Pengertian dan Fungsi Surat Berharga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kepercayaan Jangka Waktu UNSUR-UNSUR KREDIT Prestasi Resiko.
Advertisements

Ruang Lingkup Hukum Dagang:
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Surat Berharga.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
SURAT BERHARGA Nurul Fibrianti.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
dalam dunia usaha dan perdagangan surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan uang atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat dinilai.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
BY : WIWIN MUCHTAR WIYONO,SH.,MHum
Jenis-Jenis Surat Berharga dan surat yang berharga
FUNGSI AKTA dalam SURAT BERHARGA DAN CARA PERALIHAN
Pertemuan I Hukum Surat Berharga Pengantar
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
Ruang Lingkup Hukum Dagang:
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Hukum Perikatan/ Verbintenis
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Pelayanan Perbankan dan Korespondensi
Wesel Rekta, Avalis dan Akseptasi
Surat Berharga (waardepapier, Bld, negotiable instrument, Inggeris ),
PERTEMUAN – 5 wesel rekta, avalis dan akseptasi
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
PETTY CASH.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Hukum Surat Berharga: Pengantar
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
LALU LINTAS PEMBAYARAN TRADISIONAL DAN MODERN
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
HUKUM SURGA.
Aksep dan Promes (Promissory Notes)
Legitimasi dalam Surat Berharga dan Penggolongan Surat Berharga
Ndak Usah Bingung Klo BBM naik…. Ini salah 1 SOLUSI.
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
UTANG PAJAK.
M.Rosid.T.S Achlis imam indarto Adi Sukindro
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Surat Berharga Pasar Uang
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pertemuan ke-5 TEAM TEACHING ADMINISTRASI PERBANKAN
PRINSIP-PRINSIP PENYALURAN KREDIT
Surat Berharga “BILYET GIRO”
Surat Cek Alyssa Agustia A Bagaskoro
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Uang dan Lembaga Keuangan
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
Surat Sanggup PERTEMUAN 4.
Subjek Hukum dalam Hukum Dagang
PERTEMUAN – 4 SURAT WESEL sejarah dan pengaturan
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Pembukuan dan Pedagang Perantara
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Surat Berharga Destri Lonrina Pakkar Eiter Sabda Pasaribu Ilham Ras Harahap Mahda Ayuni Syarah Nina Annisa Naibaho Hukum Bisnis Disusun Oleh: Kelompok.
HUKUM PERIKATAN.
Transcript presentasi:

Pengertian dan Fungsi Surat Berharga MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017 2/22/2019 MIKO KAMAL

Beberapa Pengertian HMN Purwosutjipto Abdulkadir Muhammad 'Surat bukti tuntutan utang, pembawa hak dan mudah diperjualbelikan'. Abdulkadir Muhammad 'surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu pprestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang'. Rasjim Wiraatmaja 'surat-surat yang bersifat dan mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai'. 2/22/2019 MIKO KAMAL

Beberapa...cont. Soetomo Ramelan Bambang Setijoprodjo 'Surat berharga adalah surat-surat yang senilai dengan dengan perikatan dasarnya'. Bambang Setijoprodjo 'Surat atau instrumen tertulis yang ditandatangani oleh penerbit atau penarik, berisi janji atau perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang pada saat diunjukkan atau pada waktu tertentu atau pada suatu waktu di kemudian hari kepada pembawa atau ordernya seseorang'. Iman Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso 'Surat yang diadakan oleh seseorang sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang merupakan pembayaran sejumlah uang. Namun pembayaran tersebut tidak menggunakan mata uang melainkan dengan menggunakan alat pembayaran yang lain, yang mana adalah berupa surat yang di dalamnya terdapat suatu pesan ataupun perintah kepada pihak ketiga atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang kepada pemegang surat tersebut'. 2/22/2019 MIKO KAMAL

Unsur-unsur surat berharga mempunyai sifat objektif; bentunya atas unjuk (aan order) dan atas bawa (aan toonder); mudah dialihkan; dapat diperdagangkan; menganut legitimasi formal. 2/22/2019 MIKO KAMAL

Alasan-alasan menggunakan surat berharga Menggunakan surat berharga lebih aman; Menggunakan surat berharga lebih praktis; Prestise sendiri bagi kalangan tertentu; Fasilitas dari perbankan sudah banyak, pemilik surat berharga lebih mudah; Tren bisnis; Tidak saja sebagai alat bayar tapi juga komoditi dalam kalangan bisnis. 2/22/2019 MIKO KAMAL

Fungsi surat berharga Fungsi utama surat berharga adalah sebagai alat bayar; Fungsi lainnya: alat bukti terhadap hutang yang telah ada yang terbit dari perikatan dasar; alat bukti diri atau legitimasi untuk menagih; objek transaksi perdagangan. 2/22/2019 MIKO KAMAL

Pihak-pihak yang terkait dalam surat berharga Penarik atau penerbit (pihak yang mengeluarkan atau menandatangani surat berharga); Tertarik atau tersangkut (pihak yang berkewajiban membayar surat berharga); Akseptan (pihak yang berkewajiban mengakseptasi surat berharga atau menyetujui pembayaran surat berharga); Pemegang (pihak yang menguasai atau memegang surat berharga). 2/22/2019 MIKO KAMAL

Lembaga tangkisan dalam surat berharga Tertarik tidak bersedia melakukan pembayaran surat berharga dengan alasan tertentu. Tangkisan absolut (exception in rem). Pihak tertarik (debitor) dapat menolak melakukan pembayaran karena syarat formal penarikan tidak lengkap. Antara lain: Bentuk surat berharga tidak sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU. Daluarsa atau lampaunya waktu untuk menagih. Ketidakmampuan untuk mengikatkan diri, dianggap suatu hal yang selayaknya diketahui. Adanya tanda tangan palsu. Tangkisan relatif (excpetion in personam) Tangkisan hanya dapat dilakukan terhadap pihak-pihak tertentu. Kuasa perikatan dasarnya tidak tertepenuhi. Tidak diindahkannya klausa tertentu pada waktu penerbitannya. Terjadinya peristiwa yang membebaskan hutangnya, setelah diterbitkannya surat berharga. Adanya keadaan atau hal-hal yang terjadi pada waktu penerbitannya. Mislanya, surat diterbitkan karena paksaan, kekeliruan atau penipuan. 2/22/2019 MIKO KAMAL