ALUR PELAYANAN PERIZINAN HILIR MIGAS MELALUI APLIKASI HTTPS://PERIZINANMIGAS.ESDM.GO.ID/
ALUR PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS Registrasi BADAN USAHA LO BKPM Validasi Akun DITJEN MIGAS Validasi [1] EVALUATOR Kasie BKPM [2] APLIKASI SISTEM ONLINE PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS Kasubdit [3] [4] BKPM Penomoran dan Percetakan Direktur Pengajuan Permohonan Izin Usaha SLA : 8 Hari Kerja Draft SK Izin Usaha Yang Belum ditandatangan Evaluasi, Presentasi*, dan Persetujuan SLA : 2 Hari Kerja IZIN USAHA [5] SK Izin UsahaYang Telah ditandatangan Keterangan: Evaluasi dengan SLA selama 8 HK berada di Ditjen Migas Penerbitan dan pengambilan Izin Usaha (hardcopy) dengan SLA selama 2 HK berada di BKPM (Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44 DKI Jakarta)
PENJELASAN ALUR A. Langkah 1 a. Registrasi pada halaman perizinanmigas.esdm.go.id/register b. Verifikasi email c. Pemberitahuan persetujuan/penolakan registrasi (melalui email) >>Verifikasi berupa: data BU, NPWP, dan status wajib pajak 2 tahun terakhir (KSWP)<< B. Langkah 2 a. Membuat “Form Pengajuan” - Memilih jenis Izin Usaha yang diinginkan (Pengolahan, Niaga, Pengangkutan, Penyimpanan) - Membuat “Tambahan Pengajuan” - Memilih “Jenis Pengajuan Izin” (Sementara: apabila fasilitas belum terbangun; Tetap: apabila fasilitas telah terbangun) - Memilih “Mode Pengajuan (Baru, Penyesuaian, Perpanjangan, dan/atau Pencabutan Izin Usaha) - Memilih “Jenis Komoditas dan Moda” - Mengisi wilayah operasi, nomor dan tanggal surat permohonan, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan b. Mengisi data dan mengunggah Dokumen pada “Kelengkapan Berkas” Pastikan status “Belum Diisi” menjadi “Sudah Diisi” c. Menyetujui Disclaimer pada “Persetujuan” dan klik Kirim
PENJELASAN ALUR C. Langkah 3 (Evaluasi, Presentasi, dan Drafting Izin Usaha) a. Evaluasi b. Presentasi dapat menjadi wajib apabila diperlukan klarifikasi tambahan terkait dokumen yang disubmit dan tidak wajib apabila dokumen yang disubmit sudah cukup jelas (disertai dengan foto/gambar) c. Verifikasi Lapangan dapat menjadi wajib apabila diperlukan pengecekan lapangan (keberadaan fasilitas) terlebih dahulu sebelum diterbitkannya Izin Usaha dan tidak wajib apabila dokumen yang disubmit sudah cukup jelas (disertai dengan foto/gambar). D. Langkah 4 (Penandatangan dan Pengambilan Izin Usaha di BKPM) a. Mendapat email pemberitahuan bahwa Izin Usaha telah selesai dan mengunduh “Tanda Terima” b. Mengunduh Izin Usaha melalui https://perizinanmigas.esdm.go.id/ c. Membawa “Tanda Terima” ke BKPM untuk mengambil hardcopy Izin Usaha setelah status “Penerbitan Izin” berubah menjadi “Izin Terbit”