & pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 7. Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian & kejaksaan 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

8. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan & kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali pada Presiden, DPR, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan 9.Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

WEWENANG PPATK : 1. Meminta & menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan. 2. Meminta informasi tentang perkembangan penyidikan tindak pidana money laundering 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

… 3. Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai ketentuan dalam UU & terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan. 4. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai. 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

Kasus Century-bank 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id

7…terimakasih… 2/19/2019 http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id